Ferdy Sambo (net)
Isu menarik pagi ini adalah soal persidangan perdana kasus Sambo. Jaksa Penuntut Umum menyebut Ferdy Sambo licik saat membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, Ferdy Sambo mencoba menghilangkan jejak dan mengelabui perbuatannya dalam membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Selanjutnya Ferdy Sambo dengan akal liciknya menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Kejagung RI memastikan, surat dakwaan dan pasal yang disangkakan ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah sesuai alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di tahap penyidikan. Namun melalui tim kuasa hukumnya, Sambo ajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam surat eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Isu kedua, Ferdy Sambo dan tim pengacaranya tetap bersikukuh mengatakan ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Pihak Brigadir J menyebut tidak akan ada yang mempercayai pembelaan Ferdy Sambo. “Tanpa ada bukti yang kuat tidak akan ada yang akan mempercayai pembelaan dari Ferdy sambo dan Para penasehat hukumnya,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Senin (17/10). Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan tim pengacaranya tetap bersikukuh mengatakan ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bahkan, pihak Sambo mengklaim Yosua membanting sempat Putri. Tim pengacara Sambo menyebut kejadian Yosua membanting Putri itu pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Isu ketiga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Selasa (18/10) hari ini. Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya dimulai pada pukul 09.40 WIB di ruang sidang Ali Said. “Agenda sidang pertama jam 09.40 sampai selesai,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10). Status hukum penggugat yakni Bambang Tri Mulyono kini menjadi tersangka dan kini ditahan di Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama tak menggugurkan gugatan. Sidang tetap berjalan sesuai jadwal. Di sisi lain, sejumlah orang yang mengaku kawan sekolah Presiden Jokowi semasa SMA membantah tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono. Mereka menjamin keaslian ijazah SMA Jokowi. Salah satu yang mengaku teman Jokowi, Ria Tri Rasmani mengatakan publik tidak perlu mempertanyakan keaslian ijazah mantan Wali Kota Solo itu. “Kami teman-teman seangkatan beliau ikut gelisah dan terpanggil untuk membantah isu ini,” katanya dalam jumpa pers di SMA Negeri 6 Surakarta, Senin (17/10).
Isu keempat, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan partainya bakal terus mendukung pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin hingga 2024. Penegasan itu disampaikan Surya sambil menyinggung desakan sejumlah pihak yang ingin mengeluarkan Partai Nasdem dari partai politik (parpol) koalisi pemerintah. “Ini lah kita, ada yang menyatakan supaya mendesak kita meminta kepada presiden keluarkan NasDem dari koalisi pemerintahan, itu adalah tantangan itu yg kita hadapi,” ucap Paloh saat menyampaikan sambutan di acara NasDem Memanggil di Kantor DPP NasDem, Jakarta pada Senin (17/10). “Tapi apakah sifat kita berubah apakah komitmen kita berubah untuk tetap mendukung administratif pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin sampai Pemilu 2024, saya katakan kita tidak pernah berubah saudara-saudara,” sambungnya. Surya menegaskan, partainya tak gentar menghadapi berbagai serangan dari lawan politiknya. “Kita tetap komit, itulah Partai Nasdem, sekali layar terkembang, surut kita untuk pulang. Nasdem akan terus mengawal pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin hingga masa jabatannya berakhir meskipun ada dorongan dari sejumlah pihak untuk mengeluarkan menteri kader Nasdem dari Kabinet Indonesia Maju,’’ ujarnya.
Isu kelima, Presiden Jokowi menanyakan penyebab kenaikan harga beras saat rapat bersama Mentan Syahrul Yasin Limpo, Mendag Zulkifli Hasan, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (17/10). Hal tersebut diungkapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan. “Stok beras ketersediaannya cukup dan cukup aman, persoalannya Bapak Presiden tadi menanyakan kenapa harganya bisa naik,” ujar Syahrul. ‘’Tadi Bulog diminta lakukan intervensi pembelian semaksimal mungkin sehingga dari posisi itu katakanlah netralisasi harga dan lain-lain bersama Mendag. Bahwa kita diperintahkan sama-sama Mendag, Mentan, Badan Pangan Nasional, dan Bulog untuk melakukan netralisasi di bawah Pak Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto),” jelasnya. Syahrul lantas menjelaskan, ada banyak faktor di lapangan yang menyebabkan kenaikan harga beras, antara lain soal logistik, transportasi, dan sejumlah hal lain. Berikut isu selengkapnya.
