HOT ISU HARI INI, POLITISI NASDEM DAN PDIP USUL AGAR IDI DIBUBARKAN SAJA

oleh
oleh

Isu menarik pagi ini adalah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago dan anggota Fraksi PDIP Rahmat Handoyo menyerukan pembubaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemecatan eks Menker Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Seruan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Pengurus IDI di gedung DPR/MPR, Senin (4/4). “Bubarkan saja IDI, ngapain, cuma organisasi profesi kok, dan IDI itu cuma memberikan rekomendasi. Sama dengan Komisi IX, kami tidak bisa memberikan sanksi ke pemerintah, hanya memberikan rekomendasi, boleh dipakai boleh tidak,” kata Irma Suryani Nasution.

Isu kedua, mantan Menkes Siti Fadilah Supari menilai apa yang dilakukan IDI terhadap Terawan identik atau sama saja dengan “membinasakan dokter”. Siti khawatir pemecatan Terawan akan berpengaruh pada produksi vaksin nusantara yang digagas oleh mantan Menkes tersebut. Siti  yang terkenal kritis itu menduga ada permainan bisnis dibalik terhambatnya vaksin nusantara. Karena kemunculan vaksin nusantara kemungkinan besar bisa mengganggu kepentingan para pedagang konvensional.

Isu ketiga, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyetop polemik penundaan pemilu 2024 dan wacana presiden tiga periode. Ia mengingatkan, polemik tersebut bisa memicu kemarahan publik bila dibiarkan terus berlarut. “Demi kebaikan bangsa dan negara, saya ingatkan agar Menko Luhut tidak meneruskan polemik ini. Selain melanggar aturan bernegara, polemik ini membahayakan bangsa Indonesia. Indikasi kemarahan publik mulai terlihat jika ini diteruskan,” ujarnya.

Isu keempat, ekonom Faisal Basri menilai kebijakan pemerintah membiarkan harga Pertamax naik dan menahan harga Pertalite sebagai kebijakan banci. “Jadi pemerintah membiarkan Pertamina menjual Pertamax dengan harga keekonomian, tapi Pertalite tidak, itu bancinya, enggak boleh itu,” kata Faisa, Senin (4/4). Pemerintah, kata dia, memang memberikan kompensasi atas ditahannya harga Pertalite. Namun, pembayarannya tidak lancar.

Isu kelima, selain menjatuhkan hukuman mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memutuskan untuk merampas harta atau aset terdakwa kasus pemerkosaan 13 perempuan santriwati, Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. Berikut isu selengkapnya.

1.Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago dan anggota Fraksi PDIP Rahmat Handoyo menyerukan pembubaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemecatan eks Menker Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Seruan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Pengurus IDI di gedung DPR/MPR, Senin (4/4). Dalam forum tersebut, Irma menyoroti dugaan ketidakadilan IDI dalam polemik rekomendasi pemecatan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. “Bubarkan saja IDI, ngapain, cuma organisasi profesi kok, dan IDI itu cuma memberikan rekomendasi. Sama dengan Komisi IX, kami tidak bisa memberikan sanksi ke pemerintah, hanya memberikan rekomendasi, boleh dipakai boleh tidak,” kata Irma.

Anak buah Surya Paloh ini kemudian menyinggung IDI yang tidak sejalan dengan visi misi keprofesian. Ia menyebut IDI tidak mencerminkan nilai-nilai untuk menyejahterakan anggota sejawat lantaran isu pemecatan Terawan. Selain itu, Irma menyebut setidaknya ada 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi tahun ini dan bakal menganggur. Irma juga menyebut IDI tidak melakukan pembinaan dan pengembangan kemampuan profesi anggota. Terbukti menurutnya dengan praktik terapi cuci otak Terawan atau yang dikenal juga sebagai metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang merupakan modifikasi Digital Subtraction Angiography (DSA) itu malah dihentikan. “IDI tidak mensejahterakan anggota, orang seenak udel-nya saja memecat anggota,” imbuhnya.

