HOT ISU PAGI INI, JUSUF KALLA MENGKRITIK GOLKAR TAK BERANI AMBIL SIKAP MANDIRI DALAM BERPOLITIK

oleh
oleh

Jusuf Kalla dan Airlangga Hartarto  (net)

Isu menarik pagi ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) mengkritik sikap Partai Golkar yang terlalu lama menentukan koalisi dalam menghadapi Pilpres 2024. Ia menilai, partai beringin tak berani mengambil sikap mandiri dalam berpolitik. JK juga menilai pemerintahan Presiden Jokowi kian mirip dengan era kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia menyebut, saat ini pemerintah mulai menunjukan gaya otoriter.

Isu lainnya, Puspom TNI akhirnya menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Senin (31/7), keduanya telah ditahan. Puspom TNI dalami “dana komando” yang diduga diminta atau diperintahkan oleh Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Kader PDIP Adian Napitupulu menegaskan, Presiden Jokowi mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden 2024. Adian mengaku sempat menanyakan langsung kepada Jokowi terkait arah dukungannya pada Pilpres 2024 dalam satu kesempatan. Namun, hasil survei LSI Denny JA mencatat, elektabilitas capres Partai Gerindra Prabowo Subianto kian menjauhi bakal capres yang akan menjadi bakal rivalnya, Ganjar Pranowo. MK memulai  persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres siang hari ini, Selasa (1/8). Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) mengkritik sikap partainya yang terlalu lama menentukan koalisi dalam menghadapi Pilpres 2024. Baginya, partai beringin tak berani mengambil sikap mandiri dalam berpolitik. “Golkarnya sendiri agak telat sebenarnya, mencari atau sangat tergantung kepada penguasa untuk menentukan koalisi-koalisinya,” ujarnya. JK merasa persoalan itu juga terjadi di hampir semua parpol di Indonesia. Baginya, situasi di mana parpol tersandera dengan kepentingan Istana merupakan ancaman bagi demokrasi.

“Ini secara demokratis ini berbahaya kalau begini. Partai sendiri tidak mandiri seperti itu. Nah apabila partai diganggu makin kacau politik ini,” kata JK. Ia menuturkan saat ini kepentingan Golkar adalah mendorong ketua umumnya Airlangga Hartarto sebagai bakal cawapres. Pilihannya pun hanya ke bakal capres PDI-P Ganjar Pranowo atau bakal capres Partai Gerindra Prabowo Subianto. “Karena partai besar, dia (Golkar) mempunyai juga semacam kemampuan ataupun hak untuk meningkatkan suara nomor 1 (bacapres) apabila jadi wakil (presiden), gitu kan,” ujar JK.

 

Jusuf Kalla (JK) ingin Airlangga Hartarto bisa maju sebagai bakal cawapresnya Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. “Saya kira itu harapannya (Golkar) untuk masuk dalam cawapres. (Meskipun) saya sendiri tidak terlibat, tidak mengetahui banyak isi negosiasi,” ujar JK di Gedung DPR, Senin (31/7). JK berpesan, internal Golkar harus solid dan mendukung kepemimpinan Airlangga.

Ia tak sepakat jika ada yang menganggap Airlangga tak laku dijual. “Siapa sih yang bisa memastikan, siapa yang terpilih? Yang penting terpilih, dalam artian legislatifnya atau eksekutifnya kalau kita bersatu,” katanya. JK mengatakan, dirinya tak ingin Golkar menggelar munaslub untuk melengserkan Airlangga. Menurutnya, partai beringin harus menunjukan kekompakan untuk bisa memenangkan Pemilu 2024. “Saya sangat tidak setuju (munaslub), karena itu akan menurunkan marwahnya Golkar,” tutur JK.

