Politisi Demokrat Benny K Harman (net)
Salah satu isu menarik pagi ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai isu wacana penundaan Pemilu tidak main-main. Sebab, ia mencium adanya dana besar yang digunakan untuk menunda agenda pesta demokrasi itu. Isu menarik lainnya, Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ruang sidang gemuruh menyambut putusan tersebut. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta TNI-Polri menolak tuntutan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang meminta Papua Merdeka bila ingin pilot Susi Air, Kapten Philip Mark dibebaskan. Pemerintah dan DPR sepakat biaya perjalanan ibadah haji 2023 sebesar Rp49,8 juta. Menag Yaqut Cholil Qoumas ungkapkan, saldo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis dalam 5 tahun ke depan jika terus dipakai untuk menambal kekurangan biaya haji Rp 2 triliun per tahun. Baleg DPR setuju Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU, meski PKS, Demokrat, dan DPD RI menolak. Berikut isu selengkapnya.
1. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai isu wacana penundaan Pemilu tidak main-main. Sebab, ia mencium adanya dana besar yang digunakan untuk mewujudkan penundaan agenda pesta demokrasi itu. “Saya kan di parlemen ini kan mencium baunya, harumnya. Mendengar ada, kebisingan ya kan. Seperti itu, itu saja,” kata Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2). Akan tetapi, Benny tidak bisa memastikan apakah aliran dana besar itu benar digunakan untuk menunda Pemilu. Menurut dia, hal tersebut semestinya menjadi tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran. “Apakah betul atau tidak ya, PPATK lah yang lacak. Kan begitu,” ujar dia.
Ditanya soal dari mana asal informasi dana besar itu didapatkan, Benny jujur tak mengetahuinya. Ia mengaku baru sekadar mencium adanya dugaan aliran dana diperuntukkan menunda Pemilu. Hal ini lantaran kecurigaannya atas temuan PPATK mengenai triliunan rupiah yang diduga merupakan hasil praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Enggak tahu, enggak tahu saya. Nah karena itu kan PPATK kemarin yang ngomong soal dana berapa triliun,” kata dia. “Ya kan. (TPPU) Sumber daya alam, ke mana saja duit ini? Dari mana kemarin paling banyak?” sambung Benny.
Di sisi lain, Benny mengingatkan bahwa penundaan pemilu jelas merusak dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, dalam konstitusi diatur pemilu harus terlaksana setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, dia meminta PPATK menelusuri hasil penciumannya tersebut. “Saya minta PPATK buka mata, buka telinga, pasang hidung, cium bau-bau nya. Ya kan mengenai isu penundaan pemilu ya kan gitu,” pungkas politisi Demokrat ini.
Isu dana besar untuk penundaan Pemilu sempat dilontarkan Benny dalam rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (14/2). Ia mengkritik PPATK karena tak memaparkan dengan tegas soal aliran dana hasil transaksi ilegal lari ke modal pemilu, perjudian hingga narkotika.
2. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejar) Jaksel. Jaksa tuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata hakim. Majelis hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua. Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap. “Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar hakim. Sikap sopan selama di persidangan serta riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Begitu juga, usia Richard yang masih muda tak luput menjadi pertimbangan hakim. “Diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” kata hakim. Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. “Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” tutur hakim.
3. Menko Polhukam Mahfud MD bersyukur Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis ringan, 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2), Mahfud MD bertepuk tangan ketika hakim membacakan putusan di PN Jaksel. “Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini. Hakim itu punya keberanian,” kata Mahfud. Ia menilai hakim telah bertindak objektif dalam membuat putusan. Ia yakin hakim mendengarkan suara masyarakat dan tak terpengaruh pada rongrongan pihak tertentu. Baginya, vonis hakim terhadap Richard sudah memenuhi aspek logis, berkemanusiaan dan progresif. “Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan,” kata dia.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah mengikuti konstruksi hukum yang telah dibangun jaksa. Menurut dia, perbedaan vonis dengan jumlah tuntutan 12 tahun Bharada E oleh jaksa hanya beda hasil akhir. Ia menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan telah mengikuti konstruksi jaksa dalam fakta persidangan. Bedanya, hakim juga mendengar sumber lain. “Itu putusan hakim sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis aja, kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi, ini luar biasa,” ucap Mahfud. “Pembuktiannya ngikutin Jaksa, cuman hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri,” tambah eks hakim konstitusi itu.
4. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku masih belum memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara untuk Bharada E. Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. “Kejagung mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/2) petang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berharap jaksa penuntut umum tak mengajukan banding atas vonis Bharada E. “Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara. Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan di dalam pertimbangan majelis hakim melihat Richard telah membuat terang kasus kematian Brigadir J dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.
5. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta TNI-Polri menolak tuntutan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang meminta Papua Merdeka bila ingin pilot Susi Air, Kapten Philip Mark dibebaskan. “Sikap kami NKRI harga mati. Jadi tidak bisa menegosiasikan wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk kepentingan segelintir orang,” kata Hasan di Gedung DPR, Rabu (15/2). Politisi PDIP itu mengaku sempat berdiskusi dengan Panglima TNI mengenai kondisi Papua saat ini sebelum insiden pembakaran pesawat Susi Air dan penyanderaan penumpang serta pilot pesawat tersebut. Menurut Hasan, kondisi Papua saat ini memang mengkhawatirkan. “Kami diskusi dengan Panglima TNI dan jajaran mengenai Papua. Situasinya memang cukup mengkhawatirkan,” kata anak buah Megawati ini.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aparat melakukan upaya persuasif untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Max Mehrtens yang disandera TPNPB-OPM di Nduga, Papua. Ia menyebut, keselamatan pilot berkewarganegaraan Selandia Baru itu menjadi prioritas. Ia tak menutup opsi lain untuk membebaskan pilot tersebut. “Kami persuasi agar bisa bebas dengan selamat damai tanpa kisruh, tanpa ribut, tapi kami tidak menutup opsi lain,” kata Mahfud usai rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (15/2).
Mahfud tak menjelaskan opsi lain yang bisa dilakukan aparat dalam negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menegaskan NKRI wilayah yang diakui hukum internasional tak bisa dinegosiasikan. Pihaknya akan memberantas setiap gerakan yang ingin mengambil NKRI. “Tidak ada negosiasi soal itu, dan kami akan mempertahankan serta memberantas setiap gerakan yang ingin mengambil secuil pun dari NKRI,” ujarnya.
6. Pemerintah dan DPR sepakat biaya perjalanan ibadah haji 2023 sebesar Rp49,8 juta. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di gedung DPR, Rabu (15/2). “Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” kata Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang saat membacakan keputusan rapat panja.
Panja merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair. Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. “Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan. Selain itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta. “Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta,” bunyi kesimpulan tersebut.
7. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, saldo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis dalam 5 tahun ke depan jika terus dipakai untuk menambal kekurangan biaya haji Rp 2 triliun per tahun. Adapun BPKH memiliki saldo senilai Rp 15 triliun yang merupakan hasil pengelolaan pada 2020 dan 2021, saat tidak adanya penyelenggaraan ibadah haji karena pandemi Covid-19. “BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp 2 triliun per tahun ini terus berjalan, maka saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan,” kata Yaqut dalam raker bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2). Yaqut menerangkan, saldo tersebut telah diambil senilai hampir Rp 2 triliun pada 2022 untuk menutup pembayaran kenaikan biaya masyair dan kekurangan lainnya. Kemudian pada tahun ini, saldo yang ada juga terambil senilai Rp 2 triliun, mengingat nilai manfaat yang diberikan BPKH untuk keberangkatan jemaah haji lebih besar dibandingkan usulan awal. Pada tahun ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) disepakati senilai Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), jauh lebih kecil dari usulan Kemenag yang persentasenya mencapai 70 persen. Sementara itu, nilai manfaat yang akan disalurkan BPKH rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula hampir Rp 30 juta atau 30 persen. “Tahun ini saldo yang ada juga terambil Rp 2 triliun. Ini lah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat,” ucap Yaqut.
Fraksi PKS DPR menolak penetapan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta. Penolakan itu disampaikan dalam pandangan fraksi PKS pada raker Komisi VIII DPR dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Rabu (15/2) malam. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyampaikan, pihaknya menilai nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah ditetapkan masih memberatkan jemaah. “Dengan sangat berat hati, dan sedih hati, kami terpaksa menolak BPIH dan Bipih tersebut. Kami berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait sehingga tercapai harga terjangkau, rasional, dan nyaman bagi jemaah,” kata Bukhori. Ia mengklaim, Fraksi PKS sudah mempertimbangkan rasa keadilan bagi calon jemaah haji tahun ini. Hal itu, ditunjukkan dengan upaya agar beberapa item komponen biaya haji dapat diturunkan hingga terjangkau calon jemaah.
