Isu menarik pagi ini adalah soal DPR keberatan membahas RUU Pembatasan Traksaksi Uang Kartal yang diusulkan PPATK. Alasannya, kehadiran RUU tersebut dapat menyulitkan kehidupan anggota Dewan karena transaksi uang tunai sangat diperlukan untuk kegiatan politik. “Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur Pak, mengenai politik mau dipakai ini,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dalam raker dengan PPATK, Selasa (5/4).
Isu kedua, Mendagri Tito Karnavian menyebut amandemen UUD 1945 sebenarnya tidak tabu dan tidak menyalahi aturan, karena itu pernah dilakukan. Ia menyebut, yang tabu dan tak boleh diubah itu hanya pembukaan UUD 45 dan kitab suci. “UUD kita pernah diamandemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu [diamandemen] pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu,” ujarnya di gedung DPR, Selasa (5/4) merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang diusulkan kepala desa usai Silatnas Apdesi di Istora Senayan, pekan lalu.
Isu ketiga, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kubu Surtawijaya, yang mengusulkan Jokowi 3 periode disebut-sebut baru memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sehari menjelang acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Hal itu diungkapkan Apdesi kubu Arifin Abdul Majid yang mengklaim pemilik sah nama Apdesi lantaran mengantongi SK dari Kemenkumham sebagai badan hukum. Arifin mengungkapkan hal itu saat bertemu Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Minggu (3/4) malam lalu.
Isu keempat, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak setuju pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati. Sebab, hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jabar yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Isu kelima, Bareskrim Polri akan mengawasi ketersediaan dan pasokan bahan bakar minyak (BBM) selama bulan Ramadhan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawasan akan dilakukan jajaran Polda dan Polres se-Indonesia. Menurut Gatot, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang memberikan arahan tersebut ke jajarannya. Berikut isu selengkapnya.
1. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan, DPR bakal keberatan membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengakui, kehadiran RUU tersebut dapat menyulitkan kehidupan anggota dewan karena transaksi uang tunai sangat diperlukan untuk kegiatan-kegiatan politik. “Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur Pak, mengenai politik mau dipakai ini,” kata Bambang dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa (5/4).
Bambang menuturkan, PPATK semestinya tidak hanya mempertimbangkan kepentingannya sendiri tetapi juga kondisi sosial masyarakat dewasa ini. Politisi PDIP ini menyebutkan, mayoritas publik di Indonesia masih mempertimbangkan faktor uang dalam menentukan pilihan politiknya, ketimbang soal kompetensi seseorang. Oleh sebab itu, Bambang menilai, para politikus tetap memerlukan transaksi uang kartal demi mendulang suara, salah satunya dengan memberi sembako kepada para calon pemilih. “Ini saya cerita sama dikau, yang namanya kompetisi cari suara pake ini (uang) semua, gue terang-terangan ini di lapangan, mana cerita, Anda minta (RUU) ini, besok kalau saya beli sembako bagaimana,” kata Bambang.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu meminta PPATK turut memperhatikan aspirasi anggota dewan sebelum mengusulkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. “Saya pastikan yang kayak gini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh tapi nanti masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus,” kata dia.
Sebaliknya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana meminta DPR untuk segera memproses Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. “PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” kata Ivan saat rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4).
Ia menjelaskan, transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPI) di negara manapun. Ia membantah bila usulan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal merupakan kepentingan PPATK semata. “Jadi ini bicaranya terkait dengan penegakan hukum, tindak pidana pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme,” kata Ivan.
PPATK kembali mendorong DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset. “RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4).
“Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana,” imbuh dia. Ivan menuturkan, banyak harta kekayaan yang dimiliki pelaku pencucian uang harus dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan aset yang dilakukan PPATK maupun penegak hukum Ia mengatakan, aset-aset yang gagal dirampas negara dapat berdampak pada status aset tersebut yang menjadi aset status quo. “Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari penegakan hukum,” ujar Ivan.
2. Mendagri Tito Karnavian menyebut amandemen UUD 1945 sebenarnya tidak tabu dan tidak menyalahi aturan, karena itu pernah dilakukan. Ia menyebut, yang tabu dan tak boleh diubah itu hanya pembukaan UUD 45 dan kitab suci. “UUD kita pernah diamandemen gak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu [diamandemen] pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu,” ujarnya di gedung DPR, Selasa (5/4) merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang disampaikan kepala desa usai Silatnas Apdesi di Istora Senayan, pekan lalu.
