JAKARTA, REPORTER.ID – Pemerintah telah memutuskan bahwa cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi ditambah dan dimajukan. Cuti bersama dimajukan menjadi tanggal 19-25 April, dari sebelumnya 21-26 April.
Keputusan pemerintah ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (24/3/2023) menjelaskan hasil rapat terbatas atau Ratas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih jauh Menhub mengatakan kalau sekarang cutinya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 21-26 April. @Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, tanggal 20 libur, tapi masuk tanggal 26 (April),” ujarnya.
Budi pun mengungkap alasan dibalik keputusan perubahan cuti bersama ini. Ia menyebut, perubahan ini guna menghindari dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan arus mudik pada satu waktu.
“Karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak. Dan kalau itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa,” ujarnya.
Dengan dimajukan itu, menurut Menhub, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19, 20, 21. Ada empat hari mereka mudik. Sedangkan arus balik bagi mereka yang berkeinginan cuti panjang bisa sampai tanggal 30-31 (April).
“Itu keputusan yang diambil dari diskusi yang cukup efektif,” ucapnya.
Ia pun menegaskan, agar pihak swasta dapat segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat bagi karyawannya.
“Sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” tutup Menhub. ***





