Jimly Asshiddiqie: Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden Itu Hoaks

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota DPD RI dari Dapil Jakarta, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendesak publik menghentikan wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan jabatan Presiden RI, karena secara regulasi dan konstitusi tidak dimungkinkan, mayoritas partai menolak dan Presiden Jokowi pun juga sudah tegas menolak.

“Isu penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden itu hoaks. Mengapa? Karena PDIP, Gerindra, NasDem dan lainnya yang ada di pemerintahan menolak. Presiden Jokowi sendiri secara tegas juga sudah menolak. Maka sebaiknya publik menghentikan wacana itu,” tegas Jimly.

Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam dialog kenegaraan penundaan pemilu dan peluncuran buku kerjasama DPD-Ika Fisip Undip-LP3ES di Gedung DPD/DPR RI Senayan Jakarta, Senin (28/3/2022).

Hadir sebagai pembicara antara lain Wakil Ketua MPR RI/Waketum DPP PKB H Jazilul Fawaid (virtual), Prof Ward Berenschot (Belanda), Wijayanto (Fisip Undip), dan Didik J Rachbini (LP3ES).

Lebih lanjut Jimly mengakui jika ada beberapa parpol yang mendukung kedua agenda politik tersebut, itu menunjukkan bahwa partai itu belum siap mengikuti pemilu 2024, karena elektabilitasnya tidak naik-naik.

Menurut Jimly, penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden tersebut juga tidak mungkin dilakukan melalui UU Pemilu, karena UU-nya sudah dikeluarkan dari Proglenas. “Perppu juga tidak mungkin karena Presiden Jokowi sudah menolak. Tapi, jika ada menteri yang mengusulkan, itu tak bisa dijadikan rujukan, karena bukan wewenangnya,” ujarnya.

Selain itu, Komite I DPD RI dan Mendagri Tito Karnavian pun dalam Raker di DPD RI sudah menegaskan bahwa jadwal pemilu 14 Februari 2024 itu sudah final. “KPU dan Bawaslu pun sudah mulai menjalankan tahapan pemilu tersebut dengan aturan yang sudah disetujui bersama pemerintah dan DPR RI,” jelas Jimly lagi.

Apakah masih akan ada pemaksaan penundaan pemilu? Jimly menjelaskan jika semua aturan sudah diputuskan, maka hukum finalnya ada di pengadilan. Bukan di pemerintah dan DPR RI. “Dekrit pun melanggar hukum, sehingga Gus Dur dilengserkan oleh MPR RI. Jika keluarkan Perppu, Perppu itu baru berlaku pada 2029. Kesimpulannya mulai sekarang hentikan isu penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden,” pungkasnya.

Didik J Rachbini mengatakan jika demokrasi itu bisa dinilai dari perilaku. “Kita bisa memotret demokrasi sekarang ini bisa melalui perilaku politisi. Kalau sejalan dengan konstitusi tidak masalah, tapi sebaliknya kalau di luar konstitusi, ini yang harus dikritisi,” ungkapnya.