Mantan Kapolri itu mengatakan, tindakan para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tidak melanggar UU Desa yang berlaku sebab status mereka bukan sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, tidak ada larangan bagi mereka untuk lakukan politik praktis. Meskipun perpanjangan masa jabatan itu melanggar konstitusi yang mengatur jabatan presiden dua periode, namun Tito melihat tidak ada larangan untuk melakukan amandemen.
Mendagri Tito Karnavian mengaku tidak bisa mengambil sikap atau melarang kegiatan para kepala desa yang mengusulkan Jokowi tiga periode. Menurut dia, apabila melarang usulan tersebut, justru dirinya yang dinilai melanggar hukum. “Kalau saya memberikan statement, kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa? (nanti) saya malah melanggar hukum,” ujarnya dalam raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (5/4). Tito menambahkan, jika memberikan sanksi justru dirinya dicap melanggar semangat reformasi.
Tito menilai, keinginan kepala desa terkait Jokowi 3 periode tidak melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, di dalam UU itu tidak disebutkan status kepala desa sebagai pekerja negeri sipil atau aparatur sipil negara yang dilarang berpolitik.
Di bagian lain penjelasannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tetap memegang kesepakatan bahwa Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 2024 digelar 27 November 2024. Menurut dia, belum ada pembahasan terkait perubahan waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, baik di DPR atau pemerintah hingga saat ini.
“Tapi kalau saya selama ini, masalah pemilu, ya patokannya kita yang rapat terakhir di sini, di Komisi II [DPR]. Di situ kan ditentukan DPR oleh Komisi II, pemerintah oleh Mendagri, kemudian KPU, Bawaslu, DKPP dan terakhir kita menentukan Pemilu 14 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024. Sampai hari ini belum ada pembahasan lagi di sini, di pemerintahan juga belum ada bahasan, karena belum ada pembahasan yang kita pegang itu,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai, saat ini banyak organisasi masyarakat (ormas) yang tidak tunduk pada aturan perundang-undangan. Ia mengambil contoh yaitu Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang belakangan ramai diperbincangkan karena menyatakan dukungan pada Joko Widodo (Jokowi) untuk presiden tiga periode. “Saya melihat, mencermati selama ini ormas-ormas itu kebanyakan bablas Pak Menteri. Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundangan-undangan Nomor 17 tahun 2013 (UU tentang Organisasi Kemasyarakatan),” kata Junimart dalam raker dengan Mendagri, Selasa (5/4). Politisi PDI-P itu mengingatkan, ormas merupakan tanggung jawab pengawasan dari Kemendagri. Selain itu, tugas Kemendagri juga membina para ormas, termasuk Apdesi.
Namun, terkait kegiatan Apdesi beberapa waktu lalu, Junimart meminta Kemendagri mengambil sikap. Sebab, kegiatan itu dinilai jelas melanggar UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Desa di mana mengatur tugas hingga wewenang kepala desa. “Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” tuturnya seraya meminta Kemendagri menegur para kepala desa yang ikut dalam kegiatan itu.
3. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kubu Surtawijaya, yang mengusulkan Jokowi 3 periode disebut-sebut baru memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sehari menjelang acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Hal itu diungkapkan Apdesi kubu Arifin Abdul Majid yang mengklaim pemilik sah nama Apdesi lantaran mengantongi SK dari Kemenkumham sebagai badan hukum. Arifin mengungkapkan hal itu saat bertemu Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Minggu (3/4) malam lalu.
“APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surtawijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham. Setahu saya mereka hanya memegang SKT di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” ucap Arifin dalam keterangan resmi DPD, Selasa (5/4).
Kemendagri memberi penjelasan soal SKT DPP Apdesi yang disebut-sebut baru terbit satu hari menjelang Silatnas Kepala Desa di Istora Senayan akhir Maret 2022 lalu. Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan SKT DPP Apdesi yang terbit pekan lalu bukan SKT baru. “Yang diterbitkan tanggal 28 Maret 2022 lalu adalah surat perpanjangan SKT,” kata Benni, Selasa (5/4).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, setelah SKT habis pada 2021, DPP Apdesi tak langsung memperpanjang. Mereka baru resmi memperpanjang SKT pada 28 Maret 2022. Kemendagri menerbitkan SKT bernomor 1000-00-00/052/III/2022. “SKT tiga kali. Satu, 2011-2016; dua, 2016-2021; tiga, 2022-2027,” kata Bahtiar, Selasa (5/4).
4. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tidak setuju pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati. Sebab, hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. “Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya,” kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4).
Taufan berujar, sejumlah negara bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. Ia lantas membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. ‘’Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1 )misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut,” ujarnya.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memberi vonis hukuman mati terhadap terpidana pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. “Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).
Pria yang akrab disapa Emil ini juga menegaskan Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban. Seperti diketahui, vonis mati Pengadilan Tinggi Jabar tu membatalkan vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
5. Universitas Hasanuddin (Unhas) buka suara soal dugaan tekanan yang diterima para pembimbing mantan Menkes Terawan Agus Putranto sehingga meluluskan disertasi berisi metode cuci otak pada 2016. Humas Unhas Ishak Rahman meminta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) menjelaskan secara utuh mengenai pihak yang menekan para pembimbing Terawan tersebut. “Terkait hal ini, kita justru mengharapkan penjelasan dari MKEK IDI,” tegas Ishak, Selasa (5/4). Namun, Ishak enggan menjawab lebih jauh terkait disertasi metode cuci otak Terawan yang dinyatakan lulus pada 2016 lalu.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) menduga ada tekanan yang diterima para pembimbing Terawan Agus Putranto di Unhas terkait kelulusan disertasi berisi metode cuci otak pada 2016. Anggota MKEK IDI Rianto Setiabudy yakin para pembimbing tahu ada kekurangan dari terapi cuci otak itu. Menurutnya, mereka diam karena diduga ada tekanan eksternal sehingga meluluskan disertasi tentang terapi tersebut.
“Karena sebetulnya mereka tahu sejak semula weakness ini, cuma mereka terpaksa mengiyakannya karena konon ada tekanan eksternal yang saya sama sekali juga tidak tahu bentuknya apa,” kata Rianto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR, Senin (4/4) seraya mengatakan, terapi cuci otak ala Terawan tersebut memiliki kelemahan secara substansial.
6. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menolak pernyataan PM Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob untuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antarkedua negara (Indonesia-Malaysia, red) dan bahasa resmi ASEAN. Hal ini disampaikannya saat Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob melakukan kunjungannya ke Indonesia.
“Saya sebagai Mendikbud Ristek, tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional,” kata Nadiem, kemarin. “Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia,” imbuhnya.
Nadiem berpandangan Bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik. Mantan CEO Go-Jek itu juga menjelaskan Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara. Bahkan, ia menilai persebaran bahasa Indonesia telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
7. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang minta Mendagri Tito Karnavian tidak mengangkat penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dari kalangan TNI-Polri. Ia mendorong Tito bicara kepada publik bahwa dirinya tidak akan menunjuk Pj Gubernur DKI dari kalangan TNI atau Polri. “Kalaupun pada periode sebelumnya, ada yang bukan ASN atau ada dari TNI Polri yang bisa, sekarang enggak bisa lah, kan gitu,” kata Junimart dalam raker dengan Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Menurut Junimart, Tito tak perlu khawatir berbicara kepada publik terkait penunjukan penjabat pengganti kepala daerah tersebut. Upaya itu perlu dilakukan agar isu tersebut tak menjadi bola liar.
Junimart menjelaskan pada Oktober 2024 mendatang bakal ada 7 gubernur, 71 bupati, dan 18 walikota yang habis masa jabatannya. Di antara 7 gubernur yang habis masa jabatannya adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Gorotalo, Banten, Sulawei Barat dan Aceh.
8. Bareskrim Polri akan mengawasi ketersediaan dan pasokan bahan bakar minyak (BBM) selama bulan Ramadhan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawasan akan dilakukan jajaran Polda dan Polres di 24 provinsi di Tanah Air. Menurut Gatot, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang memberikan arahan tersebut ke jajarannya. “Kabareskrim sudah memberikan perintah kepada Dirkrimsus (direktur kriminal khusus) jajaran untuk segera turun mengantisipasi jalur dari pada pendistribusian BBM yang ada di wilayah masing-masing,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4). Hatot mengatakan, pihaknya memang tidak ada satuan tugas khusus untuk mengawasi peredaran BBM. Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
9. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). “Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (5/4).