1. Jaksa Penuntut Umum menyebut Ferdy Sambo licik saat membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, Ferdy Sambo mencoba menghilangkan jejak dan mengelabui perbuatannya dalam membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Selanjutnya Ferdy Sambo dengan akal liciknya menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Kemudian, Sambo menghampiri jenazah Brigadir J untuk menempelkan senjata api ke tangan Brigadir J. Tujuannya, menunjukkan seolah-olah baru saja terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. “Bahwa dengan akal liciknya Ferdy Sambo sebagai seseorang dengan kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berupaya untuk mengaburkan peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi kejadian,” tutur Jaksa. Seharusnya, kata Jaksa, sebagai seorang perwira tinggi Polri, Sambo harus menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa kesatria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta menjaga keselamatan jiwa anggota. Akan tetapi, parahnya, Sambo justru menunjukkan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya demi membela dirinya.
Kejagung RI memastikan bahwa surat dakwaan dan pasal yang disangkakan ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah sesuai alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di tahap penyidikan. Adapun Ferdy Sambo didakwa pasal pembunuhan berencana terkait kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Surat dakwaan penuntut umum itu disusun berdasarkan berkas perkara dari penyidik dan alat bukti serta barang bukti yang ada,” kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10). Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, ia juga dijerat pasal terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti elektronik. Ketiga, didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 serta Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa Rudy Irmawan. Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB. Adapun peristiwa itu diawali adanya keributan antara Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10). Jaksa menyebut Sambo berniat menutupi fakta kejadian sebenarnya pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo berupaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.
3. JPU mengungkapkan, ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo
sempat diminta Sambo untuk menjadi eksekutor penembakan terhadap Yosua. Namun, permintaan itu ditolak karena merasa tak kuat mental. Lantas, Sambo menyuruh Ricky untuk memanggil Richard Eliezer. Menurut JPU, Ricky yang sudah mengetahui rencana pembunuhan Yosua tidak berusaha untuk menghentikan Sambo agar tidak melanjutkan rencana jahat tersebut. “Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo, malah terdakwa Ricky mendukung keinginan saksi Ferdy Sambo tersebut,” kata JPU. JPU menyebutkan, Ricky juga tidak jujur mengenai rencana pembunuhan Yosua serta tidak menyarankan Richard untuk menolak keinginan Sambo tersebut.
4. Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam surat eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. “Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahmad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU nampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Salah satunya, ketika Ferdy Sambo diceritakan soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah. Kemudian, Jaksa menilai bahwa berdasarkan dan pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo sebagai seorang anggota Kepolisian, Sambo akhirnya berusaha menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua Hutabarat.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat eksepsinya, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukum menilai, surat dakwaan JPU “tidak terang atau obscuur libel”. Mereka menilai, dakwaan itu hanya didasarkan pada keterangan satu saksi. Salah satu kronologi peristiwa dalam surat dakwaan hanya bersumber dari keterangan satu saksi terkait perintah Sambo menembak Brigadir J. “Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan,” ujar Bobby Rahmad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
5. Terdakwa Putri Candrawathi membantah terlibat dalam pembicaraan dengan suaminya, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E terkait skenario pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bantahan tersebut tertuang dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di PN Jaksel, Senin (17/10) malam. Febri menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) fatal lantaran menyebut Putri ikut terlibat dalam pembicaraan skenario antara Ferdy Sambo dan Richard di lantai 3 rumah Saguling.
Dalam eksepsinya, Putri Candrawathi menilai dakwaan JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa secara utuh. Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan terdapat banyak ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU. Tim kuasa hukum Putri juga menganggap surat dakwaan JPU tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah. “Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iman Santosa mengabulkan permohonan Putri Candrawathi agar dapat dijenguk keluarganya di tahanan. Majelis hakim memberikan izin Putri bisa dijenguk dua minggu sekali dengan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Rutan Kejagung. Namun majelis hakim menolak permintaan Putri Candrawathi agar lokasi penahanannya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob. Menurut majelis hakim, pemindahan itu justru menjauhkan lokasi penahanan Putri Candrawathi dari kediamannya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini tidak sesuai dengan dalih yang diajukan dalam permohonan, yakni agar lebih dekat dengan anak.
JPU Kejari Jaksel menyinggung Putri Candrawathi yang tak mampu mengingatkan suaminya, Ferdy Sambo agar tidak melakukan tindakan tak terpuji terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J. “Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian harus mengingatkan suaminya, agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji, dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam persidangan terungkap, Putri Candrawathi sempat berbicara berdua dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadi Putri di rumah suaminya, Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Pembicaraan empat mata itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore. “Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa dalam persidangan.
