Prof. Gayus Lumbuun (net)
Oleh : Prof. Gayus Lumbuun
Reformasi Lembaga Peradilan menjadi kewenangan Presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik. Agenda Reformasi Hukum yang diperintahkan Presiden kepada Menko Polhukam Mahfud MD perlu dipahami secara konkrit sebagai mereformasi hukum di bidang peradilan karena peradilanlah ukuran hukum itu ditegakkan melalui putusan-putusannya.
Hal ini tidaklah mudah untuk membongkar dan membenahi lembaga peradilan yang selalu berlindung dengan dalih independensi hakim yang seolah-olah tidak dapat disentuh oleh kekuasaan lainnya termasuk Presiden sebagai pimpinan tertinggi di Negara RI. Fakta tertangkapnya seorang Hakim Agung melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan 85 orang hakim dari berbagai tingkat pengadilan telah dijatuhkan sanksi oleh Komisi Yudisial pada rentang waktu Januari hingga November tahun 2021 dan jumlah tersebut akan bertambah terus pada tahun 2022 ini.
Untuk mengatasi kemelut yang menjadikan Darurat Peradaban Hukum ini akan menimbulkan kerugian masyarakat banyak di dalam maupun di luar negeri dalam kaitan dengan investasi dan kekhawatiran sengketa hukum di pengadilan dengan fakta pelanggaran-pelanggararn yang dilakukan oleh aparatur peradilan. Urgensi Reformasi Hukum menjadi kewenangan Presiden berdasarkan konsep negara hukum yang berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 di mana bentuk Negara Presidensial menempatkan Presiden RI sebagai Pimpinan Tertinggi Negara Hukum.
Di lingkungan peradilan di mana MA merupakan Lembaga Tertingi telah membuat Road Map yang disebut sebagai Cetak Biru Pembaharuan 2 Peradilan 2010-2035, namun langkah tersebut tidak mampu meningkatkan kualitas hakim termasuk Hakim Agung. Oleh karena itu peran strategis Presiden sebagai kepala negara merupakan konsekuensi Sistem Presdiensial yang menempatkan sebagai tokoh sentral dalam Sistem Kenegaraan RI.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan kewenangan Presiden saat ini membentuk pengadilan-pengadilan dan pengangkatan/pemberhentian Hakim dan Hakim Agung. Ada 2 (dua) kebijakan Presiden sebagai arti konkritnya reformasi hukum yang bisa dilakukan dalam menghadapi Darurat Peradaban Hukum.
Pertama, dengan melakukan evaluasi Hakim-hakim di semua tingkatan Pengadilan dari PN, PT dan MA untuk dipilih Hakim-hakim yang baik tetap dipertahankan sementara yang tidak baik diganti. Hasil proses evaluasi ini Indonesia akan memiliki wajah baru peradilan.
Kedua, perlu dibentuk Lembaga Eksaminasi terhadap putusan-putusan pengadilan yang menimbulkan kerugian akibat putusan yang dihasilkan oleh penyimpangan hakim baik yang kena OTT oleh penegak hukum lainnya dan yang ditemukan oleh Komisi Yudisial RI. Lembaga Eksaminasi ini perlu dilakukan sebagai bentuk kontrol publik (social control) yang bisa memberi keadilan kepada korban penyimpangan oleh hakim dan aparatur peradilan atas penggunaan kekuasaan yang berlindung dengan dalih indipendensi hakim. (Penulis adalah mantan Hakim Agung MA, mantan anggota Komisi III DPR, mantan Ketua IKAHI Cabang Makamah Agung RI, mantan Pimpinan Pansus Hak Angket Bank Century)