HOT ISU PAGI INI, PANGGUNG ANIES BASWEDAN DI PEKANBARU ROBOH

oleh
oleh

Anies Baswedan baru turun dari pesawat (net)

Isu menarik pagi ini adalah soal panggung yang digunakan Anies Baswedan rapat akbar dengan relawan di Pekanbaru roboh akibat banyaknya relawan naik yang naik ke panggung untuk bersalaman dengan Anies. Waketum Partai NasDem Ahmad Ali terlihat kesal lantaran sejumlah pihak nyinyir soal penggunaan jet pribadi oleh Anies saat safari politik ke sejumlah daerah, ia pun berseloroh apakah Anies naik unta saja ya. Isu menarik lainnya, rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU di gedung DPR, Selasa (6/12) hari ini diprediksi bakal diwarnai kegaduhan. Institute for Security and Strategic Studies ISESS mendesak agar kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Kalimantan Timur diusut melalui Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Polri. Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tiga tahun penjara. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Panggung yang digunakan Anies Baswedan rapat akbar dengan relawan di Pekanbaru roboh, akibat banyaknya relawan naik yang naik ke panggung untuk bersalaman dengan Anies.
Rapat akbar tersebut digelar Partai NasDem Riau di Jalan Gajah Mada, kemarin. Wagub Riau Eddy Natar dan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya ikut hadir dalam acara tersebut. Setiba di lokasi acara, Anies yang diteriaki presiden itu langsung menyapa relawan dan masyarakat. Ia pun turun dari panggung untuk menyalami relawan di barisan depan dari sisi kanan dan kiri panggung. Di saat itulah masyarakat dan relawan mulai naik ke atas panggung. Pembawa acara berulang kali mengingatkan agar relawan yang ada di panggung turun karena sudah melebihi kapasitas. Karena tak kuat menahan beban, panggung pun roboh.

 

2. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali terlihat kesal lantaran sejumlah pihak nyinyir soal penggunaan jet pribadi oleh Anies Baswedan saat safari politik ke sejumlah daerah. Ali mengklaim penggunaan jet pribadi tersebut tak menggunakan uang negara. Ia pun berkelakar, apakah Anies lebih bagus naiki unta saja untuk turun ke daerah. Ia menyebut nyinyiran tersebut tak perlu ditanggapi. “Kenapa harus ditanggapi kan? Masalahnya apa? Memang Anies menggunakan APBN, memang Anies pejabat negara? Ya, Anies naik unta saja bagusnya kalau ke mana-mana. Karena Anies tidak bisa pakai jet pribadi jadi dia cocoknya pakai unta saja bagus,” kata Ali saat dihubungi, Senin (5/12). Ali mengakui NasDem memberikan fasilitas jet pribadi kepada Anies dalam melakukan safari politik dan bertemu relawan di beberapa daerah Sumatera. Menurut Ali, pemberian fasilitas tersebut wajar lantaran Anies calon presiden NasDem. Jet pribadi dipilih karena mempertimbangkan efektifitas waktu perjalanan. “Partai NasDem memfasilitasi perjalanan tersebut karena itu dalam konsekuensi pencalonan Anies oleh Partai NasDem. Jadi apa yang salah ya?” ujarnya.

 

3. Rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU di gedung DPR, Selasa (6/12) hari ini diprediksi bakal diwarnai kegaduhan. Pasalnya, koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menggelar demo besar-besaran menolak pengesahan RUU tersebut. Adapun rencana demo penolakan RKUHP tersebut disampaikan pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum dalam aksi tabur bunga di depan gedung DPR, Senin (5/12).

Menurut Citra, koalisi sipil akan menggelar demo lebih besar jika DPR dan pemerintah tak kunjung mencabut rencana pengesahan RKUHP di Paripurna, Selasa (6/12). “Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKUHP sampai besok,” katanya. Dalam aksinya hari ini, koalisi sipil menolak sejumlah pasal yang dianggap masih bermasalah dalam RKUHP. Mereka juga mengkritik DPR dan pemerintah yang dianggap terburu-buru soal rencana pengesahan RUU tersebut. Menurut Citra, pemerintah dan DPR tidak transparan serta tak melibatkan publik dalam membahas RUU tersebut.

 

Koalisi masyarakat sipil menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam draf RKUHP terbaru. Berdasarkan keterangan yang diterima Senin (5/12), ada sejumlah aturan bermasalah di RKUHP. Diantaranya, terkait pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pasal soal hukuman mati, larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, pasal soal contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan. Kemudian, soal kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RKUHP, larangan unjuk rasa, aturan soal pelanggaran HAM berat, meringankan ancaman bagi koruptor, dan soal korporasi sulit dihukum.

