SUMENEP, REPORTER.ID – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UI ITE), cukup populer setelah banyak yang terjerat hukum gegara bermedia sosial. Namun tak sedikit yang mengerti UU ITE dan manfaatnya untuk menjaga dunia digital Indonesia.
Demikian Kadiskominfo Sumenep, Ferdian Tetrajaya saat menjadi narasumber dalam Bincang Bareng Komunitas Media Sosial bertema ‘Bijak Mengenal UU ITE, Jaga Dunia Digital’ yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) bersama Kominfo RI bertempat di Gedung Aksara, Kota Sumenep, Rabu (26/7/2023). Hadir narasumber lainnya seperti Roos Yuliastiana, praktisi digital dan Akhmad Said Hidayat, influencer.
Ferdiansyah menjelaskan,
UU ITE lahir untuk merespon kemajuan dunia digital yang begitu pesat. Dengan harapan, para pengguna digital bisa bijak menggunakannya dan bermanfaat untuk orang banyak.
“Memang hadirnya sebuah UU tidak bisa dilepaskan dari konstelasi politik. UU ini pada dasarnya untuk mengatur agar segala aktifitas yang dilakukan di dunia maya bisa diatur, agar tidak merugikan orang lain,” tutur dia memulai pemaparannya.
Karena itu, Ferdian mengajak kepada para peserta dalam bermedia sosial jika hendak memberi komentar atau memposting agar bersifat konstruktif. Biar tak terjerat UU ITE.
“Kalau memposting sesuatu di media sosial bagaimana kotennya bisa membuat nyaman banyak orang,” tambah Ferdian.
Roos Yuliastiana memberi tips dalam bermedia sosial agar cakap dan menghindar dari jeratan hukum UU ITE.
“Pilih kata-kata atau kalimat yang tepat. Meski dunia digital, jejaring media sosial juga manusia. Jaga perasaannya. Hargai perbedaan pendapat. Jangan membuat ketegangan. Hindari berdebat. Jangan menyerang orang di media sosial,” terang Yuliastiana.
Sedangkan Akhmad Said Hidayat melihat perkembangan media sosial mengalami evolusi yang sangat pesat beberapa dekade terakhir. Dia juga melihat media sosial bisa menjadi alat efektif untuk membantu seseorang menjadi populer. Bisa juga menjadi influencer.
Karena itu, Hidayat menyarankan dalam menggunakan media sosial agar hati-hati. Tidak menyebarkan berbagai data yang bersifat pribadi dan sensual. Seperti foto panas dan foto pamer kekayaan.
“Jangan melakukan hujatan ke orang lain. Gunakan sosial media seperlunya. Biar tidak larut dalam kehidupan medsos,” saran Hidayat. ***