Lili Pintauli Siregar (net)
Keputusan Dewas KPK tidak melanjutkan sidan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi isu hangat yang dibicarakan masyarakat. Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan, penetapan sidang etik ini– termasuk dugaan penerimaan gratifikasi– akan dikirim ke pimpinan KPK. Dewas menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri Cs. Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkap sejumlah masalah terkait persidangan etik Lili Pintauli. Salah satunya tidak terungkapnya fakta lengkap dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika. Menurutnya, Lili tidak mungkin menerima fasilitas tersebut sendiri.
Isu kedua, kejadian baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga menjadi berita hangat pagi ini. Keluarga Brigadir J tidak terima dengan pernyataan Polri yang menyebut kematian anggota polisi itu akibat dari adu tembak dengan Bharada E. Tante Brigadir J, Roslin mempertanyakan soal bekas sayatan di tubuh keponakannya dan dua jarinya yang putus. Sementara kakak kandung Brigadir J, Yuni Hutabarat tidak yakin adiknya lakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri sebelum tewas ditembak. Yuni meminta bukti CCTV di rumah Irjen Ferdy.
Isu ketiga, Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan. Alasan utama membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT terhadap santriwati tak menyangkut lembaga pesantren di Jombang tersebut. Sebelumnya izin tersebut dicabut sebagai buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT. “Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir Effendy, Senin (11/7).
Isu keempat, Polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari penyelidikan itu terungkap bahwa mereka memotong hingga 20% dari dana yang dihimpun sekitar Rp 60 miliar per bulan untuk gaji pengurus dan karyawan. ‘’Tak hanya pengurus dan karyawan, uang juga mengalir ke pihak lain yang masih berkaitan dengan ACT. Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7).
Isu kelima, Mendag Zulkifli Hasan kesandung kerikil kecil. Ia kedapatan membagikan minyak goreng murah kepada warga saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7). Selain membagikan minyak goreng murah dengan merek besutan Kemendag, Minyakita, Zulhas juga meminta warga memilih putrinya, Futri Zulya Savitri pada pemilu mendatang. Futri merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN Dapil Lampung 1. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Maula menjelaskan, kedatangan Zulhas ke acara tersebut memang mewakili partai, bukan pemerintah. Sebab acara itu adalah acara yang diinisiasi oleh PAN. Berikut isu selengkapnya.
1. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Alasannya, Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK, dan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres soal pemberhentian Lili. Ditegaskan, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK.
“Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dewas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan sidang tersebut,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Adapun terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika sebagaimana laporan, Dewas mengaku tidak mempunyai wewenang mengusut perkara itu. “Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK,” terang Tumpak.
Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, penetapan sidang etik ini– termasuk dugaan penerimaan gratifikasi– akan dikirim ke pimpinan KPK. Dewas menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri Cs. “Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas,” ucap Albertina.
“Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami,” pungkasnya. Seperti diketahui, sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili Pintauli Siregar selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023. Lili diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Langkah itu diambil di tengah sorotan dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika. “Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” ujar Firli melalui pesan tertulis, Senin (11/7).
Presiden Jokowi merestui pengunduran diri Lili Pintauli Sieregar dari jabatan Wakil Ketua KPK. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu telah resmi dituangkan dalam keputusan presiden. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo melalui pesan singkat, Senin (11/7). Faldo tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia pun tak membeberkan salinan keppres Jokowi. Ia hanya menyampaikan pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mencoba menyuap pihaknya ataupun pimpinan KPK. Hal itu disampaikan Tumpak dalam konferensi pers setelah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).
“Mungkin kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan pada teman-teman di departemen lain dan sebagainya, mungkin tak ada masalah. Tapi, kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya. Jadi, ini harapan kami dari Dewan Pengawas,” ujar Tumpak. Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
2. Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkap sejumlah masalah terkait persidangan etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satunya adalah kebohongan Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam putusan sidang etik terungkap bahwa Lili mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Jokowi pada Kamis (30/6). Di hari itu, saat dikonfirmasi wartawan, Firli mengaku tidak mengetahui kabar tersebut. Menurut Novel, seluruh pimpinan KPK seharusnya tahu terkait kabar penting tersebut.
Masalah kedua, kata Novel, adalah tidak terungkapnya fakta lengkap dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika. Menurutnya, Lili tidak mungkin menerima fasilitas tersebut sendiri. “Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” cuit Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha dan telah diizinkan untuk dikutip, Senin (11/7).
