Freddy Sambo (net)
Isu menarik pagi ini adalah makin serunya bantah-bantahan antara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal pemeriksaan kasus tambang illegal di Kaltim. Sambo bilang telah memeriksa Agus dan Ismail Bolong, namun Agus membantah telah diperiksa Sambo. Bareskrim Polri menyatakan, pelaku utama kasus tambang batubara ilegal di Kaltim telah ditangkap. Isu lain yang menarik antara lain pernyataan Polda Jateng yang memastikan tak ada anggota Polri yang menjadi beking kasus tambang pasir di Klaten, Jateng. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mendesak Jokowi untuk segera meninggalkan relawan yang meminta agar pihak oposisi diserang lewat jalur hukum. Berikut isu selengkapnya.
1. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku pernah memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain Agus Andrianto, Ferdy Sambo juga mengaku telah memeriksa Ismail Bolong yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Kalimantan Timur. “Iya sempat (diperiksa keduanya),” ujar Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11). Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini juga menyebut laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah diserahkan ke pimpinan Polri. Menurutnya, tugas Divisi Propam Polri selesai di tingkat penyerahan laporan hasil penyelidikan dan tak bisa melakukan tindak lanjut. Pasalnya, ada anggota perwira tinggi Polri yang turut bermain dalam bisnis tambang ilegal itu. “Gini laporan resmi kan sidah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu, melibatkan perwira tinggi,” kata Ferdy Sambo. Namun, menurut Sambo, bila kepolisian tidak melakukan tindak lanjut atas temuan Divisi Propam yang pernah dipimpinnya maka ada instansi lain yang akan membongkar kasus tambang ilegal itu. “Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindak lanjuti silahkan tanyakan ke pejabat wewenang. Karena kalau enggak, pasti instansi lain akan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
2. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mengaku pernah memeriksa dirinya terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). “Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan,” kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/11). Lebih lanjut, Agus juga meminta agar Ferdy Sambo mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait adanya pemeriksaan yang dimaksudkannya itu. “Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar,” tegas Kabareskrim. Sementara itu, menanggapi permintaan Kabareskrim soal BAP, Sambo mengatakan, hanya pejabat yang berwenang yang dapat membuka BAP. “Mereka lah yang buka, kenapa saya? Kan sudah ada (BAP-nya),” ujar Sambo pada Selasa (29/11).
3. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, sudah ada pelaku utama yang ditangkap terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut Pipit, ada unsur pidana dalam kasus tambang ilegal itu. “Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (29/11). Kendati demikian, Pipit belum membeberkan identitas pelaku utama yang ditangkap tersebut. Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap pelaku utama itu sedang diproses. Dugaan tambang ilegal di Kaltim itu awalnya muncul dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong yang sempat viral di media sosial. Ismail mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, mantan anggota polisi Samarinda, Kaltim, Ismail Bolong tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim pada Selasa (29/11). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan alasan Ismail tidak hadir karena sakit. “Yang bersangkutan alasannya sakit,” ujar Pipit saat dihubungi, Selasa (29/11). Pipit mengatakan alasan itu disampaikan oleh pengacara Ismail Bolong. Ia menyebut, Ismail Bolong diduga stres. “Ya katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, katanya media,” ujar Pipit. Lebih lanjut, Pipit mengatakan, anak Ismail Bolong juga dijadwalkan diperiksa pada Kamis (1/12). Namun, tak dijelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang akan dilakukan ke keluarga Ismail. “Keluarganya tersendiri. Saksi sendiri dalam pemegang saham,” ujarnya.
