Ditjen Hubdat Sosialisasi Andalalin dan Pengawasan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Makassar

oleh

MAKASSAR, REPORTER.ID – Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/7/2022).

“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas terdapat substansi baru sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu andalalin pada pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu tinggi, sedang, rendah, selanjutnya mekanisme integrasi andalalin dengan AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), kompetensi penyusun andalalin, serta pengawasan dan sanksi dalam penyelenggaraan andalalin,” ujar Marta Hardisarwono secara virtual selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Lebih lanjut Marta mengatakan, “Terdapat juga substansi baru pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, yaitu mengakomodir perkembangan teknologi pada penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor berupa penggunaan alat penimbangan kendaraan bermotor dengan alat penimbangan yang dapat dipindahkan, dibukanya kesempatan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor pada lokasi-lokasi lain seperti kawasan sentra produksi dan terminal barang, dan dibukanya kesempatan kerjasama dengan BUMN, BUMD, dan swasta.”

Menurut PP 32 Tahun 2011 Andalalin merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Andalalin merupakan salah satu persetujuan teknis yang diamanatkan pada UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah perizinan yang mana terintegrasi dengan AMDAL atau UKL-UPL.

Plt. Kepala Seksi Andalalin, Dini Kusumahati Damar Intan mengatakan pada saat ini andalalin terbagi menjadi 3 (tiga) kriteria, yakni kriteria bangkitan rendah hanya membutuhkan persyaratan administrasi, lalu bangkitan sedang hanya cukup membuat rekomendasi teknis yang nantinya akan ditetapkan menjadi rekomendasi andalalin, dan yang terakhir bangkitan tinggi yakni terdiri dari infrastruktur atau kawasan besar.

Perizinan pada tiga kriteria tersebut dapat dilakukan secara online melalui sistem Si Andalan yang terintegrasi dengan OSS dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL). Namun selama sistem online belum bisa dilakukan, maka dapat dilakukan secara manual.

Dini menjelaskan mengenai waktu perizinan andalalin maksimal 3 hari setelah persyaratan lengkap. Selanjutnya mekanisme penyusunan dokumen oleh konsultan bersertifikat Kemenhub. Pada kegiatan bangkitan lalu lintas sedang dilakukan oleh penyusun pratama yang menyusun rekomendasi andalalin, sedangkan pada kegiatan bangkitan lalu tinggi oleh penyusun utama yang penyusunan dokumen andalalin.

Biaya penyusunan disesuaikan dengan skala bangkitan lalu lintas dari kegiatan yang dilaksanakan dan kompleksitas penyusunan dokumen yang dilakukan konsultan.

Dalam kegiatan tersebut Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Eriza Putra membahas PM 18 Tahun 2021 tentang Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Adapun alat pengawasan dan pengaman jalan terbagi menjadi dua alat yakni alat penimbangan yang dipasang secara tetap (statis) dan alat penimbangan yang dapat dipindahkan (portable). “Pengoperasian dilaksanakan secara bersama oleh petugas penimbangan kendaraan bermotor, Kepolisian, dan petugas instansi lainnnya,” tutur Eriza.

Fungsi dari fasilitas penimbangan yakni pencatatan, pengawasan, dan penindakan. Penetapan lokasi fasilitas penimbangan di jalan nasional, tol, pelabuhan, kawasan industri/kawasan pertambangan, kawasan sentra produksi (pertanian dan perkebunan), terminal barang, dan lokasi strategis lainnya.

Peraturan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait.

Moderator pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana BPTD Sulselbar, Arham Safti dan dihadiri secara fisik oleh 60 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.