Gedung Mahkamah Konstitusi (net)
Statemen Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya menjadi kejutan politik baru pagi ini. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya. “Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar. Menurut Fajar, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya. Dari penjelasan Jubir MK tersebut, maka berarti Jokowi bisa menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto atau Cawapresnya Puan Maharani pada Pilpres 2024.
Isu kedua, Presiden Jokowi meminta Dirjen Imigrasi diganti apabila tidak bisa melakukan perbaikan layanan keimigrasian. Presiden menyinggung hal tersebut saat memberi sambutan pada rapat terbatas yang membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (10/9). Rapat tersebut dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, Menlu Retno Marsudi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rapat itu, presiden sempat dua kali menyinggung soal digantinya Dirjen Imigrasi. “Pagi hari ini secara khusus kita akan bicara soal visa, visa on arrival dan juga yang berkaitan dengan Kitas,” ujar Jokowi saat membuka rapat.
Isu ketiga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran menghindari pelanggaran, khususnya yang mencederai keadilan masyarakat. Jenderal Sigit menegaskan akan mencopot langsung anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga Bareskrim Polri melindungi eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seperti diketahui, dalam persidangan, eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengaku menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton.
Isu keempat, PA 212 bersama sejumlah ormas Islam lainnya yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Rakyat akan menggelar demo bertajuk ‘Aksi Bela Rakyat 1209’ menolak kenaikan harga BBM di Istana Negara, Jakarta para Senin (12/9). Di sisi lain, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta perbandingan harga BBM subsidi antara Indonesia dengan Malaysia yang belakangan marak di media harus dijelaskan secara transparan. Sebab, selama ini pemerintah kerap membandingkan harga BBM subsidi dengan negara lain. Yang akhirnya banyak diteruskan pendukung pemerintah di media-media sosial.
Isu kelima, soal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi meminta para politikus Senayan berhenti memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. “Itu adalah opini politisi yang hendak bergenit-genit menggoda, dengan seolah-olah akan mendukung jika presiden ingin memperpanjang masa dinas Panglima TNI, dengan mengabaikan aturan main yang tersedia saat ini,” ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9). “Sebaiknya wacana seperti itu tidak diteruskan. Para politisi harus diingatkan untuk tidak berlebihan dan melampaui batas dalam melempar wacana yang berkaitan dengan pergantian panglima,” tegasnya. Berikut isu selengkapnya.
1.Ada kejutan politik baru. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya. “Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi,”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Menurut Fajar, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya. “Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” kata Fajar.
Berbeda halnya jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga. “Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” kata Fajar.
Dari penjelasan Jubir MK tersebut, maka berarti Jokowi bisa saja menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto atau Cawapresnya Puan Maharani. Kalau berpasangan dengan Puan, maka lebih gampang karena bisa langsung diajukan tanpa menggandeng partai lain. Hal itu karena PDIP satu-satunya partai yang bisa mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa koalisi dengan partai lain.
Sebelumnya, politisi Partai NasDem, Zulfan Lindan, menilai jika Presiden Jokowi ingin kembali maju di Pilpres 2024 maka posisi yang pas adalah sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Sementara calon presidennya atau Capresnya adalah Prabowo Subianto. Zulfan mengatakan hal ini masih ramai diberitakan, yang mana ada dorongan agar Jokowi menjadi wapresnya Prabowo. “Kemarin di Monas ada itu deklarasinya, walaupun hanya 30 orang tapi itu kan kalau pelan-pelan bisa jadi serius,” kata Zulfan dalam diskusi Adu Perspektif Total Politik, Rabu (3/8).
- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan, presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi pilpres meski menjadi cawapres. Dia mengamini Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Namun, Fadhli berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi cawapres di periode berikutnya.”Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks., tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” kata Fadhli. Dia mengatakan bahwa pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden merupakan dilakukan agar tidak lagi terjadi seperti Orde Baru ketika Soeharto memimpin begitu lama. Itu merupakan salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen usai Soeharto lengser.
