HOT ISU PAGI INI, PRESIDEN JOKOWI BUKAN TYPE PEMIMPIN YANG GILA KEKUASAAN

oleh
oleh

Politisi PDIP Said Abdullah (net)

 

Soal kemungkinan Jokowi menjadi cawapres 2024 masih menjadi perbicangan hangat pagi ini. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah meyakini, Presiden Jokowi bukan tipe orang yang gila kekuasaan. Menurut pria kelahiran Sumenep ini, Jokowi tidak serendah itu sehingga mau menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres mendatang. “Hemat saya, Pak Jokowi tidak serendah itu. Beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan,” ujar Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9). Said menuturkan, wacana Jokowi akan maju sebagai Cawapres 2024 itu tidak mungkin terjadi. Ia mengatakan Jokowi tidak perlu capek-capek menanggapi isu yang mustahil terjadi tersebut. “Legacy Pak Presiden pada 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik. Masa beliau yang sudah sedemikian bagusnya tiba-tiba beliau ditarik untuk jadi Wapres, ya tidak mungkinlah dan tak masuk akal itu,” kata Ketua Banggar DPR itu.

 

Isu kedua, Politisi Partai Demokrat Santoso menyerukan agar DPR tidak menjadi lembaga stempel persetujuan atas segala kebijakan pemerintah. Santoso mengatakan, DPR saat ini tidak boleh seperti DPR di era Orde Baru yang menyetujui kebijakan pemerintah meski bertentangan dengan nurani dan kehendak rakyat. “Janganlah kita di DPR ini seperti era Orde Baru, di mana DPR benar-benar sebagai cap stempel apa yang dilakukan pemerintah, selalu yes, selalu oke, sementara bertentangan dengan nurani dan kehendak rakyat,” kata Santoso dalam interupsinya pada rapat paripurna DPR, Selasa (27/9). Santoso sempat membacakan syair lagu “Bongkar” karya Iwan Fals yang menurutnya masih relevan dengan situasi yang terjadi di Indonesia saat ini. “Lagu ini ada relevansinya situasi yang terjadi di negeri kita seperti yang terjadi di era orde baru saat lagu ‘Bongkar’ ini dilantunkan oleh Iwan Fals,” ujar anggota Komisi III DPR tersebut.

 

Isu ketiga, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah marah-marah (baca : mengkritik keras, red) Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim dalam raker Komisi X DPR dengan Kemendikbud-Ristek di gedung DPR, kemarin.  Salah satu yang disorot Anita adalah terkait 400 orang yang menjadi tim bayangan di Kemendikbud-Ristek. “Anda boleh bangga ditepuk-tangan di PBB. Tapi bagi kami tidak. Kami tidak bangga sama sekali,” ujar Anita. Dalam raker tersebut, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim jelaskan soal tim bayangan yang ada di Kemendikbud Ristek. Dia menyebut, 400 tim bayangan itu tidak memberi kesan negatif. Bahkan, kehadiran tim bayangan itu dapat memajukan Kemendikbud Ristek lewat inovasi teknologi. “Itu adalah karena inovasi budaya dalam Kemendikbud Ristek, ya walaupun mereka vendor, mereka tidak diperlakukan sebagai vendor,” ujarnya. Nadiem Makarim menyatakan, dirinya memperoleh apresiasi dari banyak negara ketika berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dia mengaku, kementerian yang sedang dinakhodainya memperoleh banyak tepuk tangan di luar negeri. Walau mendapat apresiasi dari banyak negara di PBB, Nadiem belum memperoleh apresiasi di negeri sendiri.