 

4. Menko Polhukam Mahfud MD tak mau bicara banyak soal demo penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12). Mahfud mengklaim proses pembuatan RKUHP sudah sesuai prosedur. Menurutnya, terdapat mekanisme yang bisa diambil bagi masyarakat yang tak setuju dengan undang-undang tersebut. “Ndak ada respons, kita lihat saja antisipasi. Masa begitu terus? Ya disahkan sudah ada prosedurnya, bagi yang tidak setuju, ada mekanismenya, silakan saja,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin (5/12).

Menkumham Yasonna Laoly angkat suara soal penolakan terhadap rencana pengesahan RKUHP menjadi UU dalam sidang Paripurna DPR. Yasonna menyadari RKUHP tak bakal 100 persen disetujui oleh semua pihak. Yasonna bilang semua pihak bisa melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika menolak RKUHP. “Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat saja di Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna di DPR, Senin (5/12).

 

5. Institute for Security and Strategic Studies ISESS mendesak agar kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Kalimantan Timur diusut melalui Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Polri. Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai hal itu diperlukan agar pengusutan kasus dugaan suap tersebut dapat lebih cepat terungkap. Bambang juga mengkritik langkah Polri yang justru lebih memilih mencari Ismail Bolong ketimbang berfokus pada LHP dari Propam. Pasalnya, kata dia, LHP yang diterbitkan Propam itu merupakan bukti formil penyelidikan yang telah dilakukan Polri dalam kasus itu.

 

6. Kompolnas soroti sejumlah kasus Perwira Tinggi (Pati) Polri bermasalah tetapi masih belum dipecat.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengklaim pihaknya terus mengawasi pelaksanaan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat masalah. Ia mengaku Kompolnas terus memberikan saran kepada Polri. “Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Senin (5/12).

 

7. Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tiga tahun penjara. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan Majelis Hakim MA menyatakan Munarman dihukum tiga tahun. Hal ini sebagaimana putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama. “Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi saat dihubungi awak media, Senin (5/12).

 

8. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi agar Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman dalam proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang ringan. “Kami rekomendasikan Richard sebagai justice collaborator sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman,” ujar Susilaningtyas saat dihubungi, Senin (5/12). Susilaningtyas juga menyebutkan, dalam rekomendasi dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa. Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi LPSK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

9. Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mengantarkan langsung undangan pernikahannya kepada mantan Presiden SBY di Cikeas, Jawa Barat, Sabtu (3/12). “Iya benar (diundang Kaesang). Undangan diantar langsung oleh Mas Kaesang dan diterima langsung oleh Pak SBY,” ungkap Andi, Senin (5/12). Andi mengungkapkan, SBY bakal menghadiri pernikahan anak bungsu Presiden Jokowi Widodo, Kaesang Pangarep. Menurutnya, SBY masih mengingat kehadiran Kaesang saat almahrum Ani Yudhoyono meninggal. “Pak SBY juga masih ingat Mas Kaesang ikut sholat jenazah almahrumah ibu Ani dulu. Karena itu Pak SBY langsung menyampaikan kesediannya untuk hadir dalam resepsi pernikahan Mas Kaesang di Solo,” tuturnya.

 

10. Menteri BUMN menegaskan, gosip yang menyatakan dirinya akan maju dalam pemilihan Ketua Umum (Ketum) PSSI tahun depan adalah asumsi yang terlalu dini. Hal tersebut Erick sampaikan secara tiba-tiba usai menjawab pertanyaan soal peluang Ganjar Pranowo-Erick Thohir di Pilpres 2024. “Nanti digosipin lagi ini PSSI manuver. Semua itu asumsi-asumsi terlalu dini. Itu asumsi-asumsi yang terlalu dini ya,” ujar Erick di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Erick mengaku belum ada pihak yang menawarkan dirinya untuk maju sebagai calon Ketum PSSI. Menurutnya, harus ada dorongan dari voters atau pemilik suara untuk maju jadi calon ketua umum PSSI. “Ya kalau dorongan kan secara media. Kalau voters kan beda. Kalau media kan memberitakan, kalau di lapangan belum tentu. Nah medianya positif atau enggaknya kan belum tahu ya kan. Yang paling penting kita fokus (bekerja),” tuturnya. Erick lalu memamerkan prestasinya dalam menyelamatkan sepak bola Indonesia setelah Tragedi Kanjuruhan. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id