 

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmat Handoyo juga menyerukan pembubaran IDI. Rahmat menyebut, seruan pembubaran IDI sudah menggema di masyarakat. “Saya menyampaikan dengan dimulai dua kata dulu. Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, tapi itu introspeksi dari ketua umum dan anggota lain, itu suara rakyat, suara trending topic, suara netizen begitu menggelora bubarkan IDI,” kata Rahmat. Ia lantas menyinggung polemik pemecatan Terawan. Ia kemudian membandingkan kasus Terawan dengan sejumlah malpraktik dokter yang menurutnya tidak mendapat sorotan tajam dari IDI maupun MKEK IDI.

Rahmat menyebutkan, sejumlah kasus pelanggaran etik itu seperti oknum dokter yang diduga main mata dengan perusahaan farmasi, malpraktik, hingga dokter kenalannya yang terpaksa pergi ke Israel setelah mendapatkan teguran dan sanksi dari IDI pasca kasus operasi usus buntu. “Nah, ini lah suara-suara ketidakadilan rakyat yang saya baca dari media, bukan saya yang bilang. Isu kekinian masalah dokter Terawan, saya miris mendengar itu,” ujarnya.

Rahmad Handoyo juga mendorong revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran segera dilakukan. Menurutnya, revisi UU Praktik Kedokteran juga harus dilakukan secara bersamaan dengan revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. “Kita dorong untuk proses percepatan [revisi UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran],” katanya lagi.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menegaskan, IDI akan tetap ada meskipun banyak pihak mendesak pembubaran organisasi tersebut. Adapun desakan pembubaran IDI disuarakan warganet menyusul persoalan pemberhentian eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

“Jadi saya kira hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan organisasi di dalam kaitannya dengan di negara juga disebutkan dalam undang-undang praktik kedokteran. Ada hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) juga. Saya kira, kita tetap, IDI tetap akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia,” kata Adib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Kendati demikian, Adib Khumaidi menegaskan, IDI menerima kritikan dari masyarakat. IDI bakal juga melakukan perbaikan dalam internal organisasi, berkaca pada polemik soal dokter Terawan. “Tapi sekali lagi, tentunya ada transformasi organisasi secara internal yang juga akan kami perbaiki,” jelasnya.

 

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menegaskan, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan dengan eks Menkes Terawan Agus Putranto secara internal.  Adib mengatakan, persoalan itu akan diselesaikan sesuai aturan IDI sebagai sebuah organisasi. “Karena kita ada dalam satu koridor aturan-aturan organisasi, dan itu memang menjadi kesepakatan kami, dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya,” kata Adib ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Adib melanjutkan, dalam penyelesaian tersebut, IDI tetap memberikan ruang bagi Terawan untuk menyampaikan argumentasinya. Hanya saja, ia menekankan, IDI tetap mempertimbangkan aturan organisasi untuk memutuskan apakah Terawan akan tetap diberhentikan atau tidak. “IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum yang sekaligus untuk kemudian, kalau ada keinginan untuk bergabung kembali,” jelasnya. Adib mengapresiasi sejumlah pihak yang membantu dan menjadi mediator dalam penanganan masalah ini.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta DPR untuk tidak terlalu ikut campur terkait polemik pemecatan Terawan Agus Putranto. IDI ingin mengurusnya secara mekanisme internal. Ketua Umum IDI Adib Khumaidi menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Senin (4/4). Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR mencecar IDI soal pemecatan Terawan. “Harapan kami dalam forum ini, kepada anggota dewan terhormat, bahwa mekanisme organisasi yang kami lakukan tolong berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan secara internal,” kata Adib.

Adib menjelaskan, rekomendasi pemecatan Terawan yang diterbitkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI merupakan proses panjang sejak 2013 lalu. Selaku petinggi IDI, maka ia harus melaksanakan amanat rekomendasi MKEK tersebut usai mempertimbangkan berbagai opsi. Adib mengatakan masih ada peluang bagi IDI untuk melakukan forum terbuka atas rekomendasi pemecatan seorang anggota. Akan tetapi, lantaran kasus Terawan sudah diselidiki sejak 2013, kemungkinan besar IDI akan menjalankan rekomendasi MKEK.