Novel memandang cara Lili mengundurkan diri sehingga membuat persidangan etik tidak diteruskan merupakan modus untuk menghindari terungkapnya fakta seperti dugaan suap. Menurutnya, cara tersebut pernah ditempuh Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait gugurnya sidang etik Lili Pintauli Siregar. ICW meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyerahkan dugaan pelanggaran etik Lili ke penegak hukum jika ada unsur dugaan penerimaan suap. “Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (11/7). Kurnia menilai seharusnya Dewas KPK tetap melangsungkan sidang etik Lili. Sebab, kasus itu terjadi saat Lili masih menjadi pimpinan KPK, meski saat ini dia sudah bukan lagi bagian dari KPK.
3. Kejadian baku tembak di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi berita hangat pagi ini. Peristiwa itu terjadi antara Brigadir J dan Bharada E pada Jumat (8/7). Dalam baku tembak itu, Bharada E disebutkan tidak terkena luka tembakan. “(Bharada E) Tidak ada, kan posisi dia lebih tinggi dan dia posisinya dalam keadaan yang terlindung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7).
Menurut Ramadhan kejadian baku tembak dipicu akibat pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Kadiv Propam Polri. Ia menjelaskan, Brigadir J sempat menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam di kamar. Hal itu pun membuat istri jenderal bintang dua itu berteriak dan membuat Brigjen J panik dan keluar dari kamar. Di saat yang bersamaan, Bharada E yang berada di lantai atas menanyakan soal teriakan istri Kadiv Propam. Kemudian Brigjen J menembak ke arah Bharada E.
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J ini ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto tak membeberkan identitas tiga saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut. “Saat ini yang sudah menyelesaikan BAP sebanyak 3 orang yang saat itu ada di TKP,” kata Budhi, Senin (11/7).
Polisi telah menangkap Bhayangkara Dua (Bharada) E pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah pejabat Polri, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap saat ini Bharada E sedang diperiksa oleh Divisi Propam Polri. “Tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut. Jadi diamankan ya, saya belum katakan dia ditahan atau tidak,” kata Ramadhan saat konferensi pers, Senin (11/7).
4. Keluarga Brigadir J tidak terima dengan pernyataan Polri yang menyebut kematian anggota polisi itu akibat dari adu tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Tante dari Brigadir J, Roslin mempertanyakan soal adanya bekas sayatan di tubuh keponakannya itu. “Tadi malam itu dari Kepolisian Jakarta menyampaikan bahwasanya di rumah bapak yang majikannya itu, Irjen Ferdy Sambo itu ada adu tembak, jadi kami enggak puas, kalau ada adu tembak, otomatis enggak ada luka sayatan gitu kan,” kata Roslin dalam video yang diterima, Senin (11/7).
Selain adanya luka tembak, kata Roslin, jenazah Brigpol J juga mengalami sayatan di beberapa bagian. Selain itu, dua jarinya disebut putus. “Ada luka sayatan, jarinya juga dua putus. Kena sayat benda tajam ini mata, hidung, bibir, di leher, baru jarinya.Terus kakinya juga ada setelah kami tadi pagi periksa,” katanya.
Kakak kandung Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua), Yuni Hutabarat tidak yakin adiknya melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum tewas ditembak. Yuni meminta bukti CCTV di rumah Irjen Ferdy. “Saya tak yakin ya dengan keterangan itu. Saya butuh hasil bukti otentiknya seperti CCTV ya, kalau memang adik saya telah melakukan perbuatan itu,” ujar Yuni, Senin (11/7).
Selama polisi belum bisa memberikan bukti atas keterangan itu, keluarga tetap tidak akan percaya. “Jika itu ada buktinya mungkin kami bisa menerimanya, tetapi ketika kami nanya dengan salah satu utusan Polri dari Mabes di Jakarta juga ketika kami minta bukti CCTV-nya, disebut jika CCTV tidak ada,” ucapnya.
Polri sebelumnya menyatakan Brigadir J ditembak setelah memasuki kamar istri Kadiv Propam Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan, Jumat (8/7) lalu. Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut istri Ferdy sempat berteriak hingga Bharada E mendengar teriakan. Setelah istri Ferdy berteriak, Brigadir J disebut panik dan keluar dari kamar hingga bertemu dengan Bharada E. Mereka lantas adu tembak. Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Brigadir J tewas akibat peristiwa itu.
