HOT ISU PAGI INI, PDIP BISA USUNG PASANGAN CAPRES – CAWAPRES 2024 SENDIRIAN

oleh
oleh

Isu cukup seksi pagi ini adalah statemen Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menegaskan, partainya bisa mengusung pasangan Capres dan Cawapres sendiri. Hal itu tak lepas dari dukungan rakyat yang membawa PDI-P memenangi Pemilu 2019. Oleh karena itu, PDI-P belum berpikir soal koalisi menyongsong Pilpres 2024 sebagaimana yang sudah dilakukan tiga partai politik, yaitu Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Isu kedua, Sekjen Partai Golkar Lodewijk F. Paulus menanggapi sindiran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut kehadiran Koalisi Indonesia Baru (KIB) antara Golkar-PAN-PPP terlalu cepat. Menurut Lodewijk, koalisi ini justru hadir untuk menghindari polarisasi politik seperti terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Lodewijk menyebut terbentuknya KIB justru membuka peluang hadirnya tiga koalisi pada Pilres 2024 yang bisa mencegah polarisasi seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Isu ketiga, Kejagung menyita seluruh area tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Heru Hidayat. Penyitaan itu melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menjatuhi hukuman pidana tambahan kepada Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.728.783.375.000. “Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana, Jumat (20/5).

Isu keempat, status Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte sebagai perwira aktif Polri jadi sorotan publik.  Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai status Irjen Napoleon tersebut rugikan institusi Polri . Pasalnya, Napoleon telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. “Kalau seorang anggota Polri dan sudah diputus (bersalah) oleh pengadilan tidak diberhentikan, akan semakin merugikan institusi Polri,” tutur Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Jumat (20/5).

Isu kelima, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram untuk benar-benar mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). Surat telegram tersebut bernomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan, PDI-P bisa mengusung pasangan Capres dan Cawapres sendiri. Hal itu tak lepas dari dukungan rakyat yang membawa PDI-P memenangi Pemilu 2019. “PDI-P bisa mengusung calon sendiri itu karena dukungan rakyat di dalam pemilu yang lalu, PDI Perjuangan dari bawah,” kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (20/5). Hasto mengatakan, dukungan rakyat itu menjadi modal politik penting bagi PDI-P untuk bisa mengusung calon sendiri.

Oleh karena itu, PDI-P hingga kini belum berpikir tentang koalisi menyongsong Pilpres 2024 sebagaimana yang sudah dibentuk tiga partai politik, yaitu Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menegaskan, PDIP tidak ikut dansa politik Golkar, PAN dan PPP. Hasto mengatakan, saat ini yang dilakukan PDI-P adalah mewujudkan kepercayaan rakyat tersebut dengan cara gotong royong. Nilai gotong royong, kata dia, dimaknai PDI-P sebagai keharusan bekerja sama dengan semua komponen bangsa.

 

Hasto Kristiyanto mengingatkan munculnya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) tak boleh mengganggu jalannya pemerintahan untuk memajukan bangsa, terlebih memasukkan agenda politik 2024. Untuk itu, dia mengingatkan agar kepentingan rakyat sebagaimana mestinya harus didahulukan. “Jangan membawa kontestasi terlalu awal, yang kemudian membuang energi kita bagi perbaikan dan kemajuan bangsa dan negara pasca pandemi. Ini yang kita dorong,” kata Hasto.

Hasto yang mantan anggota DPR ini mengingatkan, pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Ma’ruf Amin berdiri atas kerja sama antarpartai politik. Menurut dia, kerja sama itu terbentuk mengingat mandat rakyat yang begitu besar kepada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Untuk itu, PDI-P memiliki tanggung jawab untuk terus mengingatkan soal besarnya mandat rakyat terhadap pemerintahan saat ini.