4. Polda Jateng memastikan tak ada anggota Polri yang menjadi beking proyek galian C tambang pasir di Kabupaten Klaten, Jateng. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum kegiatan ilegal. “Terkait ramainya tambang pasir di Klaten, kami pastikan tak ada anggota yang jadi backing,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11). Dia menjelaskan, jajaran Polda Jateng yang diwakili oleh Polres Klaten sudah melakukan pengecekan ke lokasi terkait informasi yang telah beredar luas di masyarakat. “Kemaren Polres Klaten sudah melakukan cek terhadap informasi tersebut dan akan ditindak lanjuti,” ujarnya. Iqbal mewakili Kapolda Jateng akan berkoordinasi dengan stake holder terkait dengan penambangan pasir di Kabupaten Klaten.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan serius terkait pemberantasan tambang ilegal yang ada di wilayahnya. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan untuk pemberantasan tambang ilegal tersebut telah melakukan koordinasi dengan KPK dan Bareskrim Mabes Polri. “Jadi KPK dan Bareskrim saya minta untuk turun, agar kita juga serius. Ini kita akan turunkan kekuatan penuh untuk mengatasi itu agar tidak terjadi lagi,” tegasnya usai launching Desa Antikorupsi di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, Selasa (29/11). Menurut Ganjar, salah satu cara untuk memberantas tambang ilegal dengan memasang atau memberitahukan nomor kontak yang bisa dihubungi. “Nomor tersebut harus yang mudah diakses, ini cara menunjukkan kita serius. Jadi kalau ada laporan soal tambang ilegal, langsung tindaklanjuti,” ujarnya. Lebih lanjut Ganjar mengungkapkan tembang ilegal bisa diberantas dengan penindakan dan edukasi.
5. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI batal digelar pekan ini. Dasco mengatakan, pimpinan DPR masih mencari waktu untuk menggelar rapat menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) terkait panglima TNI yang telah diserahkan Mensesneg Pratikno, Senin (28/1) lalu. Menurut Dasco, rapat pimpinan bersama Badan Musyawarah (Bamus) diperkirakan baru akan digelar pekan depan. “Kalau pekan ini sudah tidak mungkin, karena kan sudah Selasa sekarang. Kamis itu kelihatannya enggak ada rapim sama Bamus,” kata Dasco di gedung DPR, Selasa (29/11).
6. Keputusan Presiden Jokowi memilih Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI dinilai wajar. Co Founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Edna Caroline Pattisina mengungkapkan alasannya. Pertama, sudah waktunya panglima TNI dipilih dari matra Angkatan Laut (AL). Sebab, sejak Jokowi berkuasa, sudah dua Panglima TNI dari Angkatan Darat (AD) dan satu dari Angkatan Udara (AU). “Memang yang belum Angkatan Laut, jadi secara common sense saja sekarang waktunya Angkatan Laut, yang kedua mungkin ancaman di maritim, lalu aneh kalau dari Angkatan Darat (AD) lagi,” papar Edna dalam program Gaspol, Selasa (29/11).
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, terpilihnya Kepala TNI Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI semestinya tak hanya dilihat dari aspek rotasi antarmatra. Menurut Fahmi, terpilihnya Yudo tak lepas dari tantangan dan ancaman yang membutuhkan strategi terkait pertahanan di sektor laut. “Jadi bukan sekadar soal pergilirannya, tapi juga kita melihat kebutuhan menghadapi tantangan dan ancaman di masa depan butuh visi kuat dan kesiapan yang memahami konspesi strategi dan hal-hal yang perlu disiapkan terkait pertahanan laut,” kata Fahmi dalam acara Gaspol, Selasa (29/11). Fahmi menuturkan, tidak dapat dipungkiri, sebagai negara kepulauan, banyak celah di sektor perairan yang bisa mengancam kedaulatan negara.
7. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menganggap relawan yang meminta Presiden Jokowi agar pihak oposisi diserang lewat jalur hukum sangat menakutkan. Said mendesak Jokowi untuk segera meninggalkan relawan yang seperti itu. Said merespons pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang meminta Jokowi menggunakan jalur hukum untuk pihak yang suka menyerang pemerintah. Permintaan Benny tersebut disampaikan dalam acara temu kangen relawan Gerakan Nusantara Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Sabtu (26/11) lalu. “Kalau ada relawan yang seperti itu, menakutkan bagi saya. Kalau ada ‘relawan’ yang seperti itu, tinggalkan saja,” ujar Said di Gedung DPR, Selasa (28/11).