IDI akan melakukan investigasi terkait beredarnya video pembacaan rekomendasi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas pemberhentian mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dalam sidang khusus Muktamar IDI Ke-31 yang digelar di Aceh 25 Maret lalu.
Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi menambahkan agenda soal pembacaan putusan MKEK tersebut seharusnya merupakan agenda internal yang bukan merupakan konsumsi publik.
“Kami sangat menyayangkan viralnya video tersebut, karena memang kami tidak menghendaki hal itu. Nah, ini mungkin kami secara internal kami akan lakukan proses investigasi tentang hal ini,” kata Adib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama IDI, Senin (4/4).
Adib menjelaskan, saah satu akar pelanggaran etik Terawan adalah prosedur pengobatan ‘cuci otak’ atau Digital Subtraction Angiography (DSA) yang hingga saat ini belum memenuhi kaidah keilmuan dan kedokteran.

 

2. Mantan Menkes Siti Fadilah Supari menilai apa yang dilakukan IDI terhadap Terawan identik atau sama saja dengan “membinasakan dokter”. Menurutnya, organisasi profesi seperti IDI mestinya membina dokter bila memang yang bersangkutan melakukan kesalahan, bukan malah memecatnya seumur hidup.
“Padahal sebetulnya IDI kan pembina dokter, bukan pembinasa dokter. IDI adalah pembina dokter, memeluk. Kalo dokternya salah diajarin. Kalo dokternya ada kesulitan ditolongin. Seharusnya IDI itu begitu. Kita bayar loh tiap bulan. Tapi bukan untuk kemudian memecat seumur hidup. Bagaimana memecat seumur hidup orang sekolahnya aja lama, pasiennya saja sudah banyak. Apa nanti namanya Dukun Terawan? Kan enggak lucu,” ujarnya, Senin (4/4).

Siti khawatir pemecatan Terawan akan berpengaruh pada produksi vaksin nusantara yang digagas oleh mantan Menkes tersebut. Menurutnya, bila vaksin nusantara tak jadi diedarkan karena hal ini, rakyat akan kecewa terhadap IDI. “Saya khawatir kalau pemecatan ini akan mempengaruhi diproduksinya vaksin nusantara oleh Dokter Terawan. Padahal ini adalah karya anak bangsa dan sudah diakui di luar negeri. Dan semuanya berdasarkan suatu fakta-fakta ilmiah yang jelas dan tegas. Kalau sampai memengaruhi beredarnya vaksin nusantara, haduh ini rakyat sudah menanti-nanti, rakyat akan banyak kecewa terhadap IDI,” ujarnya.

Siti menduga ada permainan bisnis dibalik terhambatnya vaksin nusantara. Ia menyebut kemunculan vaksin nusantara kemungkinan besar “mengganggu” para pedagang konvensional.
“Saya heran kenapa vaksin Nusantara ini susah banget berkembang di Indonesia. Padahal ini kalo di Indonesia berkembang maka segera cepat sekali ke mana-mana [distribusinya] dan akan menguntungkan Indonesia. Saya takutnya persoalan pribadi atau persoalan profesi ditumpangi dengan kepentingan bisnis kelompok tertentu,” tukas mantan Menkes yang kritis ini.

 

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menegaskan, pihaknya tak sependapat dengan pernyataan Siti yang menyebut pemecatan Terawan berpotensi mematikan karier. Menurutnya, apa yang dilakukan IDI merupakan bentuk penegakan terhadap kode etik praktik kedokteran.

“Terkait mematikan, tentu kami tidak sependapat dengan itu. Sinergitas antara Ikatan Dokter Indonesia khususnya di dalam menjalankan praktik kedokteran, apakah praktik kedokteran itu sesuai dengan koridor hukum, koridor etik, kemudian juga koridor disiplin, tentu ini hal yang akan sama-sama kita awasi,” kata Beni dalam wawancara dengan sebuah stasiun TV, Senin (4/4).

Ia menjelaskan, tugas dan tanggung jawab IDI adalah membina etika bagi setiap anggotanya. Kode etik itu, bukan hanya ada dan berlaku di dalam IDI saja, tetapi juga seluruh organisasi profesi lainnya. “Organisasi berfungsi agar bagaimana semua organisasi profesi tidak hanya dokter tapi advokat, hakim, semua punya kode etik tersendiri. Ranah kode etik ini lah yang hari ini kami tegakkan berdasarkan beberapa putusan dan ini sudah berlangsung lama sejak 2013,” ujarnya.

