Hadapi Tahun Politik, DPR Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Teknis Pengangkatan Pj Kepala Daerah

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Menyadari dua tahun ke depan sebagai tahun politik, dan penjabat kepala daerah (Pj) akan menjabat selama lebih dari dua tahun, maka DPR RI mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menerbitkan aturan teknis pengangkatan Pj tersebut. Jangan sampai melibatkan TNI/Polri aktif dan tidak boleh terjadi politisi aparatur sipil negara (ASN).

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (FPAN), Anwar Hafid (Demokrat), dan Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman dalam dialektika demokrasi “Membedah Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah” di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut Guspardi mengatakan Komisi II DPR sepakat tidak merevisi UU Pemilu, sementara pengisian jabatan oleh Pj kepala daerah itu tidak lagi selama 3 atau 6 bulan, melainkan ada yang lebih dari 2 tahun, maka pengangkatan Pj itu harus ada aturan teknisnya. “Kondisi itulah yang membuat pentingnya aturan teknis dalam pengisian Pj kepala daerah ini,” ujarnya.

Meski belum tahu materi aturan teknis tersebut setidaknya kata Guspardi, pengangkatan Pj itu akan melibatkan masyarakat melalui DPRD. Nanti, pemerintah akan mengajukan tiga nama dan DPRD tiga nama, lalu akan diputuskan satu Pj oleh tim penilai kepala daerah tersebut. “Sedangkan untuk TNI/Polri aktif boleh menjabat di 10 institusi ini masih menjadi perdebatan, harus dikaji dan DPR akan terus mengawal pengisian jabatan politis ini,” ungkapnya.

Selain itu kata Anwar Hafid, perlu disadari bahwa Pj sekarang ini karena pemerintahan daerah dengan sistem otonomi daerah (Otda), bukan lagi administratif, sehingga kepala daerahnya harus dipilih langsung oleh rakyat.

“Jadi, prosedur pengangkatan Pj itu bukan dengan cara yang lama, tapi dengan yang baru yaitu aturan teknis. Begitu juga dengan TNI/Polri aktif. Merujuk pada putusan No.15 tahun 2022 Mahkamah Konstitusi (MK), UU TNI/Polri, UU Pemda, UU Pilkada dan kecuali UU ASN, TNI/Polri aktif tidak boleh diangkat menjadi Pj kepala daerah. Kecuali mundur,” jelas Anwar Hafid.

Herman Nurcahyadi Suparman berpendapat sama bahwa Pj itu harus kompeten, karena tugasnya cukup berat dalam pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi. Apalagi, untuk dua tahun ke depan, seluruh Pemda di Provinsi, Kabupaten, Kota itu semua harus sosialisasikan UU Cipta Kerja, revisi keuangan pusat daerah terkait prizinan usaha, pajak, retribusi daerah, Perda RT/RW dan lain-lain harus dikeluarkan oleh pejabat sipil hasil Pilkada,” ungkapnya.

Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan MK menyatakan Anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau JPT Pratama di luar institusi TNI/Polri pada sepuluh institusi Kementerian/Lembaga> Miisalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, maka diperbolehkan menjadi Pj. gubernur dan Pj. bupati/wali kota.

Dalam Putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam sepuluh institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur. Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15/2022.