- Presiden Jokowi meminta Dirjen Imigrasi diganti apabila tidak bisa melakukan perbaikan layanan keimigrasian. Presiden menyinggung hal tersebut saat memberi sambutan pada rapat terbatas yang membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (10/9). Rapat tersebut dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, Menlu Retno Marsudi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam rapat itu, presiden sempat dua kali menyinggung soal digantinya Dirjen Imigrasi. “Pagi hari ini secara khusus kita akan bicara soal visa, visa on arrival dan juga yang berkaitan dengan Kitas,” ujar Jokowi saat membuka rapat. Kepala negara lantas menjelaskan mengapa persoalan visa dan Kitas itu dibahasnya secara khusus. Presiden mengaku banyak mendapat keluhan soal pengurusan dua dokumen imigrasi itu. Keluhan yang datang berasal dari para investor, turis maupun warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan izin tinggal sementara.
Presiden Jokowi meminta Menkumham Yasonna Laoly mengganti pejabat Dirjen Imigrasi apabila tidak mampu memperbaiki layanan keimigrasian. Presiden menekankan, apabila tidak dilakukan penggantian, maka besar kemungkinan layanan imigrasi tidak akan berubah lebih baik. “Ganti itu kalau kira-kira memang enggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau endak, enggak akan berubah,” tandasnya.
Presiden Jokowi mengaku malu karena menerima banyak keluhan soal pengurusan KITAS dan pemberian visa. Keluhan itu datang dari investor, turis maupun warga asing yang akan masuk ke Indonesia. “Saya terus terang dapat suara-suara seperti itu juga malu juga,” imbuh dia. Untuk itu, kepala negara kembali memastikan agar pelayanan imigrasi lebih melayani dan meninggalkan gaya-gaya lama.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran menghindari pelanggaran, khususnya yang mencederai keadilan masyarakat. Jenderal Sigit menegaskan akan mencopot langsung anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Saya selalu mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya terhadap hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri,” kata Sigit dalam video di akun Instagram resminya, Senin (12/9).
Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran, Sigit meminta atasan dan bawahan sama-sama saling mengingatkan. Dia meminta atasan menegur bawahan jika salah, dan juga sebaliknya.
“Ikan busuk tentunya mulai dari kepala, mari kita saling mengingatkan. Atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan ‘komandan sepertinya ini salah’ dan itu sah-sah saja. Jangan biasakan rekan-rekan pada saat menerima sesuatu yang mungkin tidak pas, terus rekan-rekan tidak berani untuk menyampaikan pendapat rekan-rekan, karena ini untuk kebaikan institusi,” katanya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga Bareskrim Polri melindungi eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seperti diketahui, dalam persidangan, eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengaku menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton. “Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (11/9).
- PA 212 bersama sejumlah ormas Islam lainnya yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Rakyat akan menggelar demo bertajuk ‘Aksi Bela Rakyat 1209’ menolak kenaikan harga BBM di Istana Negara, Jakarta para Senin (12/9). Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif mengonfirmasi rencana demo tersebut, kemarin.
Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi rencana berbagai pihak melakukan demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (12/9). Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pengalihan arus lalu lintas dilakukan pada Senin mulai 10.00 WIB. “Masyarakat menuju sekitar Istana Negara agar mencari jalan alternatif lain,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya di unggahan TMC Polda Metro di Twitter, Minggu (11/9).
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta perbandingan harga BBM subsidi antara Indonesia dengan Malaysia yang belakangan marak di media harus dijelaskan secara transparan. Sebab, selama ini pemerintah kerap membandingkan harga BBM subsidi dengan negara lain. Yang akhirnya banyak diteruskan pendukung pemerintah di media-media sosial.
“Saya minta pemerintah terbuka terhadap harga subsidi BBM jenis Pertalite jika dibandingkan dengan subsidi BBM jenis Petrol 95 yang ada di Malaysia,” kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menilai hal itu penting untuk dijelaskan secara rinci oleh pemerintah agar tak ada yang ditutup-tutupi.
