Irjen Ferdy Sambo (net)
Isu menarik pagi ini adalah keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8). Terhadap putusan itu, Sambo langsung mengajukan banding.
Isu kedua, isteri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8) hari ini. Pemeriksaan terhadap Putri tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penyidikan Timsus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. “[Pemeriksaan Putri] hari Jumat di Bareskrim,” ujarnya, Kamis (25/8). Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Timsus Polri. Dalam pemeriksaan itu, Arman akan ajukan sejumlah hal yang menjadi hak kliennya termasuk soal kondisi Putri yang masih memiliki seorang balita.
Isu ketiga, Presiden Jokowi mengunggah sebuah potongan video yang menampilkan wawancara dirinya dengan jurnalis MetroTV, Aviliani Malik, Kamis (25/8) malam. Potongan video yang diunggah lewat akun Twitter resminya @jokowi itu merupakan bagian dari wawancara khusus presiden yang telah ditayangkan MetroTV. Dalam unggahannya, Presiden Jokowi menyertakan kalimat pengantar soal sosok ideal pemimpin masa depan Indonesia. “Ya sekarang ini kan tantangan global semakin berat, tantangan dunia semakin berat. Rintangannya juga semakin banyak, sehingga figur ke depan harus figur yang mau bekerja keras, yang memiliki leadership kepemimpinan yang kuat dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Jokowi seraya mengatakan, rakyat yang dimaksud bukan hanya yang berada di Jakarta atau Pulau Jawa, melainkan di seluruh Indonesia.
Isu keempat, Ombudsman RI sarankan pemerintah mengurungkan rencana menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini. Wapres Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah opsi untuk mencegah pembengkakan subsidi BBM. Ma’ruf mengatakan, opsi yang sedang digodok pemerintah antara lain pembatasan konsumsi BBM bersubsidi hingga menambah nilai subsidi BBM. “Sekarang ini memang ada beberapa opsi sedang dipikirkan, apakah menaikkan harga, apakah membatasi, atau menambah subsidinya,” kata Ma’ruf usai meninjau penanaman sawit di Kampar, Kamis (25/8).
Isu kelima, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun yang menyeret pengusaha Surya Darmadi. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka baru tersebut adalah penasihat hukum anak perusahaan PT Duta Palma berinisial DFS. Ketut mengatakan David diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang sedang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung. Berikut isu selengkapnya.
1. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8). Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang ini, dihadirkan 15 saksi yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), asisten rumah tangga Kuat Maruf, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
2. Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap dirinya yang dibacakan, Jumat (26/8) dini hari. “Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri. “Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai sidang putusan.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yan g berlangsung hingga Jumat (26/8) dini hari. “Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (26/8).
Dari pengakuan tersebut, Dedi mengatakan, seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo telah terbukti benar. Yakni, mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri usai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan dirinya secara tidak hormat. Sambo mengakui semua perbuatannya sebagai tindakan tercela. “Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri. Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan,” ujar Sambo merespons putusan sidang yang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.
3. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8) hari ini. Pemeriksaan terhadap Putri tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penyidikan Timsus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. “[Pemeriksaan Putri] hari Jumat di Bareskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Timsus Polri. Dalam pemeriksaan itu, Arman akan ajukan sejumlah hal yang menjadi hak kliennya termasuk soal kondisi Putri yang masih memiliki seorang balita. “Insyaallah Ibu PC kooperatif, saya akan dampingi pemeriksaan,” tuturnya, Kamis (25/8).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Ivan menuturkan, tindakan tersebut dilakukan setelah adanya diskusi dengan Bareskrim Polri. “Lagi proses, oh iya ada rekening yang diblokir,” kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8). Akan tetapi, ia tak bisa menjabarkan ada berapa total rekening yang diblokir tersebut. “Ada beberapa. Saya lupa, enggak pegang catatan. Ini kan lagi rapat anggaran, saya enggak pegang,” jelasnya.
