HOT ISU PAGI INI, LANGKAH TAKTIS POLRI UNGKAP KEMATIAN BRIGADER J

oleh
oleh

Gedung Mabes Polri (net)

 

Isu hangat pagi ini, langkah taktis Polri mengungkap tuntas kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi. Tim khusus yang dibentuk Kapolri menemukan bukti CCTV yang hilang, dan Bareskrim Polri sepakat mengautopsi ulang jenazah Brigadir J dengan libatkan pihak eksternal.

Isu kedua, Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020. “Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (20/7). Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini. “Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ucapnya.

Isu ketiga, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah berpandangan, wacana duet Anies-AHY sebagai Capres-Cawapres 2024 akan menguntungkan Partai Nasdem. Apalagi, Nasdem belakangan juga mewacanakan untuk mendukung Anies sebagai salah satu bakal calon presiden. Di sisi lain Politisi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengungkapkan, ketokohan individu memang menjadi modal penting dalam pemilihan presiden (pilpres). Namun, ia mengimbau partai politik berhati-hati dalam memutuskan seorang tokoh sebagai capres, apalagi tokoh itu bukan kader partai dan hanya mengandalkan popularitas saja.

Isu keempat, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepaniteraan untuk mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming. Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin menuturkan kehadiran BW dalam tim hukum Maming berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Meskipun BW sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Burhan menyebut masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK.

Isu kelima, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). MK juga menolak uji materi UU ITE. Berikut isu selengkapnya.

 

1.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi karena ingin objektif dan transparan dalam mengusut kematian Brigadir J. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (20/7) malam. “Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” kata Dedi.

Dedi lalu menekankan, tim khusus yang tengah mengusut kematian Brigadir J terus berupaya menjaga objektivitas. Dia menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin kasus kematian Brigadir J diusut secara profesional. “Tim harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah ini merupakan suatu keharusan,” tegas Dedi. Seperti diberitakan, kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyebut, Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kuriniawan merupakan pihak yang mengirim jenazah Brigadir J serta mengintimidasi keluarga dengan melarang mereka membuka peti.

 

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan bukti CCTV yang diharapkan bisa mengungkapkan kasus penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan CCTV tersebut dapat menggambarkan konstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J secara menyeluruh.

Bukti-bukti CCTV tersebut saat ini sedang diperiksa oleh tim khusus di laboratorium digital foreksik. “Tim ini bekerja maksimal, kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini. CCTV ini sedang didalami tim khusus,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/7).

 

2. Bareskrim Polri menerima permohonan keluarga soal autopsi ulang Brigadir J. Bareskrim Polri memastikan proses autopsi ulang Brigadir J bakal melibatkan eksternal kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengonfirmasi hal itu setelah menerima surat permohonan keluarga Brigadir J.

“Ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat,” kata Andi Rian dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/7). “Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia,” tutur Andi. Andi Rian mengungkapkan bakal berkomunikasi dengan tim eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM agar proses ekshumasi dan autopsi ulang Brigadir J berjalan transparan dan akuntabel.

 

Komnas HAM sudah mengantongi data posisi dan jenis luka yang dialami almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Komnas HAM sudah sangat memastikan bagaimana posisi luka dan kenapa luka itu terjadi,” ujar anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Meski sudah mengantongi data luka yang dialami Brigadir J, Anam menyebut akan menguji data tersebut kepada para ahli. Pengujian data bekas luka tersebut, ujar Anam, akan digelar secara tertutup, Kamis (21/7). “Apakah pertemuan sifatnya terbuka atau tertutup? Ditentukan tertutup,” papar Anam.

 

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak makin yakin Brigadir J dibunuh secara terencana. Itu, kata Kamaruddin menduga, tampak dari sejumlah luka di jenazah Brigadir J. Misalnya, ada seperti luka bekas lilitan di leher Brigadir J yang diduga dijerat tali.  “Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa almarhum Brigadir Yosua sebelum ditembak, dijerat dari belakang,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7). Kamarudin lalu menunjukkan foto jenazah untuk memperkuat dugaannya tersebut. Menurutnya, luka lilitan di leher tersebut berada di sekitar bagian kanan sampai ke kiri leher.

