DPD RI Keluhkan Sistem Outsouching yang Tidak Memberi Ketidakpastian Bagi Karyawan

oleh

JAKARTA, REPORTERID – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menyesalkan masih banyaknya ketidakadilan dan ketidakpastian status yang dihadapi para pekerja, akibat penerapan sistem outsourcing.

Hal itu disampaikan Mahyudin saat menerima Ketua DPD FSP KEP Kaltim/Federasi serikat pekerja kimia energi pertambangan minyak gas bumi dan umum, H. Hamka di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Menurut Mahyudin, sistem ketenagakerjaan yang tidak adil, bertentangan dengan konstitusi dan tujuan didirikan negara Indonesia, dengan salah satu tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan segelintir orang.

“Jangan sampai sistem outsourcing malah bertentangan dengan konstitusi dan tujuan bernegara. Dengan menyebabkan rakyat kehilangan kepastian pekerjaan dan hak atas pekerjaan yang layak bagi pekerja menjadi jauh dari kelayakan dan keadilan,” ujarnya.

Untuk itu, Mahyudin meminta kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing untuk mempertimbangkan mengangkat karyawan outsourcing yang telah lama bekerja dan memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap.

“Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dimungkinkan perusahaan outsourching mengangkat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pertemuan dengan kalangan serikat pekerja itu, selaku pimpinan DPD RI,  Mahyudin berjanji akan menugaskan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI, untuk menindaklanjutinya kepada pemerintah.

“Saya akan menugaskan Alkel, dalam hal ini Komite III DPD RU, untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan rapat kerja bersama kementerian dan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.