JAKARTA, REPORTER – Pengamat kebijakan publik, Didiet Haryadi Priyohutomo berpendapat, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebaiknya memeriksa Mendag M. Luthfi terkait ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Menurutnya, Mendag harus diperiksa dengan sebuah keyakinan bahwa tidak mungkin Menteri tidak tahu tindakan yang dilakukan anak buahnya.
‘’Dengan rasa hormat dan appresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung atas tindakan tegasnya menindak para oknum yang merugikan negara ini. Tepatlah ungkapan saya beberapa waktu yang lalu, bahwa itu Menteri Perdagangan kok sibuk menuding sana sini soal mafia minyak goreng. Dia menuding dengan satu jari tetapi lupa bahwa tiga jarinya menuding dirinya sendiri. Saya pikir Jaksa Agung harus telusuri ketika Mendag menuding-nuding itu. Sebenarnya dia sedang menyembunyikan apa,’’ ujar Didiet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4).
Didiet yang mantan anggota Komisi I DPR ini yakin seyakin-yakinnya Mendag mengetahui tindakan Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana yang sudah ditahan itu. Sebab, dalam sebuah hirarki kementrian, rasa-rasanya tidak ada tindakan eselon satu yang tidak diketahui oleh menteri.
‘’Jadi sekali lagi, saya yakin Mendag pasti tahu izin-izin ekspor yang diterbitkan anak buahnya. Oleh karenanya Kejaksaan Agung mesti tegas, jangan panjang waktu lagi untuk memeriksa menteri yang miskin pemahaman tugasnya,’’ tandasnya lagi.
Kejaksaan Agung, kata Didiet lagi, harus mendalami korelasi kebijakan Mendag untuk ketersediaan minyak Goreng, tudingan adanya mafia dan diterbitkannya izin ekspor. Naif sekali pada saat dia gembar gembor soal kebijakan minyak goreng, namun juga keluarkan izin ekspor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. Anak buah Mendag M Lutfi itu langsung ditahan Kejaksaan Agung bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta. Yaitu, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun yang terkait dalam tindakan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 tanpa pandang bulu. Adapun dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. “Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4).
Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterlibatan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus tersebut. Ia kembali menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat akan ditindak tegas. “Kami akan dalami, dalami ini kebijakan, dan kami akan dalami,” tegasnya. Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. (*)