Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (net)
Isu menarik pagi ini, disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) minta Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar diganti. Isu menarik lainnya, Penugasan kepada Prabowo Sunianto sebagai orkestrator informasi intelijen dinilai tidak sesuai dengan UU Intelijen. Politisi Senayan rame-rame menolak usulan kenaikan beaya haji yang diajukan Kementerian Agama. Partai Gerindra dan PKB resmikan kantor Sekretariat Bersama (Sekber) di Jakarta Pusat, Senin (23/1). Terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung PN Jaksel, Selasa (24/1) hari ini. Berikut isu selengkapnya.
1. Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berbuntut panjang, Presiden Jokowi diminta evaluasi atau mengganti Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Permintaan itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI). “DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogarif untuk mengevaluasi atau mengganti Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar,” kata Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhori, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/1). Ketiga asosiasi itu berpandangan, Menteri PDTT telah membuat gaduh terkait dengan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Menurutnya, Menteri PDTT tak memahami substansi UU Desa.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, mengubah masa jabatan kepala desa (kades) bukan merupakan perkara sulit. Menurutnya, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak akan memengaruhi total masa jabatan secara keseluruhan. “Sama-sama (total selama) 18 tahun. Hanya bedanya, kalau ditambah (masa jabatan) menjadi sembilan tahun berarti hanya dua periode, yang sebelumnya bisa sampai tiga periode,” ujar Abdul Halim dalam siaran pers di laman resmi Kemendes PDTT, Senin (23/1). Saat ini, aturan mengenai lamanya masa jabatan kades tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam UU tersebut dijelaskan masa jabatan kades adalah selama enam tahun. Kemudian, Kades boleh maju kembali untuk dua periode berikutnya sehingga maksimal bisa menjabat selama 18 tahun. Abdul Halim bersyukur gagasan penambahan masa jabatan kades ini mendapat dukungan dari banyak pihak.
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membantah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) merupakan dagangan politik. Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi mengklaim, wacana perpanjangan pemerintah desa yang saat ini bergulir itu berangkat dari keinginan untuk membangun desa. “Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik,” kata Budi, Senin (23/1) malam. Budi mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara serius dan mendalam. Ia menyebut, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) masa jabatan kades 9 tahun harus jelas dan menyeluruh. Budi menjelaskan, periode kepemimpinan para kades di berbagai daerah di Indonesia tidak sama. Karakteristik setiap desa juga sangat berbeda. “(Pembahasan masa jabatan kades 9 tahun harus) melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh,” ujar Budi. Budi mengatakan, saat ini Kemendesa PDTT sedang fokus pada pembahasan total masa jabatan kades jika resmi diperpanjang 9 tahun.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah membahas total masa jabatan kepala desa menjadi 18 atau 27 tahun. Pembahasan ini dilakukan menyusul tuntutan dari ratusan kepala desa yang meminta masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun. Wawendes PDTT, Budi Arie Setiadi menyebut, saat ini pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut. “Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” kata Budi, Minggu (23/1). Menurut Budi, gagasan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, sejauh ini adalah masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, mereka dibatasi hanya bisa menjabat 2 periode.
Mendagri Tito Karnavian meminta jajarannya melakukan kajian komprehensif soal masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan diperpanjang menjadi sembilan tahun. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto, Senin (23/1). Menurut Eko, Mendagri sama sekali tidak memberikan penekanan apakah masa jabatan kades memang harus diperpanjang atau tetap selama enam tahun. “Pak Mendagri sama sekali tidak ada arahan untuk itu (penekanan ke berapa lama masa jabatan). Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif soal masa jabatan kades,” kata Eko lagi.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar tak keberatan dengan penambahasan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Namun, Lasarus mengatakan, pernyataan saja tak cukup. Pemerintah harus mengkaji aturan terkait wacana tersebut dan mempresentasikannya pada DPR. “Saya secara personal sudah telpon Mendes. Beliau pun pandangannya sama, tidak keberatan (masa jabatan kepala desa) 9 tahun. Tapi pendapat yang masih politis, kalau kita bicara aturan bernegara enggak cukup sampai di politis kan,” kata Lasarus, Senin (23/1). “Kita harus bicara lengkap, lebihnya apa, kurangnya apa, positif, negatifnya apa, itu harus lengkap,” ujarnya lagi. Lasarus mengungkapkan, Komisi V DPR meminta pemerintah benar-benar memikirkan dengan rinci sebelum menuruti aspirasi para kepala desa.
Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menyebut kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik jika usulan perpanjangan masa jabatan dikabulkan pemerintah. Umam menilai, usulan tersebut turut berpotensi membuat kepala desa menjadi alat transaksi politik dalam memenangkan pihak tertentu, baik di pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Selain itu, perpanjangan masa jabatan ini juga dikhawatirkan akan menjadi alat tukar untuk menghidupkan “botoh politik” yang siap mengamankan suara di tempat pemungutan suara (TPS), sesuai dengan selera pihak yang diajak bertransaksi. “Artinya, kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu (abuse of power). Hal ini jelas akan semakin melemahkan kualitas demokrasi dan juga tata kelola pemerintahan di Indonesia,” ujar Umam, Senin (23/1).
Di samping itu, Umam menilai, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi membuka keran abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan negara dan merusak local governance atau tata kelola pemerintahan lokal. Umam menduga, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bisa memperkokoh akar oligarki. Ia menyebut usulan tersebut justru memperluas jaringan oligarki hingga ke tingkat desa. “Desentralisasi di tingkat desa bukan justru menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, melainkan justru semakin mengokohkan jaringan oligarki yang mengakar hingga ke tingkat lokal,” ujar Umam. Ia menyatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi menjadi alat transaksi politik dalam pemilu.
3. Parpol penguasa ikut andil dalam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang muncul sepekan terakhir. Padahal, wacana tersebut tidak muncul dalam pembahasan sebelumnya di tingkat asosiasi. Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas mengatakan, selama setahun terakhir para kades ‘digoda’ PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait wacana ini. Bahkan, ia menyebut, godaan itu berasal dari kalangan elite parpol itu, mulai dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hingga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga kader PKB, Abdul Halim Iskandar. “Mohon maaf saya sebut saja dari PDIP dan PKB kalau reses tiba-tiba bicara kira-kira begini, menurut kalian bagus enggak kalau masa jabatan itu dipanjangkan jadi 9 tahun?” kata Anas, Minggu (22/1/2023).
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pertimbangan Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas mengaku telah menegur politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko. Teguran disampaikan karena Budiman dinilai terlalu berani menyampaikan kepada publik bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui jabatan kepala desa (kades) 9 tahun. “Saya sampaikan ke Mas Budiman, itu kamu membuat bola panas untuk presiden kan,” kata Anas, Minggu (22/1). Anas mengatakan, Apdesi telah berdiskusi dengan Mendagri Tito Karnavian selaku Ketua Pembina organisasi.
Dikatakan, ratusan kades yang turun ke jalan menuntut masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun karena digoda oleh PDI Perjuangan dan PKB. Asri Anas menyebut, godaan tersebut santer disampaikan selama setahun terakhir. Anas mengatakan, menjelang pemilu ini, anggota DPR reses. Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan “godaan” kepada para kepala desa. “Mohon maaf saya sebut saja dari PDIP dan PKB kalau reses tiba-tiba bicara kira-kira begini, menurut kalian bagus enggak kalau masa jabatan itu dipanjangkan jadi 9 tahun?” kata Anas.
4. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan klaim Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) bahwa PDI-P dan PKB menggoda kepala desa (kades) untuk menuntut masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun, adalah fitnah. Said menyebut itu tuduhan yang sangat serius dari Apdesi. “Saya kira ini tuduhan yang sangat serius, sebab sudah menyebut nama Pak Sekjen dan PDI Perjuangan. Sebaiknya jangan gampang melemparkan fitnah ke ruang publik,” ujar Said saat dimintai konfirmasi, Senin (23/1) malam. Said mengingatkan, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan atas penyebaran berita hoaks. Dia meminta Apdesi untuk berhati-hati. Pasalnya, Said tidak melihat sedikit pun demo para kades yang terjadi beberapa hari lalu di depan Gedung DPR, Senayan merupakan dorongan dari PDI-P. “Kalau menuduh demo tersebut karena ada yang mendorong, sama halnya menuduh demo para kepala desa tersebut tidak murni aspirasi yang bersangkutan. Demokrasi memberi ruang kepada siapapun untuk menyampaikan aspirasinya,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta, usul perubahan masa jabatan kepala desa tidak diajukan karena kepentingan politik praktis jelang Pemilu 2024. “Ini yang harus kita hindari,” tegas Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1). “Itu juga yang saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024,” kata dia. Doli menjelaskan, perubahan masa jabatan kepala desa harus ditempuh melalui mekanisme revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menyatakan, perubahan ketentuan soal masa jabatan kepala desa bisa saja menjadi salah satu agenda revisi UU Desa ketika masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, menurut dia, tidak mungkin hanya mengubah satu pasal saja soal masa jabatan kepala desa. Mengubah satu pasal tersebut akan berdampak pada ketentuan lain yang barangkali juga jadi harus direvisi.