Dilansir dari RinggitPlus, harga bensin RON 95 Malaysia hanya 2,05 ringgit per liter atau setara Rp 6.814 (dengan kurs Rp 3.324 per ringgit). Sedangkan, harga pertamax di Pertamina yang memiliki RON lebih rendah, yakni RON 92 dibanderol Rp 14.500 per liter. Di sisi lain, jika dibandingkan dengan BBM Revvo 95 yang dijual VIVO Indonesia, BBM RON 95 Malaysia pun jauh lebih murah. Tercatat Revvo 95 dibanderol Rp 16.100 per liter.
- Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi meminta para politikus Senayan berhenti memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. “Itu adalah opini politisi yang hendak bergenit-genit menggoda, dengan seolah-olah akan mendukung jika presiden ingin memperpanjang masa dinas Panglima TNI, dengan mengabaikan aturan main yang tersedia saat ini,” ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9). “Sebaiknya wacana seperti itu tidak diteruskan. Para politisi harus diingatkan untuk tidak berlebihan dan melampaui batas dalam melempar wacana yang berkaitan dengan pergantian panglima,” tegasnya.
Khairul Fahmi mengatakan, peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI baru akan terbuka jika dilakukan perubahan pada UU Nomor 34 Tahun 2022 Tentang TNI. Selain itu, peluang perpanjangan masa jabatan juga dapat terjadi apabila Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menerbitkan perppu itu. “Tidak ada situasi genting sebagai alasan presiden menerbitkan perppu,” ujar Khairul. Ia menjelaskan, aturan pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak bisa diperpanjang. Sekalipun pada masa lalu pernah terjadi perpanjangan masa jabatan panglima, yaitu di era Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto. Menurutnya, kondisi itu tidak bisa direplikasi atau dijadikan preseden. Pasalnya, kata Khairul, dasar hukum yang digunakan untuk mengatur masa jabatan pada saat itu berbeda dengan saat ini, yang menggunakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 1988 telah dinyatakan tidak berlaku,” tegas Khairul melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/9).
Peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menilai usul perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mustahil terlaksana karena bisa melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan batas usia pensiun TNI pada 29 Maret 2022 lalu. Maka dari itu, batas usia pensiun bagi perwira TNI tetap 58 tahun dan bintara hingga tamtama tetap 53 tahun. Maka dari itu, menurut Al Araf memang sudah seharusnya Andika diganti setelah masa jabatannya berakhir tahun ini karena memasuki usia pensiun. “Perpanjangan masa pensiun Panglima TNI sudah tidak urgensi lagi dibahas karena Mahkamah Konstitusi sudah menolak permohonan terkait hal itu,” kata Al Araf, Minggu (11/9).
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, posisi Panglima TNI saat Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun sebaiknya diisi dari TNI Angkatan Laut. Menurut Al Araf, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 supaya Presiden Jokowi mengangkat Panglima TNI berdasarkan rotasi angkatan. “Sesuai Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004, maka pergantian Panglima TNI kali ini perlu mempertimbangkan proses pergantian berdasarkan rotasi angkatan,” kata Al Araf. “Dengan demikian panglima TNI ke depan semestinya berasal dari Angkatan Laut. Hal ini penting dipertimbangkan Presiden untuk menjaga soliditas di tubuh TNI,” ucap Al Araf yang juga peneliti senior Imparsial itu. Al Araf berharap, walaupun pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi, tetap harus mempertimbangkan prinsip rotasi itu. “Demi membangun TNI yang solid dan profesional,” ucap Al Araf.
- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengaku siap seandainya Presiden Jokowi benar-benar memilihnya sebagai calon Panglima TNI. Menurutnya, sudah menjadi prinsip prajurit untuk patuh kepada perintah yang datang kepadanya. “Prajurit, saya sampaikan, prajurit, bukan saya saja, kalau diperintah, ditunjuk pasti akan siap,” kata Yudo Margono kepada awak media, Minggu (11/9). “Saya yakin, jawaban semua prajurit ini kalau ditanya pasti siap, pasti siap. Memang, yang ada, prajurit untuk diperintah dan melaksanakan tugas, pasti akan siap,” ujarnya lagi.
