Gayus Lumbuun : Kalau Baca Pikiran Sebastian Pompe, Pilar-Pilar MA Sudah Runtuh

oleh
oleh

Prof. Gayus Lumbuun (Ist)

JAKARTA, REPORTER.ID — Mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun kembali meminta presiden turun tangan untuk memperbaiki carut-marut di bidang hukum sekarang ini. Presiden harus lebih peka, jangan hanya mengurusi masalah politik dan ekonomi saja, tetapi juga lakukan reformasi hukum secara total, karena bahaya atau ancamannya sudah di depan mata. Setidaknya, dua Hakim Agung MA sudah jadi tersangka kasus korupsi. Selain itu, sesuai laporan Komisi Yudisial, 85 hakim di bawahnya lakukan pelanggaran hukum. Kalau keadaan ini tidak segera ditangani, maka publik tidak percaya lagi kepada lembaga peradilan. Demikian penegasan Gayus yang disampaikan dalam diskusi hukum bertajuk ‘Mendesak Reformasi Hukum Secara Total’ di Hotel Aston, Pondok Indah, Jakarta Selatan, kemarin.

Gayus menceritakan, Sebastian Pompe dalam risetnya tahun 2012 secara gamblang menguraikan betapa buruknya pengaruh kekuasaan pada era Orde Lama dan Orde Baru terhadap institusi Mahkamah Agung. Di bawah konfigurasi politik intervensionis, MA tidak lagi independen. Saat itu kepercayaan publik menurun akibat kolusi di MA. Jubah dan palu hakim tak lagi berwibawa, dan putusannya tak juga bermahkota. Pompe menyebutnya sebagai runtuhnya institusi MA. Gayus menambahkan, pada waktu itu (maksudnya, pada saat Pompe lakukan riset, red) belum ada hakim agung yang tertangkap penegak hukum karena lakukan pelanggaran hukum. Sekarang sudah ada dua hakim agung yang jadi tersangka KPK karena tersangkut kasus korupsi. Berarti, pilar-pilar MA sudah runtuh kalau membaca pemikiran Pompe.

Gayus juga menceritakan, dalam diskusi di Rumah Perbahan, Duta Merlin, Jakarta Pusat, ahli Indonesia dari Notrhtwestern University AS, Prof. Jeffrey Winters mengingatkan, salah satu kegagalan utama gerakan reformasi 1998 di Indonesia adalah tidak disiapkannya sistem hukum yang kuat. Karenanya, Indonesia menjadi suatu negara yang anomali. Menurut Jeffrey, ada demokrasi tapi tanpa hukum. Demokrasinya tumbuh, tapi hukumnya tunduk di bawah kendali mereka yang  kuat jabatan dan atau uangnya.

Jeffrey mengatakan, secara prosedural demokrasi di Indonesia sudah cukup bagus. Namun secara substansial, masih harus banyak diperbaiki. Sistem demokrasi yang sekarang dikuasai para maling. Hanya mereka yang punya uang banyak yang bisa naik. Setelah berkuasa, mereka kembali maling untuk mengembalikan sekaligus meraup untung dari investasi yang dikeluarkan. Yang terjadi seperti lingkaran setan.

“Pemilihan presiden secara langsung sudah OK. Tapi karena calon harus dari partai, maka hanya para maling saja yang bisa tampil. Untuk tampil harus punya uang. Jadi negeri ini sudah dikuasai para maling. Rakyat harus bersatu mengubah sistem demokrasi maling seperti ini,” kata Gayus menirukan Jeffrey Winters.

Gayus bisa memahami pemikiran Pompe dan Jeffrey Winters.  ‘’Tidak usah orang elit, tidak usah orang terdidik, siapa pun bisa menjadi pemimpin di Indonesia asal punya uang. Indonesia bisa dipimpin oleh maling-maling yang punya uang jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum. Ramalan Jeffrey Winters sudah terbukti, seperti yang terjadi hari ini, orang dengan mudah menjadi pemimpin asal punya uang. Ini bahaya sekali kalau tidak disikapi dengan penegakan hukum,’’ ujar Gayus.

‘’Penegakan hukum itu di mana? Ya di pengadilan. Hakim-hakimnya harus bersih, yang kotor harus dibersihkan. Menko Polhukam Mafud MD bilang semua harus diganti, seperti yang terjadi di Georgia, Eropa. Tetapi, kalau saya tidak perlu diganti semua, hanya mesti dievaluasi. Yang baik dipertahankan, yang jelek diganti. Itu menurut saya,’’ sambung Gayus Lumbuun.

Politisi PDIP ini menanyakan, apakah kewenangan yudikatif bisa dicampuri presiden? Gayus bilang, bisa kecuali dalam hal memutus perkara. Menurut dia, kewenangan memutus perkara tidak bisa dicampuri presiden, karena hal itu diatur dalam  KUHAP, KUHP, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Namun selebihnya presiden bisa mencampuri urusan yudikatif, karena hakim agung dan hakim-hakim di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh presiden melalui Keppres. Demikian juga, yang mendirikan lembaga-lembaga peradilan, dalam hal ini gedung-gedung pengadilan, juga presiden.

Jadi, presiden bisa mencampuri urusan yudikatif dalam hal kelembagaan. Mestinya, dengan terjadinya carut marut di bidang hukum sekarang ini, presiden turun tangan karena bahaya sekali akibatnya kalau tidak dilakukan perbaikan di bidang hukum. Memang dari hasil pertemuan presiden dengan pimpinan APP THI tahun lalu, dibentuklah Satgas Hukum untuk menangkapi hakim-hakim yang melanggar hukum di wilayah peradilannya, tetapi hal itu tidak terdengar lagi hingga sekarang.

Namun setelah tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK, presiden memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melakukan reformasi hukum, tetapi sampai dengan ditetapkannya hakim agung yang kedua, yakni Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK, reformasi hukum yang diperintahkan presiden belum juga dilakukan. Belum ada kiat-kiat dari Kemenko Polhukam untuk lakukan reformasi hukum. Menurut Gayus, Ketua APP THI sudah kirim surat ke Kemenko Polhukam dalam rangka refomasi hukum yang diperintahkan presiden, tetapi belum ada jawaban. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id