 

Isu keempat, Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran atau RUU Dikdok Willy Aditya menyurati Presiden Jokowi karena Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim tidak kunjung mengirimkan daftar inventarisasi masalah RUU tersebut ke DPR. Willy mengatakan, pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) mengenai RUU Dikdok sejak 2 Desember 2021. Namun, RUU ini tak kunjung dibahas karena Nadiem belum menyerahkan DIM ke DPR. “Bagi kami, hal ini merupakan pengabaian atas amanat/perintah UU sekaligus merupakan bentuk pelecehan kelembagaan, baik terhadap lembaga DPR maupun Lembaga Kepresidenan,” kata Willy dalam siaran pers, Selasa (27/9). Sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DIM harus diserahkan paling lama 60 hari sejak surpres diterima pimpinan DPR. “Namun demikian, setelah lebih dari 60 hari sejak Surpres diterima DPR, DIM tersebut belum juga diterima, bahkan ketika ‘usia’ surpres sudah lebih dari sembilan bulan,” ujar Willy.

 

Isu kelima, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi kecewa karena upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah justru gembos di lembaga yudikatif. Hal itu disampaikan Mahfud sehubungan dengan ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud dalam akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9). Mahfud menyampaikan, Presiden sangat prihatin terhadap OTT KPK yang menjerat Sudrajad Dimyati. Menurut dia, pemerintah selama ini sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tetapi sering gembos di pengadilan. Kini Mahfud MD sedang memutar otak untuk merumuskan cara lakukan reformasi di sektor hukum peradilan sesuai perintah Presiden Jokowi. Ia menuturkan, upaya untuk melakukan reformasi di bidang peradilan harus sesuai dengan aturan yang dibolehkan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan, Presiden Jokowi bukan tipe orang yang gila kekuasaan. Menurut Said, Jokowi tidak serendah itu sehingga mau menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres mendatang. “Hemat saya, Pak Jokowi tidak serendah itu. Beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan,” ujar Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9). Said menilai wacana Jokowi maju sebagai Cawapres 2024 tidak mungkin terjadi. Said mengatakan Jokowi tidak perlu capek-capek menanggapi isu yang mustahil terjadi tersebut. “Legacy Pak Presiden pada 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik. Masa beliau sudah sedemikian rupa tiba-tiba beliau ditarik untuk jadi Wapres, ya tidak mungkin dan tidak masuk akal itu,” kata Ketua Banggar DPR itu.

 

Politisi PDIP ini lalu menjelaskan soal cemberutnya wajah Puan Maharani saat bagi-bagi kaos kepada warga yang viral di medsos. Kata dia, Puan tidak marah kepada masyarakat. Tetapi kemarahannya itu ditujukan kepada pengawal pribadinya yang memegang kaos untuk dibagikan kepada masyarakat, sebab hal itu bukan tugas utamanya. “Mbak Puan kaget, ‘lho kok kamu yang megang kaos?’ Mbak Puan itu nanya, bukan marah. Kok kamu yang pegang kaos? Kan seharusnya bukan kamu. Kamu jalankan tugas walpri,” kata Said lagi.

Ia menceritakan, biasanya Puan membawa dua tim saat kunjungan ke daerah. Tim pertama di ring 1 merupakan pengawalnya yang bertugas mengamankannya. Ring 2 adalah pihak lain seperti politisi yang mendampinginya. Orang-orang Puan di ring 2 yang biasanya membawa kaos. Maka itu, ketika Puan melihat pengawalnya yang membawa kaos, ketua DPP PDIP ini terlihat kaget. Karena bukan menjadi tugas pengawalnya.

Di bagian lain penjelasannya, Said mengatakan Puan Maharani akan menemui Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam rangka safari politik jelang Pemilu dan Pilpres 2024. Menurut dia, safari politik Puan menemui AHY tak terganggu meski hubungan Partai Demokrat dengan PDIP sering saling serang. Said menyebut PDIP ingin membangun suasana kondusif pemilu. “Tidak akan mengganggu kunjungan Mbak Puan untuk silaturahmi, karena itu tugas dari Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri),” ujarnya.

