Kalangan LSM Minta Hentikan Intervensi Asing dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 sudah berjalan. Segenap komponen Pemilu termasuk penyelenggara sedang melakukan persiapan untuk melaksanaan dan melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Diketahui pada Jumat (29/7/2022) lalu, Bawaslu RI bersama The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia sepakat untuk menjalin kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap Indonesia dan Australia dapat saling membantu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masing-masing negara.

Beberapa poin kerja sama tersebut adalah pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital, keamanan siber, kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi, menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, rakyat penyandang disabilitas dan minoritas lainnya, penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik serta mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis. Sebagian dari kerja sama tersebut tengah dilaksanakan, seperti dalam rangka peringatan International Youth Day 2022.

Demikian disampaikan beberapa LSM yang terdiri dari: Kaka Suminta (Sekjen KIPP), Nurlia Dian Paramita (Koordinator Nasional JPPR), Lucius Karus (Peneliti Senior FORMAPPI), Alwan Ola Riantoby (Direktur Kata Rakyat), Arif Susanto (Analis Politik Exposit Strategic), Yusfitriadi, (Ketua VINUS), Ari Nurcahyo (Direktur PARA Syndicate), Jeirry Sumampow (Koordinator Tepi Indonesia), Ray Rangkuti (Direktur LIMA Indonesia), Erik Kurniawan (Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), dan Aditya Perdana (Pengamat Politik UI) di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Karena itu, kalangan LSM tersebut menyampaikan sikap bahwa;

1. Penyelenggaraan Pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi no. 108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan pasal 22E (5) UUD 1945.

2. Mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum. Diantara kerjasama yang potensial menggangu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan.

3. Menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya memengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional. Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan sistem dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa.