Pencopotan Brigjen Endar Hal Biasa, Fahri Hamzah: KPK-Polri Jangan Mau Diadu Domba

oleh
oleh
Waketum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.

JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersatu, dan jangan mau diadu domba terkait pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan KPK. Sebenarnya menurut pandangan Fahri, kasus yang saat ini dialami Brigjen Pol Endar, sebagai hal biasa dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) kelembagaan selama ini.

“Artinya, ada yang ditugaskan dan ada yang dikembalikan hal yang bisa saja. Jadi betul kata Presiden Jokowi, yang penting jangan ribut, tidak gaduh, jangan dituduh flexing atau Formula E, ini formula KPK – Polri, sehingga harus kompak,” kata Fahri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/4/2023).

Seperti diketahui, kasus pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK menuai polemik hingga Presiden Jokowi buka suara. Pasalnya, keputusan pimpinan KPK memberhentikan Endar tidak sejalan dengan perintah Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, yang justru memperpanjang tugas Endar di komisi anti rasuah itu.

Menurut KPK, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Akibatnya, Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Terkait soal polemik ini, Fahri Hamzah mengatakan, penempatan pegawai KPK yang berasal dari luar KPK merupakan wilayah KPK. Lembaga anti rasuah ini kata dia adalah sebagai pengguna yang tau apa yang diperlukan apalagi KPK adalah lembaga independen dalam rumpun eksekutif, sesuai dengan UU tentang KPK, baik yang lama maupun UU KPK yang baru.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini memaparkan isi KPK berasal dari beragam lembaga negara, ada pegawai BPK, BPKP, Kejaksaan, BUMN dan berasal dari Polri. Atas permintaan KPK sebut Fahri, para pegawai tadi diperbantukan di KPK, tetapi penggunaan dan penempatan mereka tentu sesuai aturan SDM KPK.

“Sebab, kalau ikut aturan lembaga lain yang beragam, justru akan merepotkan KPK sendiri. Nah, dalam kasus seseorang sudah habis masa jabatannya di KPK, maka mereka pasti dikembalikan karena pada karir inti mereka ada pada lembaga asal. Karena penugasan mereka di KPK hanya sementara. Adapun jika di lembaga asal belum ada posisi, pasti mereka diparkir dahulu. Itu biasa,” jelasnya.

Karena itu, Fahri mengajak masyarakat supaya mendukung lembaga negara seperti KPK dan Polri supaya kompak. Jangan untuk kepentingan pribadi kita kata Fahri mereka diadu domba.

“Nanti rakyat yang rugi karena kekacauan lembaga negara pasti berakibat buruk pada kinerja mereka dalam pelaksanaan tugas negara,” imbuh mantan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI itu lagi.

Fahri mensinyalir, ada sekelompok orang di masyarakat yang senang sekali mengadu domba antara KPK dengan lembaga lain. Seperti kasus yang dulu pernah terjadi, kasus Cicak VS Buaya dan yang lainnya.

“Itu lah kerja-kerja para petualang yang ingin menciptakan kerusuhan dan bentrokan antar lembaga negara. Padahal mereka harus bersatu,” kata Fahri tanpa menyebut kelompok yang mana.

Dia menambahkan, sebagai pembayar pajak, kita ingin lembaga lembaga ini bersatu mengamankan uang tambang, pajak dan cukai kita. Bukan malah sebaliknya, kita membiarkan mereka bertengkar pada saat pesta pora penggerogotan uang negara di hulu dan di hilir terjadi secara kasat mata. ***