8. Baleg DPR setuju Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU, meski PKS, Demokrat, dan DPD RI menolak. Baleg DPR sepakat Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/2). Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker. Sedangkan, dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat. “Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin dalam rapat, Rabu. “Setuju,” jawab para peserta rapat yang diiringi ketukan palu Nurdin.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut. Dia menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, tetapi juga cacat secara konstitusi. Selain itu, Santoso mengatakan, pemerintah tak rasional terkait alasan kegentingan sehingga menerbitkan Perppu Ciptaker. “Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” tutur Santoso. Senada dengan Demokrat, Fraksi PKS melalui anggota Baleg Amin AK menyampaikan bahwa tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
Fraksi PKS justru menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Oleh karena itu, alasan ekonomi semestinya tidak menjadi urgensi pemerintah menerbitkan Perppu. “Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi,” ucap Amin. “Kami fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu,” tegasnya.
9. Partai Buruh menyayangkan sikap DPR yang ngebut menyetujui Perppu) Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang. Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih menilai, sikap DPR tersebut mencerminkan bahwa lembaga wakil rakyat itu bukanlah representasi dari rakyat, melainkan mewakili pengusaha maupun oligarki. “DPR ini perwakilan dari rakyat, pro ke rakyat, mereka mewakili rakyat, atau mereka mewakili kapitalis, mewakili para pengusaha, mewakili oligarki?” kata Jumisih dalam konferensi pers, Rabu (15/2). Jumisih berpandangan, dikebutnya pembahasan Perppu Cipta Kerja seolah-olah mengulangi pembahasan UU Cipta Kerja pada 2020 yang dilakukan dengan cepat tanpa melibatkan partisipasi publik.
Menurut Jumisih, sikap DPR ini juga mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, pembentukan undang-undang secara kilat tak hanya berlaku pada UU dan Perppu Cipta Kerja, tetapi juga undang-undang lain seperti Undang-Undang KPK serta Undang-Undang Mineral dan Batubara. “Kami menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR jika ini terus menerus hal ini diupayakan. Mosi tidak percaya ini kita layak sampaikan kepada publik, kenapa, karena berbagai macam undang-undang terus digenjot dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Jumisih.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk ikut mendorong pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, Muhaimin merupakan salah satu Wakil Ketua DPR RI, sedangkan Airlangga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami meminta untuk Perppu Cipta Kerja ini untuk berproses dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Airlangga di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Baca juga: Gerindra Klaim Pertemuan Cak Imin-Airlangga untuk Perkuat Koalisi Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait Perppu tersebut. Pada saat yang sama, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik untuk mendorong pengesahan Perppu tersebut.
10. Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi membuat laporan terkait hilangnya sejumlah barang hingga uang di rekening milik sang anak yang tewas dibunuh Ferdy Sambo Cs. Laporan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak ini dibuat atas nama Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca-dia dikubur tanggal 10 (Juli), tanggal 11, dari dalam kuburnya dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp200 juta, tentu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (15/2) malam.
11. Capres Partai Nasdem Anies Baswedan menyambut baik putusam Partai Ummat mendukung dirinya menjadi capres 2024. Anies menganggap dukungan itu menandakan dirinya dipercaya. “Saya sampaikan kepada semua yang berikan dukungan, support itu adalah tanda kepercayaan, saya sampaikan terima kasih,” kata Anies di Jakarta, Rabu (15/2). Anies mengatakan dalam setiap kontestasi politik lima tahunan, ekspresi dukungan dari berbagai unsur merupakan suatu keniscayaan. “Sebagaimana kita jalani proses-proses pemilihan umum pasti akan ada ekspresi dukungan dari mana-mana,” ujarnya.
Anies bicara nasib ibu kota negara (IKN) Nusantara yang digagas Presiden Jokowi jika dirinya terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, pemindahan ibu kota ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dia menyatakan siapapun yang menjadi presiden harus bekerja sesuai undang-undang. “Itu undang-undang, siapa pun yang bertugas harus melaksanakan undang-undang. Lain, kalau pengamat. Kalau seseorang yang memiliki kewenangan negara, dia harus bekerja sesuai Undang-Undang,” ujar Anies.
