SURABAYA, REPORTER.ID – Pengibaran bendera pelangi yang merupakan simbol Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang dilakukan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia memantik reaksi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut LaNyalla, Kedutaan Besar Inggris tak menghargai kultur Indonesia. Untuk itu, senator asal Jawa Timur itu meminta Kedutaan Besar Inggris menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Saya mendesak Kedutaan Besar Inggris meminta maaf dan tidak mengulangi pengibaran bendera pelangi yang merupakan simbol LGBT itu, dan diharapkan turut serta mewujudkan situasi yang kondusif,” tegas LaNyalla, Senin (23/5/2022).
LaNyalla sangat menyayangkan, karena LGBT merupakan sesuatu yang ilegal di Indonesia. “Pengibaran bendera simbol LGBT itu bentuk tidak hormat Kedutaan Besar Inggris terhadap ketimuran, tradisi, adat budaya serta agama yang dianut mayoritas bangsa Indonesia,” ujarnya.
Menurut LaNyalla, pengibaran bendera tersebut telah menuai kontroversi dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Untuk itu, LaNyalla meminta Kedutaan Besar Inggris menghormati kondisi Indonesia yang tidak menerima sepenuhnya perilaku LGBT.
“Kedutaan Besar Inggris tidak semestinya masuk pada ranah tersebut dan menghormati keyakinan masyarakat Indonesia yang menilai LGBT tak sejalan dengan norma apapun di negeri ini,” kata LaNyalla.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Inggris untuk RI sempat mengibarkan bendera LGBT dengan dalih memperingati hari anti-homofobia pada 17 Mei lalu. Namun, bendera pelangi itu sudah dicopot dan diganti dengan bendera Ukraina.
Meski telah diganti, polemik pengibaran bendera LGBT di Kedutaan Besar Inggris untuk RI tidak begitu saja tutup buku. Sehingga, desakan agar pihak Kedutaan Besar Inggris menjelaskan maksud dan tujuan pengibarannya tetap menggema. Sebab, LGBT bertolak belakang dengan norma dan budaya Indonesia.