JAKARTA,REPORTER.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dengan pernyataannya soal dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsy dan langsung menjelaskan bahwa pemanggilan Mahfud MD terkait adanya pernyataan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu yakni dugaan keterlibatan DPR dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.
Mahfud MD juga langsung mengatakan bahwa apa yang disamapiakan di .KD DOR ini seperti yang sudah di eritakan oleh media massa selama ini.
“Saya tahu ini berita ini dari podcastnya Deddy Corbuzier dan kutipannya belum lengkap,” tegas Mahfud MD di ruang sidang MKD DPR, Senayan Jakaeta, Kamis (25/8/2022).
Mahfud mengungkapkan dalam podcast tersebut bahwa Ferdy Sambo telah membuat skenario seakan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua adalah akibat terjadi tembak-menembak.
“Untuk itu dirinya membuat pra kondisi, menghubungi beberapa orang. Mungkisannratusan orang. Beberapa orang itu karena menyangkut di kantor saya dan mitra kerja saya, saya ambil namanya,” ujarnya.
Namun, alasan Mahfud tidak menyebut nama yang bersangkutan lantaran tidak ada larangan untuk menghubungi seseorang. “Orang dihubungi orang itu tidak pelanggaran, tidak masuk pidana. Kan tidak pelanggaran kenapa harus diadili,” jelasnya.
Mahfud menegaskan, bahwa Ferdy Sambo telah membuat skenario tembak menembak sehingga menewaskan Brigadir Joshua dan mengajak lembaga-lembaga seperti Kompolnas dan Komnas HAM agar mempercayai skenarionya tersebut.
“Yang saya pastikan dan buktikan bahwa Sambo dan seluruh jaringannya itu merupakan gerakan agar orang percaya dan yang dihubungi itu antara lain Kompolnas, Komnas HAM, dan beberapa pemimpin redaksi (media, red),” ungkapnya.
Khusus yang DPR ini Mahfud memgaku dirinya menghubungi lewat telepon dan mengatakan tidak terlibat. “Kalau sekedar dihubungi tidak salah. Tidak ada tindak pidananya,” tambahnya.
Sementara itu, Habib menjelaskan pemeriksaan MKD atas pernyataan dugaan dari Mahfud MD soal DPR terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini telah selesai. “Ya sudah kalau enggak ada apa-apa mau bagaimana. Clear, selesai, (pemeriksaan) Pak Mahfud MD,” tuturnya.
Selain itu, kata Habib, MKD akan memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, untuk klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota Komisi III DPR dimaksud.