Yusril Ihza Hahendra (net)
Salah satu isu menarik pagi ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menuding Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi ‘the guardian of constitution’, melainkan telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy’. Tudingan itu disampaikan Yusril menanggapi putusan MK yang menolak gugatan yang diajukan partainya dan DPD RI terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “MK bukan lagi ‘the guardian of constitution’ dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy’,” ujar Yusril, Kamis (7/7).
Isu kedua, anak kiai di Jombang, Jatim yang menjadi DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42) menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (7/7) pukul 23.00 WIB. Ia dijebloskan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo sementara 60 pengikutnya digelandang ke Polres Jombang, Jatim. Di sisi lain, izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur tempat Bechi bersembunyi dicabut Kemenag.
Isu ketiga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 300 rekening yang dikelola lembaga fliantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya yakni 60 rekening atas nama Yayasan ACT. “Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (7/7).
Isu keempat, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), rancu. Menurut dia, pasal itu rancu karena sulit mengukur batas-batas penghinaan dan kritik.
Isu kelima, MPR memutuskan tidak akan melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024 ini. Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, keputusan tersebut diambil usai pimpinan MPR menggelar rapat gabungan secara tertutup dengan Badan Pengkajian MPR. “Menghadirkan PPHN melalui TAP [Ketetapan] MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi, dan lain-lain, dan seterusnya perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian,” kata Bamsoet di gedung MPR. Berikut isu selengkapnya.
1. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuding Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi ‘the guardian of constitution’, melainkan telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy’. Hal itu disampaikan Yusril setelah MK menolak gugatan yang diajukan PBB terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “MK bukan lagi ‘the guardian of constitution’ dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy’,” ujar Yusril, Kamis (7/7).
Yusril menilai keputusan MK yang selalu menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuat demokrasi semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan. “Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD serta permohonan-permohonan lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan,” kata Yusril.
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menyatakan, penolakan MK adalah kemenangan sementara oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara. “Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki,” kata LaNyalla kepada wartawan, Kamis (7/7).
LaNyalla mengatakan, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa dan tinggal disempurnakan. Namun, menurutnya, justru hal tersebut telah dibongkar total dan diporak-porandakan melalui amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR dalam UU Pemilu yang diajukan pimpinan DPD dan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XX/2022 di mana pimpinan DPD sebagai pemohon I yang terdiri dari dari Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan para wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Yusril Ihza Mahendra merupakan pemohon II.
Pimpinan DPD dan Yusril menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang menyebutkan, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Mereka menilai Pasal 222 inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Dalam putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa pimpinan DPD tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi ketentuan presidential threshold. “Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon I (DPD) tidak dapat diterima,” kata Usman saat membacakan putusan atas perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7).
2. Anak Kiai di Jombang yang menjadi DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42) menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (7/7) pukul 23.00 WIB. Bechi digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa secara intensif. Penyerahan diri Bechi dibenarkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. “Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar 30 menit yang lalu,” ujar Nico saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gapura Masuk Ponpes, Jumat (8/7) dini hari. Nico mengungkapkan selama ini Bechi diketahui berada di sekitar Ponpes Siddiqiyyah Jombang yang dipimpin ayahnya. ‘’Kami bawa ke Polda Jatim. Yang bersangkutan selama ini ada di sekitar sini,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menambahkan, Bechi langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. “Kami bawa yang bersangkutan (MSAT) ke Lapas Medaeng,” kata Dirmanto, Jumat (8/7) dini hari. Dirmanto tak menjelaskan secara pasti apa pertimbangan anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, itu langsung dibawa ke Rutan Medaeng, bukan ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Ia hanya mengatakan hal itu untuk pertimbangan keamanan. “Malam ini titipan saja karena pertimbangan keamanan,” ucapnya. Sebelum dibawa ke Medaeng, MSAT alias Bechi ini juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan pengecekan identitas di Polda Jatim.
Sebanyak 60 orang simpatisan tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi digelandang ke Polres Jombang, Jawa Timur. Puluhan orang tersebut ditangkap karena menghalangi proses penjemputan paksa Bechi, di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. “Total 60 orang [ditangkap], dan di dalam itu masih ada kami pilah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (7/7).
Dirmanto memastikan puluhan orang yang ditangkap tersebut merupakan simpatisan Bechi dari luar pesantren, bukan santri atau penduduk pesantren. Mereka diangkut menggunakan truk polisi dan Satpol PP ke Polres Jombang.
3. Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7). Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta.
