MENYIKAPI PEJABAT GUBERNUR PADA TIGA PROVINSI PEMEKARAN DI TANAH PAPUA

oleh
oleh

Freddy Numberi (Ist)

Oleh: Ambassador Freddy Numberi

Founder Numberi Center

 

Menyimak gonjang-ganjing tentang Pejabat Gubernur pada 3 provinsi pemekaran di Tanah Papua antara pusat dan daerah sangat memprihatinkan bagi orang pemerintahan yang mengerti aturan mainnya. Menurut mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun, harus ada keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) adalah roh dan amanat UU Otsus Papua.

Hal itu sangat benar dan tepat, karena adanya Otsus ini adalah jawaban Pemerintah Pusat sebagai aksi afirmatif dan pemberdayaan OAP. Payung hukum adalah UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 pasal 76 ayat (4), yaitu: “Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktifitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.”

Di samping itu harus sesuai dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang .

Pada pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) sangat jelas mengaturnya. Ayat (10) mensyaratkan bahwa Pejabat Gubernur harus orang pemerintahan yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya (setingkat Dirjen atau Sekertaris Daerah Provinsi). Ayat (11) mensyaratkan bahwa Pejabat Bupati/Walikota harus orang pemerintahan yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat Kepala Biro atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota). Pejabat sesuai pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 Tahun 2016 hanya mengisi kekosongan jabatan yang ada hingga terpilihnya Gubernur atau Bupati/Walikota yang definitif.

Dengan demikian kita tidak perlu gonjang-ganjing maslah Pejabat Gubernur pada 3 (tiga) Provinsi Pemekaran maupun Pejabat Bupati atau Walikota, karena UU Otsus nomor 2 Tahun 2021 maupun UU nomor 10 Tahun 2016 sangat jelas mengaturnya.

Laksanakan sesuai ketentuan yang ada, namun harus ada syarat tambahannya, yaitu: 1. Harus Orang Asli Papua. 2. Seorang birokrat yang memahami masalah pemerintahan. 3. Masih dinas aktif (belum pensiun). 4. Track Recordnya bersih (tidak korupsi). 5. Nasionalisme Indonesianya tidak diragukan.

Tidak bijaksana bila memilih Pejabat Gubernur Provinsi Papua yang notabene Orang Asli Papua namun tidak memenuhi syarat di atas maupun apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang. (Penulis adalah mantan Gubernur Provinsi Irian Jaya Periode tahun  1998-2000, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Periode tahun 1999-2001, Menteri Kelautan dan Perikanan Periode tahun 2004-2009, Menteri Perhubungan Periode tahun 2009-2011, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Italia, Malta dan Albania, serta Wakil Tetap RI untuk Organisasi Internasional dibawah PBB. Yaitu FAO (Food and Agriculture Organization), IFAD (International Fund for Agriculture Development) dan WFP (World Food Program) berkedudukan di Roma tahun 2001-2004).

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id