HOT ISU PAGI INI, JADI TERSANGKA PEMBUNUHAN BRIGADIR J, FERDY SAMBO TERANCAM HUKUMAN MATI

oleh
oleh

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (net)

 

Isu menarik pagi ini adalah langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan sendiri penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ini merupakan ancaman yang pertama kali disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan pertama kali juga diumumkan langsung oleh Kapolri.

Isu kedua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hasil temuan tim khusus tidak terjadi peristiwa tembak menembak, melainkan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Menurut Kapolri, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak. “Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini Timsus masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Isu ketiga, Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E yang menjadi tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Polri harus memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada E agar dia memberikan kesaksian apa adanya di pengadilan. Mahfud mengungkapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa saja lolos dari jerat hukum usai ditetapkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Menurut Mahfud, Bharada E bisa bebas jika terbukti tindakannya menembak Brigadir J dilakukan atas perintah atasannya.

Isu keempat, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di antara temuan tersebut, ada sidik jari dan DNA milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. “Ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8). Agus mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil olah TKP yang dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J. Kabareskrim juga mengatakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kecil kemungkinannya terjadi.

Isu kelima, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo.
Laporan diajukan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB). Bamsoet pun angkat bicara merespons pelaporan dirinya ke MKD DPR lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo. Bamsoet awalnya hanya tertawa saat diminta merespons pelaporan dirinya ke MKD. “Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah,” kata Bamsoet lewat pesan singkat, Selasa (9/8). Berikut isu selengkapnya.

1. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. “Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jaksel, Selasa (29/8). Dalam konferensi pers tersebut Listyo didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Susno membenarkan, ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri. “Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini,” kata Susno, Selasa (9/8). “Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat,” ujarnya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan selama proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan 4 tersangka. Agus kemudian membocorkan peran 4 tersangka tersebut. Agus mengungkapkan, tersangka pertama, Bharada RE berperan menembak korban. RE menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Adapun tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. “(Tersangka keempat) FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya,” tegas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8).

2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hasil temuan tim khusus tidak terjadi peristiwa tembak menembak, melainkan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. “Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS,” kata Kapolri dalam keterangan resmi, Selasa (9/8).

Dijelaskan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak. “Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini Timsus masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada sejumlah tindakan tidak profesional yang dilakukan sejumlah anggota polisi terkait kasus penembakan Brigadir J. Salah satu tindakan tidak profesional tidak hanya ditemukan dalam proses penanganan perkara, namun juga dalam proses penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi. Sigit mengatakan informasi itu berdasarkan hasil pendalaman tim khusus (timsus). “Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

 

3. Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri agar memberikan perlindungan terhadap Bharada E, tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan Mahfud menyusul status tersangka baru, Irjen Ferdy Sambo yang diduga berperan memerintahkan penembakan tersebut. “Saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberi perlindungan kepada Bharada E agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).

 

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa saja lolos dari jerat hukum usai ditetapkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat. Menurut Mahfud, Bharada E bisa bebas jika terbukti tindakannya menembak Brigadir J dilakukan atas perintah. Ia memastikan pihak yang memberi perintah penembakan Brigadir Yosua tidak akan lolos. “Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8) malam. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut bahwa Bharada E diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

 

Dua pengacara Bharada E mengaku mendapat ancaman dari orang tak dikenal selama mendampingi kliennya di kasus kematian Brigadir J. Mereka lalu meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan salah satu pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. “Ya biasa itu kan pengacara suka diancam orang. Kita juga waktu ke Bareskrim juga diancam-ancam,” kata Deo kepada wartawan, Selasa (9/8).

 

Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus penembakan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlanjut. Sambo dan orang-orang yang kini diperiksa timsus bisa dikenakan Pasal 221, 231, 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dalam kasus itu telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Selain itu ada tiga tersangka lain dan 28 perwira Polri yang diperiksa terkait kasus etik.
“Mungkin akan bersambung lagi ke 231, 221, 233, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8). Mahfud menyampaikan apresiasi pemerintah atas pengungkapan kasus itu. Pemerintah, kata dia, juga akan mengawal penuntasan kasus hingga pengadilan. Mahfud mendorong agar kejaksaan nantinya punya semangat yang sama dengan Polri dalam menuntaskan kasus itu. “Kita akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama,” kata Mahfud.

 

Menko Polhukam Mahfud MD mengibaratkan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J seperti menangani orang yang sedang hamil namun sulit untuk melahirkan. Dia menilai penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo merupakan keberhasilan Polri dalam mengeluarkan bayi dari dalam perut sang ibu. “Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan. Sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar agak lama, kontraksi terjadi terus. Malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka,” ujar Mahfud MD, Selasa (9/8). Ia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolri yang berhasil mengungkap kasus ini.

4. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di antara temuan tersebut, ada sidik jari dan DNA milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. “Ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Agus mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J. Temuan sidik jari dan DNA ini kemudian menjadi pijakan awal bagi Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyidikan.

 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J epada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kecil kemungkinannya terjadi. “Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J),” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Adapun informasi Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri diungkapkan pada awal kasus ini bergulir. Pada 11 Juli 2022, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan kronologi hasil penyelidikan awal.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tidak ada rekayasa autopsi jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. “Tidak ada rekayasa autopsi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selasa (9/8). Dedi mengatakan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J masih berlangsung. Ia mengatakan hasil autopsi ulang itu akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

 

5. Keluarga menyampaikan kepuasannya terhadap perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir J yang semakin menemukan titik terang. “Ayahanda maupun kami keluarga besar dari Brigadir Yosua merasa puas dari hari ke hari karena ada kebijakan-kebijakan, semakin nampak titik terangnya,” kata Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak kepada CNN Indonesia TV, Selasa (9/8). Roslin menuturkan pihaknya memberikan apresiasi kepada tim khusus (timsus) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengusut kematian Brigadir J secara kompeten.