6. Terungkap di persidangan, Ferdy Sambo menempelkan pistol ke tangan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sudah tewas tergeletak berlumuran darah karena ditembak. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo usai menembak Brigadir J tepat di kepala bagian belakang sisi kiri. Awalnya, usai Brigadir J tewas, Ferdy Sambo terlebih dahulu menembak ke dinding di atas tangga untuk mendukung skenario baku tembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10). Setelah menembakkan pistol ke dinding, Ferdy Sambo bergerak menghampiri jenazah Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian, Ferdy Sambo menempelkan senjata milik Brigadir J ke tangan kiri jenazah. Selanjutnya, dengan menggunakan tangan kiri Brigadir J, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas TV.
Ferdy Sambo dan tim pengacaranya tetap bersikukuh mengatakan ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Pihak Brigadir J menyebut tidak akan ada yang mempercayai pembelaan Ferdy Sambo. “Tanpa ada bukti yang kuat tidak akan ada yang akan mempercayai pembelaan dari Ferdy sambo dan Para penasehat hukumnya,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Senin (17/10). Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan tim pengacaranya tetap bersikukuh mengatakan ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bahkan, pihak Sambo mengklaim Yosua membanting sempat Putri. Tim pengacara Sambo menyebut kejadian Yosua membanting Putri itu pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Ferdy Sambo sempat marah karena DVR atau rekaman CCTV di sekitar rumahnya diserahkan oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Tiga hari pascapenembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 11 Juli 2022, Sambo sempat memerintahkan anak buahnya, Kompol Chuck Putranto, untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut. Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). ‘’CCTV di mana?’ Dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, ‘CCTV mana jenderal?’,” kata jaksa. “Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘CCTV sekitar rumah’. Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto ‘sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’,” lanjutnya. Mendengar jawaban itu, Sambo naik pitam. Dia berkata tidak memerintahkan anak buahnya menyerahkan rekaman CCTV itu. Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas meminta Chuck untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut.
7. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (18/10). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. “Agenda sidang pertama pukul 10.00-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.
8. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada hari ini, Selasa (18/10). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya dimulai pada pukul 09.40 WIB di ruang sidang Ali Said. “Agenda sidang pertama jam 09.40 sampai selesai,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10). Status hukum penggugat yakni Bambang Tri Mulyono yang menjadi tersangka dan kini ditahan Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama tak menggugurkan gugatan. Sidang tetap berjalan sesuai jadwal.
Sejumlah orang yang mengaku kawan sekolah Presiden Jokowi semasa SMA membantah tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono dan digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menjamin keaslian ijazah SMA Jokowi. Salah satu yang mengaku teman Jokowi, Ria Tri Rasmani mengatakan publik tidak perlu mempertanyakan keaslian ijazah mantan Wali Kota Solo itu. “Kami teman-teman seangkatan beliau ikut gelisah dan terpanggil untuk membantah isu ini,” katanya dalam jumpa pers di SMA Negeri 6 Surakarta, Senin (17/10). Teman sekolah Jokowi lainnya, Prawoto mengatakan semasa berbusana putih abu, sang presiden itu dikenal pendiam dan berprestasi.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menduga ada motif terkait politik 2024 di balik penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Juri menyebut Bambang Tri Mulyono dkk sengaja menggulirkan isu itu untuk mengganggu pengaruh Jokowi. Kelompok itu, ucap Juri, tahu bahwa Jokowi punya posisi strategis untuk mempengaruhi preferensi pemilih. ‘’Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024 di mana ketokohan dan keberhasilan Pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi, sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja,” kata Juri melalui keterangan tertulis, Senin (17/10).
9. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan partainya bakal terus mendukung pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin hingga 2024. Penegasan itu disampaikan Surya sambil menyinggung desakan sejumlah pihak yang ingin mengeluarkan Partai Nasdem dari partai politik (parpol) koalisi pemerintah. “Ini lah kita, ada yang menyatakan supaya mendesak kita meminta kepada presiden keluarkan NasDem dari koalisi pemerintahan, itu adalah tantangan itu yg kita hadapi,” ucap Paloh saat menyampaikan sambutan di acara NasDem Memanggil di Kantor DPP NasDem, Jakarta pada Senin (17/10). “Tapi apakah sifat kita berubah apakah komitmen kita berubah untuk tetap mendukung administratif pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin sampai Pemilu 2024, saya katakan kita tidak pernah berubah saudara-saudara,” sambungnya.