 

3. Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyetop polemik penundaan pemilu 2024 dan wacana presiden tiga periode. Ia mengingatkan, polemik tersebut bisa memicu kemarahan publik bila dibiarkan terus berlarut. “Demi kebaikan bangsa dan negara, saya ingatkan agar Menko Luhut tidak meneruskan polemik ini. Selain melanggar aturan bernegara, polemik ini membahayakan bangsa Indonesia. Indikasi kemarahan publik mulai terlihat jika ini diteruskan,” ujar La Nyalla dalam keterangannya, Senin (4/4).

LaNyalla menuturkan, ada potensi peningkatan kemarahan publik soal deklarasi Jokowi tiga periode. La Nyalla menyebut, jika skor potensi kemarahan publik ini terus meningkat aksi turun ke jalan berpotensi meluas. “Kita lihat mahasiswa mulai bergerak turun ke jalan. Ini menunjukkan jika indikator yang dipakai oleh DPD RI bersesuaian dengan fakta di lapangan. Jika rencana penundaan pemilu 2024 terus digulirkan, tingkat kemarahan publik bisa makin meluas, ” ujar La Nyalla.

 

Seskab Pramono Anung menegaskan tidak ada anggaran baik di Setneg, Setkab maupun KSP untuk membiayai kegiatan yang menyuarakan wacana presiden tiga periode. Penegasan itu menjawab kritik anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera yang meminta agar wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak dibiayai oleh anggaran negara. Pasalnya, wacana tersebut melanggar konstitusi.

Menurut Pramono,  pemerintah tidak ikut campur terhadap munculnya wacana tersebut. “Presiden telah 4 kali menyampaikan kepada public, yang terakhir tanggal 30 Maret di Borobudur. Saya yakin apa yang disampaikan presiden sudah cukup jelas ditangkap oleh publik,” tutur Pramono dalam raker dengan Komisi II DPR, Senin (4/4).

Pramono menjelaskan, wacana presiden tiga periode tidak mudah dilakukan, khususnya melakukan amendemen UUD 1945 untuk mengakomodasi hal tersebut. Selain itu, wacana amendemen UUD 1945 dinilai akan membuka kotak pandora terhadap isu-isu seperti wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu. “Itu (amendemen) akan membuka kotak pandora ke mana-mana, saya yakin ini menjadi pelajaran karena ini termasuk menjadi bagian di tahun 1999 ketika amendemen itu dilakukan,” jelasnya.

 

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode berpotensi memunculkan ketegangan antarkelompok masyarakat. Apalagi, terbaru wacana tersebut digulirkan oleh para kepala dan perangkat desa serta tokoh agama daerah. “Sangat mungkin akan timbul ketegangan antardua pihak yang saling berseberangan,” kata Hadar, kemarin.

Menurut Hadar, semakin sering isu ini diembuskan, akan muncul kesan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden bukan suatu persoalan dan sah-sah saja dilakukan. Apalagi, jika pejabat negara tak mengambil sikap tegas dan terkesan “mengambang” dalam merespons diskursus ini. Hadar yakin pembiaran ini ke depan akan melahirkan kelompok-kelompok baru yang turut menyuarakan isu perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, UUD 1945 telah jelas mengatur masa jabatan presiden dibatasi 2 periode. Artinya, memperpanjang jabatan presiden = menentang konstitusi.

4. Selain menjatuhkan hukuman mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk merampas harta atau aset terdakwa kasus pemerkosaan 13 perempuan santriwati, Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4). Nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemprov Jawa Barat.

 

5. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, ada modus repacking atau pengemasan ulang minyak curah menjadi premium. Hal ini disampaikan Kapolri setelah melakukan rapat dengan Menperin Agus Gumiwang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4). “Tadi disampaikan Pak Menteri (Perindustrian) modus-modus repacking atau mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis-jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar,” ujarnya.