5. Penugasan Presiden Jokowi kepada Menhan Prabowo Subianto sebagai orkestrator informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan mendapat penolakan dari sejumlah pihak karena dianggap tidak sesuai dengan UU Intelijen. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, penugasan Presiden Jokowi supaya Menhan Prabowo Subianto mengkoordinir lembaga intelijen berpotensi merusak fungsi dasar mata-mata yang selama ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011.
“Presiden Jokowi telah merusak fungsi dan struktur intelijen berbasis prinsip dasar sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011, bahkan berpotensi mengubah Kementerian Pertahanan yang artinya melanggar konstitusi,” ujar Julius Ibrani, Senin (23/1). Ia menyampaikan, lembaga intelijen di dalam negeri sebaiknya tidak lagi menerapkan cara-cara militeristik dalam menjalankan fungsinya. “Jangan sampai, pendekatan militerisme yang anti-supremasi sipil jadi basis utama fungsi intelijen ke depannya,” ujarnya.
Julius Ibrani menyatakan penugasan Presiden Jokowi supaya Kemenhan menjadi koordinator intelijen melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Mengubah posisi Kementerian Pertahanan dalam fungsi dan struktur intelijen juga melanggar konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 karena mengubah Kementerian Pertahanan secara ketatanegaraan,” kata Julius. Menurut dia, Kementerian Pertahanan adalah 1 dari 3 kementerian yang tidak dapat dibubarkan atau diubah Presiden, karena diatur langsung oleh konstitusi UUD 45. Julius mengatakan, dengan menempatkan Kementerian Pertahanan menjadi koordinator intelijen di atas Badan Intelijen Negara (BIN) juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menekankan, penunjukan Kemenhan sebagai orkestrator yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan, tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU). “Jika fungsi ini diamanatkan kepada Kementerian Pertahanan, itu tidak sesuai dengan amanat UU Intelijen,” ujar Sukamta. Ia memaparkan, sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur soal koordinasi intelijen negara. Di dalam Pasal 38 pada amanat UU RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tertulis bahwa koordinator penyelenggara intelijen negara adalah Badan Intelijen Negara (BIN). “Penyelenggara Intelijen Negara sendiri terdiri atas BIN, intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan RI dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian,” tuturnya. Sukamta menyebut, semua tugas dan fungsi intelijen bidang keamanan dan pertahanan harus berada dan wajib di bawah koordinasi BIN.
6. Menhan Prabowo Subianto angkat bicara soal penunjukan dirinya menjadi orkestrator informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan oleh Presiden Jokowi. Prabowo menegaskan, penunjukan ini bukan berarti informasi intelijen kini berada di bawah Kemenhan. “Ya tidak di bawah Kemenhan,” ujar Prabowo saat ditemui di kantor Sekretariat Bersama (Sekber) Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Senin (23/1). Prabowo menjelaskan, dirinya hanya ditugaskan Jokowi menjadi koordinator untuk informasi intelijen. Dia menyebut, Kemenhan hanya sekadar membantu Jokowi dalam menilai informasi intelijen yang masuk. Pasalnya, ada sejumlah lembaga yang memiliki intelijen, mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), intelijen TNI, hingga intelijen Polri. “Diperintahkan oleh Presiden untuk semacam koordinator untuk membantu Presiden menilai,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi menugaskan Menhan Prabowo Subianto agar Kementerian Pertahanan menjadi lembaga yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan. Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1) lalu. “Tadi di dalam saya menyampaikan pentingnya Kementerian Pertahanan menjadi orkestrator bagi informasi-informasi intelijen di semua lini yang kita miliki,” kata Jokowi. Ia menyebutkan, informasi intelijen itu selama ini berasal dari banyak institusi, antara lain Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Menurut dia, beragam informasi itu harus dijadikan sebagai informasi yang solid untuk menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan. “Ini harus diorkestrasi agar jadi informasi yang satu sehingga kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan, itu betul, paling tidak mendekati benar,” ujar Jokowi.
7. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak usulan kenaikan biaya haji yang diajukan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam raker dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/01) lalu. HNW menilai landasan Kemenag dalam menentukan angka kenaikan biaya haji lemah dan membuat resah calon jemaah. “Memang ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu, dan memang ada kondisi pembiayaan penyelenggaraan haji yang menyebabkan biaya haji ditanggung setiap jamaah perlu disesuaikan. Namun penyesuaian tersebut harus berlandaskan perencanaan yang matang, asumsi-asumsi yang riil, dan maksimalisasi lobi dan koordinasi Kemenag dengan pihak (Arab) Saudi juga dengan BPKH dan Komisi VIII DPR, sehingga pembiayaan haji tetap mampu dijangkau para calon jemaah haji,” kata HNW dalam situs resmi Fraksi PKS, Senin (23/1).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengklaim pihaknya ingin biaya haji terjangkau rakyat. Pernyataan itu merespons usulan pemerintah terkait kenaikan biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta. “Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitho’ah atau kemampuan,” kata Ace melalui keterangan tertulis, Senin (23/1).
PAN menilai usulan pemerintah terkait kenaikan biaya haji 2023 yang dibebankan kepada jemaah menjadi Rp69 juta sangat tidak bijak. “Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 sangat tidak bijak,” kata Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan resmi, Senin (23/1). Saleh mengungkapkan usulan kenaikan biaya haji 2023 itu tak bijak lantaran dilakukan saat masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Selama periode pertama dan kedua, Jokowi selalu berorientasi pada upaya meringankan beban masyarakat. “Tentu mestinya tidak terkecuali dalam hal BPIH ini. Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” katanya.
Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan prestasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji. Ketua Fraksi PAN di DPR ini menyebut, BPKH hingga kini belum memiliki prestasi dalam mengelola keuangan haji, terutama di tengah usulan kenaikan biaya haji hingga Rp69 juta. Saleh mengatakan kehadiran BPKH semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Pasalnya, semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji. Saat ini menurutnya BPKH belum menunjukkan progres kinerjanya dalam mengelola keuangan haji. “BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini,” kata Saleh.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 belum final. Usulan itu masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR. “Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini,” kata Hilman dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Marwan Dasopang menyebut keputusan final soal biaya haji 2023 ditetapkan paling lambat 14 Februari. Menurutnya, pembahasan biaya haji harus segera selesai sebab calon jemaah perlu waktu untuk pelunasan. Hingga 14 Februari nanti, Komisi VIII DPR akan mendalami usulan pemerintah sekaligus memastikan kemampuan pelunasan biaya haji calon jemaah. “Harus diputuskan paling lambat 14 Februari, harus kita putuskan supaya nanti rentang waktu pelunasan bagi jemaah itu tidak terlalu pendek. Paling tidak satu bulan harus kita beri ruang ke mereka,” ujar Marwan, Sabtu (21/1).