 

Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi kian mirip dengan era kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia menilai, saat ini pemerintah mulai menunjukan gaya otoriter. “Waktu zaman Pak Harto demokrasi juga berjalan dengan baik awalnya. Semua pemerintahan itu demokratis kira-kira 10 tahun. Soeharto itu 10 tahun (memimpin) masih baik, dalam artian demokrasi, setelah itu lebih otoriter. ). Sekarang juga begitu kelihatannya, setelah 10 tahun, ah munculah, mulai macam-macam. Berbagai masalah,” ujar Kalla dalam seminar bertajuk Pemuda untuk Politik di Gedunga DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/7).

JK mengungkapkan situasi yang mirip juga terjadi di era kepemimpinan Presiden Soekarno. JK menceritakan, awal mula republik berdiri tak jelas sistem negara yang dipakai antara presidential atau parlementer. Kemudian pada tahun 1950 sistem negara menggunakan konsep parlementer. “Sampai pada tahun 1957, barulah demokrasi presidensial. Setelah kembali ke UUD 1945,” ujarnya. JK menambahkan, syarat konstitusi yang hanya memberikan jabatan presiden maksimal dua periode diberlakukan agar tidak ada kekuasaan absolut yang akhirnya mengarahkan sistem negara menjadi otoriter. “Jadi itulah sebabnya kenapa UUD kita memperbolehkan presiden dan wapres itu hanya dua kali (periode). Itulah tiga kali itu enggak bisa lolos karena itu (konstitusi) UUD,” imbuh dia.

 

2. Puspom TNI akhirnya menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Senin (31/7), keduanya telah ditahan. “Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” ujar Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, kemarin malam.

 

Puspom TNI dalami “dana komando” yang diduga diminta atau diperintahkan oleh Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. “Aliran ‘dana komando’ ini sedang kami dalami,” kata Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7). Agung mengungkapkan, jajarannya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi. Terkait pemeriksaan tersebut, Puspom TNI berpatokan pada laporan yang ada, baik laporan polisi maupun KPK. “Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujar Agung.

Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar. Uang itu diterima Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. “ABC (Afri Budi Cahyanto) menerima sejumlah uang tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” kata Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

 

TNI membantah telah mengintimidasi pimpinan KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Bantahan tersebut diungkapkan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko. “Ah, enggak ada itu,” kata Agung usai konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7). Agung lantas menegaskan, proses hukum terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto bisa diikuti secara transparan, termasuk proses peradilannya. “Ah, enggak-enggak (penyidikan dihentikan), bisa diikuti, bisa diikuti nanti,” ujar Agung.

 

3. Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko mengatakan, Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi diduga menerima “dana komando” terkait dugaan suap di lingkungan Basarnas. Dana komando tersebut bermula dari laporan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto tentang penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa Basarnas pada pertengahan Mei 2021. “Salah satu tugasnya (Kabasarnas) antara lain menerima laporan penyerapan anggaran setiap bulan yang memuat data tentang kegiatan pengadaan barang jasa,” kata Agung.

 

Tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Mulsunadi Gunawan mendatangi gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7). Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Gunawan hadir menghadap tim penyidik didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang. “Tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Ali mengatakan, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan. Menurutnya, KPK memastikan hak-hak Gunawan sebagai tersangka akan dipenuhi. “Sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” ujar Ali.

 

4. Pimpinan KPK meminta maaf kepada pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi jika penanganan kasus dugaan suap di Basarnas menimbulkan kegaduhan di internal KPK. Seperti diketahui, penanganan kasus suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi momok di internal KPK setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik. Kala itu, Johanis menyebut penyelidik khilaf menangkap bawahan Henri, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam OTT Selasa (25/7). “Ada berlima pimpinan KPK lengkap kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini menimbulkan kegaduhan di internal KPK,” kata Alexander Marwata atau Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Senin (31/7

Alex menuturkan, penyampaian permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat umum audiensi antara pegawai dan pimpinan KPK pada Senin (31/7) pukul 09.00-11.00 WIB. Pertemuan itu dihadiri sekitar 300 pegawai dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Alex menambahkan, dalam pertemuan tersebut pimpinan KPK menegaskan, tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melakukan tangkap tangan hingga menetapkan tersangka dugaan suap di Basarnas. “Mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya. Kalau ada kelalaian, kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan itu tanggung jawab pimpinan,” ujar Alex.