KSAL Laksamana Yudo Margono mengaku tak mau berandai-andai soal isu yang menyebutkan dirinya masuk dalam bursa calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Ia menyerahkan keputusannya kepada Presiden Jokowi sebagai pemegang kewenangan untuk menunjuk Panglima TNI. “Kan disebut, ya sudah, wong disebut. Itu tadi, kembali lagi saya sampaikan itu adalah hak prerogatif presiden,” kata Yudo Margono, Minggu (11/9). “Jadi jangan disebut-sebut, jangan diandai-andai,” ujarnya lagi.
- Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Posisi Suharso Monoarfa sebagai ketua umum PPP resmi dilucuti dan berpindah ke tangan Muhammad Mardiono. Meski ada silang pendapat di internal PPP, Kemenkumham tak butuh waktu lama mengesahkan kepemimpinan Mardiono. Menkumham Yasonna Laoly membenarkan telah mengesahkan kepengurusan baru PPP dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2020-2025. “Benar (SK Kemenkumham asli),” ucapnya, Sabtu (10/9).
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengakui adanya sikap berbeda dari kader PPP di daerah dengan pengurus pusat terkait pencopotan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun ia mengeklaim, kader di daerah yang diwakili DPW dan DPC PPP justru mendukung kepengurusan baru PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono.
“Setelah mengetahui turunnya SK (surat keputusan) Kemenkumham, mereka berbondong-bondong menyampaikan komitmen ketaatan terhadap Muhammad Mardiono selaku ketua umum baru,” tutur Arsul Sani, Sabtu (10/9). Arsul Sani menyatakan hingga saat ini tidak ada pengurus harian DPP PPP yang menentang kepemimpinan Muhammad Mardiono. “Sejauh ini tidak ada yang anggota pengurus harian yang menyatakan menentang kepemimpinan Plt Ketum Mardiono,” ujarnya.
- Suharso lakukan perlawanan. Tim hukum DPP PPP tengah mempersiapkan langkah hukum, merespons pencopotan Suharso Monoarfa yang dianggap tidak sah. Ketua DPP PPP Syaifullah Tanliha membenarkan, pihaknya bakal menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Betul. Sedang dipersiapkan secara komprehensif,” kata Tamliha.
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiano segera menemui Presiden Jokowi untuk membahas jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal itu disampaikannya pasca Kemenkumham mengesahkan kepengurusan baru PPP menggantikan Suharso Monoarfa. “Tentu nanti akan melaporkan kepada Bapak Presiden. Selanjutnya kami menunggu arahan dari Bapak Presiden,” sebut Mardiono ditemui di rumah dinasnya, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, kemarin. Ia mengaku telah ajukan permohonan untuk bertemu Jokowi, Senin (12/9).
- Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan, tidak ada satu pun dokumen surat menyurat Presiden Jokowi yang diretas. Heru menyampaikan hal itu setelah muncul kabar mengenai peretasan yang dilakukan seorang hacker yang mengatasnamakan Bjorka. “Tidak ada data isi surat-surat apapun yang kena hack,” tegas Heru, Sabtu (10/9). Meski demikian, ia menegaskan, segala tindakan peretasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Ia meyakini aparat penegak hukum segera menyelesaikan persoalan ini. “Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum. Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah dokumen surat menyurat yang diduga milik Presiden Jokowi diretas oleh akun Bjorka dalam laman BreachForums, Jumat (9/9) lalu. Dilihat dari laman mereka, Breached.to, dokumen tersebut memiliki rentang waktu 2019-2021. Salah satu dokumen surat yang diunggah diduga berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN). “Berisi transaksi surat tahun 2019 – 2021 serta diokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia,” demikian yang tertulis di dalam situs. Dalam unggahannya, hacker tersebut menjelaskan, telah mengunggah total 679.180 dokumen berukuran 40 Mega Byte (MB) dalam bentuk data terkompres.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi meminta Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Siber Polri untuk menelusuri dan menangkap orang di balik Bjorka. “Ya, sesuai dengan Perpres 28 tahun 2021, BSSN menjalankan tugas pemerintahan di bidang kamsiber, segera bertindak, investigasi, menelusuri dan bersama divisi Cyber Crime Polri menangkap pelaku nya,” kata Bobby, Minggu (11/9).