 

2. Sekjen Partai Golkar Lodewijk F. Paulus menanggapi sindiran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut kehadiran Koalisi Indonesia Baru (KIB) antara Golkar-PAN-PPP terlalu cepat. Menurut Lodewijk, koalisi ini justru hadir untuk menghindari polarisasi politik seperti terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.Lodewijk menyebut terbentuknya KIB justru membuka peluang hadirnya tiga koalisi pada Pilres 2024. “KIB bisa mencegah terjadinya polarisasi seperti 2019 artinya di sini kita memberikan ruang untuk terbentuknya tiga koalisi, gitu lho. Jadi bukan hanya dua seperti kemarin. Sejak awal kita memberikan ruang [tiga koalisi],” kata Lodewijk kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jumat (20/5).

Menurut Lodewijk, koalisi ini berkaca dari pemilu lalu yang berdampak hingga saat ini. Ihwalnya, polarisasi kedua kubu di Pilpres 2019 menghasilkan cebong vs kadrun yang masih sering digunakan untuk menyerang lawan politik.

 

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menyarankan PDIP agar jangan terlalu percaya diri dalam menghadapi kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyebut pihaknya bisa mengusung pasangan capres dan cawapres sendiri tanpa membentuk koalisi. “Mungkin dia (Hasto) ingin menyemangati kader-kadernya, dia ingin membuktikan masih ada peluang, tapi saya lebih pesimistis melihat PDI Perjuangan sekarang,” tutur Firman, Jumat (20/5).

Firman menilai PDI-P tak mungkin kuat menghadapi kontestasi Pilpres 2024 sendirian atau tanpa membentuk koalisi. Firman mengungkapkan beberapa alasannya. Pertama, sosok Ketua DPR Puan Maharani yang digadang-gadang bakal dicalonkan sebagai Capres belum cukup diterima publik. “Kalau Puan yang dicalonkan ini enggak realistis. Sudah beberapa kali diujicobakan melalui poling enggak nanjak juga suaranya (elektabilitasnya),” kata Firman.

Kedua, lanjut Firman, tidak kompaknya faksi di internal partai, sebab masih banyak pihak di PDI-P yang menginginkan agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung untuk menggantikan Presiden Joko Widodo. “Bahkan suara-suara internal itu sudah mulai kedengaran patah arang dan juga ada yang semacam disorientasi karena hatinya sebenarnya memilih Ganjar,” jelasnya. Ketiga, sosok Jokowi tak bisa lagi dipakai untuk promosi dan mendulang suara. “Jangan lupa dulu masih ada kaitan dengan Jokowi, orang-orang memilih PDI Perjuangan karena diakar rumput salah satu jualannya ya Jokowi,” kata Firman.

 

3. PDI-P besutan Megawati Soekarnoputeri akan menggelar Rakernas II pada 10-13 Juni 2022 mendatangt. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, rakernas tersebut digelar dalam rangka konsolidasi partai. “Kami punya agenda yang sudah tertata, 10-13 Juni, kami akan rakernas kedua,” kata Hasto lagi.

Hasto menuturkan, PDI-P menggelar rakernas setiap tahunnya. Rakernas itu, jelas Hasto, juga bertujuan agar PDI-P bisa bekerja maksimal menghadapi permasalahan di masyarakat. “Kami konsolidasi, dalam politik itu bukan hanya kekuasaan, bukan sekadar Ketua Umum bertemu mendapat liputan media, tapi kerja bagi PDI-P bersama rakyat, memberi inspirasi bagi rakyat,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah rakernas akan membahas seputar pemilihan umum maupun pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, Hasto hanya mengatakan, Rakernas Kedua PDI-P akan membahas strategi partai ke depannya. “Dalam rakernas itulah kita akan bahas keseluruhan aspek-aspek strategis bagi masa depan dan negara,” imbuh dia. Di sisi lain, Hasto menyebutkan bahwa partainya enggan terburu-buru menentukan sikap untuk Pemilu 2024.