 

2. Politisi Partai Demokrat Santoso menyerukan agar DPR tidak menjadi lembaga stempel persetujuan atas segala kebijakan pemerintah. Santoso mengatakan, DPR saat ini tidak boleh seperti DPR di era Orde Baru yang menyetujui kebijakan pemerintah meski bertentangan dengan nurani dan kehendak rakyat. “Janganlah kita di DPR ini seperti era Orde Baru, di mana DPR benar-benar sebagai cap stempel apa yang dilakukan pemerintah, selalu yes, selalu oke, sementara bertentangan dengan nurani dan kehendak rakyat,” kata Santoso dalam interupsinya pada rapat paripurna DPR, Selasa (27/9). Santoso sempat membacakan syair lagu “Bongkar” karya Iwan Fals yang menurutnya masih relevan dengan situasi yang terjadi di Indonesia saat ini. “Lagu ini ada relevansinya situasi yang terjadi di negeri kita seperti yang terjadi di era orde baru saat lagu ‘Bongkar’ ini dilantunkan oleh Iwan Fals,” ujar anggota Komisi III DPR tersebut.

 

3. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah marah-marah (baca : mengkritik keras, red) Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim dalam raker Komisi X DPR dengan Kemendikbud-Ristek di gedung DPR, kemarin. Salah satu yang disorot Anita adalah terkait 400 orang yang menjadi tim bayangan di Kemendikbud-Ristek. “Anda boleh bangga ditepuk-tangan di PBB. Tapi bagi kami tidak. Kami tidak bangga sama sekali,” ujar Anita.

Anita menjelaskan, persoalan di dunia pendidikan Indonesia masih sangat banyak. Dia mengakui, Nadiem memang sosok yang pintar. Namun, menurut Anita, anggota DPR dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodoh-bodohi dalam menjalankan sebuah program. “Karena kalau kami bodoh, tidak mungkin kami dipilih rakyat. Itu sudah pasti. Karena kami bicara dengan data yang ada. Program ada, anggaran ada, dirasakan oleh rakyat atau tidak? Kalau tidak dirasakan oleh rakyat, bagi kami anda tidak berhasil,” tuturnya. “Orang luar negeri boleh tepuk tangan karena mereka tidak tahu apa-apa. Tapi kita di negeri ini, kita yang tahu,” sambung Anita.

 

4. Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim angkat suara soal hadirnya 400 orang sebagai tim bayangan yang ada di Kemendikbud Ristek. Dia menyebut, 400 tim bayangan itu tidak memberi kesan negatif. Bahkan, kehadiran tim bayangan itu dapat memajukan Kemendikbud Ristek lewat inovasi teknologi. “Itu adalah karena inovasi budaya dalam Kemendikbud Ristek, ya walaupun mereka vendor, mereka tidak diperlakukan sebagai vendor,” ujar Nadiem dalam raker dengan Komisi X DPR, kemarin.

Dia memastikan, keputusan terkait semua kebijakan 400 tim bayangan masih dalam pengawasan direktorat terkait. Artinya, anggapan 400 tim bayangan itu memegang kendali penuh atas seluruh Direktorat yang ada di Kemendikbud Ristek itu salah. Semua keputusan, masih ada di tangan Direktur Jenderal (Dirjen) maupun Direktur. “Dirjen dan direktur bekerja sama dengan mereka untuk gotong-royong. Dan itulah yang ingin dipelajari negara lain, bagaimana kita bisa ciptakan kapasitas yang baru,” jelas Nadiem. Dia mengaku, 400 tim bayangan itu merupakan ide dari dirinya sendiri, tujuannya agar bisa diterapkan di setiap jenjang kedinasan.

 

Dalam raker tersebut, Nadiem Makarim menyatakan, dirinya memperoleh apresiasi dari banyak negara ketika berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dia mengaku, kementerian yang sedang dinakhodainya memperoleh banyak tepuk tangan di luar negeri. Walau mendapat apresiasi dari banyak negara di PBB, Nadiem belum memperoleh apresiasi di negeri sendiri. Anggota Komisi X DPR dari Golkar Ferdiansyah mengaku miris mendengar cerita Nadiem tersebut. “Saudara Menteri (Nadiem) boleh bangga mendapatkan tepuk tangan di PBB. Tapi, Saudara Menteri belum mendapatkan tepuk tangan dari masyarakat Indonesia di dunia pendidikan, ini kan juga miris,” ujarnya. Ferdiansyah menganggap cerita Menteri Nadiem hanya oleh-oleh semata dari PBB, sementara di Indonesia belum memperoleh tepuk tangan. Ia malah mempertanyakan kementerian yang dipimpin Menteri Nadiem ini. ‘’Apa prestasi Nadiem di dunia pendidikan Indonesia. “Jadi, kita bertanya-tanya ini Menteri dari mana? Karena belum dapat tepuk tangan di sini (Indonesia), khususnya lingkup pendidikan kita,” tegas Ferdiansyah.