 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal kiriman karangan bunga ‘misterius’ ke sejumlah pimpinan dan pejabat KPK. “Nanti untuk siapa harus kami dalami, saya tidak berani menyampaikan. Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga, kami sampaikan kepada Kapolri,” kata Firli saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7). “Karena itu adalah tanggung jawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, dari mana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,” tutur Firli.

Firli mengaku tidak tahu pengirim karangan bunga itu. Dia hanya mengatakan, karangan bunga tersebut dikirim oleh toko bunga. “Yang pasti saya harus bisa jawab, yang mengirim karangan bunga itu adalah florist, toko bunga. Jadi tidak ada pihak lain yang mengirim kecuali toko bunga,” kata Firli. Eks Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri itu juga mengaku tidak tahu makna dari kiriman karangan bunga tersebut. “Kalau dikirim karangan bunga itu bisa berduka, karena ada orang meninggal, bisa juga karena orang sakit, bisa juga karena bahagia, memberikan tanda cintanya,” tutur Firli.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi bisa disidangkan di peradilan umum. Alex mengatakan, meski Henri memiliki latar belakang TNI aktif, ia bisa disidang di Pengadilan Tipikor jika KPK dan POM TNI membentuk tim koneksitas. “Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7). Menurut Alex, ada faktor lain yang bisa juga mendorong kasus dugaan suap Kabasarnas bisa disidangkan di lembaga peradilan sipil.

Dugaan suap terhadap Henri, kata Alex, bukan merupakan tindak pidana militer karena terkait pengadaan barang dan jasa di instansi lembaga pemerintahan yang menimbulkan kerugian negara. Sementara, tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor untuk mengadili perkara korupsi. Hakim di Tipikor telah mengikuti pendidikan mengenai penanganan kasus korupsi.

Adapun perkara yang ditangani secara koneksitas, akan disidangkan dalam pengadilan koneksitas di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan itu nantinya terdakwa akan diadili oleh hakim dari sipil dan hakim militer. “Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada, juga dulu kan yang dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup,” kata Alex.

 

5. Presiden Jokowi akan mengevaluasi penempatan perwira tinggi di lembaga sipil buntut penetapan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Bahkan, Jokowi melempar sinyal akan lakukan evaluasi secara menyeluruh. “Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil),” kata Jokowi usai meresmikan sodetan Sungai Ciliwung-Kanal Banjir Timur di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Jokowi mengatakan, evalusi secara menyeluruh akan dilakukan agar tidak ada lagi praktik penyelewengan dan korupsi di lembaga-lembaga strategis. “Semuanya (akan dievaluasi), karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata mantan Wali Kota Solo itu.

 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Fickar Hadjar menyarankan, pemerintah seharusnya  menonaktifkan sementara status kedinasan militer bagi personel TNI yang ditugaskan di institusi atau kementerian/lembaga lain. Kebijakan itu untuk menghindari polemik hukum seperti yang terjadi saat ini yakni kasus Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Mestinya militer yang bertugas di instansi sipil diberhentikan sementara sebagai militer, sehingga sepenuhnya tunduk pada hukum sipil, termasuk terhadap Undang-Undang Korupsi,” kata Fickar, Senin (31/7). Fickar menilai, polemik yang terjadi pada Henri dan Afri merupakan aspek negatif dari penugasan perwira militer pada instansi sipil. Sebab ketika terungkap terdapat dugaan tindak pidana seperti korupsi, maka dikhawatirkan akan terjadi benturan terkait kewenangan penyidikan, seperti yang saat ini dialami oleh KPK dan Puspom TNI.