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menilai keputusan Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah sudah tepat. “Seharusnya pihak pesantren jangan melindungi pihak yang jelas melakukan tindakan perundungan yang melanggar hukum. Pesantren jangan dijadikan sebagai lembaga yang membela tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri,” kata Ace Syadzily kepada wartawan, Kamis (7/7).
Ace menilai anggapan melindungi pelanggar hukum yang dijadikan dasar oleh Kemenag untuk mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah. Politisi Golkar asal Banten ini menuturkan pihak ponpes seharusnya kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. “Seharusnya pihak pesantren kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Kita harus menghormati hukum,” ujar Ace.
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 300 rekening yang dikelola lembaga fliantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya yakni 60 rekening atas nama Yayasan ACT. “Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).
Berdasarkan penelusuran PPATK dari 2014 sampai Juli 2022, ACT mendapatkan sumbangan dana dari luar negeri sebesar Rp 64.946.453.924. Sedangkan tercatat ada dana keluar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut soal dugaan penyelewengan dana ACT. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan dilakukan dari adanya laporan masyarakat serta temuan polisi di lapangan. “Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” kata Whisnu, Kamis (7/7).
Kendati demikian, Whisnu belum membeberkan lebih jauh soal pelapor dan temuan polisi tersebut. Ia juga tidak banyak bicara soal penyelidikan yang tengah dilakukan jajarannya. Ia hanya menegaskan, jajarannya sedang bekerja menyelidiki kasus itu. Menurut dia, sejumlah pihak juga akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Namun, ia masih enggan membeberkannya.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri mendalami secara intensif soal dugaan transaksi keuangan dari rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke anggota Al-Qaeda. Temuan itu sebelumnya diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Densus 88 secara intensif sedang mendalami transaksi-transaksi tersebut,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar, Kamis (7/7). PPATK sebelumnya telah mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88.
Bisakah ACT mendapatkan izin PUB dari Kemensos? Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kemensos, Raden Rasman menjelaskan, untuk mendapatkan izin menghimpun dana, sebuah lembaga/organisasi/perorangan harus menempuh langkah-langkah yang cukup panjang. “Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Sosial memberikan izin untuk wilayah nasional atau lebih dari satu provinsi,” kata Rasman, Kamis (7/7).
Sementara jika lingkup pengumpulan dananya tidak seluas itu, maka izin akan diberikan oleh lembaga di tingkat daerah. Misalnya pengumpulan dana antar kabupaten dalam satu provinsi, maka akan diurus oleh dinas di tingkat provinsi. Untuk bisa mendapatkan izin di tingkat nasional, pihak pemohon harus melakukan pengurusan dari tingkat bawah.
Anggota Fraksi Gerindra DPR Fadli Zon mengatakan Kemensos seharusnya tidak bertindak otoriter dengan langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Menurutnya, PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT seharusnya diaudit dan dibawa ke ranah hukum untuk mencari keadilan lebih dahulu.
“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Kamis (7/7). Orang dekat Prabowo Subianto ini mengatakan, audit dan membawa PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT ke ranah hukum perlu dilakukan apakah pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh oknum atau secara sistematis.
5. Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), rancu. Menurut dia, pasal itu rancu karena sulit mengukur batas-batas penghinaan dan kritik.
“Permasalahannya adalah bagaimana penegak hukum kita hari ini bisa melihat dan membedakan mana yang itu memang kritik atau memang jelas-jelas menghina,” kata Nicky dalam diskusi daring, Kamis (7/7). Nicky menyebut permasalahan itu ada pada tafsir hukum. Ia berkata pasal itu harus sensitif dalam membedakan kritik berdasarkan kepentingan umum atau pembelaan diri, dan juga sebaliknya.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengatakan akan melakukan segala cara untuk membatalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menyebut pihaknya tak hanya akan menggelar aksi demonstrasi, tetapi juga akan menempuh upaya lainnya.
“Tidak hanya aksi demonstrasi, BEM UI bersama berbagai elemen masyarakat sipil jelas selalu siap mengawal reformasi hukum pidana ini melalui semua lini, menggunakan semua cara, sebelum semua bisa kena,” kata Melki, Kamis (7/7). “Yang jelas kita akan dorong melalui semua upaya agar proses pembahasan RKUHP ini partisipatif,” imbuhnya.
Massa dari Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Jalan Pulau Pinang, Kamis (7/7). Aksi tersebut bersamaan dengan kunjungan kerja Presiden Jokowi yang menghadiri acara Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2022 di ibu kota Sumatera Utara itu.