8. Partai Gerindra dan PKB resmikan kantor Sekretariat Bersama (Sekber) di Jakarta Pusat, Senin (23/1). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim koalisi partainya dengan PKB menjadi yang paling maju di antara koalisi partai politik (parpol) lain. Meski mengaku belum ada kesepakatan penentuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), tapi ia menyatakan, koalisi tetap solid dan tanpa konflik. “Paling kompak, enggak ada saling serang di media, dan sebagainya,” ujar Habiburokhman, Senin (23/1). Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda sempat berharap peresmian Sekber juga diikuti oleh penentuan capree-cawapres. Sebab, penentuan pengusungan tersebut berada di tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. “Sehingga langkah-langkah pemenangan akan secepatnya bisa disusun, dan dilaksanakan,” kata Huda, Minggu (22/1).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tiba di kantor Sekretariat Bersama (Sekber) Gerindra-PKB, Jakarta Pusat. Prabowo dan Cak Imin meresmikan kantor Sekber Gerindra-PKB, Senin (23/1). Pantauan di lokasi, Prabowo dan Cak Imin tiba bersamaan sekitar pukul 10.48 WIB. Kedatangan Prabowo dan Cak Imin disambut h para petinggi kedua parpol. Tampak pula Sandiaga Uno hadir di lokasi. Setelah itu, Prabowo dan Cak Imin masuk ke dalam kantor Sekber Gerindra-PKB. Keduanya lalu memotong pita tersebut sebagai simbol peresmian kantor Sekber Gerindra-PKB.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno juga muncul di kantor Sekretariat Bersama (Sekber) Gerindra-PKB, Jakarta Pusat. Kedatangannya disambut tepuk tangan riuh para kader yang hadir. Sandiaga Uno tiba di kantor Sekber Gerindra-PKB pada pukul 10.04 WIB. Sandi mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Dia langsung masuk ke dalam kantor Sekber Gerindra-PKB. Kedatangan Sandi disambut Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang sudah tiba lebih dulu. Sandi dan Dasco langsung berjabat tangan dan salam komando. Keduanya tertawa Bahagia dan kader yang hadir bertepuk tangan ketika Dasco dan Sandi salam komando.
Waketum Partai Gerindra Fadli Zon yakin capres dari koalisi Gerindra-PKB pasti dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi. Pasalnya, baik Gerindra dan PKB sama-sama anggota koalisi pendukung pemerintahan saat ini. “Saya kira kan itu ranah dari para ketua umum. Sudah pasti lah (dibicarakan dengan Jokowi),” ujar Fadli Zon saat ditemui di kantor Sekber Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Senin (23/1). Fadli Zon mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang pasti hal-hal seperti itu dibicarakan terlebih dulu. Menurutnya, hal itu biasa sebagai komunikasi silaturahmi. “Saya kira keputusan dari tentu antara Pak Prabowo, Cak Imin dan koornya dari Gerindra dan PKB,” katanya.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya berharap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Oleh karena itu, Prabowo akan mempertimbangkan secara serius hasil ijtima ulama nusantara yang digelar Dewan Syuro PKB. “Harapannya kan seperti itu. Ya, karena itu Pak Prabowo akan mempertimbangkan dengan serius hasil ijtima para ulama,” ujar Muzani di kantor Sekber Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Senin (23/1). Muzani mengatakan, peresmian Sekber Gerindra-PKB justru menguatkan posisi Muhaimin Iskandar bakal mendampingi Prabowo.
9. Terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung PN Jaksel, Selasa (24/1) hari ini. Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Sidang Ferdy Sambo untuk pembelaan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (23/1). Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu orang asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Kuat Ma’ruf.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo kemungkinan akan melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dijatuhi vonis mati dalam kasus itu. “Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (23/1). Sugeng menilai Sambo tidak segan buat buka-bukaan pelanggaran para polisi jika sampai dihukum mati. Sebab jabatan terakhir Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menangani pelanggaran profesi para polisi. Sugeng memperkirakan jika Sambo sampai divonis mati dan melawan maka bakal muncul kegaduhan baru yang menyeret Polri. “Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan,” ujar Sugeng.
Kejagung RI buka suara lagi soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain. Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan. “Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo,” ujar Ketut dalam keterangan video, Senin (23/1). Ketut mengatakan, tuntutan Richard sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo. “Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo,” kata Ketut.
10. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, partainya telah menerapkan dirinya sebagai calon presiden yang akan diusung pada Pilpres mendatang. Kata dia, Musyawarah Nasional (Munas) Golkar telah menetapkan dirinya sebagai calon presiden. “(Soal nama capres) Kalau Golkar, waktu Munas juga sudah resmi,” kata Airlangga saat menghadiri Rakornis dan Bimtek Pemenangan Pemilu, Sabtu (21/1). Airlangga mengatakan, urusan calon presiden dari Partai Golkar sudah final karena munas merupakan forum tertinggi di partai berlambang pohon beringin itu. Ia menyebutkan, keputusan itu juga diperkuat oleh hasil keputusan rapat pimpinan nasional hingga rapat kerja nasional (Rakernas) yang digelar setelah Munas Golkar 2019.
