Kegiatan TNI di Pulau Widi, Maluku Utara (net)
Isu menarik pagi ini adalah lelang Kepuauan Widi di Malukun Utara jadi sorotan tajam karena dinilai melenceng dari amanat UUD 1945. Yang jelas, TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha mengerahkan prajurit untuk mengamankan kepulauan milik Indonesia tersebut. Isu lainnya, seluruh fraksi di DPR setuju RKUHP disahkan jadi UU namun satu orang anggota dari Fraksi PKS walk out. Demonstrasi tolak KUHP yang dilakukan koalisi masyarakat sipil di depan Gedung DPR, dibubarkan polisi. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyarankan, pihak yang tak puas pengesahan RKUHP,ajukan judicial review ke MK.
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan KUHP yang baru saja disahkan di DPR akan efektif berlaku tiga tahun lagi. Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong diam-diam mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap tambang ilegal di Kaltim, Selasa (6/12). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah lakukan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi bermasalah. Prabowo Subianto kaget saat ditanya soal peluang partainya kembali berkoalisi dengan PKS pada Pilpres 2024. Berikut isu selengkapnya.
1. Pelelangan Kepulauan Widi, Maluku Utara agar ada investor yang mengembangkan kepulauan tersebut dinilai tak sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945. Direktur Eksekutif Jala Ina, Maluku Muhammad Yusuf Sangadji mengatakan seharusnya pemerintah menjamin setiap jengkal wilayah NKRI untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Menurutnya, jika Kepulauan Widi jatuh ke tangan investor, maka bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 tentang bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Pengalaman di berbagai kasus, setelah privatisasi, masyarakat lokal dilarang mengakses bukan saja di darat tapi akses mereka pada sumber daya pesisir dan lautnya pun dibatasi. “Konsep ini hanya menguntungkan sebagian pihak saja dalam hal ini korporasi. Sementara di kalangan masyarakat, konflik sosial semakin mungkin terjadi,” kata dia, Selasa (6/12).
2. TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha mengerahkan prajurit satu satuan setingkat peleton (SST) untuk mengamankan Kepulauan Widi dengan mengibarkan bendera merah putih dan mengecat rumah warga yang tinggal di pulau yang masuk wilayah Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) dengan warna merah putih. Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul mengatakan pengibaran bendera itu untuk kembali menegaskan bahwa Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan. “Seperti kita ketahui salah satu situs asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual,” kata Romy, Selasa (6/12).
Romy merespons isu viral Pulau Widi akan dilelang di salah satu situs Sotheby’s Concierge Auctions Amerika Serikat. Menurut dia, Kepulauan Widi berada di wilayah Konservasi Terumbu karang, bakau dan ikan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020. Dandim 1509/Labuha mengatakan, seusai dengan Undang-Undang yang berlaku sudah menjelaskan bahwa wilayah Indonesia tidak bisa dijualbelikan hanya bisa untuk dikelola secara berkala dan berizin resmi. “Kami dari TNI AD akan mengamankan Aset Milik Negara dan perlu kita turun tangan karena ini masalah kedaulatan negara, kita berharap tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini,” ujar Letkol Romy Parnigotan Sitompul.
Namun seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian menyebut lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara di situs Sotheby’s Concierge Auctions untuk menarik investor. Menurut Tito pengembang Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII), kondisinya sedang kekurangan modal. Oleh karena itu, perusahaan tersebut menawarkan kerja sama investasi lewat pelelangan. “Dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/12). Tito mengatakan hal itu boleh-boleh saja. Menurutnya, banyak model investasi seperti itu yang telah dilakukan di Indonesia.
Menko Marves Luhut Panjaitan buka suara soal isu penjualan Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara di salah satu situs penjualan real estat asing. Ia mengatakan informasi penjualan tersebut tidak benar alias hoaks. “Tidak ada itu. Kan saya sudah pernah kasih statemen dari deputi saya. Tidak ada semua, kita tahu itu,” kata Luhut saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (5/12).
Kemendagri mengatakan Pemprov Maluku Utara akan membekukan izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) karena diduga melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby’s Concierge Auctions.
“Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Senin (5/12). Safrizal mengatakan, PT LII pernah teken nota kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015. Perusahaan tersebut berjanji membangun kawasan pariwisata di Kepualauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun. Meski demikian, PT LII tak melakukan pembangunan apa pun hingga saat ini. Safrizal menduga, perusahaan itu sebagai broker dan mendaftarkan Kepulauan Widi di situs lelang.
3. Seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, Selasa (6/12). Namun ada 1 anggota DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis yang walk out dari ruang rapat paripurna setelah terlibat perdebatan sengit dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang. Dasco semula menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pengesahan RKUHP. Hanya ada beberapa catatan, salah satunya dari Fraksi PKS. “Menurut hasil laporan dan pemantauan kami seluruh fraksi di Komisi III telah setujui keputusan tingkat I namun ada beberapa catatan dari fraksi PKS,” kata Dasco dalam rapat.