Sigit menyatakan, pihaknya akan memantau dan menindak tegas oknum yang melakukan modus tersebut. Ia menambahkan, pihaknya akan memantau setiap pergeseran minyak goreng. Selain itu, Sigit juga menegaskan, pihak yang terlibat dalam modus tersebut akan ditindak tegas. “Memalsukan dokumen, sehingga kemudian dapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi ini akan kita tindak tegas sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik,” kata Sigit.

 

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi para pelaku industri atau pengusaha minyak goreng yang ‘nakal’ atau melanggar aturan. Hal ini berarti mereka yang tak memproduksi sesuai jumlah yang ditetapkan pemerintah dan mengemas kembali minyak goreng curah untuk kebutuhan industri menengah atau besar akan diberi sanksi.
“Regulasinya sudah memadai baik, semuanya sudah ada diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin,” kata dia saat ditemui di Mabes Polri, Senin (4/4).
Menurut dia, seluruh pelaku industri harus tunduk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Meski sudah ada aturan terkait minyak goreng, tetapi Agus mengakui implementasi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14 ribu tak maksimal di pasaran. Oleh karena itu, Agus tak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi oknum yang tak patuh.

 

6. Bahan bakar minyak (BBM) Solar dilaporkan langka di Palembang, Sumatera Selatan. Kelangkaan tersebut menyebabkan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Para pengemudi truk pengangkut pasir yang dijumpai di SPBU Simpang Bandara SMB II Palembang, mengatakan dirinya sejak sebulan terakhir selalu mengantre untuk mendapatkan solar subsidi. Mereka menuturkan, rata-rata lama antrean bisa mencapai lima jam untuk mengisi penuh tangki kendaraannya. “Bahkan antrean sampai ke jalan baru (radius kurang lebih satu kilometer dari SPBU). Memang dapat terus, selalu ada minyak di SPBU. Tapi karena lihat semua antre, jadi saya ikut antre juga,” kata Anton, salah satu pengemudi truk pengangkut pasir di Jambi, Senin (4/4).

Kelangkaan juga terjadi di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Hafiz, salah seorang sopir truk angkutan batu bara rute Sarolangun-Talang Duku, mengatakan dirinya rata-rata mengantre hingga enam jam untuk mendapatkan solar di SPBU. “Saya tiba di sini (SPBU) jam 06.00 WIB, dan ini sudah jam 11.00 WIB siang belum juga dapat,” kata dia. Hafiz mengatakan dari lokasi penambangan di Sarolangun Jambi setidaknya dibutuhkan solar mencapai 60 liter, sehingga dirinya sejak kemarin harus mengantre di SPBU lain untuk mencukupi kebutuhan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan warga tak perlu lagi mengantre di SPBU untuk mendapatkan solar subsidi karena pihaknya menjamin suplai sesuai kondisi terkini (real time). “Tidak perlu khawatir, tidak perlu lihat orang antre lalu ikut-ikutan antre, karena masih ada (minyak),” kata Nicke di Palembang, kemarin.

Ia mengimbau masyarakat tak perlu panik karena Pertamina sudah mendapatkan jaminan dari pemerintah untuk tetap mengawal ketersediaan BBM di masyarakat, baik untuk kelompok subsidi maupun non subsidi. Jaminan itu diberikan agar harga-harga kebutuhan pokok masyarakat tidak mengalami kenaikan mengingat solar subsidi diperuntukkan bagi kendaraan umum dan kendaraan pengangkut barang-barang logistik.

 

7. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dirilis 4 April 2024 menunjukkan, mayoritas atau 67,8 persen responden mengaku setuju jika amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Lalu, sebanyak 10,2 persen responden mengaku sangat setuju. Responden yang mengaku tidak setuju pada PPHN sebanyak 14,3 persen dan sangat tidak setuju sebesar 1,0 persen. Sisanya, 6,7 persen responden menjawab tidak tahu.

Meski mayoritas setuju amendemen UUD 1945 mengatur PPHN, sebanyak 23,4 responden menilai PPHN tidak mendesak lantaran Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. Lalu, 19,3 persen responden menilai PPHN tidak mendesak karena dinilai ada muatan risiko politik. Selanjutnya, 31,2 persen responden menilai PPHN mendesak untuk segera dibuat karena pembangunan (infrastruktur vital) bisa berkelanjutan, dan 10,9 responden menilai PPHN mendesak karena ganti pemerintahan biasanya ganti program. Kemudian, 65,2 persen responden menilai bahwa PPHN penting untuk kembali dijadikan landasan pembangunan negara agar pembangunan terus berkesinambungan. Sementara, 17,3 persen responden menjawab sangat penting.