Surya Paloh menegaskan, partainya tak gentar menghadapi berbagai serangan dari lawan politiknya. “Tapi saudara-saudara itulah Partai Nasdem, sekali layar terkembang, surut kita untuk pulang. Nasdem akan terus mengawal pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin hingga masa jabatannya berakhir meskipun ada dorongan dari sejumlah pihak untuk mengeluarkan menteri kader Nasdem dari Kabinet Indonesia Maju,’’ ujarnya. “Saya katakan kita tidak pernah berubah. Jadi kalau ada yang menggoda kita, ada yang mencoba ketangguhan, semangat, dan konsistensi Nasdem, boleh-boleh saja, tidak apa-apa. Niat baik kita, tidak bisa ditambah air tawar, semangat kita ya itulah kita, komitmen kita tetap dukung pemerintahan Jokowi-Amin Ma’ruf,’’ tambahnya.
Waketum Partai Nasdem Ahmad Ali meyakinkan, Nasdem akan terus berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia menegaskan, komitmen itu tak berubah meskipun seandainya menteri dari Partai Nasdem tak lagi berada dalam Kabinet Indonesia Maju. “Nasdem ada di kabinet atau tidak di kabinet, tidak akan keluar dari koalisi,” kata Ali, kemarin. Ali menilai wajar ada masukan dari sejumlah pihak pada Jokowi untuk me-reshuffle kabinet dan mengganti kader Partai Nasdem dengan figur lain. Ali menyerahkan keputusan itu pada Jokowi karena memilih pembantu dalam kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. Ahmad Ali menyampaikan, hubungan partainya dengan PDI Perjuangan masih berjalan baik, sekalipun Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kerap nyinyir terhadap keputusan politik Nasdem. “Kalau kemudian katakanlah tadi Hasto nyinyir ya, ya baik-baik saja inilah, dia yang mempermasalahkan. Tapi secara institusi ke partainya, Partai Nasdem dengan PDI-P itu teman,” ujar Ali lagi,
Anies Baswedan diberikan keleluasaan oleh Partai NasDem menentukan calon wakil presiden (cawapres) untuk 2024. Anies pun membeberkan tiga kriterianya. “Saya rasa tidak ada ketentuan, tapi saya melihat tiga kriterianya, satu, memberikan kontribusi dalam pemenangan. Kedua, membantu memperkuat stabilitas koalisi. Ketiga, bisa membantu dalam pemerintahan yang efektif,” ucap Anies usai menghadiri acara launching program ‘NasDem Memanggil’ di NasDem Tower Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Anies mengatakan tiga kriteria itu yang menjadi faktor untuk memilih pendampingnya di Pilpres 2024 nanti. Namun Anies mengatakan belum ada sosok yang memenuhi 3 kriteria itu. “Tiga ini yang menjadi faktor dan memang belum ada,” kata Anies Meski belum menemukan cawapres yang sesuai kriterianya, Anies mengatakan tidak terburu-buru. Dia menyebut masih banyak waktu untuk mencari calon yang tepat.
Wakil Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menyebutkan, penyusunan rencana koalisi Nasdem-Demokrat-PKS untuk Pemilu 2024 sudah mencapai 90 persen. “Dengan PKS dan Demokrat itu sudah 90 persen, tinggal hal-hal teknis, tetapi kita kan harus hormati mekanisme internal masing-masing,” kata Taslim kepada wartawan, Senin (17/10). Menurut dia, hal teknis yang masih perlu disepakati berkaitan dengan mekanisme pengusungan capres dan cawapres. “Apakah ingin seperti Nasdem, lakukan deklarasi sendiri-sendiri dulu, lalu secara bersama-sama,” kata dia. Taslim mengatakan, Nasdem meminta agar keputusan dari Demokrat dan PKS disampaikan secepatnya. Ia menyampaikan, telah dibentuk tim formal yang beranggotakan perwakilan tiga partai untuk berdiskusi bersama.
Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengungkapkan, rencana koalisi partainya dengan Nasdem dan Demokrat semakin kuat. “Insya Allah semakin menguat ke depan,” kata Muzzammil merespon ucapan Hermawi Taslim, Senin (17/10). Muzzammil berharap, rencana tiga partai membentuk koalisi berjalan lancar. Dia berharap semua mendoakan agar koalisi dapat terbentuk dengan baik. “Doakan saja untuk menghasilkan koalisi yang terbaik. Semoga PKS bisa membentuk koalisi untuk menghadirkan perubahan menuju perbaikan bangsa,” ujar anggota Komisi I DPR itu.