 

Tim khusus datangkan orang tua Bharada E untuk mendapatkan keterangan asli terkait peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan hal itu sengaja dilakukan pihaknya dengan harapan agar Bharada E menjadi tergugah. Sehingga tim penyidik berhasil mendapatkan kronologi insiden maut tersebut secara utuh dan sebenarnya. “Ini adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan di tanggung sendiri,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (9/8).

 

6. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan temuan baru terungkap saat Bharada E mengeluarkan pernyataan terkait kejadian sebenarnya saat pemeriksaan yang dilakukan timsus. Disebutkan, Bharada E menulis kronologi kejadian sebenarnya dengan tulisan tangan sendiri yang dibubuhi cap jempol dan materai. “Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. ‘Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri’,” ungkap Agung dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Selasa (9/8).

 

Sebanyak 31 anggota Polri ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan jumlah tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J. “Dari 56 personel polri tersebut terdapat, 31 personel polri yang diduga melanggar kode etik, 11 di antaranya diamankan di tempat khusus,” kata Agung kepada wartawan di gedung Bareskrim, Selasa (9/8). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi atau jenderal, termasuk Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob, Depok. “Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus. Yang tiga pati ditempatkan di Mako Brimob Polri,” katanya.

 

7. Polri menyatakan sedang mendalami soal dugaan rekayasa skenario kronologi awal kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Konon, kronologi awal kasus ini disusun oleh salah satu penasihat ahli Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yakni Fahmi Alamsyah. “Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja,” kata Sigit sendiri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, mengajukan pengunduran diri dari posisinya setelah diberitakan terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Fahmi mengaku surat pengunduran dirinya dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8) sore. “Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah saya sampaikan ke Kapolri sore ini,” kata Fahm, kemarin.

 

8. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo.
Laporan diajukan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB). “Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan, dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan,” kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8).

 

Bamsoet pun angkat bicara merespons langkah sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo. Bamsoet awalnya hanya tertawa saat diminta merespons pelaporan dirinya ke MKD. Setelah itu, ia mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut kesetaraan serta asas praduga tak bersalah. “Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah,” kata Bamsoet lewat pesan singkat, Selasa (9/8).

9. Tim khusus (timsus) Polri rampung melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/8) sekitar pukul 00.55 WIB. Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli lalu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat tim dari petugas Brimob mengangkut satu kontainer berwarna putih dengan tutup berwarna biru berisi barang. Kontainer tersebut langsung dimasukkan ke dalam salah satu dari tiga mobil taktis yang diparkir di sekitar area rumah Sambo. Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan agenda penggeledahan memakan waktu cukup lama lantaran membutuhkan waktu cukup banyak dalam pembuatan berita acara. Arman ada di lokasi saat polisi menggeledah rumah kliennya itu.

 

Tim khusus (timsus) Polri menyita enam bukti saat menggeledah rumah Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penyitaan ini dilakukan usai  Ferdy ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ferdy disebut yang memerintahkan menembak mati Brigadir Yosua. “Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita,” kata kuasa hukum Ferdy, Irwan Irawan kepada wartawan, Selasa (9/8).

10. DPRD DIY menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 usai rapat paripurna yang diselenggarakan Selasa (9/8). Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan, proses penetapan dilangsungkan sehari selang pemaparan visi-misi dan program kerja calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Sementara rapat paripurna kali ini beragendakan dengar tanggapan fraksi-fraksi terhadap pemaparan visi-misi dan program kerja tersebut, disertai persetujuan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.

11. Kritik tajam terhadap usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal perwira aktif TNI bisa menjabat di Kementerian/Lembaga masih berlanjut. Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bukan solusi tepat untuk mengatasi fenomena banyaknya perwira dengan pangkat tertentu di TNI yang menganggur (non job). Menurut Anton, persoalam perwira dengan pangkat tertentu yang menumpuk dan tanpa jabatan di TNI adalah fenomena yang harus dibenahi.

Kendati demikian, jika jalan keluar yang diusulkan adalah melakukan revisi UU TNI supaya mengalihkan prajurit aktif yang tanpa jabatan untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga justru bisa menuai persoalan baru. “Memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menciptakan masalah baru,” kata Anton, Selasa (9/8). Menurut Anton, jika usulan itu ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal berdampak luas.

 

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai, usulan Luhut tersebut sejalan dengan langkah kebijakan pemerintah yang selama ini telah menunjukkan gejala untuk menghidupkan kembali Orde Baru (Orba). “Selama ini, telah banyak kebijakan rezim Jokowi yang menunjukkan gejala akan kembalinya rezim otoritarianisme Orde Baru,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, kemarin.  Isnur mencontohkan gejala Orba di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, salah satunya yakni upaya melakukan militerisasi sipil yang salah satunya adalah sistem komando cadangan (komcad) bagi Aparat Sipil Negara (ASN).

 

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan,  usulan perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga baru sebatas dirkursus. Usulan tersebut disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. “Itu baru diskursus,” ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, kemarin. Saat disinggung lebih lanjut soal pandangan terhadap revisi UU tersebut, mantan Panglima TNI itu menyatakan semua tergantung DPR. “Tergantung DPR. Kalau pimpinan DPR buka situasi itu,” tambahnya.

Seperti diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga. “Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silatnas  Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8) lalu. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id