JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah agar pemilihan Penjabat Kepala Daerah dilakukan secara selektif. Menurutnya, Penjabat Kepala Daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pilkada serantak tahun 2024 harus memenuhi kualifikasi, berintegritas dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.
“Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya,” kata Puan, Senin (18/4/2022).
Gelombang pertama Penjabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah jumlahnya 272 Plt kepala daerah.
Puan mengingatkan, Penjabat Kepala Daerah yang nantinya dipilih harus sudah menguasai kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya.
“Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19,” ujarnya.
Meski akan menjabat sementara, Penjabat Kepala Daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan ‘all out’.
Mantan Menko PMK ini menegaskan, Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menjalankan tugas-tugas secara seadanya karena merasa jabatannya hanya sementara, apalagi hanya mengambil keuntungan sesaat dari jabatannya.
“Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas Penjabat Kepala Daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan,” ungkapnya.
Masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuk Penjabat Kepala Daerah gelombang pertama. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” tambahnya.
Puan berharap Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Penjabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.
“Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis,,” imbau Puan.
“Jika di tengah jalan nantinya kinerja Penjabat Kepala Daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” tambahnya.
Puan menilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah. Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.
“Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya akan ada sebanyak 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P M. Rifqinizami Karsayuda, mengingatkan, 272 Plt yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis.
“Kami akan memastikan keberadaan 272 Plt kepala daerah tidak terlibat kegiatan politik praktis. Tapi, menjadi bagian pelaksanaan tugas Pemerintahan dan pelayanan kepada publik,” kata Rifqi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lanjut Rifqi, Plt harus diisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk Plt Gubernur dijabat ASN dengan jabatan Eselon 1a. Sementara Plt Bupati atau Wali Kota dijabat pejabat Eselon 2a.
Di satu sisi, lanjut Rifqi, 272 Plt itu tetap menjabat jabatan definitifnya. Tapi, di sisi lain mendapatkan tugas tambahan sebagai Plt Kepala Daerah. “Para Plt itu tidak boleh ikut politik praktis. Tetap fokus menjalankan tugas Pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.