JAKARTA,REPORTER.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar workshop pengesahan batas desa, pada Rabu (20/7/2022), di Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan workshop pengesahan batas desa merupakan lanjutan dari rapat kerja sebelumnya mengenai penetapan dan penegasan batas desa. Dalam rapat ini membahas beberapa hal terkait dengan pengesahan peta batas desa.
Yusharto mengungkapkan melalui workshop pengesahan batas desa diharapkan dapat menjadi pemicu pendefinitifan batas desa di seluruh Indonesia. Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Aspek teknis dimaksud pelaksanaanya difasilitasi dan disupervisi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.
“Aspek yuridis yang perlu diperhatikan dalam pengesahan batas Desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota adalah lampiran berupa berita acara hasil musyawarah desa pada setiap tahapan penegasan batas desa yang dilakukan berdasarkan pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” ungkap Yusharto.
Yusharto menyampaikan sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi sebanyak 1.084 Desa dan sudah diteruskan kepada wali data Kemendagri yaitu Pusdatin untuk diintegrasikan kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP).
Adapun Pusat Pemetaan Integrasi Tematik (PPIT) BIG sebagai Satgas 2 dari Sekretariat PKSP merespon dengan mengembalikan 149 Perbup dan Peta Batas Desa di 14 Kabupaten/Kota pada 10 Provinsi akibat adanya error topology yaitu adanya area yang saling tumpang tindih, daerah tidak bertuan atau gap, dan ketidaksesuaian dengan batas administrasi daerah.
Sedangkan sebanyak 806 Desa lainnya yang telah dilaporkan selesai Penegasan Batas Desanya dan masih dikoordinasikan untuk kelengkapan shapefilenya agar dapat diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Tematik peta batas Desa.
Ditjen Bina Pemdes bersama Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa pusat telah mengidentifikasi 1.890 Desa pada 47 Kabupaten di 19 Provinsi sudah dilakukan Penegasan Batas Desa sesuai Pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Oleh karena itu, acara ini diselenggarakan sebagai upaya mendorong pendefinitifan batas Desa dari aspek yuridis.
Yusharto minta seluruh peserta rapat untuk berperan aktif terhadap hal-hal yang disampaikan oleh para narasumber dengan seksama, sehingga workshop ini dapat menguatkan aspek yuridis dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.
“Sekembalinya Bapak/Ibu ke daerah asal, saya berharap Bapak/Ibu untuk dapat menyusun Draft Ranperbup/Wali kota tentang Peta Batas Desa dan segera disahkan oleh Bupati atau Wali kota masing-masing serta kemudian dilaporkan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Provinsi sesuai Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 lengkap dengan data Perbup dan Shapefilenya,” tutur Yusharto.