Bobby menjelaskan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pengendali data baik lembaga negara maupun swasta berkewajiban untuk melindungi data WNI. RUU tersebut sampai saat ini belum disahkan. Dia berharap dengan dibangunnya Comp Security Incident Response Team (CSIRT) ke depan kebocoran data pribadi bisa dicegah.
- Penolakan pembangunan gereja Maranatha di Cikuasa,Gerem, Kota Cilegon, menuai polemik. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memanggil seluruh stake holders Pemkot Cilegon untuk membahas persoalan tersebut Rabu (14/9). “Rabu ini Menag akan memanggil semua stake holders di Cilegon untuk mendudukan persoalan dan menyelesaikan problemnya,” kata Mahfud, Minggu (11/9). Seperti diketahui, polemik semakin meruncing usai Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani petisi penolakan pendirian gereja tersebut. Penolakan ini berawal dari massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Cilegon Rabu (7/9) lalu.
- Soal Sambo. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyarankan Bripka Ricky Rizal (RR) segera ajukan permohonan jika ingin jadi Justice Collaborator (JC) terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. ‘’Secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC. Hanya saja, kata dia, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai,’’ ujarnya Minggu (11/9). Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengaku kliennya masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke LPSK. “Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti,” ujarnya, Minggu (11/9).
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah dugaan yang menyebutkan istri Sambo, Putri Candrawathi, ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Kami jelas membantah dugaan tersebut,” ujar Arman, Minggu (11/9). Arman menjelaskan, bantahannya itu terpampang jelas dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang sudah dilakukan Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali disorot karena diduga turut terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dugaan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Dia meminta penyidik Polri untuk terus mendalami dugaan keterlibatan pihak ketiga yang turut menembak Yosua. Menurut Taufan, diduga penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian penembakan Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah pernah menyodorkan uang terhadap Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) pasca penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan isu tersebut telah dibantah oleh kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka kepada penyidik Timsus Polri.
“Atas dugaan tersebut, klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu, (11/9). Arman mengklaim bantahan kliennya itu juga didukung oleh tersangka lainnya dalam pemeriksaan konfrontir yang dilakukan penyidik. “Serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan diantara seluruh tersangka,” ujarnya.
Bharada Richard Eliezer (E) mengklaim diberikan uang oleh eks kadiv propam Polri irjen Ferdy Sambo pasca-penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara Bharada E Ronny Talapessy menegaskan pemberian uang tersebut dilakukan atas dasar inisiatif Sambo, bukan permintaan kliennya.Ronny menyebut uang tersebut diberikan dengan alasan sudah menjaga Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) meminta izin bertemu dengan keluarganya sebelum sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar.
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengatakan akan ajukan permohonan kepada penyidik. Menurutnya, pertemuan kliennya dengan keluarga juga diperlukan untuk memulihkan mental dan trauma pasca penembakan Brigadir J. “Kami akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental memulihkan trauma,” ujarnya, Minggu (11/9).
- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Irfan Yusuf Hasyim membenarkan soal adanya desakan agar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga kader Partai Gerindra Sandiaga Uno mundur dari partai tersebut. Desakan itu berkaitan dengan manuver politik yang dilakukan Sandiaga akhir-akhir ini yang siap maju capres 2024. “Ada seperti itu (desakan agar mundur), satu-dua. Tapi itu keputusan partai nanti,” ujar Irfan di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9). (HPS)