JAKARTA,REPORTER.ID – DPR telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?” tegas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang tersebut. “Setuju,” jawab peserta sidang diiringi ketukan ketok palu oleh Dasco sebagai tanda persetujuan.
Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna. Namun, kata dia, ada satu Fraksi yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan. “Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini,” jelas Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP. Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Pacul menyatakan, jika pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP. Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian. “Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi,” tegas politisi PDIP itu.