Komjen Agus Andrianto (NET)
Isu menarik pagi ini adalah bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto soal tudingan menerima uang suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Komjen Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat. “Keterangan saja tidak cukup,” ujar Agus, Kamis (24/11) malam. Apalagi Ismail Bolong dalam video sudah meluruskan bahwa dirinya tidak terlibat. Agus menegaskan, pengakuan Ismail yang menyebut dirinya menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi. Agus mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP). Ia malah menduga, jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak meneruskan masalah, lalu melempar batu untuk mengalihkan isu.
Isu kedua, Ketua IPW Sugeng Tegus Santosa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen ARD karena dinilai tidak profesional dan diduga menyalahgunakan wewenang. Pasalnya, ARD menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada tanggal 8 Nopember 2022 lalu, padahal dirinya sudah diangkat Kapolri sebagai Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri nomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022. Kata dia, berdasarkan surat telegram Kapolri tersebut, maka sejak saat itu, Irjen ARD memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel, bukan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri lagi. Sehingga, penandatanganan SP3 tersebut, merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Isu ketiga, Kendati rapat berjalan alot dan berlangsung selama 6 jam, namun akhirnya seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Cuma PKS menyampaikan minderheit nota atau setuju dengan catatan. Rapat pleno dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan dari pihak pemerintah diwakili Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej.
Isu keempat, salah satu ruangan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, sempat mengalami kebakaran. Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Ruwanto. “Iya, tapi sudah padam,” kata Ruwanto saat dikonfirmasi, Kamis (24/11) malam. Petugas call center Damkar Jakarta Selatan, Suparno juga membenarkan hal itu. Menurutnya, kebakaran sudah dipadamkan dalam waktu cepat hanya dengan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, pihak Polri menegaskan tidak ada kebakaran di lingkungan Gedung Mabes Polri. Kepala Pelayanan Markas Besar Republik Indonesia (Kayanma) Polri Kombes Pol Yudhi Sulistianto Wahid menyampaikan sekitar pukul 20.00 WIB memang sempat ada korsleting listrik, tetapi bukan kebakaran.
Isu kelima, Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan, BPJS Kesehatan selama ini menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya, bahkan ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang superkaya. Budi curiga banyak pengeluaran klaim berobat yang nominalnya relatif besar justru datang dari peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kaya seharusnya tidak bergantung banyak pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Para orang kaya seharusnya mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mengobati penyakitnya. Berikut isu selengkapnya.
1. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah telah menerima uang suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat. Sebagai informasi, surat penyelidikan yang yang dimaksud Agus sudah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo. Dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp 2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang ‘koordinasi’. “Keterangan saja tidak cukup,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/11) malam. Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi. “Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar dia.
Agus mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP). Ia malah menduga dua terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J itu justru yang menerima uang ‘setoran’. Oleh karena itu, kata dia, mereka tak melakukan penindakan. “Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” tuding Agus.
2.Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyatakan, akan tanyakan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal bisnis tambang ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Pertanyaan itu, kata Adies, akan dibahas dalam raker Komisi III DPR dengan Kapolri Listyo mendatang. “Kita tunggu saja nanti kalau rapat dengan Kapolri hal hal yang tersebut ya kita bisa pertanyakan,” kata Adies di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Adies menjelaskan seharusnya Komisi III DPR menggelar raker bersama Kapolri, hari ini, Kamis (24/11), namun agenda itu ditunda. Ia tak menjelaskan kapan agenda itu akan dijadwalkan ulang. “Mestinya ada rapat dengan Kapolri di masa sidang ini,” kata Adies.
3. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada dugaan keterlibatan Kabareskrim. “(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra di gedung PN Jaksel, Kamis (24/11). Kendati begitu, Hendra meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut. Ia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri itu. “Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra.
4. Ketua IPW Sugeng Tegus Santosa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen ARD karena dinilai tidak profesional dan diduga menyalahgunakan wewenang. Pasalnya, ARD menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada tanggal 8 Nopember 2022 lalu, padahal dirinya sudah diangkat Kapolri sebagai Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri nomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Menurut pemikiran Sugeng, berdasarkan surat telegram Kapolri tersebut, maka sejak saat itu, Irjen ARD memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel, bukan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri lagi. Sehingga, dengan adanya penandatanganan SP3 tersebut, maka dapat diduga telah menyalahgunakan wewenang. “IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11).
