Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (net)
Isu menarik hari ini, KPK tetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka kasus korupsi. Celakanya, uang dari hasil korupsi itu akan digunakan untuk dana operasional pencalonan dalam Pilgub Riau 2024. Juga digunakan untuk menyuap Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau supaya kasusnya aman. Isu menarik lainnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersuara lantang soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Dia menegaskan, KPK bukan lembaga subkoordinasi dari Polri sehingga berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan buka suara soal jatah calon presiden sebagai syarat PDIP mau bergabung dengan koalisi besar kebangsaan. Yakni gabungan dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangsaan Indonesia Raya (KKIR). Zulhas mengatakan syarat tersebut perlu dibahas bersama-sama. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan, agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Perampasan Aset. Berikut isu selengkapnya.
1. KPK tetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka kasus korupsi. Ketiganya langsung ditahan hingga 20 hari ke depan, mulai tanggal 7 – 26 April 2023. Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sementara Fahmi Aressa di Rutan KPK pada Pomdan Jaya Guntur, Jaksel. Celakanya, uang dari hasil korupsi itu akan digunakan untuk dana operasional pencalonan dalam Pilgub Riau 2024.
KPK menyita uang sebesar Rp 26,1 miliar rupiah dari berbagai pihak dalam kasus tersebut. “Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Jumat (8/4).
Ketiga tersangka tersebut ditampilkan dalam konferensi pers. Mereka menggenakkan rompi tahanan KPK warna oranye, disuruh menghadap ke belakang dengan tangan diborgol.
Alexander menjelaskan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster dalam kasus berbeda. Yakni, kasus pemotongan anggaran 2022-2023, kasus penerimaan fee jasa travel umrah, dan kasus pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil. Uang setoran itu akan digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
Bupati Meranti diduga juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau supaya kasusnya aman dan mendapatkan sertifikat Wajar Tanpa Pengecualian alias WTP.
2. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan OTT Bupati Meranti sudah direncanakan dalam waktu yang cukup lama, mungkin lebih dari satu bulan atau beberapa bulan sejak Brigjen Endar Priantoro masih bekerja di KPK. “Saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa? Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini,” kata Alexander.
Alexander menepis spekulasi bahwa penangkapan dilakukan setelah Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik KPK memiliki cukup bukti, dan tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Brigjen Endar di KPK. “Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan angkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK,” katanya.
3. Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya mengamankan 25 orang dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil. Ke-25 orang tersebut adalah Bupati Muhammad Adil, sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. “Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4). Menurut Ali, KPK masih terus mendalami dan menggali keterangan dari para terperiksa. Nantinya, KPK akan menjelaskan perkembangan penangkapan ini lebih lanjut. Dalam tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Menurut Ali, banyak atau sedikitnya jumlah uang yang diamankan bukan persoalan utama dalam pembuktian korupsi. ‘’TIdak hanya uang, janji pun jika terkait transaksi penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara juga sudah masuk kategori korupsi,’’ ujarnya.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tercatat memiliki total 74 bidang tanah. Hal itu diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Adil ke KPK. Adil terakhir menyampaikan LHKPN pada 29 Maret 2022 untuk periodik 2021. Dalam LHKPN, tercatat Adil memiliki 74 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kampar, hingga Pekanbaru. Total nilai seluruh aset tersebut mencapai sekitar Rp 4,36 miliar.
Selain itu, Adil tercatat memiliki empat kendaraan motor serta satu mobil, dengan nilai total seluruh aset dimaksud mencapai Rp 174 juta. Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 244.177.310. Adil tercatat dalam LHKPN tidak memiliki utang. Bila seluruhnya dikalkulasikan, total harta kekayaan Adil mencapai Rp 4.785.577.310.
4. Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Adil terjaring OTT pada Kamis (6/4) kemarin. Dia terciduk bersama 27 orang lainnya dalam upaya paksa tersebut. Adil diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap. “Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4) dini hari. Hasil pantauan di lapangan, setelah mengikuti konferensi pers, Adil dibawa kembali oleh petugas KPK menuju ke lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan. Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB. Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari PK soal dirinya lakukan 3 dugaan tindak pidana korupsi.
5. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menerangkan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pernah diusulkan salah satu anggota Fraksi PDI-P masuk ke PDI-P. Namun, Hasto menolak usulan tersebut saat Adil marah-marah ke Kemenkeu tahun 2022 lalu. “Beberapa bulan yang lalu, bupati tersebut memang sempat diusulkan oleh salah satu anggota fraksi kami untuk masuk ke PDI Perjuangan. Namun, sebagai Sekjen Partai, saya tidak terima permohonan masuk PDIP tersebut. Terutama karena sikap bupati tersebut terhadap Menteri Keuangan dan juga pemerintah pusat,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (7/4).
Hasto menjelaskan, anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan Adil masuk PDI-P malah diberi teguran lisan. Terkait kasus yang menimpa Bupati Meranti, Hasto menegaskan, partainya mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan terhadap Muhammad Adil. “PDI Perjuangan memberi dukungan terhadap KPK yang secara konsisten melakukan upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pencegahan maupun penindakan, sebagaimana dilakukan terhadap Bupati Kepulauan Meranti,” tandasnya.
6. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias Alex bersuara lantang soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Dia menegaskan, KPK punya kewenangan soal penentuan pegawai. KPK bukan lembaga subkoordinasi dari Polri, KPK berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK. “Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” katanya.
Alexander mengatakan pencopotan Endar bukan kehendak tunggal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu merupakan keputusan bersama lima pimpinan KPK. “Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua. Saya sampaikan di sini, itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” tegasya. ‘’Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif,” katanya lagi.
Alex menambahkan, lembaganya bekerja secara tim, bukan perorangan. Penegasan itu membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penarikan Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro secara bersamaan akan membuat KPK lemah. Menurut Alex, pengembalian keduanya ke instansi asal supaya bisa mengembangkan karier dan promosi jabatan di institusi Polri. “Saya pikir, KPK bekerja itu kan tim, bukan perorangan. Nanti, Pak Karyoto tentu ada penggantinya,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Sabtu (8/4).
Alex menuturkan, KPK akan melakukan bidding atau penawaran untuk mengisi kekosongan empat jabatan setingkat madya dan pratama di KPK. Jabatan tersebut adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Koordinator Wilayah (Korwil) I. Saat ini, KPK sedang mengirimkan surat ke Polri dan Kejagung untuk menawarkan empat posisi yang kosong tersebut. Dijelaskan, KPK memang memutus akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah usai diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Ia menambahkan, ketentuan di lembaganya memang begitu, akses hanya diberikan kepada pegawai aktif, sementara Endar sudah tidak aktif lagi. Endar Priantoro telah diberhentikan dari KPK per 1 April 2023, oleh karena itu, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.
Alex menyatakan, Brigjen Endar Priantoro bisa mengikuti bidding atau proses penawaran untuk mengisi empat jabatan yang kosong di KPK. Ia menuturkan, Polri boleh ajukan Endar untuk mengikut bidding empat jabatan tersebut. “Kalau Pak Endar diusung lagi ya silakan saja enggak masalah,” ujarnya. Meski demikian, Alex mengatakan, Endar tidak lantas langsung diterima. Jenderal polisi bintang satu itu harus mengikuti seleksi sebagaimana utusan dari Kejaksaan Agung. Alex mencontohkan, KPK paling tidak meminta Polri mengirimkan tiga orang untuk tiga jabatan yang bisa diisi anggota kepolisian. “Nanti kan ada dari Kejaksaan juga dan nanti panselnya (panitia seleksinya) kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” ujar Alex.
7. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai, pencabutan kartu akses masuk ke KPK milik Brigjen Endar Priantoro sebagai tindakan provokatif. “Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (8/4). Yudi menilai Endar masih berstatus pegawai KPK. Dia menilai Endar harusnya tetap bisa masuk dan keluar gedung KPK seperti pegawai lainnya. “Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah internal KPK,” ujar Yudi.
Mantan Penyidik KPK ini mengatakan pencabutan akses menunjukkan Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas KPK. Dia mengatakan Pimpinan KPK harusnya menunggu keputusan Dewas KPK sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap Endar. “Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal. Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apapun,” ujarnya. “Tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari Pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK,” sambung Yudi.
8. Sekitar 20 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK mengirimkan surat kepada Sekjen KPK Cahya H. Harefa terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Lewat surat bertanggal 6 April, 20 Kasatgas di Direktorat Penyelidikan itu memohon kepada Sekjen KPK untuk memberikan penjelasan soal pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023. “Di-email sama perwakilan kasatgas penyelidikan, kemarin sore,” ujar sumber CNNIndonesia.com memastikan kebenaran surat tersebut, Jumat (7/4).