Airlangga melanjutkan, Partai Golkar kini tengah fokus memperjuangkan agar sistem pemilu proporsional terbuka agar tetap berlaku. Ia menegaskan, Golkar ingin menjaga demokrasi meski partai tersebut hampir selalu menang ketika pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup. “Jangan lupa Golkar rajanya pilihan tertutup. Kita berpengalaman menangani berbagai pemilu dengan pemilihan tertutup di era Orde Baru bahkan di era Reformasi di tahun 2004 Golkar juaranya. Tetapi Golkar ingin menjaga demokrasi,” kata Airlangga.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily ingin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mensosialisasikan kinerja Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada generasi Z dan milenial. Ace mengklaim, Airlangga sebagai Menko Perekonomian telah banyak bekerja untuk masyarakat. Namun, hal itu tak bisa banyak disampaikan oleh para kader elit Golkar. “Karena kadang-kadang, mohon maaf ya, kami harus akui masyarakat belum apa-apa sudah alergi dengan politik,” kata Ace dalam diskusi virtual, Senin (23/1). Ia menilai Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil, punya kapasitas lebih besar untuk bisa menyampaikan hal tersebut. Pasalnya, selain menjabat sebagai kepala daerah, Ridwan Kamil juga sangat aktif di media sosial. “Tapi, kalau figur-figur seperti Kang Emil ini sebetulnya relatif tidak ada jarak, karena tidak ada barrier, tidak ada gap, antara rakyat dengan figur-figur daerah seperti Kang Emil ini,” kata Ace.
Ace Syadzily yakin, Ridwan Kamil menganut politik tahu diri. “Pak RK sampaikan beliau itu politiknya ‘tahu diri’. Saya kira beliau akan tunduk kepada apa yang jadi perintah partai,” ujar Ace saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ace menjelaskan tahu diri yang dimaksud bukan berarti Ridwan Kamil merasa tidak berkapasitas maju sebagai cawapres. Akan tetapi, tahu diri yang dimaksud adalah berkaitan dengan fatsun atau kepatuhan kepada partai. “Bukan soal tidak berkapasitas. Ini kan soal fatsun kebijakan partai,” kata Ace.
11. Lembaga survei Algoritma Research and Consulting menemukan, endorse sosok capres 2024 oleh Presiden Jokowi tidak terlalu memengaruhi pilihan publik. “Semua tetap bergantung kompetensi dari capres tersebut. Variabel Jokowi cenderung tidak menjadi pertimbangan,” sebut Direktur Riset dan Program Algoritma Research and Consuting, Fajar Nursahid, dalam jumpa pers, Senin (23/1). Survei Algoritma ini dilakukan pada 19-30 Desember 2022, dengan melibatkan 1.214 responden yang terbagi secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih di seluruh provinsi di Indonesia, dengan margin of error kurang lebih 3 persen, dan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. Sebanyak 1.214 responden yang terlibat dalam survei ini diwawancara secara tatap muka menggunakan kuesioner yang dilakukan oleh 66 enumerator. Hasil survei Algoritma menunjukkan, 39,4 persen responden akan melihat sosok capres 2024 bukan karena didukung Jokowi.
Lembaga survei Algoritma Research and Consulting menemukan resistensi publik yang tinggi terhadap putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani untuk maju Pilpres 2024. “Tokoh publik yang lain yang sangat tinggi resistensinya, yaitu enggak akan dipilih kalau mereka dicalonkan, yaitu Ibu Puan Maharani, sampai 18,6 persen,” kata Direktur Riset dan Program Algoritma Research and Consuting, Fajar Nursahid, dalam jumpa pers, Senin (23/1. Angka ini membuat Ketua DPR RI itu menjadi politikus dengan resistensi paling tinggi bila maju sebagai capres. Di saat yang sama, hasil survei Algoritma juga mencatat elektabilitas Puan Maharani hanya 0,4 persen. Presentase tersebut terbilang buruk karena kompetitor-kompetitor Puan relatif memiliki elektabilitas yang lebih baik dan resistensi tak sebesar dirinya.
