JAKARTA, REPORTER.ID – Luqman Hakim akhirnya dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi II DPR oleh PKB. Pencopotan ini dikabarkan sebagai puncak amarah Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau (Gus Muhaimin) kepada Luqman yang menentang penundaan pemilu 2024.
Informasi ini beredar lewat pesan singkat yang diterima pada Rabu (13/4/2022). Hanya tertera pernyataan itu ditulis oleh Juru bicara DPP PKB.
Dalam lanjutan pesan itu, dikatakan ketika Presiden Joko Widodo, pada 10 April 2022 lalu, menegaskan Pemilu 2024 tetap harus dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, yakni tidak ada penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden 3 periode, maka telah membuat Gus Muhaimin memghadapi jalan buntu.
Juru bicara DPP PKB mengatakan Gus Muhaimin sudah memberi perintah kepada Pimpinan Fraksi PKB DPR RI agar mencopot Luqman Hakim pada awal Maret 2022. Tapi, Pimpinan Fraksi PKB menunda-nunda melaksanakan perintah tersebut. Karena itu, Pimpinan FPKB ditegur pada hari Senin (11/4/ 2022).
Sebelum melakukan dosa besar melawan penundaan pemilu yang dipelopori Gus Muhaimin, DPP PKB telah mencatat banyak kesalahan dan dosa yang dilakukan Luqman Hakim.
Daftar dosa-dosa besar itu antara lain; pertama, Luqman memilih tetap bertahan sebagai Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor meski GP Ansor merupakan lawan politik.
“Sikap Gus Muhaimin itu disebabkan Ketum Ansor Yaqut CQ menerima pinangan Jokowi sebagai Menag RI, tanpa melaporkan ke Gus Muhaimin. Luqman lebih berpihak kepada Yaqut CQ dan Ansor daripada kepada Gus Muhaimin,” demikian Jubir DPP PKB dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022).
Namun, Luqman Hakim menilai, keputusan Fraksi PKB mencopotnya dari posisi wakil ketua Komisi II DPR merupakan pergiliran tugas (tour of duty) yang biasa terjadi.
“Pemindahan tugas ini semata karena kebutuhan tour of duty untuk makin meningkatkan kinerja mesin politik FPKB DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Hal ini disampaikan Luqman menjawab munculnya pesan berantai di kalangan wartawan yang menyebut Luqman dicopot dari posisi wakil Ketua Komisi II DPR karena tak loyal kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, salah satunya terkait wacana menunda Pemilu 2024.
Dalam beberapa kesempatan, Luqman memang lantang menolak wacana tersebut. Misalnya, pada 3 Maret 2022, ia mengusulkan agar ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan Pemilu 2024.