JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bersama dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan soal hilangnya istilah Madrasah hingga SMA di RUU Sisdiknas. Menurut mereka, tidak ada niatan untuk menghilangkan sistem pendidikan madrasah dan lainnya.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” kada Nadiem dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram-nya, Rabu (30/3/2022).
Hal senada pun dinyatakan oleh Menag Yaqut. Dia menilai RUU Sisdiknas yang fleksibel dapat memajukan pendidikan khususnya madrasah. “Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia, akan meningkat dan kualitas sistem pendidikan kita akan membaik di masa depan,” ujarnya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusi.
Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau RUU Sisdiknas.
Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami.
Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas.
Namun, penamaan spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan MA, akan dipaparkan di bagian penjelasan. Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.
Adapun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antar daerah dan inovasi. Kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.