Mengenai luka sayatan, Ramadhan menyebut itu bekas amunisi atau proyektil peluru yang mengenai bagian tubuh Brigadir J. “Iya, itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil (Rikoset) yang ditembakan Bharada E. Proyektil yang ditembakkan itu, berjalan mengenai tubuh daripada Brigadir J,” kata Ramadhan.
Pihak kepolisian mengungkap status Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai sopir istri jenderal bintang dua itu. Seperti diketahui Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan anggota polisi lainnya, yakni Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat (8/7) lalu. “Brigadir J itu sopir, jadi melakukan tugas mengamankan tapi dia sopir lah gitu,” kata Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada wartawan, Senin (11/7).
Sementara, penembak Brigadir J, Bharada E adalah aide de camp (ADC) atau asisten pribadi dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.”Dua-duanya merupakan staff atau bagian dari Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya. Ramadhan mengungkap Brigadir J dan Bharada E merupakan anggota Brimob yang ditugaskan sebagai staf Divisi Propam Polri. “Kalau Bharada itu anggota Brimob yang di-BKO ke sana, tugasnya melakukan pengamanan dan pengawal terhadap Kadiv Propam,” ucapnya.
Sebelum tertembak, Brigadir J disebut sempat memasuki kamar istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan. Ramadhan menyebut istri Ferdy sempat berteriak hingga Bharada E mendengar teriakan tersebut. “Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam [Ferdy Sambo], itu benar,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7). Setelah mendengar teriakan istri Ferdy, Brigadir J panik dan keluar dari kamar hingga bertemu dengan Bharada E. Kemudian, dari atas tangga, Bharada E menanyakan apa yang terjadi di dalam dan dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini. “Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7). Menurut dia, pihaknya masih belum menyematkan status apapun terhadap Bharada E. Bharada E juga disebutkan mendapatkan ancaman dari Brigadir J sehingga melakukan aksi bela diri. “Statusnya belum, karena posisinya ya siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan gitu,” ujarnya.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi meminta Mabes Polri transparan dalam kasus polisi menembak polisi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Ada hal yang ia soroti, yakni personel Bhayangkara Dua (Bharada) E yang melakukan penembakan. Menurutnya, perlu dijelaskan oleh polisi ihwal senjata yang dipakai Bharada E saat adu tembak dengan Brigadir J. “Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” kata Fahmi, Senin,(11/7).
Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan peristiwa polisi tembak polisi terjadi di rumah Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy untuk mendalami kasus penembakan tersebut. “Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam,” kata Sugeng, Senin (11/7). “Alasannya, pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri,” ujarnya.
5. Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan. Sebelumnya izin tersebut dicabut buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT. “Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir Effendy, Senin (11/7).
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” tambahnya. Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut. “Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ucapnya.
Alasan utama Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT terhadap santriwati tak menyangkut lembaga pesantren di Jombang tersebut. Muhadjir menegaskan, MSAT telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sama halnya dengan pihak-pihak yang menghalangi petugas untuk menangkap MSAT sudah diproses. “Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” kata dia. Muhadjir sebelumnya mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono memastikan para santri masih bisa melanjutkan belajar di pesantren Majma’al Al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang usai izin pesantren dikembalikan. “Iya. Bisa menimba, melanjutkan [belajar], boleh,” kata Waryono, Senin (11/7). Waryono menjelaskan pesantren yang sudah mendapatkan izin operasional dari Kemenag dipastikan mendapat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi. Sehingga, proses belajar dan mengajar di pesantren tersebut masih bisa dilakukan. Ia mengatakan kondisi santri di Pesantren Shiddiqiyyah belum semuanya kembali ke rumah imbas polemik yang terjadi belakangan ini.
Polda Jawa Timur akan mengerahkan personel untuk berjaga di pengadilan saat tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi menjalani sidang perdana pada 18 Juli mendatang. Pengerahan personel dilakukan guna mengantisipasi massa dari Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, akan datang ke Pengadilan Negeri Surabaya. “InsyaAllah kami akan melihat situasi. Kami memiliki pertimbangan khsusus untuk menerjunkan personel di sana, kami tidak underestimate. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu proses persidangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin (11/7).
Kejaksaan telah melimpahkan perkara pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus anak Kiai Jombang itu pun bakal segera disidangkan pekan depan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman mengatakan kasus itu sudah dilimpahkan pihaknya ke PN Surabaya, Jumat (8/7) lalu. Dalam persidangan nanti, akan ada 11 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Mereka merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang. “JPU-nya sebelas orang,” kata Fathur, Senin (11/7). Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, kata Agung sidang perdana dari MSAT bakal berlangsung pada Senin (18/7). “Sidang pertama di tanggal 18 Juli 2022,” ujarnya.
