HOT ISU HARI INI, SURYA PALOH : REALITANYA HUKUM DI INDONESIA MILIK PENGUASA

oleh
oleh

Ketum Partai Nasdem Surya Paloh (net)

Isu menarik hari ini, bos Partai Nasdem Surya Paloh mengkritik persoalan hukum di Indonesia. Menurut dia, secara realita, hukum di Indonesia seakan-akan milik penguasa. Walaupun ada MK dan MA yang menjaga peran peradilan, realitanya banyak keputusan yang mengoyak kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum seakan-akan milik mereka yang punya kekuasaan. Isu menarik lainnya, Menko Polhukam Mahfud MD akan menyerahkan laporan dugaan pencucian uang senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu ke KPK, Kejagung, dan Polri untuk ditindaklanjuti. Wakil Menkeu Wamenkeu Suahazil Nazara menemui Menko Polhukan Mahfud MD di kantornya, Jumat (10/3) sore membahas transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. PPATK mengungkap temuan terbaru terkait uang Rp 37 miliar yang diduga dari suap milik Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) siap mencabut gugatan perdata di PN Jakpus, namun KPU tetap ajukan banding ke PT Jakarta. LPSK cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyoroti persoalan hukum di Indonesia. Menurut dia, secara realita, hukum di Indonesia seakan-akan milik penguasa. ‘’Walaupun di negeri ini ada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung yang berperan sebagai payung yang paling di atas untuk menjaga posisi peran daripada peradilan, mulai dari tingkat bawah, menengah, tinggi, dan seterusnya, tapi kita berhadapan dengan realita yang ada. Banyak keputusan yang mengoyak kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Hukum seakan-akan milik mereka yang punya kekuatan lebih,” kata Surya saat berpidato dalam Silatnas Badan Advokasi Hukum DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Surya menyebut, bangsa ini butuh suri tauladan dari pemimpinnya, terlebih di saat Indonesia tengah mengalami persoalan hukum seperti sekarang ini. Surya mengkritik pemimpin yang membiarkan persoalan hukum seolah tengah lupa diri. “Nah, sang pemimpin dia telah lupa diri, para elite bangsa kita harus jujur, saya katakan, mereka lupa negeri sedang menjerit, butuh keteladanan dan kehadiran pemimpin di negeri ini,” kata Surya dalam pidatonya dalam acara Silatnas Badan Advokasi Hukum DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (10/3). Surya menyampaikan, hukum rimba seolah berpindah ke kota. Dalam arti, norma ataupun nilai kepantasan dan kepatutan tidak lagi dijalankan secara bersama.

“Ini yang kita hadapi hari ini, siapa kuat dia yang menang,” ujar Surya. Ia merasa era reformasi yang semestinya mengurangi nepotisme, kolusi dan korupsi justru tidak terjadi. Surya mengungkit indeks kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, salah satunya KPK yang semakin rendah. “Ketika kita memasuki era reformasi yang mengecam nepotisme, kolusi. Nah, saudara rasakan saat ini semakin sedikit atau semakin banyak? Semakin kita lahirkan gerakan antikorupsi, bahkan melahirkan lembaga extraordinary KPK, indeks korupsi kita bukan semakin berkurang, bukan hanya indeksnya, tapi kualitasnya semakin berkurang,” kritik Surya.

Di bagian lain pidatonya, Surya Paloh menegaskan sosok calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusung Koalisi Perubahan sepenuhnya jadi keputusan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Ia enggan berkomentar soal nama cawapres untuk Anies yang belakangan mengemuka, seperti Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Atur saja siapa cawapresnya,” kata Paloh lagi.