DPP PDIP batal menggelar perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-50 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) yang rencananya dilaksanakan pada 10 Januari 2023. Ketua Bappilu PDIP, Bambang Wuryanto mengakui pertainya semula akan menggelar perayaan HUT di GBK. Namun batal karena lokasi tersebut akan digunakan untuk persiapan Piala Dunia U-20. Sebagai gantinya, HUT ke-50 PDIP akan digelar di kompleks Kemayoran, Jakarta Pusat. “Yang saya dengar, mula-mula kita mau di GBK tapi untuk persiapan U-20, pertandingan U-20, kita geser ke Kemayoran,” kata Pacul di gedung DPR, kemarin.
8. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ada kemungkinan para terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan mendapat keringanan hukuman. Abdul Fickar mengatakan, faktor relasi kuasa atau hubungan atasan dan bawahan dapat membuat hukuman enam terdakwa lebih ringan. Hal ini merujuk Pasal 51 KUHP. “Apakah nanti perbuatan yang enam ini termasuk perintah jabatan Pasal 51? Itu harus dilihat. Jadi, Pasal 51 itu prinsipnya dia tidak dapat dipidana kalau melaksanakan perintah jabatan,” kata Abdul Fickar keterangannya, Selasa (29/11). Menurut Abdul Fickar, dari hasil pengamatannya mengikuti jalannya persidangan, ikatan psikologis antara enam terdakwa yang merupakan bawahan dengan Ferdy Sambo dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.
9. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta Jaksa KPK maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memperhatikan Undang-Undang Tentang Peradilan Militer. Hal ini Agus sampaikan guna menanggapi perintah Majelis Hakim yang memerintahkan Jaksa KPK menghadirkan dirinya sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101. “Ya, iya dong, semuanya kan harus saling (memperhatikan) begitu. Saya yakin kalau misalnya para orang hukum-hukum yang ini pasti ngerti lah,” kata Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/11). Agus menilai pemanggilan dirinya sebagai saksi berdasarkan bukti yang tidak jelas. “Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional,” kata dia. Kuasa hukum Agus, Pahrozi menilai dakwaan Jaksa tendensius. Dia menyoroti soal dugaan proyek heli AW-101 dikorupsi bersama-sama termasuk Agus, padahal tidak ada pernyataan yang menyebutkan Agus menerima langsung hasil korupsi itu.
Kuasa hukum mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Teguh Samudra menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW)-101. Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi AW-101 diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh ditetapkan sebagai terdakwa tunggal. Adapun dugaan Agus menerima sejumlah uang sebelumnya diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan terhadap Irfan. “Klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Teguh dalam keterangan resminya, Selasa (29/11).
10. Survei Charta Politika Indonesia mengungkapkan sebagian besar pemilih tetap memilih Ganjar Pranowo meskipun tak diusung PDIP. Survei menyatakan hanya 5 persen responden yang tidak memilih Ganjar andai tak diusung PDIP. “Sebanyak 87,5 persen responden pemilih PDIP dan Ganjar Pranowo menyatakan tetap memilih Ganjar Pranowo meskipun tidak dicalonkan oleh PDIP,” demikian keterangan tertulis yang dirilis Charta Politika, Selasa (29/11). Pada survei itu, Charta Politika juga mengungkapkan, 31 persen responden enggan memilih PDIP jika tak mengusung Ganjar dan sebanyak 54,5 persen lainnya setia mendukung PDIP meskipun tak mengusung Ganjar.