 

5. Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran atau RUU Dikdok) Willy Aditya menyurati Presiden Jokowi karena Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim tidak kunjung mengirimkan daftar inventarisasi masalah RUU tersebut ke DPR. Willy mengatakan, pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) mengenai RUU Dikdok sejak 2 Desember 2021. Namun, RUU ini tak kunjung dibahas karena Nadiem belum menyerahkan DIM ke DPR. “Bagi kami, hal ini merupakan pengabaian atas amanat/perintah UU sekaligus merupakan bentuk pelecehan kelembagaan, baik terhadap lembaga DPR maupun Lembaga Kepresidenan,” kata Willy dalam siaran pers, Selasa (27/9).

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, dalam surpres yang dikirim ke DPR, Presiden Jokowi menugaskan Nadiem dan sejumlah menteri lainnnya untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan  RUU Dikdok. Willy menuturkan, Badan Legislasi DPR sudah mengadakan rapat kerja dengan Nadiem dan menteri lain pada 14 Februari 2022, di mana Nadiem diminta untuk segera menyerahkan DIM RUU Dikdok. Sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DIM harus diserahkan paling lama 60 hari sejak surpres diterima pimpinan DPR. “Namun demikian, setelah lebih dari 60 hari sejak Surpres diterima DPR, DIM tersebut belum juga diterima, bahkan ketika ‘usia’ surpres sudah lebih dari sembilan bulan,” ujar Willy.

 

6. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi kecewa karena upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah justru gembos di lembaga yudikatif. Hal itu disampaikan Mahfud sehubungan dengan ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud dalam akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9). Mahfud menyampaikan, Presiden sangat prihatin terhadap OTT KPK yang menjerat Sudrajad Dimyati. Menurut dia, pemerintah selama ini sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tetapi sering gembos di pengadilan.

 

Menko Polhukam Mahfud MD segera merumuskan cara untuk melakukan reformasi di sektor hukum peradilan sesuai perintah Presiden Jokowi. Kata dia, upaya untuk melakukan reformasi di bidang peradilan harus sesuai dengan aturan yang dibolehkan Undang-Undang Dasar 1945. “Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” kata Mahfud, dalam akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9). Mahfud mengatakan, pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak bisa langsung mencampuri MA yang merupakan lembaga yudikatif. “Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang MA yudikatif,” ujar dia. Dalam upaya pemberantasan korupsi, Mahfud menilai, Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. Begitu juga dengan KPK.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai, hukum di Indonesia layaknya sebuah industri. Apalagi, kata Mahfud, Mahkamah Agung (MA) selama ini selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. “Eh tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” ujar Mahfud dalam akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9).

7. Pihak KPK menyatakan, sejauh ini hanya ada satu hakim agung yang terseret dugaan suap pengurusan perkara di MA. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengoreksi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut terdapat dua hakim agung yang terseret kasus suap. “Bukan dua hakim agung, tapi dua hakim di Mahkamah Agung,” kata Alex saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9). Alex mengatakan, dua hakim tersebut adalah Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung. Karena itu, kata Alex, informasi akurat hingga saat ini adalah dua hakim dari Mahkamah Agung terseret kasus suap, bukan dua hakim agung. “Jadi dua orang hakim yang dari MA. bukan dua hakim agung,” kata Alex yang mantan hakim Pengadilan Tipikor itu.

 

Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut kemungkinan pemeriksaan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah untuk memeriksa Ketua MA. “KY tidak pernah mengeluarkan statement akan memeriksa Ketua MA. Belum sampai sejauh itu,” kata Miko, Selasa (27/9). Adapun pemberitaan terkait kemungkinan KY memeriksa Ketua MA berawal dari tanya jawab sejumlah awak media dengan Ketua KY Mukti Fajar Dewata di lobi Gedung KPK.

