JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi (Awiek) meminta masyarakat menilai kinerja DPR RI bukan saja dari aspek legislasi atau undang-undang yang disahkan. Melainkan dari tiga aspek yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), yaitu pengawasan, anggaran dan legislasti itu sendiri.
“Dari aspek UU pun tidak saja dari jumlah atau kuantitaif, melainkan kualitas dan urgensinya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Seperti UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), IKN (Ibu Kota Negara), dan lain-lain,” tegas Awiek.
Hal itu disampaikan Awiek dalam diskusi forum legislasi “Prolegnas 2023, Fungsi legislasi DPR Kian Optimal” bersama Valentinus Sudarjanto Sumito (Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan praktisi media, John Andhi Oktaveri di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Selain itu lanjut Awiek, pengesahan atau pengambilan keputusan disahkan atau tidaknya sebuah RUU itu juga tidak tergantung desakan atau demo masyarakat. Seperti RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) karena penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi, maka disahkan, tanpa didemo masyarakat.
“Sedangkan RUU KUHP, bukan akibat didemo tidak segara disahkan, tapi masih dilakukan singkronisasi dengan aspirasi masyarakat. Juga tidak ada UU atau pasal titipan pengusaha. Itu hanya asumsi saja. Kalau asumsi ya semua orang bisa berasumsi. Silakan,” kata Ketua DPP PPP.
Sementara itu berdasarkan evaluasi Prolegnas 2022 ini sebanyak 32 RUU masuk prolegnas. Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR menyetujui untuk menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU; Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 38 RUU; dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU.
Karena itu, Awiek mengapresiasi keterlibatan media massa yang terus melakukan kontrol terhadap Tupoksi kinerja DPR RI selama ini. “Baik legislasi, anggaran maupun pengawasan. Sebab, kalau kunjungan ke daeah terkait pengawasan, out putnya adalah terkait anggaran dan keamanan dari sebuah perusahaan. Misalnya terbakarnya tengki BBM Balongan dan lain-lain,” ungkapnya.
Khusus pemekaran daerah otonomi khusus (Otsus) Papua, itu kewenangannya bukan saja dari masyarakat daerah, tapi juga ada pada pemeirntah pusat dan DPR RI. Seperti usulan provinsi papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Utara, dan seterusnya.
“Bahkan untuk Madura belum memenuhi syarat untuk menjadi provinsi, karena harus sebanyak 5 kabupaten kota. Madura masih 4 kabupaten, kecuali kalau ibu kotanya di Surabaya, baru pas,” katanya sambil tertawa.
Menurut Valentinus, khusus untuk usulan pemekaran daerah tahun 2022 ini sudah mencapai 326 usulan. “Misalnya Jawa Barat, idealnya yang pantas itu berapa provinsi dengan penduduk hampir 50 jutaan jiwa itu,” tambahnya.
Sementara itu Jhon Andhi Oktaveri menilai kinerja DPR RI terus menjadi sorotan media, yang memang tidak saja disorot dari aspek legislasi, tapi juga pengawasan dan anggaran. Hanya saja ia menyayangkan tenaga ahli DPR seperti kurang siap, dibandingkan dengan tenaga ahli yang dari Kemendagri, yang lebih ahli di bidangnya.