 

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyarankan, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi. Beleid ini selalu menjadi pembenaran agar prajurit aktif yang melakukan tindak pidana, walaupun dalam kapasitasnya sebagai jabatan sipil, hanya dapat dibawa ke peradilan militer dan kebal peradilan umum. UU Peradilan Militer mengatur bahwa pihak yang berwenang mengusut kasus hukum prajurit aktif hanyalah oditur militer. “UU Peradilan Militer harus direvisi. Ikut UU TNI saja. Kalau tindak pidananya umum, ya jangan ke peradilan militer,” kata Bivitri di bilangan Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Bivitri menyampaikan, keberadaan peradilan militer yang bisa menjatuhkan sanksi atas prajurit yang melakukan tindak pidana umum sebetulnya merupakan anomali dan tak dikenal di dunia. “Itu diterbitkan 1997. Dari tahunnya kita bisa membaca, tahun segitu undang-undang Itu dilahirkan untuk melindungi jenderal-jenderal (yang diduga terlibat tindak pidana). Di luar negeri enggak ada (peradilan militer) sebagai peradilan. Ada military tribunal, tapi itu hanya untuk pelanggaran disiplin militer. Kalau yang dilanggar pidana sipil, ya semua orang kan sama di hadapan hukum, harusnya tidak boleh ada pembedaan,” ujar pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini.

 

6. Kader PDIP Adian Napitupulu menegaskan, Presiden Jokowi mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden 2024. Adian mengaku sempat menanyakan langsung kepada Jokowi terkait arah dukungannya pada Pilpres 2024 dalam satu kesempatan. Kepada Adian, kata dia, Jokowi mengatakan mendukung Ganjar. Namun, orang nomor satu di Indonesia itu meminta agar bersabar.
“Saya tanya langsung sama Presiden. Sudah ketemu. Dia bilang sabar Mas Adian, kita begini, begini dulu, sampai begini,” kata Adian dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (31/7). “Oke kalau sudah sampai begitu, Bapak mendukung siapa? ‘Ganjar Pranowo’,” ujar Adian, menirukan jawaban dari Jokowi.

Adian menekankan informasi yang ia terima langsung dari presiden itu sekaligus menepis kabar dukungan Jokowi kepada Prabowo Subianto. Terutama menyusul kedekatan keduanya dalam beberapa kesempatan baru-baru ini. Ia menyebut, dengan informasi itu, dirinya bukan lagi sedang membaca kode atau menerka-nerka. Sebab, hal itu disampaikan langsung oleh Presiden. “Jadi saya tidak membaca kode. Saya tidak membaca gestur, tidak membaca arah sepatu, tidak membaca arah angin, saya tanya kok,” kata Adian. Bekas aktivis 1998 itu bahkan mengaku telah menanyakan langsung kepada Jokowi soal sosok cawapres yang layak mendampingi Ganjar. Ia mengatakan, Jokowi menyebutkan sejumlah nama. “Saya tanya lagi. Kalau Ganjar Presiden, wapres siapa? Dia sebutkan. Yang terbaik, ini ini,’’ kata Adian.

 

7. Hasil survei LSI Denny JA mencatat, elektabilitas capres Partai Gerindra Prabowo Subianto kian menjauhi bakal capres yang akan menjadi bakal rivalnya, Ganjar Pranowo. LSI Denny JA membuat simulasi head to head atau duel antara Prabowo dan Ganjar sebagai dua nama capres teratas yang kerap muncul dalam sejumlah hasil survei. Hasilnya, elektabilitas Prabowo 52 persen, sedangkan Ganjar Pranowo 41,6 persen. Artinya, Prabowo mengungguli Ganjar dengan selisih elektabilitas mencapai 10,4 persen.

Bila ditilik ke belakang, angka selisih itu kian melebar dalam empat survei terakhir LSI Denny JA sejak Januari 2023 lalu. Pada Januari, Ganjar sempat mengungguli Prabowo dengan selisih mencapai 4,6 persen. Pada Mei, Prabowo menyalip Ganjar dengan selisih 6,4 persen. Lalu pada Juni dengan selisih 7,2 persen, dan terakhir pada Juli menjadi 10,4 persen. “Memasuki bulan Mei, Prabowo unggul versus Ganjar gap-nya 6,4 persen. Pada bulan Juni gapnya menjadi 7,2 persen, dan sekarang pada bulan ini mencapai dua digit sebesar 10,4 persen,” kata peneliti LSI Denny JA, Hanggoro dalam paparannya, Senin (31/7).

