Ketua PT Banjarmasi Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum dan Pimpinan PT Pos Kalsel Agus Pandoyo (Ist)
JAKARTA, REPORTER.ID – Asas peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan akan segera terwujud. Di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang membawahi Pengadilan Negeri se Kalimantan Selatan telah menandatangan kerja sama pengiriman surat tercatat dengan PT. Pos Indonesia (Persero).
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasi Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum dan pimpinan PT Pos Kalsel Agus Pandoyo telah menandatangani kerjasama tentang pengiriman pemanggilan sidang dengan menggunakan jasa pos surat tercatat di Banjarbaru, pada Selasa (1/8).
Hal ini sangat menguntungkan bagi yustiabelen (pencari keadilan) khususnya perkara perdata, baik perkara gugatan maupun permohonan karena biayanya relatif murah. Kalau menggunakan cara yang lama, di mana jurusita atau jurusita pengganti memanggil para pihak, baik penggugat atau tergugat atau pemohon harus datang sendiri ke alamat mereka dengan biaya puluhan ribu bahkan melebihi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), maka dengan ditandatanganinya kerja sama ini, biaya panggilan hanya sebesar Rp 17.000 – (tujuj belas ribu rupiah). Pemanggilan lewat pos ini tetap sah tidak mengurangi keabsahan pemanggilan.
Sebagai konsekwensi logisnya, setelah penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 sebagai landasan hukum pemanggilan sidang melalui surat tercatat yang diikuti pimpinan pos tingkat kabupaten/kota se Kalimantan Selatan, Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera, Jurusita Wilayah Hukum Kalimantan Selatan. Mereka sangat antusias mengikuti dengan mengajukan berbagai pertanyaan kepada nara sumber dengan harapan agar tidak salah dalam melakanakan tugas pemanggilan sidang melalui surat tercatat ini. (*)