Cak Imin Minta RUU Omnibus Law Perhatikan Akses Kesehatan di Pesantren

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Pemerintah bersama dengan DPR tengah merumuskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta agar dalam pembahasan draf RUU Omnibus Law Kesehatan ini Pemerintah dan DPR memberikan perhatian khusus terhadap akses atau layanan kesehatan di pondok pesantren.

”Saya sudah meminta Fraksi PKB di DPR untuk mengawal agar layanan kesehatan di pesantren mendapatkan perhatian khusus dalam RUU Omnibus Law Kesehatan,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Dalam draf usulan RUU Omnibus Law Kesehatan yang disampaikan Fraksi PKB DPR RI, setidaknya ada dua poin spesifik usulan yang mencantumkan tentang pesantren. Misalnya pada rumusan Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta.

Selain itu, pada Bagian Kedua soal Puskesmas Pasal 175 Ayat (4) disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Puskesmas didirikan pada wilayah lingkungan komunitas khusus, lembaga pendidikan berasrama, atau pesantren.

Gus Muhaimin mengatakan bahwa selama ini Pemerintah belum memberikan perhatian khusus terhadap layanan kesehatan di pesantren. Padahal pesantren memiliki kontribusi yang luar biasa besar terhadap kemajuan bangsa. ”Umumnya pesantren masih mandiri terkait akses terhadap layanan kesehatan. Padahal tidak sedikit pesantren yang jumlah santrinya ribuan bahkan puluhan ribu, akses kesehatan mereka harus mengikuti layanan kesehatan di puskesmas umum bersama masyarakat lainnya. Ini tentu merepotkan,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, dari sekitar 26.975 pesantren di Indonesia, hanya sebagian kecil yang sudah memiliki klinik kesehatan mandiri. ”Ini harus menjadi perhatian khusus dalam penyusunan draf RUU Omnibus Law Kesehatan,” pungkasnya.