HOT ISU PAGI INI, PEMERINTAH USUL BIAYA HAJI 2023 NAIK JADI RP 69 JUTA

oleh
oleh

Menteri  Agama Yaqut Cholil Qoumas  (net)

Isu menarik pagi ini, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2023 yang harus dibayarkan calon jemaah haji menjadi sebesar Rp69 juta. Isu menarik lainnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi sebut Ridwan Kamil kandidat Capres Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali bicara soal OTT yang sering dilakukan KPK. Menurut  Luhut, OTT dapat ditekan dengan adanya digitalisasi belanja pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan info gerakan bawah tanah yang ingin mempengaruhi vonis Sambo. Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menekankan, pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji menjadi sebesar Rp69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun. “Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi BIPIH Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).

Artinya, biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan hanya Rp35 juta. Yaqut beralasan kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

 

2. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masuk dalam bursa calon presiden di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Menurut Awiek, nama Ridwan Kamil termasuk dalam beberapa nama yang dipertimbangkan KIB. “RK kan memang salah satu tokoh yang dimonitor KIB untuk diusung di pilpres selain tokoh-tokoh lainnya,” ucap Awiek merespons Ridwan Kamil yang kini menjadi kader Partai Golkar, Kamis (19/1). Sebagai partai pengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat 2018, Awiek mengaku tak mempermasalahkan keputusan RK bergabung ke Golkar. Karena hal itu hak politik sepenuhnya Ridwan Kamil. “Ini hak politik karena beliau sebelumnya memang belum berpartai. Saat pilgub diusung berpasangan dengan kader PPP yakni Pak Uu,” ucap Awiek.

Sementara itu, usai resmi mengumumkan Ridwan Kamil sebagai kadernya, Golkar menyebut Gubernur Jawa Barat itu berpeluang kembali maju di Jabar atau DKI Jakarta. Sementara soal peluang di pilpres akan menjadi keputusan bersama di KIB. Sebab, Golkar masih ingin mengusung Airlangga Hartarto. “Jika nanti di tahun 2024 elektabilitas beliau tinggi, tentu kami tidak akan ragu mencalonkan beliau sebagai calon gubernur dari Partai Golkar untuk Provinsi Jawa Barat. Atau bahkan mungkin untuk Jakarta,” kata Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Ace Hasan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/1) kemarin.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah tidak lagi berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia mengatakan, sejak 2018 dirinya sudah tidak lagi menjadi ASN, oleh karena itu bisa menjadi kader partai Golkar. “Waktu pilwalkot, aturan pemilunya itu adalah cuti dari ASN. Akan tetapi, ketika pilgub aturannya berubah,” ujar Ridwan Kamil, kemarin. Dia menjelaskan, pada 2018 lalu, KPU memintanya agar menanggalkan status ASN dan ia mematuhinya.
“Peraturan KPU-nya berubah, semua ASN harus mundur. Saya, kan, ASN dosen ITB. Saya keluar mundur enggak jadi ASN,” tuturnya.

 

3. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sering dilakukan KPK dalam memberantas korupsi. Luhut mengungkapkan, OTT dapat ditekan dengan adanya digitalisasi belanja pemerintah. Hal ini, kata Luhut, mampu menekan angka korupsi sehingga tidak ada lagi OTT ke depan. “Jadi dengan itu kita lakukan digitalisasi, kita akan mengurangi korupsi. Dan kita tidak mau melihat ada OTT ke depan. Kenapa? Negara yang bermartabat tentu punya ekosistem yang baik,” kata Luhut kepada kepala daerah pada Rakornas Kepala Daerah, Kamis (19/1).

Luhut juga menyinggung pernyataannya tentang OTT beberapa waktu lalu. Dia tidak ingin melihat lagi adanya OTT bukan bermaksud untuk memperlancar praktek korupsi. Tapi, kata Luhut, ia tidak ingin negara hebat seperti Indonesia yang penuh puja puji masih ada banyak OTT. Banyaknya OTT menandakan masih terus banyaknya pejabat tinggi yang terlibat kasus korupsi. “Jadi jangan salah mengerti kalau pemerintah atau kami tidak ingin melihat OTT bukan karena itu, kami tidak ingin negara yang begitu hebat dipuja-puji orang masih ada OTT karena ekosistem kita tidak bagus,” tutur dia.

Lebih lanjut Luhut meyakini digitalisasi di semua layanan termasuk di internal pemerintahan akan mengurangi tingkat korupsi di Indonesia. Ia pun meminta kepala daerah terus memperbaiki layanan pemerintahannya. Seperti diberitakan, saat bicara di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut OTT membuat citra negara menjadi buruk. Luhut mengaku yakin digitalisasi pada berbagai sektor akan membuat OTT tindak pidana korupsi tidak lagi terjadi.