 

Managing Director of Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam menyebut, Ketua DPP PDIP Puan Maharani cocok menjadi pasangan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. “Puan punya kekuatan politik riil untuk menggerakkan mesin partai penguasa saat ini,” kata Umam, Jumat (20/5).

Kendati Puan menjadi pasangan yang ideal, namun Umam menilai Prabowo tetap mempunyai pekerjaan rumah (PR) besar. Salah satunya yakni bagaimana Prabowo meyakinkan PDI-P agar Puan mau mendampinginya. Hal itu lantaran elektabikitas PDIP dan Gerindra punya jarak yang cukup signifikan.

 

4. Kejagung menyita seluruh area tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Heru Hidayat. Penyitaan itu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menjatuhi pidana tambahan kepada Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.728.783.375.000. “Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana, Jumat (20/5).

Menurut Ketut, area dalam tambang itu, termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran, juga ikut disita. Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil, Jaksa Agung Perintahkan Banding “Seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” ujarnya.

 

Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP, Jumat (20/5). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekpor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. “Saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya,” kata Kapuspenkum Kejagung  Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dijelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara yang membuat kelangkaan minyak goreng di dalam negeri ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.

 

5. Status Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte sebagai perwira aktif Polri jadi sorotan publik. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai status Irjen Napoleon tersebut rugikan institusi Polri . Pasalnya, Napoleon telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. “Kalau seorang anggota Polri dan sudah diputus (bersalah) oleh pengadilan tidak diberhentikan, akan semakin merugikan institusi Polri,” tutur Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Jumat (20/5).

Zaenur menyebut beberapa kerugian Polri terkait persoalan ini. Pertama, munculnya anggapan  masyarakat bahwa Polri melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana. Kedua, menujukan Polri tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi dan tak menunjukan sebagai institusi anti korupsi. “Ketiga, kita khawatir akan merusak nilai di internal Polri karena jika tidak diberhentikan bisa mengganggu (situasi) di internal Polri. Misalnya terkait hubungan dengan rekan kerja, kewenangan-kewenangan, dan hak-hak yang dimiliki. Juga sangat mungkin muncul abuse or power,” katanya.

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri segera memberhentikan Irjen Napoleon Bonaparte. “Hal ini penting dilakukan oleh Polri sebagai salah satu bentuk hukuman administrasi pada saudara Napoleon Bonaparte. Sanksi ini sekaligus untuk memberikan pesan kepada anggota Polri lain agar tidak lagi melakukan praktik lancung tersebut,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (20/5).

Kurnia memaparkan, Napoleon mestinya telah dicopot, sebab putusan pengadilan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 3 November 2021. “Maka seharusnya yang bersangkutan harus segera diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya.

Pihak Polri mengatakan sidang kode etik terhadap Napoleon baru bisa dilakukan jika sudah ada surat putusan dari pengadilan. “Yang jelas kan dari Propam itu kan akan melakukan sidang kode etik. Tentunya setelah dapat inkracht dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada Pak Napoleon,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (20/5) menanggapi banyaknya kritikan terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte yang masih berstatus sebagai polisi aktif padahal dia sudah sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali.

Ia menjelaskan, saat ini proses pengadilan pidana terhadap Napoleon masih berlangsung. Jika semua kasus terkait Napoleon yang tengah diproses pengadilan selesai dan pihak pengadilan mengeluarkan surat putusan, maka Polri akan menggelar sidang kode etik. “Jadi gini, pengadilannya kan masih berjalan, pengadilan pidana kan. Pengadilan pidana, nanti setelah ada putusan, itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya,” ujarnya.

 

6. KPK menggeledah ruang kerja dan rumah sejumlah pejabat Pemkot Ambon terkait kasus dugaan suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.  Richard diduga menerima suap terkait pembangunan gerai minimarket Alfamidi. KPK menemukan catatan aliran dana hingga dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Kamis (19/5) tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemkot Ambon dan beberapa rumah kediaman pihak-pihak terkait,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5). Ali memaparkan, KPK menggeledah ruang kerja kepala dinas, ruang sekretaris, dan ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon. juga beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon. ‘’Penyidik juga lakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon dan beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon,’’ ujarnya.