4. Hasil survei Arus Survei Indonesia (ASI) menyatakan sebanyak 70,4 persen responden puas terhadap kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. “Sebanyak 70,4 persen responden mengatakan puas (gabungan antara cukup puas 56,7 persen & sangat puas 13,7 persen) terhadap kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani insiden penembakan Brigadir J,” demikian hasil survei ASI, Kamis (25/8). Sementara yang tidak puas sebesar 25,2 persen responden, yakni gabungan antara kurang puas 18,0 persen dan sangat tidak puas 7,2 persen, . Adapun 4,4% mengaku tidak tahu/tidak jawab.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku sempat dihubungi dua anggota DPR beberapa hari setelah kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pengakuan itu disampaikan Sugeng saat memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan aliran dana Sambo ke DPR soal kasus tersebut di kompleks parlemen, Kamis (25/8) siang. Sugeng sebelumnya sempat menyebut dugaan aliran dana Ferdy Sambo kepada anggota dewan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, kepada MKD, dia telah mengklarifikasi pernyataannya. “Saya klarifikasi tidak ada aliran dana kepada DPR,” katanya dalam pemeriksaan secara terbuka.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi anggota Komnas HAM, Kompolnas, beberapa pemimpin redaksi (pemred) dan anggota DPR terkait rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Menurutnya, prakondisi ini dilakukan agar publik percaya dengan skenario versi Sambo. Mahfud mengungkapkan hal itu kepada MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8). “Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak menembak dan dia dizalimi. Dia membuat prakondisi, menghubungi beberapa orang,” kata Mahfud di ruang rapat MKD DPR.
5. Presiden Jokowi mengunggah sebuah potongan video yang menampilkan wawancara dirinya dengan jurnalis MetroTV, Aviliani Malik, Kamis (25/8) malam. Potongan video yang diunggah lewat akun Twitter resminya @jokowi itu merupakan bagian dari wawancara khusus presiden yang telah ditayangkan MetroTV. Dalam unggahannya, Presiden Jokowi menyertakan kalimat pengantar soal sosok ideal pemimpin masa depan Indonesia. “Tantangan global semakin berat. Rintangannya pun semakin banyak. Di tengah situasi itu, pemimpin seperti apakah yang kelak dibutuhkan Indonesia?” tulis Jokowi.
Kemudian, potongan video memutar pendapat Jokowi soal sosok ideal yang dibutuhkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan itu. “Ya sekarang ini kan tantangan global semakin berat, tantangan dunia semakin berat. Rintangannya juga semakin banyak, sehingga figur ke depan harus figur yang mau bekerja keras, yang memiliki leadership kepemimpinan yang kuat dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Jokowi seraya mengatakan, rakyat yang dimaksud bukan hanya yang berada di Jakarta atau Pulau Jawa, melainkan di seluruh Indonesia.
6. Ombudsman RI sarankan pemerintah mengurungkan rencana menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan berdasarkan kajian cepat yang dilakukan Ombudsman, mayoritas pembeli di SPBU merupakan pengguna Pertalite dan Solar dengan angka di atas 70 persen. “Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini,” kata hery dalam keterangan resmi, Kamis (25/8). Sebagai informasi, Ombudsman melakukan kajian cepat terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah opsi untuk mencegah pembengkakan subsidi BBM. Ma’ruf mengatakan, opsi yang sedang digodok pemerintah antara lain pembatasan konsumsi BBM bersubsidi hingga menambah nilai subsidi BBM. “Sekarang ini memang ada beberapa opsi sedang dipikirkan, apakah menaikkan harga, apakah membatasi, atau menambah subsidinya,” kata Ma’ruf usai meninjau penanaman sawit di Kampar, Kamis (25/8). Kendati demikian, Ma’ruf mengakui penambahan nilai subsidi bakal mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, subsidi yang sudah disiapkan pemerintah pun kini membengkak akibat lonjakan harga energi di tingkat global. Ma’ruf Amin meminta masyarakat menunggu seraya berharap ada solusi terkait wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir
Pemerintah masih menggodok kebijakan terkait anggaran subsidi dan kompensasi energi. Kemampuan keuangan negara terbatas, bila harus terus menanggung anggaran jumbo untuk menyubsidi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga komoditas global. Ada tiga skenario yang disiapkan pemerintah terkait kebijakan BBM subsidi, yakni menaikkan anggaran kompensasi dan subsidi energi sehingga semakin membebani APBN, mengendalikan volume Pertalite dan Solar, atau menaikkan harga Pertalite dan Solar. Ketiga skenario itu masih dilakukan pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah dan bakal diserahkan ke Presiden Jokowi untuk diputuskan kebijakan yang dinilai tepat oleh Kepala Negara.
7. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, penambahan kuota BBM bersubsidi saat ini sedang dikalkulasikan. Arifin menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi. Namun, sembari menunggu, pihaknya ingin melihat hasil dari program penyaluran subsidi BBM tepat sasaran, di semester II tahun ini. “Penambahan kuota BBM bersubsidi sudah kita usulkan. Tapi lagi dikalkulasikan apakah semester II ini kita bisa melakukan program-program tepat sasaran, sehingga kuota ini tidak melebihi apa yang menjadi plafon anggaran pemerintah,” kata Arifin dalam raker dengan Komisi VII DPR, kemarin.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek terkait penetapan kenaikan harga BBM bersubsidi, salah satunya daya beli masyarakat. “Keputusan harga BBM naik ini kan harus mempertimbangkan banyak aspek, aspek daya beli, dan kemampuan pendanaan pemerintah (subsidi BBM),” katanya. Selain daya beli masyarakat, pemerintah juga masih menghitung kemampuan APBN untuk mengucurkan subsidi energi, termasuk pada BBM. Pemerintah juga mengantisipasi meningkatnya kebutuhan energi pada akhir tahun, di saat sejumlah negara lain memasuki musim dingin yang membuat ketersediaan energi terbatas. “Harganya bisa meningkat, mau masuk musim dingin di luar, sekarang kita harus upayakan penuhi paling tidak listrik untuk memanfaatkan maximum capacity baseload dalam negeri,” kata dia.
8. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di kawasan Indragiri Hulu, Riau. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka itu adalah penasihat hukum salah satu anak perusahaan PT Duta Palma, David Fernando Simanjuntak (DFS). “Telah menetapkan 1 orang Tersangka yaitu DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/8). Ketut mengatakan David diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang sedang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung.
9. Gubernur DKI Anies Baswedan meminta negara tidak mengulangi penggusuran paksa dengan kekerasan seperti yang terjadi terhadap warga Bukit Duri, Jakarta, pada medio 2016 silam. “Negara harus berjanji tidak mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukit Duri,” kata Anies saat meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan segera dicabut. Menurut Anies saat ini pencabutan sedang berproses dan tinggal menunggu harmonisasi dengan Kemendagri. “Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian,” kata Anies lagi.
Kemendagri belum menerima permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan permohonan tersebut belum ada di Kemendagri sampai sore ini. “Usulan fasilitasi Pergub pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 belum diterima oleh direktorat yang menangani,” kata Benni, Kamis (25/8).
10. KPK menyebut, konsultan PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo meminta Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Rp 59,9 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Agus mendapatkan kuasa dari Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini mengurus pemeriksaan lapangan untuk pajak 2016 dan 2017. Karyoto mengatakan, pada Maret 2019, Agus menemui Tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan selaku Supervisor, Ketua Tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, serta anggota Tim Pemeriksa Febrian dan Yulmanizar. “Agus meminta agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (25/8).
11. KPK tahan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Veronika dan Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 agustus hingga 13 September di Polda Metro Jaya. “Untuk keperluan proses penyidikan, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8).
12. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya siap menghadapi Pilpres 2024 dengan kemungkinan lebih dari dua pasangan calon. “Kalau tentang pilpres, mau beberapa calon, PDI-P ngalir saja, dua calon, tiga calon kita siap,” kata Hasto usai diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis, (25/8). Meskipun demikian, Hasto mengakui PDI-P ingin agar hanya dua pasangan calon yang ikut pilpres. Ia berdalih hal tersebut demi terselenggaranya pemilu satu putaran, yang menghemat anggaran negara di tengah situasi global yang tak menentu. “Dalam situasi ketika pemulihan ekonomi belum sepenuhnya pulih, dan ketidakpastian global, maka Indonesia memerlukan pelaksanaan pilpres yang demokratis, cepat, kredibel, dan bagaimana memastikan hanya berlangsung satu putaran,” ungkapnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengusulkan agar Pilkada Serentak 2024, baik di level kota, kabupaten, maupun provinsi, dimajukan ke bulan September. Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 digelar bulan November (Pasal 201). Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024. Hasyim menuturkan majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024. “Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum. Padahal dalam UU PIlkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” sebut Hasyim dalam diskusi BRIN, Kamis (25/8). (HPS)