Logo Partai Kebangkitan Nusantara (net)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) besutan I Gede Pasek Suardika akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan presiden. Rencana itu diungkapkan Waketum PKN Rio Ramabaskara kepada wartawan, kemarin. “Atas arahan Ketum, kami telah membentuk Tim untuk mengajukan uji materi soal syarat calon Presiden. Karena secara terang jelas dan nyata hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang baru dihilangkan dalam UU Pemilu ketika dilakukan serentak, ” kata Rio Ramabaskara didampingi Ketum Ksatria Muda Nusantara (KMN) Eko Prabowo. KMN merupakan organisasi sayap pemuda PKN.
Menurut Rio, arahan ketua umum Gede Pasek Suardika dengan tegas meminta tim serius menyiapkan konsep dan materi permohonannya agar peluang putra putri Nusantara yang kesulitan kendaraan politik bisa diatasi. “Kalau melihat pemaparan Ketum kami, maka sangat optimis uji materi ini akan dikabulkan oleh hakim MK. Karena sangat berbeda sekali legal standing dan alasan alasan permohonan dibandingkan yang sudah pernah dimohonkan. Kebetulan pengalaman ketum Kami di Komisi 3 DPR RI cukup membantu mengkonstruksi kan kemana uji materi ini dilakukan, ” kata Rio, advokat asal NTB tersebut.
Menurut rencana, awal tahun depan gugatan tersebut akan dimasukkan setelah semua kajian secara komprehensif dan putusan putusan MK sebelumnya dipelajari. “Sangat beda konstruksinya, jika. Majelis hakim MK obyektif maka sangat yakin akan dikabulkan. Mohon doa restu dan dukungan para penggiat Demokrasi agar perjuangan ini dilancarkan, ” katanya.
Dijelaskan nya PKN hadir ingin menjadi alternatif perjuangan politik bagi putra putri Nusantara yang tersumbat dan tidak bisa berkompetisi akibat kuatnya oligarki di parpol lama. Sehingga perjuangan uji materi ini nanti dikhtiarkan agar banyak potensi tampil dan masyarakat disuguhi alternatif pilihan. “Juga untuk para kandidat yang sudah berjalan tapi belum ada kepastian kendaraan bisa terbantukan jika permohonan PKN dikabulkan. Dari 17 parpol yang disahkan sebagai peserta Pemilu 2024, hanya PKN, Gelora dan Buruh saja punya legal standing seperti yang dianalisa dan diarahkan ketum kami, ” kata Rio Ramabaskara. (HPS)