Ia juga menduga, kuku Brigader J dicabut. Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyebut adanya luka bolong di bagian tangan. Menurut dia,  luka tersebut bukan diakibatkan oleh senjata. “Kemudian di tangan ada semacam bolong, menurut teman-teman itu diperkirakan bukan akibat senjata tapi entah apalah penyebabnya tapi ada bolongan, kemudian sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi kenapa tidak copot hanya karena kulitnya aja dia sudah remuk hancur,” katanya.

 

3. Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020. “Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (20/7). Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini. “Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ucapnya.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyampaikan pesan usai bebas bersyarat. Ia meminta pengikutnya terus menggaungkan revolusi akhlak. Pesan itu diungkap Sekretaris Dewan Syuro PA 212 Slamet Maarif yang berkunjung ke kediaman Rizieq, Rabu (20/7).
“Pesan singkatnya kepada kita semua untuk terus menggaungkan revolusi akhlak secara berakhlak, untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Insyaallah beliau tetap istiqomah di jalur dakwah,” kata Slamet.
Menurutnya, Rizieq dalam kondisi sehat setelah bebas. Ia menyebut Rizieq akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga hari ini. “Beliau statusnya tahanan kota berkumpul bersama kita semua dan keluarganya. Alhamdulillah beliau sehat walafiat,” katanya.

 

4. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah berpandangan, wacana duet Anies-AHY sebagai Capres-Cawapres 2024 akan menguntungkan Partai Nasdem. Apalagi, Nasdem belakangan juga mewacanakan untuk mendukung Anies sebagai salah satu bakal calon presiden. “Nasdem akan lebih diuntungkan dengan usung Anies. Bagaimanapun, Anies membawa gerbong elektabilitas personal yang bisa menambah daya ungkit elektabilitas Nasdem,” katanya, Rabu (20/7).

 

Managing Director of Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam menilai, wacana duet Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan mendorong dinamika politik menjelang Pemilu 2024 makin marak. Wacana tersebut berpeluang besar menjadi titik lebur kekuatan Nasdem dan Demokrat. “PKS sendiri berpeluang besar bergabung ikut mengusung duet Anies-AHY ini,” kata Umam, Rabu (20/7).

Bahkan, lanjut Umam, jika duet Anies-AHY dideklarasikan lebih cepat, maka berpotensi mengubah peta Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Menurut Umam, belakangan ini KIB diterpa isu keretakan, di mana Golkar berusaha keras menegosiasikan posisi Ketua Umumnya, Airlangga Hartarto sebagai calon wakil presiden (cawapres).

 

Politisi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengungkapkan, ketokohan individu menjadi modal penting dalam pemilihan presiden (pilpres). Namun di sisi lain, ia mengimbau partai politik berhati-hati dalam memutuskan seorang tokoh sebagai capres. Terlebih, bila tokoh itu bukan kader partai dan hanya mengandalkan tingginya popularitas. “Kita harus hati-hati pada saat kita sekadar, kita memilih calon yang sekadar populer saja. Akhirnya idealisme yang dimiliki si calon, si presiden terpilih nanti mau tidak mau harus sedikit digeser, karena harus dibangun kompromi,” kata Maman dalam diskusi virtual yang digelar Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC), Rabu (20/7).

Maman berpandangan, capres yang bukan merupakan kader partai politik justru akan menyulitkan jika terpilih sebagai presiden. Sebab, tokoh itu tidak memiliki nilai tawar saat konsolidasi pemerintahan ke depan dilakukan.