Saat itu, Mukti ditanya terkait kemungkinan KY memeriksa Ketua MA dan hakim lain yang turut menyidangkan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mukti kemudian menyebut bahwa pihaknya membuka kemungkinan memeriksa semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Menurut Miko, saat itu kondisi di lokasi bising. Mukti hanya mendengar pertanyaan, apakah hakim agung lainnya yang menyidangkan perkara itu akan diperiksa. “Tidak terdengar pertanyaan soal pemeriksaan terhadap Ketua MA,” ujarnya. Miko kemudian menjelaskan KY membuka peluang akan memeriksa hakim maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati.

 

8. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, menjadi ironi ketika ada pejabat yang semestinya memberikan contoh menghormati proses hukum, tetapi justru tidak melakukannya. Hal ini disampaikan Jaleswari menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka dugaan kasus gratifikasi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. “Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal,” ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya,Selasa (27/9). Jaleswari menyinggung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, pernyataan presiden itu merupakan refleksi mendalam atas dinamika proses penegakan hukum di lembaga antirasuah itu. “Bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK,” tegasnya.

 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe karena sudah dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. MAKI menilai KPK harus berani menjemput Lukas Enembe.”Harus jemput paksa dan dilakukan penahanan karena KUHAP atur cara itu, kalau nanti benar-benar sakit maka cukup dibantarkan di rumah sakit,” kata Boyamin, Selasa (27/9). Boyamin mengatakan penegakan hukum harus berlaku sama kepada setiap orang. Boyamin menyinggung KPK yang pernah melakukan upaya penjemputan paksa kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. “Hukum harus berlaku semua seperti KPK memperlakukan Setya Novanto,” tutur dia.

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta KPK hormati hak-hak Gubernur Papua Lukas Enembe meski berstatus sebagai tersangka. “Tentu aparat penegak hukum KPK juga punya mekanisme, punya independensi di dalam menangani peristiwa ini, sebaliknya aparat penegak hukum juga harus menghormati hak-hak terperiksa atau tersangka,” kata Didik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/9). Anggota Komisi III DPR itu mengingatkan, proses hukum yang dilakukan aparat hendaknya tetap mengikuti prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka.

 

KPK memanggil Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain Revy, KPK juga memanggil seorang mahasiswa bernama Selvi Purnama Sari. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Selasa (27/9). Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun hubungan kedua saksi dalam perkara suap Lukas Enembe.\

 

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebutkan, kliennya bermain judi di luar negeri untuk mencari hiburan. “Selama di Singapura, beliau bilang betul. Karena sambil bermain saja, hiburan,” kata Aloy di kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9). Aloy mengakui saat itu Lukas sedang sakit. Ia kemudian bermain judi di Singapura. Menurut Aloy, aktivitas itu tidak dilakukan dengan jumlah uang yang besar. Judi tersebut diklaim hanya upaya untuk bersantai di tengah menderita sakit. “Bukan berarti dengan uang jumlah besar. Santai-santai ketika dia sakit cari refreshing, begitu,” tuturnya. Aloy memastikan, aktivitas judi itu dilakukan dengan uang pribadi kliennya. Aloy mengaku enggan membicarakan lebih lanjut terkait judi tersebut. Menurut dia, soal sumber uang berjudi akan dijelaskan oleh Lukas sendiri.

 

9. Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbianto mengaku telah menangkap Brigpol RRS yang menembak seorang pemuda berinisial GYL alias Eton (18) hingga tewas di Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT. “Iya sudah diamankan, dan sekarang dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polres Belu,” kata Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, Selasa (27/9) malam.
Yoseph menyebut tujuh polisi yang ikut bersama Brigpol RRS juga telah diamankan. Mereka akan menjalani pemeriksaan di Propam Polres Belu. “Semuanya sudah didalami Propam Polres Belu, untuk proses penyelidikan,” kata Yoseph. Ia menjelaskan, seluruh senjata yang digunakan oleh delapan anggota polisi tersebut sudah disita. Pihaknya tengah meminta keterangan dari Brigpol RRS. Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto kirim tim Propam Polda NTT ke Polres Belu untuk memeriksa delapan polisi yang ikut dalam penangkapan GYL.

