TePi Dukung Penegasan Presiden Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan sebagai Amanah Konstitusi

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024.

Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi 5 tahun sekali. Dan, untuk itu perlu ada kepastian hukum Maka, beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU. Ini naik untuk memastikan jalannya Pemilu tetap konstitusional.

“Bagi saya, ini juga penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024 pasca keluarnya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sebab memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda. Mestinya setelah pernyataan Presiden tersebut, polemik itu segera dihentikan,” tegas Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Selasa (6/3).

Begitu juga, rakyat tak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan Pemilu. “Tak perlu bingung lagi menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan. Justru harus terlibat mendorong agar semua pihak yang ingin penundaan Pemilu agar menghentikan aksi-aksi mereka,” kata Koordinator Komunitas Pemilu Bersih ini.

Menurut Jeiry, putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kontroversial dan agak berlebihan. Namun yang tak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol. PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan.

Karena itu lanjut Jeiry, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi. “Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus diberi sanksi,” tambahnya.

Ia menilai, putusan PN Jakarta Pusat tersebut kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima. Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan. Mestinya putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi admin saja, tap perlu menegasikan semua tahapan.

Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka tidak berdampak seperti sekarang ini. “Jadi, upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan. Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. Agar keadilan terhadap penggugat bisa ditegakkan,” pungkasnya.