Ketut menjelaskan ada dua perusahaan yang diduga terkait dugaan korupsi yang tengah disidik, yakni PT OI dan PT IS. Kedua perusahaan itu disebutkan tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI, meski tak memenuhi syarat. “Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp 10.300,” jelasnya.
Tim Jaksa Kejagung menduga ada gratifikasi dalam pemberian izin ekspor yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022. Dugaan korupsi itu mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang membutuhkan minyak goreng. Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Cair April 2022, Disalurkan Bersamaan BPNT dan PKH “Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor,” ucapnya.
10. Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar pemulihan kondisi kesehatan diikuti dengan pemulihan ekonomi yang di rasakan rakyat. “Kondisi pemulihan ekonomi tidak boleh hanya di atas kertas, tidak boleh hanya angka-angka, tetapi harus benar-benar dirasakan rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (5/4). Ketua DPP PDI-P itu melanjutkan, segala kondisi dan tantangan yang membuat rakyat sulit merasakan pemulihan ekonomi harus segera diatasi pemerintah.
Puan mengkritik pemerintah yang justru mengklaim pemulihan ekonomi, tetapi harga-harga komoditas dan bahan bakar minyak (BBM) malah meningkat. “Jangan sampai ketika pemerintah bicara pemulihan ekonomi dalam masa transisi, kok harga-harga komoditas dan BBM justru meningkat. Terlebih di saat kebutuhan dan mobilitas masyarakat yang semakin meningkat mendekati Hari Raya,” ujarnya.
11. Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, peselingkuhan yang dilakukan Jaksa KPK berinisial D dan pegawai admin KPK berinisial S, selain melanggar kode etik juga mencemarkan nama baik KPK. Pelakunya bisa dijerat secara pidana.
“Pelanggaran etik yang mencoreng nama baik KPK ini tidak boleh dibiarkan. “Kami percaya pada keputusan sidang etik KPK, apapun hasil keputusannya. Namun kalau ada pihak yang melaporkan dan cukup bukti, kasus ini juga bisa masuk kasus pidana umum,” ujar Jazilul kepada wartawan, Selasa (5/4).
Sementara itu Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan, jaksa D yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin KPK berinisial S dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Sedangkan admin KPK yang menjadi selingkuhan D dikenai sanksi penegakan etik dan disiplin. “Iya (dikembalikan ke Kejagung) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/4).
12. Statemen Jubir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi soal big data ‘tunda pemilu’ milik internal, tak wajib dibuka seperti membangunkan macan tidur. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan mendesak Luhut membuka data tersebut lantaran sudah disampaikan ke ruang publik. “Soal big data, ya, tentu yang pertama karena sudah diungkap ke publik dan sudah dijadikan sebagai argumentasi untuk melakukan wacana terkait penundaan pemilu dan berbias penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode, ya tentu harus dibuka ke publik. Jadi nggak bisa, misalnya, itu istilahnya, dirahasiakan. Karena itu sudah masuk ke ruang publik,’’ kata Saan Mustopa kepada wartawan, Selasa (5/4).
Menurut Saan, urusan data terkait pemilu sebaiknya dilakukan oleh Mahfud MD, karena hal itu memang menjadi domain Menko Polhukam. Saan menduga Luhut punya kepentingan di balik pengolahan big data penundaan pemilu tersebut. Misalnya, terkait kepentingan investasi. “Mungkin Pak Luhut punya kepentingan lain. Bukan hanya untuk kepentingan pemilu tapi juga ada terkait dengan investasi, dan lain sebagainya. Karena kan itu terkait juga,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Jubir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan, big data penundaan pemilu 2024 bukan data pemerintah tetapi data internal Luhut. Menurut Jodi, Luhut memiliki hak untuk membuka atau tidak data tersebut. Sebab big data tersebut katanya, tidak menggunakan anggaran pemerintah. “Nggak pakai anggaran atau resources pemerintah. Terserah pihak Pak Luhut lah mau buka atau nggak,” ujarnya. (HPS)