6. Polisi menyelidiki dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari penyelidikan itu terungkap bahwa mereka memotong hingga 20% dari dana yang dihimpun sekitar Rp 60 miliar per bulan untuk gaji pengurus dan karyawan. ‘’Tak hanya pengurus dan karyawan, uang juga mengalir ke pihak lain yang masih berkaitan dengan ACT. Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menegaskan tindakan ACT memotong 20 persen dari pengumpulan donasi untuk gaji karyawan menyalahi aturan. Awalnya Ace membeberkan terkait pemotongan dana tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980. Dia menegaskan dalam PP itu sumbangan tidak boleh dipotong lebih dari 10 persen. “Sebetulnya secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan bahwa biaya operasional dari pengumpulan sumbangan itu tidak boleh lebih dari 10 persen,” kata Ace, Senin (11/7).
Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan hari ini, kata Ahyudin, banyak membahas soal dana sosial atau CSR yang dikelola ACT dari pihak Boeing terkait kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018. “Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing,” kata Ahyudin usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin (11/7) malam.
Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Berarti polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam dugaan penyelewenagan dana di lembaga filantropis tersebut. “Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi selama tahap penyelidikan. Para saksi itu yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta pegawai lainnya yakni manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan di ACT. Selain itu, penyidik sudah melakukan audit keuangan terkait pengelolaan dana sosial atau CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.
7. Mendag Zulkifli Hasan kedapatan membagikan minyak goreng murah kepada warga saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7). Selain membagikan minyak goreng murah dengan merek besutan Kemendag, Minyakita, Zulhas juga meminta warga memilih putrinya, Futri Zulya Savitri pada pemilu mendatang. Futri merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN Dapil Lampung 1.
Kunjungan Zulhas lantas disorot mewakili dua kepentingan, yakni sebagai Menteri Perdagangan pengganti Muhammad Lutfi dan sebagai Ketua Umum PAN dan berkampanye mendukung putrinya. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Maula menjelaskan, kedatangan Zulhas ke acara tersebut memang mewakili partai, bukan pemerintah. Sebab acara itu adalah acara yang diinisiasi oleh PAN. “Acara itu hari Sabtu, di mana para pegawai ASN di pemerintahan libur. Acara itu bukan acara pemerintahan, tetapi acara partai. Bang Zulkifli Hasan hadir selaku Ketua Umum PAN meninjau acara PAN, yaitu Pasar Murah,” jelas Viva Yoga, Senin (11/7).
8. Jaksa Penuntut Umum Kejagung menuntut Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro 18 tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero). Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan tiga hal yang memberatkan tuntutan yang diberikan terhadap Teddy. Jaksa juga menuntut Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/7).
9. PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan, harga bahan bakar subsidi seperti Pertalite, Solar, dan elpiji 3 kg tidak mengalami kenaikan. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan penyesuaian dilakukan untuk Pertamax Turbo, Dex Series, dan elpiji Non Subsidi. Hal itu mengingat terjadi kenaikan harga yang diberlakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia. “Pemerintah melalui Pertamina terus menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, jadi Pertalite, Solar, dan elpiji 3 kg dijual dengan harga yang tetap,” jelas Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, kemarin.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) pada Minggu (10/7). Mulyanto mengatakan, pihaknya memahami tekanan atas APBN dan keuangan Pertamina atas kenaikan harga minyak dan gas (migas) dunia pada saat ini. “Besaran kenaikan harga BBM dan LPG nonsubsidi harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Untuk usaha mikro dan kecil tetap harus terbuka aksesibilitasnya untuk mendapatkan BBM dan LPG subsidi. Ini harus dijamin pemerintah,” ujarnya, Senin (11/7).
Mulyanto menyebutkan, kebijakan tersebut juga sangat tidak tepat dilakukan di tengah naiknya harga bahan pokok saat ini. Dia meyakini, kenaikan harga BBM dan gas nonsubsidi akan berdampak besar dan mendorong terjadinya inflasi secara nasional. “Ini dapat meningkatkan inflasi. Daya beli masyarakat belum pulih benar dari hantaman Covid-19, tentu hal ini akan memberatkan mereka,” ucapnya.
PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), melakukan penyesuaian harga elpiji 12 kg sekitar Rp 2.000 per kg. Harga elpiji 12 kg naik ini tentunya dikhawatirkan akan memicu adanya migrasi masyarakat ke elpiji ukuran 3 kg atau gas melon. Terkait dengan hal ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan migrasi tersebut. “Kita tetap mengimbau agar pengguna elpiji nonsubsidi tidak berpindah ke Elpiji subsidi,” kata Irto, Senin (11/7).
Melihat cukup rentannya masyarakat beralih ke elpiji ukuran 3 kg, Irto mengatakan, ada wacana untuk meregulasi aturan pembelian gas dengan aplikasi MyPertamina. Saat ini pihaknya tengah dalam pengembangan sistem untuk aplikasi MyPertamina. “Masih pengembangan sistem ya. Tentunya ini perlu dikoordinasikan juga dengan stakeholder terkait,” tegas Irto.
10. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan publik pada kinerja Presiden Joko Widodo naik ke angka 67,5 persen.
Temuan survei per Juni 2022 ini memperlihatkan kenaikan sebesar 7,6 persen dibandingkan hasil survei pada April 2022 lalu, di mana tingkat kepuasan pada kinerja Jokowi berada di 59,9 persen ketika itu. Sementara itu, tingkat ketidakpuasan publik terhadap Jokowi saat ini berada di angka 30,2 persen. “Sangat puas 9,7 persen, cukup puas 57,8 persen, kurang puas 25,8 persen, dan tidak puas sama sekali 4,4 persen,” demikian paparan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi, Senin (11/7).
11. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meyakini nomor 024 pada sapi kurban Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengandung makna politis. Terlebih, kata dia, penyerahan kurban itu dilakukan di Jakarta International Stadium (JIS). “Iya, sangat politis. Kalau tidak politis berarti minimal Pak Anies kurban minimal 24 sapi, coba telusuri. Kurban dengan sapi dengan angka 024 sudah jelas itu maksudnya,” kata Gembong, Senin (11/7). Gembong tidak menjelaskan lebih lanjut maksud muatan politis terkait sapi kurban Anies bernomor 024. Namun, dia menilai JIS sudah dijadikan panggung politik oleh Anies. “JIS sudah berubah fungsi. Bukan sebagai stadion pengembangan olah raga khususnya sepak bola lagi, namun sudah berubah menjadi stadion politik Anies menuju 2024,” ucapnya.
12. Menteri Investasi Bahlil Lahadaliarupanya ikut memikirkan cara mengakurkan “cebong” dan “kampret”, yang sejak 2014 terus berseteru. Bahlil mendorong duet Puan Maharani dengan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024. Dia menganggap, duet ini ampuh membuat cebong dan kampret damai. Dorongan ini disampaikan Bahlil saat menjadi pembicara di Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia bertema “Evaluasi Publik Terhadap Kinerja Pemerintah Dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberantasan Korupsi”, secara virtual, kemarin. Acara yang dipandu Rivana Pratiwi itu, berlangsung cair.
Pernyataan Bahlil ini muncul sebagai respons dari pertanyaan para wartawan yang mengikuti acara. Saat itu, Rivana membacakan beberapa pertanyaan yang masuk melalui chat. ‘’Kalau saya baca, ini pertanyaannya soal pilpres ya. Mohon maaf teman-teman, ini surveinya bukan soal Pilpres, tapi persoalan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah,” kata Rivana. “Soal pilpres saya nggak akan bacakan,” tambahnya.
13. Tiga partai (NasDem-Demokrat–PKS) mulai menuju ke arah hubungan yang serius. Ketiganya terus menyamakan frekuensi dengan membentuk tim kecil untuk merumuskan kerjasama. Untuk tindak lanjutnya, tiga partai ini bakal menggelar pertemuan lanjutan. Mungkinkah ketiganya menyusul jejak Golkar-PAN-PPP yang sudah lebih dulu membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)? Kita tunggu saja.
Pasca KIB dideklarasikan, NasDem-Demokrat-PKS memang mulai ancang-ancang untuk membentuk poros baru. Para pimpinan partainya mulai aktif menggelar pertemuan. Ibarat orang pacaran, ketiga partai ini terus melakukan pedekate alias pendekatan. Lantas kapan jadiannya? Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Panjaitan menjawab sabar dulu. Kata dia, Demokrat bersama NasDem dan PKS, masih terus melakukan penjajakan. Komunikasi antara 3 partai masih terus berlangsung. “Nanti akan ada lanjutan lagi. Nanti masih ada lagi, dalam waktu dekat,” kata Hinca, kepada wartawan di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin. (HPS)