 

2. Menko Polhukam Mahfud MD akan menyerahkan laporan dugaan pencucian uang senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu ke KPK, Kejagung, dan Polri. “Yang 300-an triliun ini akan kami tindak lanjuti. Saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian, saya harus kasihkan ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi,” kata Mahfud usai bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara beserta jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3) petang. Mahfud mengajak tiga institusi penegak hukum itu berlomba mengusut dugaan pencucian uang tersebut. Jika dalam satu bulan belum ada perkembangan saat diselidiki KPK, misalnya, Mahfud akan memindahkan laporan atau dugaan kasus tersebut ke Kejagung atau Polri. “Saya berpikir kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan, saya ambil, saya pindah, karena saya mau ambil sendiri enggak bisa,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut, ada 467 pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pencucian uang. Data itu dihimpun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023. Ia menegaskan, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu bukanlah korupsi tapi tindakan pidana pencucian uang. “Jadi tidak benar bahwa isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Itu bukan korupsi, pencucian uang,” ujarnya. Ia jelaskan, memang terjadi transaksi yang mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 yang terdiri dari 197 laporan dengan melibatkan 467 pegawai. Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari PATK. Ia Kembali tegaskan, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu merupakan tindakan pencucian uang dan tindakan pencucian uang pada dasarnya tidak mengambil uang negara. “Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara, apa lagi ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu,” kata Mahfud.

 

3. Wamenkeu Suahazil Nazara menyambangi kantor Menko Polhukam, menemui Mahfud MD, Jumat (10/3) sore. Pertemuan itu membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Berdasarkan pantauan, Suahasil didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, dan Staf Menkeu Yustinus Prastowo. Mereka tiba bersamaan sekitar pukul 17.00 WIB. Para pejabat Kemenkeu tersebut langsung memasuki kantor Kemenko Polhukam tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Sebelumnya, Yustinus mengungkapkan, pihak Kemenkeu akan melakukan pertemuan dengan Mahfud membahas soal transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang ada di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

“Nanti sore kita ketemu sama Pak Menko (Polhukam) bahas Rp 300 triliun ini bareng Pak Wamen (Suahasil Nazara),” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jumat (10/3) pagi. Ia menjelaskan, Kemenkeu sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan tersebut. Namun, dalam surat itu tak ada angka yang menyebutkan Rp 300 triliun. Oleh sebab itu, dalam pertemuan nanti, Kemenkeu akan meminta arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar memiliki pandangan yang sama dan jelas terkait transaksi Rp 300 triliun tersebut.

 

4. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap temuan terbaru terkait uang sebanyak Rp 37 miliar yang tersimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta berharga milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia menduga uang tersebut berasal dari suap. Uang tersebut berbentuk pecahan mata uang asing. Ivan mengonfirmasi, akses Rafael terhadap safe deposit box itu telah diblokir. “(Uang itu) Valuta asing. Kami menduga (dari suap),” kata Ivan, Jumat (10/3) namun ketika ditanya dasar dugaan suap tersebut, Ivan enggan menjawab. Ia mempersilakan pertanyaan tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK. Menurut Ivan, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.

“Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah,” jelas Ivan. Seperti diketahui, PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya. Ivan tak menjawab gamblang saat ditanya apakah Rafael mencoba melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar setelah menjadi sorotan publik. Ia hanya menyebut Rafael diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya. “Kami duga ada upaya menyembunyikan harta kekayaan,” ujar Ivan. PPATK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Rafael memiliki safe deposit box di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ivan mengatakan temuan itu akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. PPATK akan menyerahkan kepada penegak hukum untuk mengusut detail aliran uang Rafael. Sementara itu pihak KPK mengaku bakal mengecek info tersebut. “Saya cek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (10/3). Alexander mengatakan belum mengetahui informasi detail terkait temuan PPATK itu. Dia menyebut informasi itu belum diterima para pimpinan KPK.

 

5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mereka menangkan atas KPU dan berujung putusan menunda Pemilu 2024. Hal ini disampaikan setelah KPU resmi mengajukan banding atas putusan tersebut, Jumat (10/3) kemarin. PRIMA mengeklaim, gugatan perdata itu semula hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024, namun saat ini isu itu dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.

“Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut,” ujar Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, Jumat (10/3). Alif mengatakan, DPP PRIMA sedang mendiskusikan “upaya terbaik” agar proses hukum ini “tidak berlarut-larut”. Pertimbangan untuk mencabut gugatan di PN Jakpus merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut. “Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yamg menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024,” ungkapnya.