Massa berjumlah delapan orang itu membentangkan poster berisi tuntutan dan protes terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun aksi ini tak berlangsung lama. Massa langsung dibubarkan oleh puluhan aparat kepolisian. “Hidup korban!, jangan diam!” ujar massa serentak sambil memegang poster. Kemudian aparat kepolisian mendatangi massa. Petugas merebut dan mengoyak poster tersebut.
6. MPR memutuskan tidak akan melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024 ini. Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, keputusan tersebut diambil usai pimpinan MPR menggelar rapat gabungan secara tertutup dengan Badan Pengkajian MPR.
“Menghadirkan PPHN melalui TAP [Ketetapan] MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi, dan lain-lain, dan seterusnya perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian,” kata Bamsoet di gedung MPR, Kamis (7/7).
Bamsoet menerangkan, upaya menghadirkan PPHN juga tidak akan ditempuh lewat pembuatan UU. Bamsoet bilang, MPR akan membentuk panitia adhoc pada rapat gabungan 21 Juli 2022 mendatang untuk menggelar konvensi ketatanegaraan yang kemudian hasilnya disahkan di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022. “Mengingat PPHN jika diatur UU kurang, yaitu melalui konvensi ketatanegaraan yang nanti kita akan beri tugas panitia ad hoc,” ucap Waketum Golkar itu.
7. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memastikan PDIP akan menjalin kerja sama atau koalisi dengan partai lain di Pilpres 2024.
Pacul tidak menjelaskan partai politik yang akan diajak koalisi dengan PDIP. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya di tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Ini kerja sama dalam rangka Pileg-Pilpres lho. Dalam rangka Pilpres lho ya. Dalam rangka Pilpres, kemungkinan besar ya pasti dilaksanakan,” kata Bambang Pacul, Kamis (7/7). Ia menyebut urusan koalisi akan berada di bawah koordinasi Ketua DPP Puan Maharani. Namun, hingga kini Puan belum bertemu para elite partai lain untuk membahas kemungkinan koalisi.
Ketua Bappilu PDI-P Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menceritakan track record Ketua DPP PDI-P Puan Maharani. Pacul menjelaskan, Puan pertama kali diterjunkan ke lapangan oleh PDI-P pada 2006 silam. “Mba Puan itu dicemplungkan 2006 di lapangan. Kemudian 2009 jadi caleg dulu kampanye di Solo sana. Kemudian menjadi anggota dewan, menjadi anggota wakil ketua fraksi, kemudian ketua fraksi,” ujar Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/7).
Bambang Pacul mengatakan, Puan juga pernah menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Barulah setelahnya, Puan menjabat Ketua DPR hingga saat ini. “Ini kan sebuah perjalanan. Itu stepping stone sebagai seorang politisi,” ucapnya. Pacul mengatakan ada tahapan yang dilewati oleh Puan dalam perjalanan karirnya sebagai politisi.
Kemudian, Pacul menyinggung bagaimana awal mula Jokowi bisa menjadi Presiden. Dia mengaku pernah bertanya kepada masyarakat apakah ada yang percaya jika suatu saat Jokowi bisa menjadi Presiden. “Mohon maaf, saya pernah bertanya itu pas kampanye 1 Oktober 2018, ‘apakah 7 tahun yang lalu dikau percaya Jokowi ini jadi Presiden?’. Enggak ada yang percaya,” tutur Pacul.
8. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk terkait ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan. Hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat, yaitu: Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk Tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam Tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam Tergugat V Eksi Anggraeni. “Kabul,” demikian termuat dalam laman MA yang dilihat di Jakarta, kemarin. Majelis kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota. Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022.
9. Celotehan Rocky Gerung, pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) soal Ganjar Pranowo akan kalah di Pilpres 2024 jika tidak diusung PDIP menuai protes. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, NasDem punya keyakinan lain. “NasDem ini kan partai ilmiah. Ya kita bersandar pada cara-cara ilmiah dan sains dalam menentukan langkah. Kita tidak bisa berdasar prediksi atau katanya. Basis ilmiahnya harus jelas,” tegas Willy Aditya kepada wartawan, Kamis (7/7).
Dikatakan, Ganjar merupakan salah satu nama bakal capres hasil Rakernas NasDem tahun ini. NasDem mengku tak alergi mengusung kader partai lain dalam pemilihan pemimpin tingkat daerah maupun nasional. “Praktik ini kan sudah pernah dijalankan oleh NasDem, bukan sekali,dua kali, baik di pemilukada maupun pilpres. Kan bisa dilihat, dalam pilpres itu episentrumnya kandidatnya, orangnya,” ujar Willy.