Hasil survei lembaga Median mencatat tren kenaikan elektabilitas Partai NasDem usai mengumumkan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) mereka untuk maju di Pilpres 2024 mendatang. NasDem deklarasi mengusung Anies sebagai capres pada 3 Oktober 2022 lalu. Sementara survei Median digelar pada 9-17 November atau sekitar sebulan setelah deklarasi oleh NasDem. Berdasarkan hasil surveinya, Median mencatat elektabilitas NasDem berada di angka 7,4 persen. Angka tersebut meningkat tajam dari hasil survei Median pada Maret 2022 yakni sebanyak 4,5 persen. “NasDem naik dari 4,5 persen ke 7,5 persen. Ini naik cukup besar. Hampir dua kali lipat,” kata Direktur Eksekutif Median Rico Marbun dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/11).
11. Presiden Jokowi disambut ribuan warga Suku Dayak saat menghadiri pembukaan Bahaupm Bide Bahana Tariu Borneo Bangkule Rajakng di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/11). Ribuan warga Dayak berpakaian serba merah menyambut kedatangan Jokowi. Setibanya di lokasi acara, Jokowi bertemu dengan Pangalangok Jilah atau Panglima Merah Dayak. Pangalangok Jilah menyematkan topi dan rompi adat Dayak kepada Jokowi. Jokowi masuk ke lokasi acara dan menyalami masyarakat Dayak sambil berjalan ke panggung. Ia rela berjongkok di atas panggung untuk menyalami masyarakat. “Saya sangat senang, sangat terhormat, dapat hadir bersilahturahmi, bertemu, dengan keluarga besar TBBR dalam sebuah pertemuan besar yang sangat mulia pagi hari ini,” kata Jokowi di Pontianak, Selasa (29/11).
12. Ibu Kota Jakarta diprediksi akan tenggelam di tahun 2030 mendatang. Isu ini ramai diperbincangkan saat Presiden AS, Joe Biden menyampaikan pidatonya di Kantor Direktur Intelijen Nasional 27 Juli 2021 lalu tentang pemanasan global yang berdampak pada mencairnya es di kutub sehingga permukaan air laut naik. Istilah tenggelam sesungguhnya bukan menggambarkan Jakarta akan menghilang, melainkan terendam air laut. Hal itu disampaikan Peneliti Ahli Utama dari Pusat Riset Iklim dan Atmosfer (PRIMA), Organisasi Riset Kebumian dan Maritim (ORKM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Eddy Hermawan.
Eddy mengatakan bukan hanya Jakarta, wilayah lain seperti Pantai Utara Jawa (Pantura) juga terancam tenggelam. “Tenggelam hanya satu, localized, itu enggak mungkin. Dan definisi tenggelam pun harus hati-hati sebenarnya, bukan tenggelam betul-betul hilang, tetapi terendam, cuma terendamnya itu semakin luas dan semakin luas,” kata Eddy, Selasa (29/11). Kata dia, Jakarta, Pekalongan dan Semarang, Jawa Tengah, menjadi dua wilayah yang paling terancam. Artinya, Jakarta menempati posisi ketiga sebagai kota yang berisiko tenggelam.
13. Kuasa hukum mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, Sahala Panjaitan, mengklaim jet pribadi yang digunakan kliennya menemui keluarga Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi dibayar oleh Hendra dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra berharap uang itu diganti oleh Sambo. Sahala membantah jet pribadi dibiayai oleh mafia judi. Dia menyebut Hendra membayar Rp 300 juta, sedangkan Ferdy sambo membayar Rp 200 juta.
“Ada framing sekan akan Pak HK ke Jambi itu pakai private jet yang dibiayai oleh mafia judi, itu juga salah tidak benar. Itu yang membayar private jet itu, pake uang dari Pak Sambo Rp 200 juta, dan dari Pak HK keluar Rp 300 juta,” ujar Sahala kepada wartawan, Selasa (29/11). Sahala menyebut, Hendra berharap Sambo mengganti Rp 300 juta yang telah dikeluarkan untuk menyewa jet pribadi. Masalah pembiayaan jet itu disebut telah disampaikan ke Tipikor Bareskrim. “Yang mana pak HK beranggapan atau berharap Pak Sambo akan mengganti itu kembali. Jadi nggak benar itu ada dari mafia,” tuturnya. (HPS)