 

8. Nama bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan tak diikutsertakan dalam simulasi survei capres untuk Pilpres 2024 yang baru-baru ini dilakukan LSI Denny JA. Dalam rilis survei yang dilakukan Senin (31/7), Anies malah masuk ke dalam bursa cawapres untuk capres Partai Gerindra Prabowo Subianto jika dia gagal mendapat tiket maju dalam pilpres mendatang. “Anies Baswedan juga dapat dipertimbangkan sebagai cawapres jika ia gagal mendapatkan tiket capres,” demikian dikutip dari rilis LSI Denny JA.

 

Peneliti LSI Denny JA, Hanggoro Doso Pamungkas mengungkap sejumlah faktor yang disinyalir menjadi penyebab elektabilitas Ganjar kian merosot. Menurutnya ada empat blunder yang dilakukan Ganjar. Pertama, pengakuan Ganjar soal video porno. Dalam jajak pendapat LSI Denny JA, 86,1 persen responden menilai seorang capres tidak wajar jika suka menonton video porno. Hanya 6,5 persen yang menganggap hal itu wajar. Kedua, PDIP dianggap melakukan blunder dengan menyatakan presiden atau capres mereka sebagai petugas partai. Jajak pendapat yang dilakukan mengungkap 69,9 persen menyatakan tak setuju seorang presiden dianggap petugas partai.

Ketiga, Ganjar melakukan blunder karena dinilai berperan pada pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia. Ganjar dan PDIP dianggap sebagai pihak yang paling bersalah dalam kasus tersebut, selain Erick, Wayan Koster, dan Megawati Soekarnoputri. Keempat, Ganjar dianggap melakukan blunder saat menghubungi PJ Gubernur DKI Jakarta terkait keluhan warga di Jakarta Utara. Jajak pendapat yang dilakukan LSI Denny JA mengungkap 74,7 persen menyatakan aksi Ganjar tak pantas.

 

9. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Selasa (1/8) pukul 13.30 WIB. Uji materi itu terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres. Berdasarkan informasi dari situs MKRI, MK bakal mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait gugatan yang diajukan tiga pihak.

Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan  Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.

 

10. Presiden Jokowi kembali berpesan agar berhati-hati dalam memilih pemimpin Indonesia untuk masa depan. Pesan itu disampaikannya saat memberikan materi usai pengukuhan pengurus Apindo periode 2023-2028 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Acara tersebut juga dihadiri mantan Wapres Jusuf Kalla dan capres PDIP Ganjar Pranowo. Mula-mula, Presiden menyinggung soal lembaga-lembaga internasional yang menyebutkan, kesempatan bagi Indonesia menjadi negara besar bisa terjadi dalam 13 tahun mendatang.

Sebab, pada periode tersebut Indonesia merasakan bonus demografi. “Di situ kita mendapatkan hilirisasi, lompatannya akan muncul di 13 tahun ini. Oleh sebab itu, saya sampaikan, saya ulang di mana-mana, kepemimpinan 2024, kepemimpinan nasional di 2024, di 2029, di 2034 itu sangat menentukan Indonesia ini melompat maju atau tidak? Jadi hati-hati dalam memilih pemimpin kita,” kata Jokowi.

 

Bakal capres PDI-P Ganjar Pranowo mengaku akan mengevaluasi program Presiden Jokowi yang belum optimal, jika dirinya terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024. “Kalau infrastruktur enggak dilanjutkan kamu mau lewat jalan apa untuk bisa membereskan seluruh masalah ekonomi, sosial?” ujar Ganjar di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/7) lalu. “Kecuali, kalau ada yang tidak benar ya kita hentikan. Kecuali, kalau ada yang tidak pas ya kita koreksi,” sambungnya.