Sebelumnya juga diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu pada Kamis (5/1). Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/1), Mahfud mengatakan, pihaknya dan Firli Bahuri sepakat KPK akan tegak lurus pada hukum. “Pemberantasan korupsi tak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik dan opini publik. Siapa pun yang diduga terlibat korupsi harus diproses dan ditindak dengan tegas. Kalau ada dua alat bukti yang cukup bisa langsung disidik,” ujar Mahfud saat itu. Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Firli, OTT harus dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia. “Mengingat tugas tugas KPK diwaktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” ucap Firli.

 

4. Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendapatkan informasi soal gerakan bawah tanah yang tarik menarik soal nasib vonis Ferdy Sambo.
Namun Mahfud memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-bawah tanah tersebut. “Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1). Menurut Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum. Mahfud menegaskan, pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
“Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mengonfirmasi, sudah mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut. Kasus yang melibatkan Sambo, sebut Mahfud, membuat banyak orang sangat tertarik.

Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati, padahal status dia sebagai justice collaborator. “Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” katanya pula.

 

5. Jampidum Kejagung Fadil Zumhana memastikan pihaknya tidak masuk angin terkait tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Fadil memastikan tuntutan dibuat dengan parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi siapapun. “Ini saya ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewangan penuh dan kami dalam tuntutan ada parameter yang jelas. Tidak bisa diintervensi siapapun,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana menekankan, pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku. “Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1). Ia merespons pihak LPSK yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi. “Beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Ketut.

 

Kejagung RI tak akan merevisi tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Jampidum Fadil Zumhana merespons pernyataan LPSK yang menilai tuntutan Richard terlalu tinggi karena telah mengajukan justice collaborator. “Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Richard) Ini sudah benar, ngapain direvisi?” kata Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1). Fadil menyebut revisi terhadap tuntutan terdakwa dilakukan jika ada kekeliruan. Contoh tuntutan pada kasus Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021. Pada saat itu, kata Fadil, awalnya jaksa menuntut Valencya satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Namun JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti dengan tuntutan bebas. “Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi,” ujarnya.

 

Jampidum Fadil Zumhana menyebut lamanya tuntutan penjara terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disesuaikan dengan peran masing-masing. Ada 3 klaster yang ditentukan jaksa. Klaster pertama merupakan pelaku intelektual pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo. Sementara Richard Eliezer merupakan klaster kedua yakni sebagai pelaksana atau eksekutor. Sementara sisanya masuk ke dalam klaster ketiga yang turut serta dalam kasus itu.
“Pidana harus disesuaikan dengan peran, orang itu berperan apa dalam terjadinya suatu peristiwa pidana. Tentu peran berbeda-beda, tentu tuntutan akan berbeda,” ujarnya.

Fadil Zumhana menilai tuntutan yang diberikan terhadap Derdy Sambo dan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah tepat. Ia memastikan tuntutan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa sudah dipertimbangkan secara matang. Fadil menolak apabila tuntutan dari kejaksaan dinilai tidak mewakili keadilan dari korban maupun pihak keluarga. Ia menegaskan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan terhadap para pelaku tersebut.

“Kepada Ibu dan Ayah Josua, kami berempati. Kami sungguh-sungguh meneliti berkas. Kami dorong perkara ini disidangkan. Ini sudah proses hukum, kami maksimalkan pembuktian, apa yang berkas dari polisi kami maksimalkan pembuktian,” ujarnya. Kendati demikian, ia mengaku memaklumi apabila tuntutan tersebut mungkin dirasa tidak cukup memuaskan bagi semua pihak. Namun ia memastikan, sebelum dibacakan dalam persidangan, tuntutan tersebut telah dievaluasi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin.

 

6. Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir rekening baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. “Kita terus melakukan koordinasi [dengan KPK] dan penambahan untuk saat ini selalu ada. Diketahui ada rekening baru, ya kita juga melakukan upaya hukum. Salah satunya pembekuan, penghentian transaksi,” kata Ivan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1). Ivan tak merinci milik siapa dan kapan rekening itu mulai di blokir PPATK. Ia hanya menjelaskan pemblokiran rekening baru ini dilakukan atas permintaan KPK yang menyelidiki kasus yang membelit Lukas. “Jadi KPK juga melakukan pembekuan pada saat kita menerima permintaan,” kata Ivan.

 

7. KPK mengamankan dokumen penganggaran dana hibah saat menggeledah rumah Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi. Upaya paksa yang dilakukan pada 17-18 Januari itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (19/1). Kata dia, bukti tersebut juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi. Ali menjelaskan tim penyidik akan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dalam proses pemeriksaan.