12. Kemenlu RI mengakui, tidak seluruh WNI di luar negeri bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, karena masalah dokumen kependudukan dan imigrasi. Dalam sudut pandang pemerintah, WNI yang dapat didaftarkan sebagai pemilih memang pertama-tama harus mempunyai dokumen kependudukan dan imigrasi yang jelas. Hal ini menimbulkan persoalan bagi WNI yang berstatus “undocumented” karena berbagai sebab di mancanegara. “Kalau misalnya kita bicara undocumented, khususnya PMI (pekerja migran Indonesia) itu tidak bisa dipisahkan dari proses keberangkatan mereka di luar negeri,” ujar Staf Ahli Menlu bidang Hubungan Antarlembaga, Muhsin Syihab, dalam diskusi virtual bertajuk “Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri”, Senin (23/1). “Oleh karena itu, menjangkau mereka perlu dilakukan kerja sama dengan semua pihak. Baik BP2MI, Kantor Imigrasi, Kemenaker dan tentunya perwakilan RI,” lanjutnya.
KPU RI menargetkan partisipasi Pemilu 2024 di mancanegara mencapai 50 persen. Dalam 2 edisi pemilu terakhir, target ini belum pernah tercapai. “Capaian partisipasi untuk Pemilu 2019 di luar negeri terdapat kenaikan, namun masih di bawah target yang dicanangkan KPU pada 2019 yaitu 50 persen,” ujar anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam diskusi bertajuk “Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri”, Senin (23/1). “Target ini menjadi target minimal yang harus tercapai pada Pemilu 2024,” tambahnya. Capaian tertinggi partisipasi pemilih di mancanegara terjadi pada Pemilu 2019, yaitu sebesar 42,10 persen pada pemilihan legislatif pemilihan legislastif (pileg) dan 42,54 di pemilihan presiden (pilpres). Jumlah ini terpaut jauh dari tingkat partisipasi pemilih di Indonesia pada Pemilu 2019.
13. Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan penilaian publik cenderung negatif pada DPR RI. Berdasarkan survei yang berlangsung 10-12 Januari 2023, mayoritas responden merasa hanya sesekali aspirasinya didengarkan oleh para anggota DPR RI. “Sebanyak 63,4 persen menyatakan DPR hanya kadang-kadang saja memperhatikan aspirasi masyarakat, sedangkan 10,8 persen mengatakan DPR sudah aspiratif,” ujar peneliti Litbang Kompas Gianie, Senin (23/1). Sementara itu sebanyak 24 persen responden menyatakan bahwa aspirasinya tidak diserap oleh DPR, sedangkan 1,8 persen lainnya mengatakan tidak tahu.
Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukan DPR masih dianggap belum kritis dalam menjalankan tugasnya. Survei yang berlangsung 10-12 Januari 2023 itu menyodorkan tiga pertanyaan terkait sikap kritis DPR yakni saat membahas rancangan undang-undang, anggaran pemerintah, dan melakukan fungsi pengawasan. Sebanyak 56,6 persen responden menilai para anggota Dewan belum kritis dalam membahas rancangan undang-undang.
14. Keluarga Halimah dan Ai Maemunah, korban kebengisan dari tersangka serial killer Bekasi dan Cianjur, Wowon Erawan (60) meminta keadilan. Keluarga korban meminta para tersangka dihukum mati. Misbah (43), adik dari Halimah sekaligus paman Ai Maemunah menyebut Wowon dan Duloh tak cuma membunuh Halimah dan Ai, tapi juga tiga cucunya. Tiga cucu Misbah yang dibunuh yakni Ridwan, Riswandi, dan Bayu. “Dari keluarga meminta hukuman seberat-beratnya, hukuman mati. Saya dan keluarga besar kehilangan lima orang dibunuh Duloh dan Wowon,” ujar Misbah, Senin (23/1). Sampai saat ini pihak keluarga tidak mengetahui apa alasan Wowon dan Duloh tega menghabisi nyawa lima anggota keluarganya. Terlebih Wowon merupakan suami dari Halimah dan Ai.
Polres Cianjur, Jawa Barat membuka posko aduan bagi warga korban penipuan atau kehilangan anggota keluarganya setelah berhubungan dengan para pelaku pembunuhan berantai, yakni Wowon, Solihin dan Dede Solehudin. Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Septiawan Adi mengatakan pembukaan posko itu untuk mengungkap kasus berantai lainnya yang dilakukan ketiga tersangka di wilayah hukum Cianjur. “Untuk lebih memudahkan penyelidikan dan pengembangan kasus Wowon, Solihin dan Dede Solehudin, kami membuka laporan secara daring di nomor 082121390192 atau datang langsung. Ditakutkan masih ada korban lain baik penipuan atau korban pembunuhan yang dilakukan tersangka,” kata Adi, Senin (23/1). (HPS)