JAKARTA, REPORTER.ID – Setelah terjadinya aksi demo dari pengemudi ojek online (Ojol) di Surabaya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menemui para pengemudi tersebut pada Kamis (24/3/2022) kemarin. Pihaknya akan membahasnya dengan pihak terkait.
Dirjen Budi menyampaikan bahwa jajarannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berusaha untuk menyampaikan aspirasi Ojol dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait. Hal itu karena ojol tidak hanya berada di bawah Kemenhub sehingga ia akan membahasnya dengan sejumlah pihak.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa Kementerian termasuk Kominfo. Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator. Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojol dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah,” demikian Budi Setiyadi.
Menurut Dirjen Budi, dalam waktu dekat ia akan menggelar rapat sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojek online.
Sementara itu terkait tuntutan mengenai payung hukum maupun status kemitraan pengemudi, Dirjen Budi menanggapinya bahwa Kemenhub akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol sebagai mitra kerja operator. Tuntutan lainnya dari pengemudi ojol tersebut adalah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi serta meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.
“Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah menbuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator,” terang Dirjen Budi.
Hingga saat ini kata Dirjen Budi, pihaknya akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang.
Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam. Dalam regulasi PM 12/2019 itu mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.
Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.