Melalui terusan surel, 20 Kasatgas tersebut mengatakan pemberhentian mendadak Endar mengganggu suasana kerja di Direktorat Penyelidikan KPK. “Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan,” tulis poin pertama surat tersebut. “Banyaknya berita di media massa yang dapat menimbulkan renggangnya hubungan antara KPK dengan instansi Polri, yang mana saat ini beberapa personel Polri juga bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan,” tulis poin kedua pada surat terkait. “Terima kasih atas kebijaksanaan Bapak Sekjen KPK,” tutup surat itu.
9. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan buka suara soal jatah calon presiden sebagai syarat PDIP mau bergabung dengan koalisi besar kebangsaan. Yakni gabungan dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangsaan Indonesia Raya (KKIR). Zulhas mengatakan syarat tersebut perlu dibahas bersama-sama. “Ya kan ngomong dulu. Ketemu dulu, koalisi jadi, baru nanti dirunding siapa capresnya dan siapa wapresnya, gitu,” kata Zulhas di kantor DPW PAN Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/4). Zulhas enggan berkomentar banyak soal syarat tersebut. Ia mengaku pembentukan Koalisi Kebangsaan belum mengarah pada pembahasan soal capres dan cawapres. Menurutnya, perlu dilakukan pembicaraan lebih mendalam oleh PAN, PPP, Golkar sebagai bagian koalisi KIB, serta Koalisi KKIR yang terdiri Gerindra dan PKB, juga dengan PDIP.
10. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset . Menurut HNW, jika aturan soal perampasan aset dianggap genting, Jokowi bisa menerbitkan perppu tersebut. “Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya, dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan pemerintah,” kata HNW, Jumat (7/4).
Ia yakin Perppu Perampasan Aset bakal disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, setidaknya PKS akan mendukung perppu tersebut.
Di sisi lain, Presiden Jokowi mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya. “RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4) lalu.
11. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto langsung menelepon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster ketika keduanya di-bully atau dirundung buntut penolakan Timnas Israel berlaga di Indonesia. Hasto meminta keduanya untuk menggunakan ‘resep’ Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yakni nikmati saja pem-bully-an tersebut. “Saya telepon Pak Koster, Saya telepon Pak Ganjar, ‘sudah, pakai resepnya Ibu?’ Mau di-bully dan sebagainya, kalau kita berjuang atas dasar kebenaran, sudah, ditelan saja. Ditelan, nanti pagi-pagi kan kita buang,” ujar Hasto dalam diskusi program Gaspol, Jumat (7/4). Hasto menjelaskan, barangkali ada hikmah dari perundungan yang publik lakukan ini. Menurutnya, buntut perundungan tersebut, PDI-P menyadari betapa besarnya animo masyarakat terhadap sepak bola. “Sampai kemudian, mohon maaf, berpikir bahwa ketika kita bermain dalam U-20, otomatis prestasi kita langsung akan naik. Saya lihat, saya lihat, ‘oh kita itu baru jadi juara di ASEAN saja tahun 91’. Artinya sudah 30 tahun lebih kita tidak juara di situ,” kilahnya.
12 Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengungkapkan, pihaknya menemukan pelat dinas militer yang terpasang di kendaraan yang terparkir di rumah penyanyi Nindy Ayunda di kawasan Jakarta Selatan. Hal itu terungkap saat anggota TNI AD sedang menyelidiki dokumen terkait senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra. “Anggota TNI AD mendatangi alamat-alamat yang diduga didiami oleh Dito Mahendra untuk menyelidiki informasi terkait dokumen senjata api ilegal yang diklaim oleh Dito sebagai senjata dari Diponegoro Shooting Club,” ujar Hamim saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4). “Saat penyelidikan, ditemukan juga salah satu kendaraan di alamat tersebut menggunakan pelat nomor dinas Kodam Jaya,” sambungnya. Mendapati temuan tersebut, pihak TNI AD pun menyelidiki pelat nomor militer yang terpasang di kendaraan tersebut. Hamim belum bisa memastikan apakah pelat nomor itu bodong atau memang milik seorang anggota TNI. “Sedang ditelusuri,” ucapnya. (HPS)