 

10. Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno menyatakan, akan ada aksi demo lanjutan apabila pemerintah tidak menurunkan harga BBM. Rencananya, aksi tersebut akan digelar pertengahan Oktober 2022 mendatang di seluruh wilayah di Indonesia. “Kami dan berbagai aliansi gerakan rakyat sepakat akan ada aksi besar yang dilakukan di Jakarta maupun daerah-daerah. Untuk waktunya akan menyesuaikan kesepakatan bersama,” ujar Sunarno dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/9). Kata dia, tidak hanya buruh dan petani, mahasiswa dan pelajar juga akan terlibat dalam aksi demo tersebut. Dengan adanya aksi demonstrasi ini, ia meminta agar Pemerintah menurunkan harga BBM. Sebab, kenaikan BBM berdampak terhadap kenaikkan harga kebutuhan pokok, termasuk tarif transportasi umum.

 

11. Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun dipilih menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggantikan rekan satu partainya, yakni Habib Aboe Bakar Alhabsyi. ‘’Saudara Adang Daradjatun dari Fraksi PKS menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, menggantikan Habib Aboe Bakar Alhabsyi,” ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel di ruang rapat MKD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9). Usai diganti, Aboe Bakar menjelaskan, pergantian di Fraksi PKS adalah hal yang biasa. Dia menyebut PKS memang sering melakukan perputaran dan pembagian tugas terhadap kader-kadernya. “Hampir tiga tahun kita sudah menjalankan tugas dengan segala suka dukanya, perjalanan, dan sebagainya. Dan kita sudah banyak mengambil keputusan,” kata Aboe Bakar.

 

12. Polri akan melimpahkan barang bukti dan lima tersangka atau tahap II kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pekan depan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rencana pelimpahan tahap II tersebut akan digelar apabila berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. “Setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penunut umum (JPU),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).

Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dalam rangka proses mempersiapkan persidangan lebih lanjut. Sidang terhadap para tersangka akan segera diigelar jika berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan Polri sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II. Seperti diketahui, ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

 

13. Jubir MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, atasan hakim agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA diperiksa Badan Pengawas (Bawas) MA. Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK. “Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA,” kata Andi dalam pesan tertulis, Selasa (27/9). Andi mengungkapkan, pemeriksaan atasan para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9. MA melaksanakan ketentuan tersebut secara serius.

 

Mahkamah Agung (MA) benah-benah setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasasi oleh KPK. Jubir MA Andi Samsan Nganro bilang, Ketua MA Syarifuddin telah mengambil sejumlah langkah, seperti memberhentikan semetara para tersangka suap tersebut sampai adanya proses hukum yang berkepastian. Kata dia, Ketua MA juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di Mahkamah Agung, seperti hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN. Menurut Andi, MA juga meningkatkan kinerja Satgassus Pengawasan. “Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA,” ujar Andi dalam pesan tertulis, Selasa (27/9).

 

14. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat menjadi taruna TNI. Syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni mengalami perubahan. Aturan yang direvisi adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Jenderal Andika menjelaskan alasan dilakukannya perubahan, yakni agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni. “Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (27/9).
Pada aturan baru disebutkan, syarat tinggi badan calon taruna laki-laki adalah 160 cm. Sedangkan untuk calon taruni diturunkan menjadi 155 cm. “Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” ungkap Andika. Usia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengkritik penurunan syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI. Bobby membandingkannya dengan tinggi rata-rata tubuh orang Indonesia. “Yah disayangkan, karena berdasarkan banyak referensi dunia, Indonesia termasuk rangking 115 dunia dengan rata-rata tinggi badan prianya 166,6 cm dan wanita 154,4 cm,” kata Bobby kepada wartawan, Selasa (27/9). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id