 

Hasil survei ARSC menunjukkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menempati posisi teratas sebagai calon presiden (capres) pengganti Presiden Jokowi pada periode 2024-2029. “Siapakah yang menjadi presiden 2024 nantinya menggantikan Jokowi? Publik menilai Ganjar dengan elektabilitas  26,69 persen, kemudian Anies Baswedan 19,18 persen, Prabowo Subianto 11,18 persen,” kata peneliti ARSC Bagus Balghi dalam paparannya secara daring, Rabu (20/7).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menempati posisi keempat dengan elektabilitas 7,18 persen. Urutan kelima, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto 3,59 persen. “Secara berurutan (selanjutnya) ada Sandiaga Uno, Agus Harimurti Yudhoyono, Erick Thohir, Puan Maharani, Andika Perkasa dan lainnya,” lanjut Bagus.

 

5. Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, Indonesia tidak terlepas dari ancaman subvarian Omicron BA.2.75, utamanya untuk kelompok berisiko tinggi. Peneliti Global Health Security ini melihat, ancaman subvarian Omicron BA.2.75 muncul karena beberapa alasan. Pertama, tingginya interaksi masyarakat. Kedua, tingginya perjalanan yang dilakoni masyarakat.

Hal ini, kata Dicky, membuat subvarian BA.2.75 jadi lebih cepat menular dan menjangkiti masyarakat. Baca juga: Seputar Omicron BA.2.75, Centaurus yang Mulanya Mewabah di India “Ancamannya ada, jelas. Serius. Terutama untuk kelompok yang berisiko tinggi. Bukan hanya lansia, tapi yang komorbid, anak di bawah 5 tahun termasuk,” kata Dicky, Rabu (20/7). Dicky menuturkan, ancaman semakin nyata lantaran minimnya pelacakan dan pemeriksaan (tracing and testing) di Indonesia. Selain itu, cakupan  vaksinasi dosis ketiga (booster) juga terbilang rendah.

 

6. KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepaniteraan untuk mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming. Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin menuturkan kehadiran BW dalam tim hukum Maming berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret kuasa hukum pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di PN Jakarta Selatan,” ujar Burhan dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Meski BW sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Burhan menyebut masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK. Ia menjelaskan KPK sebagai termohon praperadilan berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya senilai lebih dari Rp 104 miliar. Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di PN Jaksel, Rabu (20/7).

Burhan mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus ini. “Rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” kata Burhan. Ia mengatakan, hal itu menjadi bukti bahwa Mardani Maming diduga menerima suap.

 

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Bambang mengaku pengunduran dirinya itu untuk  menghindari konflik kepentingan atas statusnya sebagai anggota TGUPP serta sebagai kuasa hukum tersangka izin tambang Mardani H Maming.

Bambang mengaku akan lebih fokus memberikan pendampingan hukum kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. “Ya betul (mengundurkan diri). Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan,” kata Bambang dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7). Bambang mengaku pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada beberapa media beberapa waktu lalu.

 

7. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022). MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah. Oleh sebab itu Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

Kuasa hukum dari ibu-ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja medis untuk pengobatan anak, Erasmus, mengatakan pemerintah setidaknya harus melakukan riset terkait ganja medis. Erasmus lalu mendorong Kepala Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri agar melakukan riset tersebut. “BRIN yang memimpin Bu Megawati. Bu Megawati kan sangat dekat dengan orang-orang kecil, dengan wong cilik,” ujar Erasmus dalam diskusi virtual, Rabu (20/7).

Erasmus yakin jika Megawati sudah memberikan arahan, maka penelitian terkait ganja riset bisa langsung dilaksanakan. Menurutnya, mudah saja bagi Megawati untuk meminta BRIN melakukan penelitian. “Mekanisme riset yang satu minggu ini pun bisa dikerjain, enggak perlu lama-lama,” tuturnya.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja untuk keperluan medis. Caranya, dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi, masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang Narkotika yang tengah berlangsung. “Untuk mendukung pembahasan (revisi UU) tersebut, maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud,” kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (20/7).

 

MK juga menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh 29 orang content creator yang mempermasalahkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7).

 

8. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak dapat diterima. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, laporan itu tak diterima karena tidak memenuhi syarat materiil. “Betul, tidak memenuhi syarat materiil,” ujar Lolly, Rabu (20/7). Bawaslu menyebutkan, status laporan itu berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian awal pengawas pemilu.

