Rusmin Effendy (net)
JAKARTA, REPORTER.ID – Warga Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menilai, kinerja mantan Ketua RW 016, Santoso Halim buruk sehingga pencopotannya dinilai wajar. Kata mereka, pencopotan Santoso sudah melalui mekanisme dan prosedur. “Selama menjabat sebagai RW 016, Santoso Halim telah melakukan kebijakan yang blunder tanpa koordinasi dengan RT maupun persetujuan warga. Salah satunya adalah mengatasnamakan warga membatalkan pembangunan tanggul pengaman pantai NCICD Fase A Segmen Pantai Mutiara. Inilah yang membuat kemarahan warga yang berujung mosi tidak percaya dan menyampaikan aspirasi ke lurah,” ujar juru bicara warga Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Rusmin, sejak menjabat sebagai RW 016, Santoso Halim seringkali mengambil kebijakan atas nama warga, tanpa berkoordinasi dengan RT maupun warga setempat. “Saat dilakukan sosialisasi terkait pembangunan tanggul bersama para ketua RT, dia sendiri tidak datang. Jadi, tanpa sepengetahuan warga dia mengklaim dan membuat surat penolakan atas nama warga agar pembangunan tanggul dibatalkan,” kata dia.
Dia menjelaskan, jika memang Santoso Halim sebagai Ketua RW memiliki kinerja yang baik, tidak mungkin ada mosi tidak percaya dari warga masyarakat dan ketu RT. “Logikanya kan sederhana, karena tidak memiliki kinerja yang baik dan mengayomi masyarakat, maka dilakukan mosi tidak percaya yang kemudian di copot dari jabatannya sebagai ketua RW,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Lurah Pluit Sumarno mengakui, pemecatan ketua RW 016 sudah melalui mekanisme dan prosedur, termasuk mendengar aspirasi masyarakat karena ada mosi tidak percaya. “Pencopotan itu kan sesuatu yang wajar saja berdasarkan Pergub 22/2022 tentang RT/RW. Semua ada proses dan mekanisme serta pertimbangan. Semua tahapan itu sudah dilakukan mulai dari peringat lisan, imbauan sampai peringat tertulis melalui surat. Kalau tidak terima dengan pencopotannya, silakan ke ranah hukum,” tegas dia.
Terkait pembangunan tanggul pengaman pantai itu sendiri, lanjut dia, merupakan hasil perjuangan warga, para ketua RT dan RW lima tahun lalu. Apalagi pembangunan itu untuk mengantisipasi agar warga tidak kebanjiran seperti sebelumnya yang dilakukan secara bertahap dengan anggaran sekitar Rp. 60 miliar. “Jadi, patut diduga kok bisa seorang ketua RW yang begitu arogan tanpa persetujuan warga mengirim surat meminta pembatalan pembuatan tanggul,” tegas dia.
Selain itu, lanjut Rusmin, usai pencopotan sebagai Ketua RW 016, Santoso Halim memberikan pernyataan yang nyeleneh dan menuding terjadi praktik pungli. “Saya meminta klarifikasi dan meluruskan pernyataan Santoso Halim. Yang melakukan pungli itu siapa, bisa dibuktikan secara hukum nggak. Jangan cuma menebar fitnah tanpa alasan yang jelas. Sama saja menebarkan hoax dan bisa terkena Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Jadi harus jelas dulu persoalannya,” kata dia.
Rusmin juga mempersoalkan pernyataan anggota Komisi A DPRD DKI dari F-PDIP Dwi Rio Sambodo yang meminta masalah pungli agar diusut. “Sebagai wakil rakyat harusnya turut dan melihat secara langsung apa yang dilakukan Ketua RW 016. Dia dicopot karena memiliki track record yang buruk. Jadi, tidak ada kaitan antara pemecatannya dengan pungli. Pungli itu hanya pengalihan isu yang sengaja dibuat seolah-olah dia sudah bekerja dengan baik. Semua sudah ada mekanisme dan prosedur. Jadi, sebagai wakil rakyat harus mendapatkan fakta yang berimbang bukan dari satu pihak,” ujarnya.
Menjawab tentang langkah-langkah ke depan, Rusmin menjelaskan, saat ini sedang mempelajari kasus ini secara serius. “Sudah ada bukti-bukti hukum yang valid untuk menjerat Ketua RW. Ya, kita lihat saja perkembangan nanti apa yang akan kita lakukan,” tegas Rusmin.