Ia menuturkan tak mungkin pemerintahan yang baru meniru sepenuhnya program pemerintahan sebelumnya. Ganjar menekankan selama ini pemerintah selalu mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat soal berbagai program yang dilakukan. “Ya iyalah masa (program) plek ketiplek (sama semuanya). Itu kan ada yang keliru, hari ini kritik kepada pemerintah soal penegakan hukum yang belum benar, kan kita dengerin,” tutur Ganjar. Seperti diketahui, selain didukung PDI-P, Ganjar juga didukung PPP, Partai Hanura, dan Perindo.

 

11. Relawan Presiden Jokowi ramai-ramai mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk melaporkan pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Namun demikian, laporan polisi (LP) yang mereka ajukan ditolak polisi. Para relawan diarahkan untuk membuat aduan. “Kita telah selesai dari SPKT. Dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima. Kita buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya,” ujar Sekjen Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen di Mabes Polri, Senin (31/7) malam.

Pengacara Bara JP, Ferry Manulang menjelaskan alasan kenapa laporannya ditolak polisi. Ferry mengatakan, jika membuat laporan polisi, maka harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian, kepolisian merasa mereka tidak mungkin memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan. “Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Tapi masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami,” jelas Ferry.

12. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai, dorongan DPD I Golkar se-Indonesia agar partainya memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden adalah hal yang wajar. Airlangga menyatakan, dorongan seperti itu selalu ada. Ia menambahkan, timnya sedang bekerja untuk menentukan arah koalisi. “Ya tentu unsur dorongan-dorongan selalu ada, tapi kan ada tim yang sedang bekerja,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7). Airlangga mengatakan, Golkar akan membuka pintu komunikasi dengan para bakal calon presiden yang sudah dideklarasikan oleh partai-partai politik.

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam merespons 38 DPD I Golkar yang berkumpul di Bali dan menolak Munaslub untuk mendepak Airlangga Hartarto sebagai ketua umum. Ridwan menyebut respon penolakan munaslub itu mencerminkan sikap Golkar yang solid. Namun, tak ada yang bisa memastikan apakah sikap itu akan tetap sama dalam beberapa waktu ke depan. “Harus solid dan itu keadaan darurat tapi kalau Airlangga terjadi sesuatu, 38 harus solud juga mengganti Airlangga,” kata Ridwan ketika dikonfirmasi, Senin (31/7). Ridwan menyatakan agenda di Bali itu merupakan agenda dadakan dan itu berarti ada keadaan darurat di Golkar.

 

13. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (AH) dan mantan Mendag Muhammad Lutfi (ML) tidak terkait dengan politik. Keduanya dipanggil Kejagung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Airlangga sudah diperiksa Kejagung pada Senin (24/7) lalu, sementara Lutfi baru akan diperiksa pada Rabu (2/8). “Pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Senin (31/7).

Ketut menjelaskan, belakangan ini setiap perkara besar yang ditangani Kejagung selalu dikaitkan dengan politisasi lantaran sedang tahun politik. Dia menegaskan yang Kejagung lakukan adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus korupsi menara BTS hingga kasus CPO minyam goreng. “Pemanggilan AH itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata oleh MA rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. Kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun. Untuk menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara (recovery asset), Kejagung melakukan penetapan 3 grup korporasi menjadi tersangka,” sambung Ketut.

 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mantan Mendag M Lutfi (ML) dipastikan tidak akan memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, pada Rabu (2/8) besok. Ketut menjelaskan, Lutfi tidak memenuhi panggilan lantaran sedang menemani istrinya berobat. “Saksi ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,”ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (31/7) malam.

Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Lutfi baru memberikan surat resmi ketidakhadiran kliennya kepada Kejagung, kemarin. Maka dari itu, Kejagung akan melayangkan kembali surat pemanggilan kepada Lutfi. “Adapun saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” imbuhnya. (HPS)