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengaku pesan-pesannya tidak pernah lagi digubris Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Kondisi tersebut diceritakan Amien sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Menurutnya, Prabowo selalu berkilah di balik kesibukannya. “Pak Prabowo itu tiga bulan saya hubungi tidak pernah diangkat. Kemudian, pas ditanya bilang sedang keluar negeri, sedang ke Kamboja, sedang ke Belanda, baru pulang dua hari, sudah pergi ke Australia, ya sudah,” kata Amien dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (15/2).
Amien mengaku mengundang Prabowo untuk menghadiri Rakernas Partai Ummat. Namun, Prabowo tidak kunjung merespons undangan itu. “Ya sudahlah, jadi kita masing-masing, saya doakan Prabowo selalu in the good shape, mudah-mudahan juga tercapai apa yang dicita-citakan, ingin jadi presiden,” kata Amien. Namun ia mengkritik Prabowo berani menjadi capres 2024 jika mendapatkan restu Presiden Jokowi. “Berani nyapres asal didukung Jokowi. Jadi kalau saya melihat sesungguhnya agak aneh ya, yang berkuasa tuh kan Allah,” ujarnya.
12. Pesawat Hercules C-130 milik Indonesia diperbantukan di Turkiye hingga 20 Februari 2023. Menhan Prabowo Subianto memerintahkan agar pesawat tersebut untuk sementara waktu membantu Badan Penanggulangan Bencana Turkiye (AFAD) dalam menyuplai bantuan logistik korban gempa. “Bapak Menhan RI yang memberikan perintah agar pesawat Hercules dan kru diperbantukan kepada pihak Turki untuk penanggulangan bencana. Beliau paham bahwa dalam situasi seperti ini masalah suplai logistik menjadi sangat kritis. Oleh karena itu, beliau ingin Indonesia bisa membantu,” kata Duta Besar Indonesia untuk Turkiye, Lalu Muhamad Iqbal, dalam siaran pers Kemenhan, Rabu (15/2). Lalu mengatakan, pemerintah Turkiye sangat berterima kasih atas pinjaman pesawat Hercules itu. “Pihak Turkiye sangat berterima kasih. Indonesia adalah satu-satunya negara yang meminjamkan pesawat angkut kepada pemerintah Turkiye,” kata Lalu. Selama di Turkiye, pesawat milik TNI Angkatan Udara (AU) tersebut akan berbasis di Lanud Militer Estimesgut, Ankara. Adapun pesawat Hercules itu tiba di Turkiye pada Minggu (12/2) lalu.
13. Kejagung RI pastikan, beredarnya video yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp 2,4 triliun tidak benar alias hoaks. “Video tersebut tidak benar alias hoaks,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/2). Ketut menyampaikan, sempat ada beredar video di YouTube dengan judul “FIRLI BAHURI TERSANGKA, DANA SUAP 2,4 T JADI BUKTI KUAT KEJAGUNG TETAPKAN FIRLI BAHURI”. Video itu diunggah oleh akun BENTENG ISTANA pada Rabu 15 Februari 2023. Adapun konten yang dibahas dalam video ini mengenai pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri karena diduga mengintervensi perkara Formula E, yang jelas tidak ada keterkaitannya dengan Kejagung. Ketut menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap pengunggah video tersebut. “Karena telah menyebarkan informasi bersifat palsu dan hoaks yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengadu domba antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
14. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan alasan pihaknya ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya alasannya, DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan MK. Mulanya, Pacul menyinggung soal tugas MK dalam mengawal Konstitusi. “Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945,” kata Pacul di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2). Pacul merasa tugas MK tersebut belum dilakukan. Sebaliknya, klaim dia, MK malah kerap membatalkan UU yang dibuat DPR. Ia lantas menyebut ada kasus hakim MK yang dinilai tidak melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, revisi UU MK diperlukan, salah satunya untuk membicarakan komposisi hakim-hakim MK. “Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan,” ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK direvisi dalam raker dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (15/2). Ia gungkapkan sejumlah alasan pentingnya revisi ini dilakukan untuk keempat kalinya. “RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022,” kata Habiburokhman membacakan pertimbangan usulannya. UU MK diketahui terakhir kali direvisi pada 2020. Menurut Habiburokhman ketentuan di dalam UU ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kehidupan ketatanegaraan. “Menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” katanya lagi. (HPS)