4. Revisi KUHP yang baru disahkan DPR dan pemerintah menjadi UU lewat Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12) menuai penolakan. Tidak hanya di Jakarta, aksi penolakan juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, seperti Aceh, Medan, Surabaya, Denpasar – Bali, Makassar, dan lain-lain. Penolakan terjadi karena ada sejumlah pasal bermasalah, pemerintah dan DPR dianggap tidak terbuka dalam proses pembahasan. Di Jakarta, demonstrasi tolak KUHP yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil di depan Gedung DPR, Selasa (6/12), dibubarkan polisi, padahal massa pendemo berencana akan melakukan demo sampai malam. Berdasarkan pantauan, koalisi masyarakat sipil akhirnya membubarkan diri setelah mendapat dua kali peringatan dari kepolisian lewat pengeras suara. “Dimohon untuk membubarkan diri,” kata salah seorang anggota Polri. Selain itu, mereka juga beberapa kali didatangi langsung oleh kepolisian dimintai hal serupa. Koalisi sempat meminta aksi dilanjutkan, tetapi polisi mengingatkan mereka untuk membubarkan diri. Mereka diizinkan sholat Magrib namun harus membubarkan diri setelah itu. Akhirnya mereka bubar sekitar pukul 18.45 WIB.
Di Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bentangkan spanduk berukuran besar di kantor DPRD. Di Surabaya, massa pendemo mengingatkan kepada masyarakat bahwa Revisi KUHP yang baru saja disahkan menjadi UU bisa menyasar siapa saja di kemudian hari. Di Denpasar, Bali, sejumlah aktivis dari Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier), Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal), dan Walhi melakukan unjuk rasa di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali. Mereka menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali kirim surat ke DPR agar mencabut seluruh pasal karet karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. LBH Makassar menilai proses pembuatannya saja sudah tidak demokratis, disahkan dengan tidak mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat sipil.
Menkumham Yasonna Laoly merespons anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang walk out dari rapat paripurna DPR untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU di gedung DPR/MPR, Selasa (6/12). Yasonna menilai perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang lumrah. Apa yang dilakukan kader PKS itu menurutnya upaya yang sah dalam sistem demokrasi di Indonesia. “Ya sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan, itu sah. Tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah, ya kan. Itu mekanisme demokrasi,” kata Yasonna dalam konferensi pers usai rapat paripurna. Politisi PDIP ini mengatakan, dalam hal pengesahan produk hukum ini, PKS telah menyampaikan kesepakatan dengan sejumlah catatan dan catatan itu akan menjadi bahasan dalam diskusi pemerintah dengan DPR.
5. Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang resmi disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR, Selasa (6/12), akan efektif berlaku tiga tahun lagi. Dia menjelaskan, selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga masyarakat umum. “Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini kita akan lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain,” kata Yasonna dalam konferensi pers di gedung DPR, kemarin. Ia mengklaim waktu tiga tahun itu cukup banyak bagi pemerintah dan tim khusus dalam melakukan sosialisasi ke para pemangku kepentingan, termasuk akademisi.
6. Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengecam keputusan pemerintah dan DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU yang dinilai masih memuat sejumlah pasal kontroversial. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritik DPR dan pemerintah karena pengesahan RUU tersebut dinilai terburu-buru dan tak melibatkan partisipasi publik. Menurut Isnur, sejumlah pasal dalam RKUHP akan membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri. “Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri,” kata Isnur dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pemerintah dan DPR mencabut demokrasi melalui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ninik menilai RKUHP masih mengandung banyak pasal bermasalah terkait kebebasan pers. Menurutnya, pasal-pasal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan berpotensi memberangus kebebasan pers. “Rasanya pemerintah tidak berkomitmen pada demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan, sudah disepakati sebagai salah satu bentuk kita bernegara, pemerintah dan DPR sendiri yang akan mencabutnya,” kata Ninik dalam diskusi daring Aliansi Jurnalis Independen, kemarin.
Menurut Ninik, kebebasan pers merupakan bentuk demokrasi paling praktis. Ia menyayangkan pemerintah dan DPR menghempaskan demokrasi dengan tak mempedulikan kebebasan pers dalam RKUHP. Dijelaskan, Dewan Pers sebelumnya telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RKUHP. Mereka menawarkan gagasan untuk reformasi sejumlah pasal RKUHP demi kebebasan pers dan demokrasi. “Poin ketiga yang kita sampaikan kepada Presiden, secara substantif RKUHP masih membatasi kemerdekaan pers dan potensi kriminalisasi karya jurnalistik,” ujarnya.