 

KPK menahan eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5). Hasanuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu di kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013. “Dilakukan upaya paksa penahanan tim penyidik terhadap HI (Hasanuddin Ibrahim),” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5).

Hasanuddin Ibrahim ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Karyoto menjelaskan, Hasanuddin Ibrahim diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementan pada 2013 lalu. “Perkara pengadaan pupuk hayati di Kementan pada tahun 2013,” ucapnya.

 

7. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram untuk benar-benar mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). Surat telegram tersebut bernomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan dalam surat telegram itu seluruh jajaran Polda diinstruksikan mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah. “Menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).

 

Anak buah Prabowo Subianto di Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengatakan Presiden Jokowi sudah berani lakukan langkah konkret untuk mengatasi masalah minyak goreng, cuma menteri-menterinya kurang cakap dan tidak punya nyali lakukan itu. Andre memuji sikap presiden yang berani ambil kebijakan terkait kasus kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Keberanian itu ditunjukkan Jokowi saat melarang sementara ekspor minyak goreng dan mencabut kebijakan itu setelah dengarkan aspirasi petani sawit.

“Pak Presiden punya niat yang jelas, nyali sudah ditunjukkan oleh Pak Jokowi, beliau berani kok melakukan pelarangan sementara ekspor. Lalu beliau juga mendengarkan aspirasi petani, beliau cabut (larangan ekspor). Hal itulah yang kita awasi bersama oleh semua pihak,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/5).

Karena itulah, Komisi VI DPR akan menggelar raker dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait permasalahan minyak goreng pada Selasa (24/5) depan. “Akan kita kejar, kita kuliti, dan kita tanyakan apa solusi pemerintah yang nyata untuk memastikan 14.000 HET ini benar-benar terwujud,” ujar Andre.

 

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai, keputusan pemerintah mencabut larangan ekspor minyak goreng merupakan keputusan yang tepat karena kebijakan itu tak berjalan efektif dan malah merugikan. Menurut Amin, larangan ekspor tidak berhasil menekan harga minyak goreng curah ke angka Rp 14.000 per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pencabutan larangan ekspor CPO (crude palm oil/minyak sawit) sudah seharusnya dilakukan, karena selain tidak efektif juga merugikan banyak pihak. Dikatakan tidak efektif karena kebijakan tersebut tidak mampu menurunkan harga minyak goreng, terutama minyak goreng curah sesuai HET Rp 14.000,” kata Amin, Jumat (20/5). Di sisi lain, negara kehilangan pemasukan baik dalam bentuk devisa ekspor maupun pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Pungutan Kepala Sawit (BPDPKS) akibat larangan ekspor.

 

8. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang mencabut larangan ekspor minyak goreng. Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan, keran ekspor seharusnya dibuka setelah pasokan di dalam negeri telah terpenuhi. “Ikappi sendiri menilai bahwa ekspor seharusnya dibuka agar pendapatan negara juga tetap berjalan, tetapi kebutuhan dalam negeri harus terpenuhi,” tulis Reynaldi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).

Di sisi lain Reynaldi menilai, ekspor CPO-minyak goreng yang kembali dibuka merupakan bukti ketidaksiapan menteri teknis dalam menjalankan dan mencapai target regulasi seperti yang  diharapkan presiden. “Kami kecewa terhadap Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan karena tidak mampu melakukan realisasi perintah dari Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Reynaldi.

 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Jumat (20/5). Kedatangannya untuk  melengkapi laporan dugaan persekongkolan sejumlah perusahaan yang diduga menyebabkan langka dan mahalnya minyak goreng domestik secara serentak. Sebelumnya, Boyamin melakukan hal serupa pada April 2022 lalu.