 

Mayoritas masyarakat tidak setuju jika amendemen Undang-Undang Dasar 1945 mengatur soal perpanjangan masa jabatan presiden. Ini diketahui dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan akhir Maret dan dirilis 4 April 2022. Survei menunjukkan bahwa 49,8 responden tidak setuju amendemen UUD 1945 mengatur perpanjangan masa jabatan presiden. Lalu, 9,5 persen mengaku sangat tidak setuju. Sementara, 5,2 persen responden mengaku sangat setuju amendemen konstitusi mengatur perpanjangan masa jabatan presiden, dan 28,0 persen setuju. Sisanya, sebanyak 7,5 persen responden menyatakan tidak tahu.

 

8. Ketua DPR Puan Maharani menilai, langkah pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng patut diapresiasi sebagai solusi jangka pendek. “Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk menyalurkan BLT Minyak Goreng, terutama di bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran, dimana kebutuhan masyarakat terhadap berbagai komoditas, termasuk minyak goreng cukup tinggi. Sebagai solusi jangka pendek ini patut diapresiasi,” kata Puan, Senin (4/4). Namun demikian, politikus PDI-P itu menegaskan, pemerintah tetap harus membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir sebagai solusi jangka panjang. Ia mengatakan, sebagai solusi jangka pendek menjelang Lebaran, BLT minyak goreng harus dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

 

9. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus larangan bagi keturunan anggota PKI mendaftar sebagai calon prajurit TNI. “Kita sangat mengapresiasi itu karena memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun untuk itu,” ujar, Senin (4/4). Taufan mengatakan, dalam konstitusi bahkan tertera dengan jelas bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan atau pekerjaan. “Jadi tidak boleh ada diskriminasi terhadap semua orang. Saya kira jelas dalam konstitusi, praktik diskriminasi itu dilarang,” lanjutnya.

Ahmad Taufan juga menyebutkan, sejak dulu memang tidak ada larangan bagi keturunan anggota PKI bergabung dengan TNI.  Karena itu, dia mengapresiasi keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menegaskan bahwa keturunan PKI diperbolehkan menjadi tentara. “Memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun, termasuk anak keturunan PRRI, Permesta, DI/TII. Termasuk anak keturunan PKI, Tidak ada aturan hukum yang melarang mereka,” kata Taufan.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut TNI bukan instansi pertama yang mencabut larangan keturunan PKI. Mahfud tidak mempermasalahkan kebijakan Panglima TNI tersebut. Ia menegaskan, instansi pertama yang mencabut larangan itu adalah Mahkamah Konstitusi. “Ndak papa, jadi TNI bukan yang pertama. Malah Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh itu. Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan,” tegasnya. Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan dalam larangan bagi keturunan PKI menjadi prajurit TNI tidak ada aturan yang menyebut secara spesifik terkait hal itu.

10. Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) menyerukan akan lakukan aksi besar-besaran karena Presiden Jokowi tak kunjung menyatakan sikap tegas menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. AMI sebelumnya telah menggelar aksi pada Jumat (1/4) pekan lalu di Ring I Istana Negara, Jakarta, untuk menyerukan penolakan mereka terhadap wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Dalam aksinya tersebut para mahasiswa memberi tenggat waktu kepada Presiden Jokowi untuk merespons seruan mereka dalam dua hari. Mahasiswa meminta Jokowi memberikan pernyataan terbuka kepada publik dengan bersikap tegas menolak wacana tambah masa jabatan presiden.
“Mahasiswa memberi waktu 2 hari per tanggal 1 April 2022 saat aksi dilangsungkan. Itu artinya, kemarin adalah waktu terakhir yang dinantikan oleh mahasiswa untuk menunggu jawaban dari Presiden,” mengutip rilis resmi AMI, Senin (4/4) malam. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id