Pengacara publik dari LBH Jakarta Charlie Meidino Albajili menyatakan pemerintah dan DPR tak mempunyai iktikad baik dan menipu rakyat dengan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU di tengah gelombang penolakan. “Dulu ini ditunda pembahasannya karena dibilang ada penolakan dari masyarakat, tapi sekarang penolakan tetap jalan, dan pasal yang dulu dikritisi di Reformasi Dikorupsi (2019) tetap ada. Jadi ini pemerintah sebenarnya sedang menipu rakyatnya,” kata Charlie, Selasa (6/12). Menurut Charlie, RKUHP yang telah disahkan menjadi UU cacat prosedur karena partisipasi masyarakat tidak diakomodasi dengan baik dan penuh. Akibatnya, substansi yang termuat dalam peraturan pidana baru itu sangat berbahaya bagi demokrasi dan masa depan bangsa.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan pihak yang menentang sejumlah pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang resmi disahkan menjadi UU pada Selasa (6/12) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pacul menilai upaya tersebut merupakan langkah paling sesuai yang bisa dilakukan masyarakat usai pengesahan RKUHP. Ia mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan aksi demonstrasi. “Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” kata Pacul dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Selasa (6/12). Pacul mengatakan pengesahan RKUHP telah melalui proses jalan panjang sejak 1963 silam. Ia pun menilai produk hukum ini tak lantas sempurna. Pacul mengajak sejumlah pihak untuk berdiskusi pasal per pasal dalam UU baru ini.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan pernyataan pemerintah dan DPR yang menyarankan warga untuk menggugat RKUHP ke MK jika tidak setuju dengan pasal-pasal di dalamnya sulit diterima. Ia pesimistis hakim MK akan menerima gugatan dan mengambil putusan yang objektif. Karena hakim MK dibayang-bayangi ketakutan dipecat jika putusannya tidak sesuai dengan kehendak pemerintah dan DPR. “Soal RKUHP, Wamenkumham bilang kalau enggak setuju bawa aja ke MK. Nah MK-nya udah kayak gini gimana dong? Mereka akan mikir seribu kali kalau nanti mereka menyebut pasal pasal di RKUHP itu inkonstitusional karena takut ‘Diaswantokan’,” kata Bivitri lagi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa dengan KUHP baru karena mengurangi vonis seumur hidup bagi koruptor yang berkelakuan baik di penjara. MAKI akan menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi. “Prinsipnya apapun yang sudah disahkan oleh pemerintah-DPR aku menghormati sebagaimana menghormati putusan hakim. Tapi memang ini mengecewakan, apapun kita ini kan pemberantasan korupsi sedang digalakkan dan kemudian menjadi ‘musuh bersama’. Tapi tiba-tiba ini palu godam menjadikan hukuman seumur hidup bisa dianulir dengan kalimat berkelakuan baik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (6/12). Boyamin mengatakan berkelakuan baik itu harusnya hanya berlaku untuk penjahat umum. Dia menyebut, aturan itu tidak bisa berlaku bagi koruptor. “Berkelakuan baik itu mestinya untuk penjahat umum itu bisa diberikan reward. Tapi korupsi ini kan ‘kejahatan intelektual’ hanya orang pintar dan punya kesempatan dan kekuasaan aja yang bisa korupsi,” katanya.
7. Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong diam-diam mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/12). Berdasarkan sejumlah sumber, Ismail masuk melalui pintu yang terletak di basement parkiran Gedung Bareskrim Polri. Ismail tiba sejak pukul 11.30 WIB. Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Pipit menyebut saat ini Ismail tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Iya betul (hadir). Sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat. Kendati demikian, Pipit belum menjelaskan lebih lanjut apakah Ismail Bolong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka.
Kemarin Ismail Bolong diperiksa di Bareskrim Polri lebih dari 12 jam. Ia tidak ikut meninggalkan gedung Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada Rabu (7/12) dini hari. Ismail Bolong menjalani pemeriksaan penyidik soal dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur sejak Selasa (6/12) siang. Menurut pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Ismail tidak kunjung keluar hingga Rabu (7/12) pukul 01.15 WIB. Sementara tim kuasa hukumnya lebih dahulu meninggalkan kawasan Mabes Polri sejak pukul 00.45 WIB. Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, beralasan kliennya tidak ikut bersama rombongan lantaran masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, dia tidak menjawab secara tegas mengapa pemeriksaan tetap dilakukan tanpa pendampingan dari pihak pengacara.