“(Kedatangan pertama) belum ada terkait pajak, dan volume, nilai uang (ekspor CPO–minyak kelapa sawit). Dulu saya hanya baru kira-kira, Rp 40-60 triliun nilainya. Ini lebih komplet, ada datanya, meski tetap saya inisialkan perusahaannya,” kata Boyamin kepada wartawan, kemarin. Dalam laporan awal, Boyamin melaporkan 9 perusahaan yang melakukan ekspor CPO besar-besaran. Dari 9 perusahaan itu, MAKI mendalami 4 di antaranya dan menyerahkan data-data hasil pendalaman itu ke KPPU.

 

9. Perseteruan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin belum reda. Yahya Staquf enggan menanggapi serius soal dikotomi pilihan politik warga NU kultural dan struktural seperti yang diutarakan Cak Imin. Seperti diketahui, belum lama ini Cak Imin memamerkan kaos bertuliskan ‘NU Kultural Wajib Ber-PKB, Struktural Sakarepmu’.”Ya gimana ya, ini soal kualitas ya, kita tanggapi yang berkualitas saja lah,” ujarnya kepada wartawan, usai membuka Konferensi Besar NU di Jakarta Pusat, Jumat (20/5) malam. Gus Yahya menilai sudah tidak lagi relevan jika bicara tentang warga NU struktural dan kultural. Menurutnya, kini seluruh warga NU sudah bergabung dalam satu barisan.

 

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya angkat bicara soal pengunduran diri Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Gus Yahya menyebut pengunduran diri Miftachul Akhyar di MUI sudah selesai. “Kan sudah selesai. Pengunduran diri dari Ketum MUI toh? sudah selesai,” kata Gus Yahya usai acara Konferensi Besar PBNU 2022 di Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (20/5) malam.

Kendati demikian, Gus Yahya mengaku belum tahu apakah pengunduran diri Miftachul Akhyar itu diterima atau tidak. Dia menyebut hal itu sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi karena Miftachul Akhyar sudah mengajukan pengunduran diri. “Ya saya tidak tahu, mau diterima atau tidak wong Rais Aam (Miftachul Akhyar) sudah mundur dari Ketua MUI,” ungkapnya.

 

10. Partai Ummat berencana mengusulkan mekanisme pemungutan suara berbasis e-voting blockchain untuk dipakai pada pemilu 2024. Alasannya, skema e-voting blockchain itu bisa menekan anggaran pemilu jumbo hingga Rp88 triliun dari total beaya pemilu yang diusulkan sebesar Rp110 triliun.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat bertandang ke Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Jumat (20/5).

Ridho yang menantu Amien Rais itu merinci dari postur anggaran KPU sebesar Rp76 triliun, Rp46 triliun di antaranya untuk honor tim ad hoc. Kemudian Rp16 triliun sebagai anggaran tinta, kertas, dan semacamnya. Menurutnya, skema e-voting blockchain, tidak memerlukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga bisa meniadakan peran tim ad hoc.

‘’Plus, menghemat pengeluaran Bawaslu sampai 80 persen dari total Rp33 triliun karena pengawasan e-voting blockchain berbasis sistem. “Jadi bisa kita hemat minimal Rp88 triliun. Bayangkan kalau Rp88 triliun kalau kita bangun kampus, itu bisa berapa ratus. Kalau kita berikan ke beasiswa untuk mahasiswa S1, yang ingat sekarang kita sebenarnya mengalami krisis pendidikan tinggi,” paparnya.

 

11. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan protes kepada Kementerian Hukum dan HAM yang tak kunjung menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan organisasi yang ia pimpin. Otto mengatakan musyawarah nasional (Munas) sudah menyatakan kepengurusannya sah, sehingga perlu diakui oleh pemerintah, bukan kubu Luhut Pangaribuan.

“Peradi kami yang sah. Tetapi anehnya, ketika kami kau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM justru tiba-tiba masuk pendaftaran Peradi dari Luhut Pangaribuan yang notabene dia pihak yang kalah,” kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id