Prof. Gayus Lumbuun (net)
JAKARTA, REPORTER.ID — Mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun menyesalkan pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang angkat tangan bila harus melenyapkan makelar kasus (markus) di pengadilan. Gayus mengingatkan, penegak hukum harus berupaya keras dan tidak boleh lembek dalam memerangi makelar perkara atau makelar kasus, jangan sampai mereka berdaulat di Indonesia.
“Sebagai mantan Hakim Agung dan mantan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang MA, saya sangat menguatirkan apabila betul-betul MA angkat tangan dan menyatakan tidak mampu lagi memberantas kejahatan di lingkungan peradilan atau judicial corraption, maka akan terjadi kejahatan yang berdaulat,” kata Gayus Lumbuun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/12).
Istilah kejahatan yang berdaulat diutarakan oleh pakar kriminolog UI, Prof Ronny Nitibaskasa. Gayus meminta MA harus optimis melawan mafia perkara dalam keadaan apapun. Karena bila tidak, maka keadaan akan sangat mengerikan. ‘’”Hal itu sebagaimana yang dikuatirkan teori kriminologi, hukum dan sosial yang mengatakan, kejahatan harus dilawan sekuat tenaga dan tidak ada kata menyerah supaya jangan kejahatan berdaulat,” tegas Gayus Lumbuun.
Gayus meminta agar MA optimis dalam melawan kejahatan di lembaganya. Apapun yang terjadi, makelar kasus harus diperangi dan ditumpas karena merugikan masyarakat dan negara. Sebagai penegak hukum, MA tidak boleh menyerah dan kompromi terhadap markus.
“Ini sudah hands up, sudah angkat tangan, tidak seharusnya disampaikan, harus optimis memberantas kejahatan,” tegas Gayus Lumbuun.
Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Sunarto mengaku sulit menghilangkan makelar kasus (markus) di lembaganya. Menurutnya, yang paling mungkin dilakukan MA adalah mempersempit ruang gerak markus. “Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, nggak bisa. Tapi meminimalisir markus, insyaallah akan kita lakukan,” kara Sunarto kepada wartawan di Gedung MA Jakarta Pusat, Jumat (9/12) lalu. (HPS)