JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota DPR RI Rafli, mempertanyakan rute penerbangan Internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh yang tak kunjung dibuka kembali, mengingat situasi darurat penyebaran Covid-19 sudah mulai berakhir.
Menurut Rafli, Aceh memiliki keistimewaan yang tertuang dalam UUPA Pasal 165 terkait investasi dan hubungan internasional. Pada pasal itu disebutkan “penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan”.
“Posisi strategis Aceh jalur penerbangan internasional akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, karena mayoritas wisatawan luar negeri yang berkunjung ke Aceh berasal dari Malaysia. Disisi lain memberikan alternatif transportasi dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” kata Rafli, anggota Komisi VI DPR RI FPKS itu, Senin (6/6/2022).
“Pemerintah Aceh juga kita harapkan sudah menyiapkan langkah-langkah dan prosedur seperti Provinsi lain yang sudah mendapatkan izin hubungan Internasional,” ujar Rafli.
Seperti diketahui Bandar Udara (Bandara) Sultan Iskandar Muda, Aceh masuk ke dalam enam bandara yang dibuka untuk penerbangan internasional.
Berdasarkan surat edaran yang mengatur aktivitas perjalanan domestik dan mancanegara dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah untuk transisi menuju endemi Covid-19.
Surat edaran yang dimaksud tertuang dalam SE No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka 4 Juni hingga 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya enam perbatasan lintas batas negara (jalur darat), yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).
Selain Aceh, ada lima bandara lainnya yakni Minangkabau (Sumatra Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatra Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).
Seperti diketahui, hingga saat ini, Minggu, 5 Juni 2022, belum ada rute penerbangan Internasional dari Aceh dan sebaliknya.
Sementara Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara SIM, Muhammad Iwan Sutisna mengatakan pembukaan penerbangan internasional adalah kebijakan pemerintah pusat.
“Gubernur Aceh sudah merespons untuk membantu upayakan dibuka kembali penerbangan Internasional di Bandara SIM dengan menyurati Kemenhub. Karena yang menentukan dibukanya itu di pemerintah pusat,” kata Iwan kemarin.