Sugeng mengemukakan, surat Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal yang diteken Abdi tersebut bernomor : B/1070/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Tembusan surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
5. Kendati rapat berjalan alot dan berlangsung selama 6 jam, namun akhirnya seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Cuma PKS menyampaikan minderheit nota atau setuju dengan catatan. Rapat pleno dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan dari pihak pemerintah diwakili Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Dimyati Natakusumah dalam catatannya menyebutkan, masih ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Salah satunya terkait pasal penghinaan presiden. Ia mengatakan, Fraksi PKS menolak rumusan pasal penghinaan lantaran membatasi ruang-ruang berdemokrasi. Ia menilai pasal tersebut membungkam aspirasi dan kritik masyarakat. “Satu hal yang disayangkan apabila rumusan delik KUHP tersebut justru menjadi alat yang dapat membungkam aspirasi dan kritik rakyat kepada penguasa,” katanya.
6. Salah satu ruangan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, sempat mengalami kebakaran. Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Ruwanto. “Iya, tapi sudah padam,” kata Ruwanto saat dikonfirmasi, Kamis (24/11) malam. Petugas call center Damkar Jakarta Selatan, Suparno juga membenarkan hal itu. Menurutnya, kebakaran sudah dipadamkan dalam waktu cepat hanya dengan alat pemadam api ringan (APAR). “Cuma dipadamkan pakai APAR aja kok. Di ruang badan Intel katanya, kami juga belum dapat datanya sih,” ujar Suparno.
Namun, pihak Polri menegaskan tidak ada kebakaran di lingkungan Gedung Mabes Polri. Kepala Pelayanan Markas Besar Republik Indonesia (Kayanma) Polri Kombes Pol Yudhi Sulistianto Wahid menyampaikan sekitar pukul 20.00 WIB memang sempat ada korsleting listrik, tetapi bukan kebakaran. “Saya Kayanma Polri menjelaskan tidak ada kebakaran hanya korslet listrik dan audah dipadamkan pada saat itu,” kata Yudhi kepada wartawan, Kamis (24/11) malam. Ia menjelaskan Gedung Badan Intelijen dan Kemanan (Baintelkam) Polri memang sedang dalam proses pembongkaran. Kemudian, sekitar jam 20.00 WIB malam terjadi korsleting listrik. Korsleting itu, kata dia, terjadi pada baterai UTS milik ruangan Baintelkam. “Sekitar jam 8 malam jadi ada terjadi korsleting pada saat tukang menyemen baterai yang ada di Baintelkam lagi mau dibongkar,” ujarnya.
7. Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan, BPJS Kesehatan selama ini menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya, bahkan ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang superkaya. Budi curiga banyak pengeluaran klaim berobat yang nominalnya relatif besar justru datang dari peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kaya seharusnya tidak bergantung banyak pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Sebagai gantinya, orang kaya seharusnya mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mengobati penyakit. “Saya dengar, sering kali orang-orang yang dibayar besar (dari klaim BPJS Kesehatan) itu banyaknya, mohon maaf kadang konglomerat, orang-orang ini juga (peserta dari orang kaya),” ucap Budi dalam raker Komisi IX DPR dengan Menkes yang disiarkan secara virtual, kemarin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin akan membentuk kelas BPJS Kesehatan khusus untuk peserta dari golongan ekonomi menengah ke atas atau orang kaya. Pada tahap awal, kelas yang ada saat ini yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 akan dihapus total. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). Sementara untuk kalangan orang kaya, dibuat kelas khusus bernama kelas 1. Tentunya dengan iuran lebih besar dengan imbalan layanan fasilitas yang lebih baik. “BPJS Kesehatan mau dibikin sustainable memang kelasnya harus standar dan 1. Karena selama ini kita layani seluruh masyarakat Indonesia dengan menggunakan (konsep) universal health coverage (semua penduduk mendapatkan layanan kesehatan),” tutur Budi lagi.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo menilai, BPJS Kesehatan semestinya diperuntukkan semua warga tanpa terkecuali, entah itu kaya ataupun miskin. Hal ini sudah diatur dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Demi kelangsungan BPJS untuk bisa terus memberikan pelayanan kesehatan sesuai amanah konstitusi dan amanah UU maka dibutuhkan gotong royong,” kata Rahmad, Kamis (24/11). Hal itu disampaikan Rahmad untuk merespons pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyentil orang kaya berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Rahmad menjelaskan, akar masalahnya bukan pada kaya atau miskinnya peserta BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, ada banyak temuan lapangan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) salah sasaran.
8. Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, soliditas koalisi Partai Gerindra dengan PKB masih rendah. Melihat dinamika yang terjadi antara kedua partai belakangan ini, koalisi tersebut diprediksi bubar sebelum Pilpres 2024 digelar. “Karena tingkat soliditas yang paling rendah itu ada di PKB dan Gerindra, maka sangat memungkinkan mereka menjadi koalisi yang pertama kali terpecah,” kata Ray, Kamis (24/11). Menurut Ray, secara umum koalisi partai politik saat ini masih sangat cair. Bongkar pasang kongsi masih sangat mungkin terjadi. Namun, dari tiga poros yang mungkin terbentuk, tingkat soliditas KIB yang didirikan Partai Golkar, PAN, dan PPP dianggap paling kuat. Di posisi menengah ada Nasdem-Demokrat-PKS yang meski hingga kini belum juga meresmikan koalisi, tetapi terus mematangkan rencana kerja sama. Sementara, tingkat soliditas koalisi Gerindra-PKB dinilai fifty-fifty, 50 persen berhasil dan 50 persen berpotensi bubar. Ray menduga, koalisi Gerindra-PKB dibentuk hanya sebagai sekoci kalau-kalau kedua partai gagal merapat ke poros-poros lain.
9. Sindiran Dubes RI untuk Kazakhstan-Tajikistan Fadjroel Rachman soal sosok yang baru mengaku sebagai capres tapi sudah berkampanye, ditanggapi dengan santai oleh politisi Nasdem Effendy Choirie alias Gus Choi dan politisi Demokrat, Kamhar. “Mau ngomong apa saja silakan. Emang gue pikirin. Ucapanmu cermin hati dan otakmu. Ucapan baik cermin otak dan hati yang baik. Begitu juga sebaliknya,” ujar Gus Choi, Kamis (24/11). Ketua Bappilu Partai NasDem ini tampak cool saat menanggapi pernyataan Fadjroel meski dirinya tidak mengetahui apakah sindiran itu ditujukan untuk Anies atau bukan. Dia tidak peduli dengan isu miring yang muncul dari kegiatan Anies. Menurutnya, tidak ada hal yang dilanggar Anies. ‘’Apa yang dilakukan Anies merupakan silaturahmi baik dengan rakyat ataupun dengan tokoh agama,’’ ujarnya.
Terpisah, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai sindiran Fadjroel sebagai bentuk kecemasan. “Jadi kami berbaik sangka menilai bahwa apa yang disampaikan Bung Fadjroel sebagai bentuk kecemasan karena singkatnya tahapan formal menuju pilpres yang tak memfasilitasi secara optimal proses kontestasi ide, gagasan dan sebagainya untuk mendapatkan calon pemimpin terbaik,” ujar Kamhar, kemarin.
10. Dubes RI untuk Kazakhstan-Tajikistan Fadjroel Rachman sebelumnya menyindir ada sosok yang baru mengaku sebagai capres tapi sudah berkampanye saat ini. “Kenapa ada yang mengaku capres sudah kampanye? Tok tok KPU!” cuit Fadjroel sembari mencolek akun KPU via akun Twitter-nya, Minggu (20/11) kemarin. Kenapa mencolek KPU? Fadjroel ingin ada revisi (pasal) yang mengatur kampanye orang yang belum menjadi capres definitif diatur lebih baik. (HPS)