Politisi PDIP Hendrawan Supratikno belum tahu apakah cara pandang Rocky Gerung terhadap PDIP sudah berubah atau tidak. Namun baginya, ucapan Rocky Gerung tidak boleh ditelan mentah-mentah. “Saya tidak tahu. Memahami pandangan orang dengan tradisi berfilsafat, kita sering harus merumuskan antitesanya. Jangan ditelan mentah-mentah,” ujarnya.
Hendrawan enggan berkomentar lebih jauh perihal capres yang akan diusung PDIP. Anggota Komisi XI DPR itu menekankan penentu arah PDIP di Pilpres 2024 nanti adalah Megawati Soekarnoputri. “Itu ranah pertimbangan dan keputusan ketum. Konsentrasi kami masih pada upaya menavigasi dan memitigasi gejolak ekonomi akibat perang Rusia-Ukraina yang berlarut-larut ini,” imbuhnya.
Sebelumnya pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rocky Gerung menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak akan jadi Presiden pada 2024 jika tidak diusung PDIP. Rocky meragukan akan ada yang memilih Ganjar jika tidak diusung PDIP. Ia menilai, pemilih potensial Ganjar adalah pemilih PDIP. Dia yakin Megawati sudah memperhitungkan hal ini, bahwa Ganjar tak akan besar jika tak dibesarkan PDIP.
“Karena captive market Ganjar itu PDIP, nangkep nggak itu? Mau diusulin siapa pun kalau PDIP bilang nggak, ya Ganjar nggak akan jadi, mau nangkep dari mana? Elektabilitas dapat dari siapa? Kan itu yang dihitung oleh Ibu Mega dengan bijak,” kata Rocky Gerung, Kamis (7/7).
10. KPK memeriksa tujuh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung 2014-2018. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, kemarin. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/7).
Ali menyebutkan tujuh anggota DPRD itu adalah Lilik Herlin dari Fraksi PKB serta Michael Utomo dan Matikan Al Gatot Sutanto dari Fraksi Hanura. Kemudian, Samsul Huda dan Suharminto dari PDIP serta Sofyan Heryanto dan Nur Hamim dari Fraksi Demokrat. KPK memeriksa pengetahuan semua anggota DPRD tersebut perihal proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2015-2018.
11. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak bisa ikut menggelar Pemilu 2024. Lucius memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengatur IKN Nusantara melaksanakan pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI. Namun, ia menilai daerah itu belum siap melakukannya pada 2024. “Kalau sekarang dalam proses pembangunan, saya kira tidak ada alasan [IKN Nusantara menggelar pemilu]. Hampir pasti orang-orang di IKN itu yang sedang bekerja membangun IKN, bukan penduduk yang menetap,” kata Lucius, Kamis (7/7).
12. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis ketiga atau vaksin booster. Pasalnya, saat ini capaian vaksin booster di Jakarta baru sekitar 50 persen. “Saya imbau pada semuanya yang belum melakukan booster, untuk segera,” kata Anies di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (7/7).
Mengutip data di laman corona.jakarta.go.id, jumlah vaksin booster di Jakarta hingga Rabu (6/7) mencapai 4.104.025. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.014.337 merupakan warga umum, sementara tenaga kesehatan 89.688. Dengan capaian tersebut, Anies meminta capaian tersebut ditingkatkan.
“Jakarta saat ini sudah 50 persen yang sudah booster, kita harus tinggikan, tingkatkan,” ujar Anies.
13. Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, proses diplomasi yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar perdamaian dalam konflik Rusia dan Ukraina membutuhkan kesabaran supaya kedua belah pihak mau berunding. Menurut Anton, membujuk kedua pihak yang tengah bertikai untuk berunding demi perdamaian perlu waktu lama dan memerlukan kesabaran ekstra. “Serius atau tidak memang akan terlihat dari bagaimana pemerintah menindaklanjuti lawatan ke Rusia dan Ukraina. Lobi untuk mewujudkan perdamaian tidak pernah singkat, dan terkadang dimulai bukan dengan isu yang sensitif agar pihak yang bertikai tidak lantas menutup diri,” kata Anton, Kamis (7/7).
14. Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung memeriksa 9 saksi lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022. Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. “JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7). (HPS)