 

KPU resmi mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakpus terkait putusan yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada panitera PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3). Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. “Kita sudah terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Andi di PN Jakarta Pusat.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin angkat bicara soal putusan PN Jakpus yang memerintahkan  penundaan sisa tahapan Pemilu 2024. Syarifuddin menilai putusan PN Jakpus itu hal yang biasa terjadi. Pihaknya meminta masyarakat menghormati putusan tersebut. “Itu biasa saja dan putusan Pengadilan Negeri itu biasa terjadi begitu. Putusan pengadilan ada lembaga resmi, mohon dihormati dihargai putusan pengadilan negeri itu,” katanya di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/3). Ia mengatakan bila ada pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus itu masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh.

 

6. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, DPR masih menunggu surat presiden (surpres) agar bisa segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. “Ya, saya sudah dengar (permohonan surpres), DPR mudah-mudahan konsisten. Nunggu surpes dari presiden untuk mengajukan perubahan. Oke kita ajukan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3). Namun, Mahfud tidak menyebut kapan surpres tersebut akan diajukan ke DPR, ia hanya menyebut akan diajukan secepatnya. Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto berharap, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas. Hal ini mengingat RUU tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum untuk merespons kasus-kasus korupsi. Terkini, soal indikasi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh ratusan pegawai di Kementerian Keuangan.

 

7. Ekonom senior dari INDEF Faisal Basri menilai, pengawasan internal Kementerian Keuangan tidak berjalan efektif buat mencegah dugaan korupsi serta mengawasi kepemilikan harta dari para pegawainya. Hai itu berkaca kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. “Kan sudah terbukti selama ini. Yang menemukan bukan Itjen, bukan orang dalam,” kata Faisal Basri dalam sebuah diskusi, Jumat (10/3). Menurut Faisal, sistem pengawasan internal di Kemenkeu terbukti tidak mengalami perubahan karena mereka tidak menindak Rafael yang diduga mempunyai kekayaan tak wajar. Kepemilikan harta tak wajar Rafael justru terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap D (17). “Jadi tidak ada perubahan mendasar dalam hal pengendalian internal. Jadi kan ada early warning system tuh. Di sini keliatannya tidak ada. Terungkap itu dari luar. Bukan dari dalam. internalnya tidak jalan,” ucap Faisal.

Faisal mengatakan, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diduga bisa menyembunyikan harta kekayaaan tak wajar diduga karena mendapat dukungan solidaritas dari rekan-rekannya sesama pegawai di lembaga itu. Hal itu juga sempat disinggung oleh KPK yang menyebut ada kelompok “geng” di Kemenkeu yang berperilaku sama dengan Rafael. “Ada esprit de corps. Mereka punya semacam solidaritas yang tinggi sesama alumni. Ya memang ‘gerombolan’, tidak konotasinya jelek, yang berdimensi solidaritas. Saling menutupi satu sama lain,” katanya.

Faisal juga menyoroti kelemahan pengawasan internal dari Kemenkeu terhadap aktivitas dan harta kekayaan para pejabatnya. Menurut dia, jika prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dijaga maka kejanggalan harta seperti milik Rafael bisa cepat ditindak. “Tentu saja awalnya lemah. Walaupun berusaha saling menutupi, ada akuntabilitas, ada keterbukaan, kewajiban-kewajibannya dipenuhi misalnya, melaporkan kekayaannya secara teratur, nah itu jalan. Ini kan cuma 58 persen pejabat yang harusnya melaporkan kekayaannya itu tidak disanksi,” ujarnya lagi.