10. Ketua KPK Firli Bahuri akan bertolak ke Papua untuk mendampingi tim dokter independen melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengklaim informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat pihaknya dan dokter pribadi Lukas Enembe bertemu dia di gedung KPK, kemarin. “Menurut Pak Asep tadi, Ketua KPK akan hadir langsung bersama dengan tim dokter independen yang akan berangkat ke Jayapura,” kata Stefanus. “Jadi, tadi dikonfirmasi bahwa akan hadir juga ke Jayapura adalah Ketua KPK sendiri,” ujarnya menambahkan.
Dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Anton Mote bersama sejumlah pengacara Lukas mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan laporan pemeriksaan medis dari dokter Singapura. Anton mengatakan, dokter dari Singapura tersebut telah memeriksa dan merawat Lukas selama beberapa tahun terakhir di negara tersebut. Adapun pemeriksaan terhadap Lukas dilakukan di kediamannya di Koya Tengah, Muara Tami, Jayapura pekan lalu. “Saya hanya melaporkan hasil pemeriksaan dari dokter DPJP (dokter penanggung jawab pelayanan) dari Singapura yang kemarin melakukan pemeriksaan,” kata Mote di gedung KPK, Senin (17/10).
11. Presiden Jokowi menanyakan penyebab kenaikan harga beras saat rapat bersama Mentan Syahrul Yasin Limpo, Mendag Zulkifli Hasan, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (17/10). Hal tersebut diungkapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan. “Stok beras ketersediaannya cukup dan cukup aman, persoalannya Bapak Presiden tadi menanyakan kenapa harganya bisa naik,” ujar Syahrul. ‘’Tadi Bulog diminta lakukan intervensi pembelian semaksimal mungkin sehingga dari posisi itu katakanlah netralisasi harga dan lain-lain bersama Mendag. Bahwa kita diperintahkan sama-sama Mendag, Mentan, Badan Pangan Nasional, dan Bulog untuk melakukan netralisasi di bawah Pak Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto),” jelasnya. Syahrul lantas menjelaskan, ada banyak faktor di lapangan yang menyebabkan kenaikan harga beras, antara lain soal logistik, transportasi, dan sejumlah hal lain.
Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya juga merespons kenaikan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan belakangan ini. Adapun harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan signifikan, adalah beras, baik premium maupun medium. Berdasarkan situs Kemendag, pada bulan Oktober 2022 ini, harga beras secara nasional jenis premiun naik 0,8 persen dari Rp 12.700 per kg menjadi 12.800 per kg, sementara beras medium mengalami kenaikan lebih tinggi yakni 1,8 persen dari Rp 10.700 per kg menjadi Rp 10.900 per kg. Di DKI Jakarta, harga beras naik lebih tinggi, dimana jenis premium naik 3,2 persen dari Rp 12.200 per kg menjadi Rp 12.600 per kg. Sementara itu, beras medium naik 10,8 persen dari Rp 10.100 per kg menjadi Rp 11.200 per kg. “Ya, kalau harga beras Bulog naik ya langsung di subsidi. Berapapun selisih perbedaan harganya kita subsidi oleh pemerintah,” kata Zulhas.
12. Divisi Propam Polri menunda pelaksanaan pemeriksaan etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, karena sakit. Seperti diketahui, seharusnya Teddy diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri pada Senin (17/10). “Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” kata Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Nurul mengatakan Teddy yang meminta agar pemeriksaan etik ditunda karena sedang sakit. “Karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” ujar Nurul.
Irjen Teddy Minahasa disebut positif mengandung zat tertentu seusai menjalani tes narkoba. Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukumnya menjelaskan soal hasil tes yang positif bukanlah narkoba, melainkan karena efek obat bius. Henry Yosodiningrat mengatakan hal ini membuktikan apabila Teddy Minahasa bukan seorang pengguna narkoba. Pasalnya, hasil tes narkoba menyatakan negatif. “Ada dua poin satu bukan pengguna dan kedua bukan pengedar. Kalaupun dia positif, tapi bukan positif narkoba, bahwa ada obat bius,” ujar Henry Yosodiningrat, Senin (17/10). Henry yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya menjalani pengobatan karena masalah di kakinya. Teddy Minahasa saat itu dibius. (HPS)