 

9. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap warga sipil di Nduga, Papua, Sabtu (16/7) lalu. “Kekerasan yang dilakukan KKB sudah menimbulkan korban jiwa meninggal dunia. Dan tidak ada seorang pun yang boleh menghilangkan hak hidup orang. Untuk itu, Komnas HAM harus turun untuk memastikan apakah ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu,” kata Moeldoko dalam siaran pers, Rabu (20/7).

Moeldoko menyatakan, pemerintah mengutuk keras aksi KKB yang ia nilai kejam dan tidak berperikemanusiaan karena menyerang warga yang sama sekali tidak berdaya. “Apalagi ada tokoh agama yang ikut menjadi korban. Secara pribadi saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini,” kata Moeldoko.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tetap menggunakan pendekatan tertib sipil di Papua. Hal itu disampaikan Mahfud merespons tewasnya 11 warga sipil yang diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua, Sabtu (16/7).

“Sampai sekarang kita tetap menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil,” kata Mahfud dalam akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (20/7). Mahfud mengatakan, apabila terdapat pihak yang menolak pemekaran wilayah atau daerah otonom baru (DOB) di Papua, itu merupakan hal biasa. Akan tetapi, ia mengeklaim, selama ini lebih banyak yang mendukung terkait pemekaran tersebut.

 

10. Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta mengusulkan agar dua organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menjadi penerima Nobel Perdamaian. Menurut dia, NU dan Muhammadiyah layak atas penghargaan tersebut karena sudah terbukti memiliki peran dalam beragam isu kemanusiaan.

“Dua organisasi ini sangat layak mendapatkan Nobel perdamaian. Saya melihat sejak dahulu NU dan Muhammadiyah mempunyai peran yang sangat penting dalam menyuarakan perdamaian,” kata Ramos Horta saat berkunjung ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Usulan Ramos Horta itu diapresiasi oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Menurut pria yang akrab disapa Gus Yahya itu, usulan penerima Nobel perdamaian itu adalah kehormatan tersendiri bagi PBNU.

 

11. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengakui, angka produksi gula nasional masih terbilang rendah yakni sebesar 2,35 juta ton. Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan gula nasional secara umum sebesar 7,3 ton, yang terdiri dari 3,2 juta ton gula konsumsi, dan 4,1 juta ton gula industri. “Produksi gula nasional kita memang masih sangat rendah, 2,35 juta ton. Oleh karena itu, Bapak Presiden memerintahkan agar langkah untuk memperkuat gula konsumsi harus dilakukan, berarti ada 850.000 ton untuk dipersiapkan,” kata Syahrul dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7).

Syahrul menuturkan, dalam rapat terbatas siang tadi, Jokowi meminta kepada keempat menterinya yakni Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan , dan Menperin untuk menyiapkan kebutuhan gula nasional. Pasalnya, gula merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat di samping turut mempengaruhi inflasi dan terdampak oleh pengurangan impor beberapa negara.

Mentan mengatakan, Presiden Jokowi akan memantau persoalan pangan secara mingguan. Bapak presiden terus melakukan monitoring setiap katakanlah satu minggu satu kali (untuk) masalah pangan. Dan kita bicara secara item per item, varietas dan komoditi tertentu sehingga pembahasannya akan detail dan pengambilan keputusan akan detail,” jelas Syahrul.

Syahrul menjelaskan, dalam rapat terbatas hari ini Presiden Jokowi banyak memberikan arahan kepada Menteri BUMN Erick Thohir soal produksi gula dari hulu ke hilir. “Dan menteri lain tentu saja sesuai teknis atau tugas kementerian untuk memberikan dukungan agar Kementerian BUMN bisa melangkah lebih cepat untuk memperkuat kebutuhan-kebutuhan gula konsumsi kita khususnya dan secepatnya akan masuk pada gula industri yang cukup besar itu,” paparnya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id