 

8. Presiden Jokowi ingin RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT, Presiden memerintahkan Menkumham Yasonna H. Laoly serta Menaker Ida Fauziyah segera lakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder. Oleh sebab itu, Menkumham memerintahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut. “Benar, saya sudah diperintahkan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Baleg DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU PPRT tersebut,” kata Kepala BPHN, Prof Widodo Ekatjahjana dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/1).

Sementara Ketua DPR Puan Maharani tak ingin buru-buru mengesahkan RUU PPRT. Puan mengatakan DPR perlu melihat substansi dan aspirasi masyarakat terlebih dahulu terhadap RUU ini. “Pertama, yang harus kita lihat adalah substansi yang harus dibahas. Kemudian, bagaimana masukan dari masyarakat dan internal pemerintah dan DPR terkait dengan RUU ini. Bagaimana dan apa yang akan dilakukan,” kata Puan di gedung DPR, Kamis (19/1).
‘’Kita ingin tahu bagaimana efek negatif dan positifnya, siapa saja yang harus dilindungi, bagaimana UU ini nantinya menjadi suatu payung hukum yang baik, bukan hanya untuk PRT tapi juga PMI ke depan,” imbuhnya. Puan mengatakan RUU PPRT harus bisa menjadi payung hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri. Untuk itu, dia tidak ingin terburu-buru.

 

9. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang mencari terobosan baru untuk membereskan soal mafia tanah. Rencananya, pemerintah akan membuat pengadilan khusus yang menangani sengketa tanah. “Nah, kita masih mau cari jalan terobosan, antara lain tadi, dibuat pengadilan khusus yaitu pengadilan tanah. Tentu kami akan bicara dengan Mahkamah Agung, karena pengadilan itu sudah pakemnya,” ujar Mahfud usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1) sore. Ia menjelaskan, di Indonesia ada 4 lingkungan pengadilan, yaitu pengadilan umum, militer, tata usaha negara (PTUN), dan pengadilan agama.

Pemerintah tengah memikirkan apakah pengadilan tanah itu masuk ke PTUN atau pengadilan umum. “Tetapi prinsipnya kita sudah berpikir harus dibuat instrumen hukum baru,” ucap dia. Instrumen baru itu, lanjut Mahfud, bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Undang-Undang. “Kami bicara dulu dengan Mahkamah Agung. Yang penting kami bicara dulu wujudnya kayak apa, lalu bajunya nanti apakah Perppu, atau undang-undang, kita nanti lihat,” kata Mahfud. Dalam rapat tersebut Mahfud mengundang Kementerian ATR/BPN, Jamintel dan Jampidum Kejagung, Mabes Polri hingga para korban mafia tanah. Mabes Polri diwakili Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Turut hadir pula sejumlah tokoh seperti Denny Indrayana, Anwar Abbas, dan Eros Djarot yang mewakili korban mafia tanah.

 

10. KPU mengakui, politik uang masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam Rapat Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (19/1/2023), anggota KPU Idham Holik menyinggung pragmatisme politik yang dianggap masih membudaya di Indonesia. “Kenapa kampanye politik masih mahal, kenapa dalam pemilu selalu dibayar-bayari, itu kan uang yang sangat besar. Memang ada budaya yang harus kita pangkas, yakni budaya pragmatisme politik pada saat kampanye,” kata Idham dalam paparannya. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menyebut, ongkos kampanye yang dikeluarkan untuk satu daerah bahkan bisa lebih dari Rp 25 miliar.

PPATK menyebut, sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik (parpol) untuk pembiayaan Pemilu 2024. Hal itu diungkap PPATK dalam Rapat Koordinasi Tahunan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1). “Luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam paparannya. Ia menambahkan, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen. Oleh karenanya, kasus GFC ini bukan kejahatan independen. “Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024, itu sudah terjadi,” katanya.

 

11. Putra Presiden Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap jika diusung menjadi calon gubernur di Pilkada 2024. Ia mengatakan, jika dipercaya Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri jadi gubernur, dirinya siap. “Ya saya sih siap, tapi nunggu Bu Ketua Umum dulu ya. Sekali lagi saya ini masih belajar, masih perlu banyak masukan-masukan beliau-beliau senior,” kata Gibran. Namun sayangnya Gibran tidak menjelaskan kesiapannya itu sebagai Gubernur Jateng atau Gubernur DKI Jakarta.  Dia hanya mengatakan bahwa dua provinsi itu sudah dikelola dengan baik oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. “Program-program dari pemerintah sebelumnya juga wajib diteruskan dan saya rasa ya Jawa Tengah dan DKI Jakarta ini sama-sama baik,” ucap Gibran. “Maksudnya ke depan nanti benar-benar DKI menjadi pusat ekonomi, Jateng sebagai lumbung pangan,” tambahnya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id