DPR Tegaskan Pembahasan RKUHP Terbuka, Tak Ada Di Ruang Gelap

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menegakan kalau selama pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selalu dibahas secara terbuka, dan tidak pernah dibahas di ruang gelap. Juga melibatkan seluruh stackholder; akademisi, kampus, para pakar, ormas, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.

“DPR I dan pemerintah satu kata sepakat dengan tujuan merah putih karena terkait kepentingan ideologis, menyadari selama 75 tahun merdeka ini masih menggunakan warisan kolonial. Dimana baru pada pemerintahan ini warisan kolonial Belanda itu direvisi,” tegas politisi Demokrat itu.

Hal itu disampaikan Benny K Harman dalam diskusi forum legislasi “RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers” bersama Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Menurut Benny, pembahasan RKUHP ini dilakukan sejak tahun 2017 yang diketuai oleh alm. Prof Muladi, dan tahun 2019 akan disahkan namun mendapat perlawanan masyarakat, berbaengan dengan revisi UU KPK. “Alhasil, pengesahan RKUHP ini batal,” ujarnya.

Kemudian, pembahasannya boleh dilanjutkan atau carry over oleh DPR periode selanjutnya, sehingga dibahas sampai sekarang. Masalahnya apa relevansinya kekhususan dengan pers? “Hak yang dijamin dalam UU Pers dan KUHP sama-sama untuk melindungi kebebasan menyatakan pendapat. Yang tidak boleh itu, kebebasan itu disalahgunakan dan perbuatannya itulah yang nanti bisa dipidana. Misalnya menyebarkan berita hoaks,” ungkap Benny.

Lalu apakah UU Pers perlu dihapus? Menurut justru tidak perlu dihapus, melainkan bisa disingkronkan atau dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Dengan demikian tidak perlu ada kekhawatiran dengan RUU KUHP ini. “Yang bikin kita takut kalau kalimatnya dibalik-balik. Makanya wartawan harus memberi masukan, kritik, dan saran. Sebab, RUU KUHP ini masa depan kita semua,” pungkasnya.

Ninik Rahayu mengaku sampai saat ini pihaknya belum membaca draft yang aseli, sehingga belum bisa membahas secara khusus terkait pers tersebut. Sehingga yang dikaji sementara ini adalah draft yang beredar di masyarakat

“Jangan sampai RKUHP ini bertentangan dengan pasal 27 UUD NRI 1945 terkait dengan kebebasan pers. Misi hukum pidana itu harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip HAM, demokrasi, dan dekolonialisasi. Dan, sebaiknya, kasus pers itu diselesaikan oleh Dewan Pers,” kata Ninik.