Menurutnya, kasus kepemilikan kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo seharusnya menjadi momentum supaya pemerintah memberikan akses audit rutin terhadap lembaga itu. “Fungsi setiap lembaga negara itu wajib terbuka untuk diaudit. Nah pajak ini paling susah diauditnya,” tegas Faisal. Ia menyampaikan, dirinya pernah menjadi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi untuk membuka akses bagi BPK untuk mengaudit DJP. Akan tetapi, upayanya kandas. “Kami kalah. Alasannya, ‘wah ini rahasia pribadi. pajak-pajak orang pribadi.’ Bisa audit tanpa mengetahui namanya. Jadi satu-satunya lembaga di Indonesia ini yang kebal dari audit itu pajak,” ujar Faisal.

 

8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana  kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penghentian perlindungan yang dimaksud hanya yang berkaitan dengan perlindungan fisik terhadap Richard. “Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer),” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3). Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3) lalu. Menurut LPSK, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan. Sebab, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard. “Namun, dalam kenyataannya wawancara terhada

Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya. “Saya mewakili tim penasihat hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3). “Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer,” ujarnya. Ronny membantah, tidak ada izin yang dilakukan Kompas TV kepada LPSK sebagaimana yang disampaikan Jubir LPSK. Bahkan, satu hari sebelum wawancara dilakukan, Ronny telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut. “Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.

 

9. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bakal menindak tegas Kepala Kantor BPN Jaktim, Sudarman Harjasaputra jika terbukti memiliki harta tidak wajar. Gaya hidup Sudarman beserta keluarganya yang kerap plesiran ke luar negeri menjadi sorotan warganet. Hal tersebut disampaikan Karo Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Kaya Nirmawati dalam keterangannya yang dikirim Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Jumat (10/3). Yuli mulanya mengatakan, Hadi langsung memberi arahan internal setelah keluarga Sudarman disorot. Hadi meminta agar Sudarman dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait hartanya. “Bapak Menteri ATR/Kepala BPN sudah memberi arahan internal agar Inspektur Jenderal dan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta memanggil yang bersangkutan dan dimintai klarifikasi,” ujar Yulia. Menurut dia, Hadi mempersilakan kepada lembaga yang berwenang jika mau menguji kepatutan dan kewajaran dari harta kekayaan Sudarman.

Seperti diberitakan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Timur atau BPN Jaktim, Sudarman Harjasaputra kini menjadi sorotan setelah sejumlah foto istrinya, VP yang kerap plesiran ke berbagai negara beredar di media social. VP disebut kerap mengunggah foto di berbagai negara, seperti, Austria, Polandia, Slovakia, Jepang, Korea, Perancis, dan Venesia. VP juga mengunggah foto saat menggunakan pesawat kelas bisnis yang menyediakan fasilitas bassinet atau box bayi.

 

10. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyindir Ketua DPR Puan Maharani yang jarang memimpin rapat paripurna di DPR selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023 atau dalam kurun waktu 10 Januari-16 Februari 2023. Lucius menduga Puan ingin menjadi populer sebagai pemalas. Sindiran tersebut Lucius sampaikan usai menggelar jumpa pers bertajuk “Satu Tahun Jepang Pemilu, DPR Bak Pahlawan Kesiangan”. “Kalau dia kemudian menghindari untuk memimpin rapat, ya dia mau untuk tidak populer, atau dia mau populer sebagai pemalas. Jadi saya kira itu pilihannya dia,” ujar Lucius di kantornya, Matraman, Jakarta, Jumat (10/3).

Menurut Lucius, Puan sebagai Ketua DPR seharusnya menunjukkan dirinya selalu hadir secara rutin dengan memimpin rapat. Dia mengatakan, Puan harusnya mampu menunjukkan kualitasnya karena memiliki latar belakang politisi, yakni dengan menciptakan perdebatan yang seru dalam forum rapat paripurna DPR. “Buat saya sih, itu (rapat paripurna) panggung yang bisa membuat Puan bisa menjadi sangat besar. Tapi bisa juga membuat dia makin ciut,” ucapnya. Walau begitu, Lucius menyebut tidak ada aturan seberapa sering Ketua DPR harus memimpin rapat. Dia yakin, siapapun yang memimpin rapat paripurna, pasti sudah melalui persetujuan antarpara pimpinan DPR. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id