8. Lahar dingin erupsi Semeru telah menimbun Jembatan Limpas di Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Candipuro, Kabupaten Lumajang. Akses warga desa setempat terutup. Akibat timbunan lahar dingin tersebut, sekitar 470 jiwa di Dusun Sumberlangsep terisolir. Mereka kini telah dikumpulkan di titik kumpul. Petugas dari BPBD maupun Basarnas juga telah bersiaga untuk melakukan evakuasi. Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, debit lahar dingin Semeru terus meningkat, bahkan lebih besar dari kejadian erupsi sebelumnya. “Saya di Desa Jugosari untuk memantau langsung masyarakat disini, lahar dingin ini lebih besar dari sebelum-sebelumnya. Dari tadi pagi pak kepala desa sudah stand by untuk memantau masyarakat yang di sebelah sana di Dusun Sumberlangsep, sekarang tidak ada pilihan (akses) jembatan harus tutup,” kata Thoriq, Selasa (6/12).
9. Ferdy Sambo hari ini dihadirkan di sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sambo dihadapkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa. Sejatinya, Putri Candrawathi yang harusnya bersaksi lebih dulu. Namun, karena pengacara meminta pemeriksaan Putri digelar tertutup maka Sambo dulu yang akan bersaksi. “Kalau begitu, untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri, gitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” kata hakim ketua Wahyu Iman dalam sidang, Selasa (6/12) kemarin. Sidang akan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12), sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini, Eliezer bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Kombes Susanto Haris marah karena telah dibohongi atasannya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kemarahan tersebut disampaikan Susanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.”Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong,” ketus Susanto menjawab pertanyaan majelis hakim soal perasaannya telah dibohongi Sambo. Susanto tidak diproses hukum terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Ia hanya disanksi etik dengan hukuman demosi tiga tahun. “Saya patsus [ditempatkan khusus] 29 hari dan demosi tiga tahun,” kata Susanto sembari menangis.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer tidak melibatkan orang lain dalam kesaksiannya. Sambo meminta Richard Eliezer yang sudah mengaku menembak Brigadir J tidak melibatkan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dalam kasus ini. “Kalau dia yang menembak Yoshua, jangan libat-libatkan istri saya. Jangan libat-libatkan Ricky, Kuat,” ujar Sambo kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (6/12). Pernyataan Sambo ini sekaligus merespons kesaksian Richard Eliezer yang menyebut pernah melihat sosok perempuan menangis keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan. Sambo mengatakan, hal tersebut tidak benar dan ia akan menanyakan secara langsung apakah itu cerita yang dikarang Richard Eliezer atau orang lain. “Kita juga tanyakan di persidangan, siapa yang nyuruh dia ngarang-ngarang seperti itu,” kata Ferdy Sambo.
10. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyebut 13 perusahaan asuransi bermasalah tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi. “Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (6/12).
11. Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai, mustahil Partai Gerindra bersedia bergabung dengan Koalisi Perubahan yang dimotori Nasdem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut dia, tidak mungkin Gerindra mau mengajukan kadernya sebagai calon wapresnya Anies Baswedan, sosok yang digadang-gadang menjadi capres Koalisi Perubahan. “Tawaran Partai Nasdem agar Partai Gerindra bergabung dalam koalisi perubahan serta meminta Prabowo Subianto mengajukan kader Partai Gerindra sebagai cawapres bagi Anies Baswedan merupakan sebuah tawaran sangat mustahil dipenuhi,” kata Bawono, Selasa (6/12). Sebab, sudah sejak lama Gerindra mengumumkan ketua umumnya, Prabowo Subianto, hendak mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2024. Keputusan ini sudah bulat dan tak bisa diganggu gugat. Gerindra pun diprediksi bakal berkoalisi dengan partai yang bersedia mengusung Prabowo sebagai presiden. Sementara, koalisi Nasdem, Demokrat, dan PKS kekeh mencalonkan Anies Baswedan.
12. Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto kaget saat ditanya soal peluang partainya kembali berkoalisi dengan PKS pada Pilpres 2024. Dia juga mengaku belum mempelajari peluang Gerindra akan rujuk dengan PKS. “Oh iya? Saya belum pelajari itu,” kata Prabowo singkat di kompleks parlemen, Selasa (6/12). Saat ditanya lebih lanjut soal peluang partainya jika masuk ke koalisi pendukung Anies Baswedan, Prabowo tak berkomentar banyak, ia kembali mengaku belum mempelajari soal itu. Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan menggenjot elektabilitas Prabowo Subianto mulai Januari 2023 guna menghadapi Pemilu dan Pilpres 2024. Ia merespons elektabilitas Prabowo yang dinilai stagnan dalam sejumlah survei pencalonan presiden. Menurut Dasco, Gerindra akan memanfaatkan sisa waktu hingga 2024 untuk menaikkan elektabilitas Prabowo sebagai capres dengan menyiapkan sejumlah program. “Dengan memanfaatkan sisa waktu ya kami dari partai Gerindra tentunya akan memanfaatkan sisa waktu untuk meningkatkan elektabilitas capres yaitu Pak Prabowo dan akan mulai start di awal Januari 2023,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (6/12). (HPS)